BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di
era globalisasi saat ini, banyak remaja yang kurang memahami tentang arti
sebuah negara. Negara merupakan suatu wilayah dengan struktur kepemimpinan tertentu
yang di dalamnya terdapat masyarakat dengan keberagamannya. Suatu tempat dapat
dikatakan sebagai negara apabila memiliki 3 unsur terpenting, yaitu wilayah,
rakyat, dan pemerintahan.
Ketiga
unsur tersebut harus ada dalam suatu negara. Jika salah satu diantara unsur
tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai negara.
Setelah suatu negara terbentuk, maka negara tersebut berhak membentuk
konstitusi. Konstitusi berfungsi sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat. Suatu
negara tanpa konstitusi seperti halnya kapal tanpa nahkoda yang berjalan tanpa
arah dan tujuan.
Maka
dari itu, berdasarkan ilustrasi diatas makalah ini dibuat untuk memberikan
wawasan bagi khalayak umum, khususnya pada generasi muda saat ini untuk
mengetahui pentingnya pemahaman tentang negara.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan negara?
2. Apa saja unsur – unsur yang terdapat dalam
sebuah negara?
3. Bagaimana upaya untuk mempertahankan kedaulatan
negara?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui apa yang
dimaksud dengan negara
2.
Mengetahui unsur-unsur
penyusun negara
3.
Mengetahui upaya untuk
mempertahankan kedaulatan negara
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara
Istilah
negara diterjemahkan dari kata asing staat (bahasa Belanda dan Jerman); state
(bahasa Inggris); etat (bahasa Perancis). Istilah state mula-mula
digunakan dalam abad ke-15 di Eropa barat yang dilahrikan dari kata bahasa
latin status atau statum.
Secara
etimologis status adalah suatu istilah abstrak yang menunjukkan keadaan yang
tegak dan tetap. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang
memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Berkaitan
dengan beberapa definisi negara, terdapat beberapa ahli yang menjelaskan
tentang definisi negara:
1. Prof.
Miriam Budiardjo
Negara
adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara
sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
2. Prof.
Mr. Soenarko
Negara
adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku
sepenuhnya sebagai kedaulatan.
3. Aristoteles
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya
dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan
bersama.
2.2 Unsur – unsur negara
Terdapat 4 unsur yang
membentuk suatu negara, dimana unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi 2
macam yaitu unsur konstitutif dan unsur
deklaratif.
Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di
saat Negara tersebut didirikan.
Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri.
Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri.
4 unsur-unsur pembentuk suatu negara
yaitu:
1.
Wilayah (Daerah Kekuasaan)
2.
Rakyat atau Penduduk
3.
Pemerintah yang berdaulat
4.
Pengakuan dari Negara Lain (Unsur
deklaratif)
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Secara historis
wilayah Indonesia merupakan bekas jajahan Hindia Belanda. Wilayah ini membentang
dari Aceh sampai Papua bagian Barat, dan dari Kalimantan hingga Nusa Tenggara.
Wilayah Hindia Belanda terdiri atas berbagai kerajaan yang terpisah atau
berdiri sendiri. Kerajaan-kerajaan ini disatukan oleh Belanda dalam satu
pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Selanjutnya saat
penjajahan Jepang wilayah Indonesia di bawah Pemerintahan kolonial Jepang.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan maka bangsa Indonesia menetapkan bahwa wilayah
Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Bentuk negara kesatuan menjadi
pilihan bangsa Indonesia saat penyusunan dan penetapan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Wilayah-wilayah kerajaan melebur menjadi satu kesatuan
negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada negara bagian dalam wilayah NKRI,
hanya ada satu negara yaitu Indonesia. Ini berbeda dengan beberapa negara yang
baru merdeka di dunia yang sebagian memilih bentuk negara serikat, sebagian
gabungan dari berbagai kerajaan yang sudah ada sebelumnya. Negara Indonesia merupakan negara kepulauan
(archipelago) yaitu suatu negara yang terdiri atas gugusan pulau-pulau sebagai
satu kesatuan. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terpisah-pisah antara
satu pulau dengan dengan pulau lain oleh perairan internasional.
Sesuai dengan hukum laut teritorial saat itu,
bahwa wilayah laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil laut dari tiap-tiap pulau.
Sedangkan jarak antarpulau di Indonesia bermil-mil, sehingga wilayah
pulau-pulau dipisahkan oleh perairan internasional. Wilayah Indonesia menjadi
sata kesatuan yang tidak terpisahkan setelah dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang
menetapkan wilayah laut teritotial sejauh 12 mil laut dari garis lurus yang
menghubungkan pulau-pulau paling luar Indonesia. Akibat dari Deklarasi Djuanda
ini, maka perairan laut antarpulau di Indonesia yang sebelumnya merupakan
perairan internasional menjadi perairan pedalaman Indonesia.
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa “Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.”
2.
Rakyat atau
Penduduk
Rakyat adalah
sekumpulan orang yang hidup disuatu tempat. Kamus Besar Bahasa Indonesia
menambahkan unsur lain dalam membentuk pengertian rakyat yaitu sebagai segenap
penduduk suatu negara. Menurut Hwala Adolf yang dimaksud dengan rakyat yaitu
sekumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama sehingga merupakan
suatu masyarakat meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan yang
berlainan, menganut kepercayaan yang berlainan, ataupun memiliki warna kulit
yang berlainan.
Rakyat dalam
suatu negara terdiri atas penduduk dan bukan penduduk Indonesia. Penduduk
terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Sejalan dengan hal ini, maka
ketentuan mengenai warga negara dan penduduk ditegaskan pada pasal 26 UUD NRI
Tahun 1945, yaitu:
1.
Yang menjadi
warga negara ialah bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.
Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.
Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Peraturan
perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga negara menurut
undang-undang ini adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI) terdiri dari :
1. Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi
warga negara indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga
negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu
warga negara asing.
4. Anak yang lahir dari perkawinan sah ayah warga negara asing
dan ibu WNI.
5. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah
yang tidak memiliki kewargaegaraan.
6. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI, sebelum
300 hari ayahnya meninggal dunia.
7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu warga
negara asing yang diakui oleh ayah WNI.
9. Anak ynag lahir di Indonesia yang tidak jelas status
kewarganegaraan ibu dan ayahnya.
3.
Pemerintah yang
Berdaulat
Pemerintah yang
berdaulat adalah pemerintah yang mnemiliki kekuasaan penuh terhadp suatu
wilayah dan mempunyai rakyat vaik di dalam maupun di luar. Pemerintah yang
mempunyai sistem yang berdaulat berarti pemerintah mampu mengatur sendiri dan
tidak ikut campur pada wilayah negara lain. Pemerintah yang berdaulat memiliki
kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kedaulatan kedalam berarti pemerintah memiliki
kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kedaulatan keluar berarti pemerintah
berkuasa bebas tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain.
4.
Pengakuan Negara
Lain
Pengakuan dari
negara lain sangat diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam tata hubungan
internasional. Suatu negara membutuhkan pengakuan dari negara lain disebabkan
oleh faktor-faktor antara lain :
·
Adanya kekhawatiran terancamnya
kelangsungan hidup negara terhadap interfensi yang datang dari dalam maupun
dari luar.
·
Ketentuan hukum alam yang tidak
dapat dihindari bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan
dan kerja sama dengan negara lain.
2.3 Upaya Mempertahankan Kedaulatan
Negara
Hal yang
harus kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan,
baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa.
Bagaimana
agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu
caranya adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga
keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau
terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa
Indonesia. Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
diperlukan sikap-sikap:
1. Cinta
Tanah Air
Sebagai
warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air.
Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
·
Menjaga keamanan wilayah negaranya
dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
·
Menjaga kelestarian lingkungan dan
mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
·
Mengolah kekayaan alam dengan
menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·
Rajin belajar guna menguasai ilmu
pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.
2. Membina
Persatuan dan Kesatuan
Pembinaan
persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik di
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang
menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain:
·
Menyelenggarakan kerja sama antar
daerah.
·
Menjalin persahabatan antarsuku
bangsa.
·
Memberi bantuan tanpa membedakan
suku bangsa atau asal daerah.
·
Mempelajari berbagai kesenian dari
daerah lain,
·
Memperluas pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
·
Mengerti dan merasakan kesedihan dan
penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
·
Menerima teman tanpa
mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan
3. Rela
Berkorban
Sikap rela
berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan
memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan
penderitaan bagi diri sendiri. Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat
dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut:
·
Partisipasi tenaga
·
Partisipasi pikiran
4. Pengetahuan Budaya dalam Mempertahankan NKRI
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah mendorong perubahan
dalam aspek kehidupan manusia, baik pada tingkat individu, tingkat kelompok,
maupun tingkat nasional. Untuk menghadapi era globalisasi agar dapat
dimanfaatkan semaksimal mungkin dan ditangkap secara tepat, kita memerlukan
perencanaan yang matang diantaranya adalah sebagai berikut :
·
Kesiapan SDM,
terutama kesiapan dengan pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
·
Kesiapan sosial
budaya untuk terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor
kehidupan.
·
Kesiapan
keamanan, baik stabilitas politik dalam negeri maupun luar negeri / regional.
·
Kesiapan
perekonomian rakyat.
Di bidang Pertahanan Negara, kemajuan tersebut sangat mempengaruhi pola dan
bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat
konvensional berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik
berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Oleh karena itu kebijakan
strategis penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman
atau gangguan terhadap keamanah nasional. Kekuatan pertahanan tidak hanya
digunakan untuk menghadapi ancaman tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam
upaya pembangunan nasional dan tugas-tugas internasional.
5. Sikap
dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI
Berikut
beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI :
·
Menjaga wilayah dan kekayaan tanah
air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya.
·
Menciptakan ketahanan nasional,
artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat
persatuan bangsa.
·
Menghormati perbedaan suku, budaya,
agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi
kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu
kekayaan bangsa.
·
Mempertahankan kesamaan dan
kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air
Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka
merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai
pancasila dan UUD 1945.
·
Memiliki semangat persatuan yang
berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap
aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut
kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama,
tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap
ikrar bersama.
·
Menaati peraturan. Salah satu
cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan
dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar
Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesia akan selamat dari
kekacauan. Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat
Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat biasa, baik tua
maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun
perempuan.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Negara
adalah suatu organisasi dalam suau wilayah yang dihuni oleh suatu masyarakat
dengan suatu kepemimpinan dan menganut hukum yang telah disepakati dan juga
diakui oleh negara lain.
Suatu
negara dapat disebut negara bila memenuhi beberapa unsur yang telah ditetapkan.
Yaitu, memiliki wilayah, masyarakat, kepemimpinan, memiliki dasar hukum dan
mendapat pengakuan dari negara lain.
Dalam
suatu negara rakyatnya diwajibkan utuk turut serta dalam menjaga kedaulatan
dengan cara-cara yang sesuai dengan peranan individu tersebut didalam suatu
masyarakat. Diantaranya yaiu, memiliki kecintaan terhadap tanah air, membina
persatuan dan kesatuan, kerelaan untuk berkorban demi NKRI, memiliki
pengetahuan tentang kebudayaan NKRI, dan sikap dan prilaku dalam menjaga kesatuan
NKRI.
3.2 Saran
Menut
kami, pemahaman tentang pengertian, unsur-unsur, dan cara mempertahakan
kedaulatan suatu negara, perlu di tingkatkan dalam suatu masyarakat agar
mewujudkan terciptanya NKRI yang lebih baik dalam berbagai aspek.
Seiring
dengan perkembangan zaman Gangguan dari dalam maupun luar negeri tidak dapat
kita hindari. Oleh karena itu, denga menanamkan tentang hakikat suatu negara
dan cara menjaga kedaulatan didalam masyarakat, diharapkan dapat memperkokoh
ketahanan NKRI dari ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
DAFTAR
PUSTAKA
Junaidi,
Muhammad. 2016. Ilmu Negara. Malang: Setara Press.
Sari, Nurita
Kurnala. 2013. Upaya Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan
RepublikIndonesia.http://nurii-thaa.blogspot.com/2013/06/upaya-mempertahankan-keutuhan-negara.html
(diakses 14 September 2018).
Sajid, Fahmi. 2015. Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
http://ppkn-smp.blogspot.com/2015/01/unsur-unsur-negara-kesatuan-republik_3.html
(diakses 10
September 2018).