Wikipedia

Search results

MAKALAH TENTANG ILMU NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini, banyak remaja yang kurang memahami tentang arti sebuah negara. Negara merupakan suatu wilayah dengan struktur kepemimpinan tertentu yang di dalamnya terdapat masyarakat dengan keberagamannya. Suatu tempat dapat dikatakan sebagai negara apabila memiliki 3 unsur terpenting, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
Ketiga unsur tersebut harus ada dalam suatu negara. Jika salah satu diantara unsur tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai negara. Setelah suatu negara terbentuk, maka negara tersebut berhak membentuk konstitusi. Konstitusi berfungsi sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat. Suatu negara tanpa konstitusi seperti halnya kapal tanpa nahkoda yang berjalan tanpa arah dan tujuan.
Maka dari itu, berdasarkan ilustrasi diatas makalah ini dibuat untuk memberikan wawasan bagi khalayak umum, khususnya pada generasi muda saat ini untuk mengetahui pentingnya pemahaman tentang negara.
1.2 Rumusan Masalah
1.  Apakah yang dimaksud dengan negara?
2. Apa saja unsur – unsur yang terdapat dalam sebuah negara?
3. Bagaimana upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara?
1.3 Tujuan
1.          Mengetahui apa yang dimaksud dengan negara
2.          Mengetahui unsur-unsur penyusun negara
3.          Mengetahui upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara
Istilah negara diterjemahkan dari kata asing staat (bahasa Belanda dan Jerman); state (bahasa Inggris); etat (bahasa Perancis). Istilah state mula-mula digunakan dalam abad ke-15 di Eropa barat yang dilahrikan dari kata bahasa latin status atau statum.
Secara etimologis status adalah suatu istilah abstrak yang menunjukkan keadaan yang tegak dan tetap. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Berkaitan dengan beberapa definisi negara, terdapat beberapa ahli yang menjelaskan tentang definisi negara:
1.   Prof. Miriam Budiardjo
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
2.   Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
3.   Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.



2.2 Unsur – unsur negara
Terdapat 4 unsur yang membentuk suatu negara, dimana unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi 2 macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan.
Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri.
4 unsur-unsur pembentuk suatu negara yaitu:
1.   Wilayah (Daerah Kekuasaan)
2.   Rakyat atau Penduduk
3.   Pemerintah yang berdaulat
4.   Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
1.   Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Secara historis wilayah Indonesia merupakan bekas jajahan Hindia Belanda. Wilayah ini membentang dari Aceh sampai Papua bagian Barat, dan dari Kalimantan hingga Nusa Tenggara. Wilayah Hindia Belanda terdiri atas berbagai kerajaan yang terpisah atau berdiri sendiri. Kerajaan-kerajaan ini disatukan oleh Belanda dalam satu pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Selanjutnya saat penjajahan Jepang wilayah Indonesia di bawah Pemerintahan kolonial Jepang. Setelah Proklamasi Kemerdekaan maka bangsa Indonesia menetapkan bahwa wilayah Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Bentuk negara kesatuan menjadi pilihan bangsa Indonesia saat penyusunan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wilayah-wilayah kerajaan melebur menjadi satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Tidak ada negara bagian dalam wilayah NKRI, hanya ada satu negara yaitu Indonesia. Ini berbeda dengan beberapa negara yang baru merdeka di dunia yang sebagian memilih bentuk negara serikat, sebagian gabungan dari berbagai kerajaan yang sudah ada sebelumnya. Negara Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) yaitu suatu negara yang terdiri atas gugusan pulau-pulau sebagai satu kesatuan. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terpisah-pisah antara satu pulau dengan dengan pulau lain oleh perairan internasional.
 Sesuai dengan hukum laut teritorial saat itu, bahwa wilayah laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil laut dari tiap-tiap pulau. Sedangkan jarak antarpulau di Indonesia bermil-mil, sehingga wilayah pulau-pulau dipisahkan oleh perairan internasional. Wilayah Indonesia menjadi sata kesatuan yang tidak terpisahkan setelah dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan wilayah laut teritotial sejauh 12 mil laut dari garis lurus yang menghubungkan pulau-pulau paling luar Indonesia. Akibat dari Deklarasi Djuanda ini, maka perairan laut antarpulau di Indonesia yang sebelumnya merupakan perairan internasional menjadi perairan pedalaman Indonesia.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa “Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”

2.   Rakyat atau Penduduk
Rakyat adalah sekumpulan orang yang hidup disuatu tempat. Kamus Besar Bahasa Indonesia menambahkan unsur lain dalam membentuk pengertian rakyat yaitu sebagai segenap penduduk suatu negara. Menurut Hwala Adolf yang dimaksud dengan rakyat yaitu sekumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama sehingga merupakan suatu masyarakat meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan yang berlainan, menganut kepercayaan yang berlainan, ataupun memiliki warna kulit yang berlainan.
Rakyat dalam suatu negara terdiri atas penduduk dan bukan penduduk Indonesia. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Sejalan dengan hal ini, maka ketentuan mengenai warga negara dan penduduk ditegaskan pada pasal 26 UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
1.   Yang menjadi warga negara ialah bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.   Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Peraturan perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga negara menurut undang-undang ini adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI) terdiri dari :
1.   Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi warga negara indonesia.
2.   Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia.
3.   Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga negara asing.
4.   Anak yang lahir dari perkawinan sah ayah warga negara asing dan ibu WNI.
5.   Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewargaegaraan.
6.   Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI, sebelum 300 hari ayahnya meninggal dunia.
7.   Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
8.   Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu warga negara asing yang diakui oleh ayah WNI.
9.   Anak ynag lahir di Indonesia yang tidak jelas status kewarganegaraan ibu dan ayahnya.
3.   Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mnemiliki kekuasaan penuh terhadp suatu wilayah dan mempunyai rakyat vaik di dalam maupun di luar. Pemerintah yang mempunyai sistem yang berdaulat berarti pemerintah mampu mengatur sendiri dan tidak ikut campur pada wilayah negara lain. Pemerintah yang berdaulat memiliki kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kedaulatan kedalam berarti pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kedaulatan keluar berarti pemerintah berkuasa bebas tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain.
4.   Pengakuan Negara Lain
Pengakuan dari negara lain sangat diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam tata hubungan internasional. Suatu negara membutuhkan pengakuan dari negara lain disebabkan oleh faktor-faktor antara lain :
·     Adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup negara terhadap interfensi yang datang dari dalam maupun dari luar.
·     Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dihindari bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
2.3 Upaya Mempertahankan Kedaulatan Negara
Hal yang harus kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Bagaimana agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu caranya adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap:
1.    Cinta Tanah Air
Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
·       Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
·       Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
·       Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·       Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.

2.    Membina Persatuan dan Kesatuan 
Pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain:
·       Menyelenggarakan kerja sama antar daerah.
·       Menjalin persahabatan antarsuku bangsa.
·       Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah.
·       Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain,
·       Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
·       Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
·       Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan
  
3.    Rela Berkorban
Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut:

·       Partisipasi tenaga
·       Partisipasi pikiran

4.    Pengetahuan Budaya dalam Mempertahankan NKRI
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah mendorong perubahan dalam aspek kehidupan manusia, baik pada tingkat individu, tingkat kelompok, maupun tingkat nasional. Untuk menghadapi era globalisasi agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan ditangkap secara tepat, kita memerlukan perencanaan yang matang diantaranya adalah sebagai berikut :
·       Kesiapan SDM, terutama kesiapan dengan pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
·       Kesiapan sosial budaya untuk terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor kehidupan.
·       Kesiapan keamanan, baik stabilitas politik dalam negeri maupun luar negeri / regional.
·       Kesiapan perekonomian rakyat.
Di bidang Pertahanan Negara, kemajuan tersebut sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Oleh karena itu kebijakan strategis penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman atau gangguan terhadap keamanah nasional. Kekuatan pertahanan tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam upaya pembangunan nasional dan tugas-tugas internasional.

5.    Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI 
Berikut beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI :
·       Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
·       Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa.
·       Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
·       Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
·       Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
·       Menaati peraturan. Salah satu cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesia akan selamat dari kekacauan. Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan.


BAB III
PENUTUP

3.1                      Kesimpulan
Negara adalah suatu organisasi dalam suau wilayah yang dihuni oleh suatu masyarakat dengan suatu kepemimpinan dan menganut hukum yang telah disepakati dan juga diakui oleh negara lain.
Suatu negara dapat disebut negara bila memenuhi beberapa unsur yang telah ditetapkan. Yaitu, memiliki wilayah, masyarakat, kepemimpinan, memiliki dasar hukum dan mendapat pengakuan dari negara lain.
Dalam suatu negara rakyatnya diwajibkan utuk turut serta dalam menjaga kedaulatan dengan cara-cara yang sesuai dengan peranan individu tersebut didalam suatu masyarakat. Diantaranya yaiu, memiliki kecintaan terhadap tanah air, membina persatuan dan kesatuan, kerelaan untuk berkorban demi NKRI, memiliki pengetahuan tentang kebudayaan NKRI, dan sikap dan prilaku dalam menjaga kesatuan NKRI.
3.2 Saran
Menut kami, pemahaman tentang pengertian, unsur-unsur, dan cara mempertahakan kedaulatan suatu negara, perlu di tingkatkan dalam suatu masyarakat agar mewujudkan terciptanya NKRI yang lebih baik dalam berbagai aspek.
Seiring dengan perkembangan zaman Gangguan dari dalam maupun luar negeri tidak dapat kita hindari. Oleh karena itu, denga menanamkan tentang hakikat suatu negara dan cara menjaga kedaulatan didalam masyarakat, diharapkan dapat memperkokoh ketahanan NKRI dari ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.


DAFTAR PUSTAKA
Junaidi, Muhammad. 2016. Ilmu Negara. Malang: Setara Press.
Sari, Nurita Kurnala. 2013. Upaya Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan RepublikIndonesia.http://nurii-thaa.blogspot.com/2013/06/upaya-mempertahankan-keutuhan-negara.html (diakses 14 September 2018).
Sajid, Fahmi. 2015. Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia.