Wikipedia

Search results

MAKALAH KODE ETIK PROFESI GURU


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
      Keguruan merupakan jabatan profesional karena pelaksaaannya menuntut keahlian tertentu melalui pendidikan formal yang khusus, serta tanggung jawab dari para pelaksanaanya.Suatu profesi merupakan posisi yang dipegang oleh orang-orang yang mempunyai dasarpengetahuaan dan ketrampilan dan sikap khusus tertentu dan dapat pengakuan dari masyarakat sebagai suatau keahlian.
Pekerjaan keguruaan tidak dapat lepas dari nilai-nilai yang berlaku.Atas dasar nilai yang di anut oleh guru,peserta didik, (siswa), dan masyarakat, maka kegiatan layanan pendidikan yang di belikan oleh guru dapat berlangsung dengan arah jelas dan atas keputusan-keputusan yang berlandasankasn nilai-nilai.Para guru berfikir dan bertindak atas niali-nilai, etika pribadi dan profesional, dan prosedur illegal.Dalam hubungan inilah para guru seharusnya memahami dasar-dasar kode etik guru sebagai landasan etika, moral, dalam melaksanakan tugasnya.
Guru merupakan faktor yang sangat dominan dan paling penting dalam pendidikan formal pada umumnya karena bagi siswa dijadiakan tokoh teladan bahkan menjadi indentifikasi diri,Diseklah guru merupakan unsur yang sangat mempengaruhi tercapainnya tujuan pendidikan selain unsur murid, dan fasilitas lainnya.Keberhasialan penyelenggaraan pendidikan sangat di tentukan oleh kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya dalam kegiatan belajar mengajar.
          Namun demikian, posisi strategis guru untuk meningktkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional guru dan mutu kinerjannya.Kode etik guru merupakan tatanan yang menjadi pedoman dalam menjalnkan tugas dan akatifitas suatu profesi.Pola tatann itu seharusnnya di ikuti dan di taati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut.








1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Kode Etik Guru ?
2.      Bagaimana Hakikat Kode Etik Guru ?
3.      Apa Saja yang Termasuk Lingkup serta Isi Kode Etik Guru ?
4.      Apa Fungsi dan Tujuan Kode Etik Guru ?

1.3  Tujuan
1.      Utuk MengetahuiPengertian Kode Etik Guru
2.      Untuk Mengatahui Hakikat Kode Etik Guru
3.      Untuk Mengetahui ApaSaja yang Termasuk Lingkup Serta Isi Kode Etik Guru
4.      Untuk MengatahuiFungsi dan Tujuan Kode Etik Guru




BAB II
PEMBAHASAN
2.1     Pengertian Kode Etik Guru
          Secara harfia, kode etik berarti sumber etik.Etik berasal dari perkataan etos, yang berarti watak.Istilah etik (ethica) mengandung makna nilai – nilai yang mendasari perilaku manusia.Etik berasal dari bahasa filsafat, bahkan menjadi salah satu cabangnya.Etik juga di pandang dengan istilah adab, moral, ataaupun akhlak.Etik artinya tata susila (Etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
Kode etik adalah pola aturan, tatacara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai daan norma yang di anut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Dalam kaitannya dengan istilah profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan sebagai standar kegiatan anggota suatu profesi atau dengan kata lain Kode etik merupakan aturan atau tata cara etis sebagai pedoman dalam berprilaku.

2.2 Hakikat Kode Etik Guru
Guru adalah suau komponen dalam sistem pendidikan yang sangat mempengaruhi hasil pendidikan.Hubungan guru dan murid adalah hubungan kewibawaan.Maksudnya, bukan meninmbulkan rasa takut pada murid dalam artu murid harus patuh, akan tetapi menumbuhkan kesadaran pribadi untuk belajar.
 Hubungan Guru dengan murid yang demikian adalah hubungan yang saling mempercayai.Guru percaya kepada murid bahwa merekatidak akan berbuat yang tidak sesuai  keinginan guru,sedangkan murid menghargai kewibawaan guru .
Pada dasarnya guru adalah tenaga profesional di bidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing, anak didik agar menjadi manusia yang berpribadi (pancasila).Dengan demikian guru memilki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawabyang sangat besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan. Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik atas buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tanagan guru.
Sehubungan denagn itu guru sebagai tenaga profesional memerlukan pedoman atau etik guru agar terhindardari segala bentuk penyimpangan.Kode etik menjadi pedoman baginya untuk tetap professional (sesuai dengan tuntunan  dan pesyaratan profesi).

2.3  Ruang LingkupSerta Isi Kode Etik Guru
Adapun lingkup isi kode etik guru atau tugas guru dengan guru di indonesi pada garis besarnya mencangkup dua hal yaitu preambul sebagai pernyataan prinsip dasar pandangan terhadap posisi, tugas, dan tanggung jawab guru, dan pertanyaan pertanyaan, rujukan teknis oprasional yang termuat dalam Sembilan batang tubuhnya. Ke sembilan butir itu memuat hubungan guru atau tugas guru dengan:
1.      Pembentukan peserta didik
2.      Kejujuran professional
3.      Kejujuran dalam memperoleh dan menyimpan informasi tentang peserta didik.
4.      Pembinaan kehidupan sekolah
5.      Orang tua murid dan masyarakat
6.      Pengembangan dan peningkatan kualitas diri
7.      Sesama guru dalam (hubungan kesejawatan)
8.      Organisasi profesi
9.      Pemerintah dan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan

Rumusan selengkapnya kode etik guru Indonesia, adalah sebagai berikut :
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  1. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  2. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  3. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
  4. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  5. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengambangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  6. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
  7. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  8. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
2.4  Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untukkepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar pihak luar jangan sampai memandang rendah suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau perilaku anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi tersebut terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
  2.  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kesejahteraan para anggotanya. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi,kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan profesinya dengan baik.
  3. Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
  5.  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, setiap anggota profesi diwajibkan untuk aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
  6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  7.  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  8.  Menentukan baku standarnya sendiri. 
2.5  Fungsi Kode Etik
Fungsi kode etik guru terbagi menjadi 2 yaitu fungsi secara khusus dan fungsi secara umum. Fungsi kode etik secara khusus yaitu :
  1. Agar guru terhindar dari penyimpangan melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, karena sudah ada landasan yang digunakan sebagai acuan.
  2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat, dan pemerintah.
  3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
  4. Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas

Sedangkan fungsi kode etik secara umum yaitu :
  1.  Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  2.  Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  3.  Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah factor yang hingga saat ini masih di rasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut adalah:
1.      Kualitas pribadian guru
2.      Pendidikan guru
3.      Sarana dan prasarana pendidikan
4.      Sistem pendidikan
5.      Kedudukan, kariyer dan kesejahteraan guru
6.      Kebijakan pemerintah
Berbagai pihak yang memiiki keterkaitan (pembuat kebijakan atau keputusan, para pakar, menejer, pelaksana) secara proporsional dan professional sebagiannya dapat bekerjasama secara sistematis, sinergik, simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru Indonesia.Hal yang paling mendasar adalah kemauan politik yang terwujud dalam bentuk kebijakan guru dan perlakuan terhadap profesi guru.

2.6  Sumpah dan Janji Guru Indonesia
Sumpah dan janji guru Indonesia yaitu :

1.      Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral termuat didalam kode etik guru Indonesia sebagai pedoman dan sikap perilaku, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat.
2.      Sumpah/Janji Guru Indonesia diucapkan dihadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang diwilayah kerja masing-masing.
3.      Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

2.7 Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Kode etik guru Indonesia bersumber dari :

1.      Nilai-nilai agama dan pancasila.
2.       Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
3.      Nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.

2.8 Pelaksanaan Kode Etik Guru

 1.  Guru dan organisasi profesi guru bertanggung jawab atas pelaksanaan kode etik guru  indonesia   
2    Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan kode etik guru Indonesia pada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah


2.9 Pelanggaran Kode Etik Guru

1.      Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan kode etik guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
2.      Guru yang melanggar kode etik guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3.      Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat

2.10Sanksi Kode Etik Guru

1. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik guru Indonesia merupakan wewenang dewan kehormatan guru Indonesia.
2. Pemberian sanksi oleh dewan kehormatan guru Indonesia sebagai mana dimaksud pada ayat a harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta pertaturan peraturan perundang-undangan.
3. Rekomendasi dewan kehormatan Indonesia sebagai mana dimaksud pada ayat a wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
4. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat c merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
5. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran kode etik guru Indonesia
6. Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan dewan kehormatan guru Indonesia.

.








BAB III PENUTUP

KESIMPULAN
Kode etik profesi guru adalah norma-norma yang harus di indahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugasnnya dan dalam kehidupan masyarakat.
Secara umum tujuan kode etik guru adalah sebagai berikut:
Menjunjung tinggin martabat profesi
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi
Fungsi kode etik guru antara lain:
Memberikan pedoman kepada setiap angota profesi tentang prinsip profesionalitas yang di gariskan
Sebagai sarana control social bagi masyarakat atas profsi yang berangkutan
Mencegah campur tangan pihak di luar organsasi profesi tentang hubungan etika dalam ke anggotaan profesi


















DAFTAR PUSTAKA

Soedijarto,1993. Menuju Pendidikan Nasional Yang Relevan dan Bermutu. Jakarta: Balai Pustaka.
Imron, Ali, 1996. Kebijakan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Gardon,
Thomas dan Mudjito, 1990.Guru yang Efektif. Jakarta: CV Rajawali.
Sardiman A.M.2007.Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar.PT Raja Grafindo Persada:Jakarta
Purwanto Ngalim.2005.Administrasi dan Supevisi Pendidikan.PT Remaja Rosdakarya Offset:Bandung
Ondi,saonndi. 2010. Etika Profesi Keguruan. PT.Refika Aditama: Bandung
Ali, Mudlofir. 2013. Pendidik Profesional. PT Raja Grafindo Persada:Jakarta
Slameto,2010.Meningkatkan Kemampuan Komunikasi Matematis dan Kedisiplinan Siswa Kelas XI SMA N 5 Semarang Melalui Model PBL Materi Transformasi Geometri.Jurnal Profesi Keguruaan.Universitas Negri Semarang.
Pidarta, Made 2007, landasan kependidikan stimulus ilmu pendidikan bercorak indonesia, Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Lama, Buchari, 2010, Guru Professional Mengusai Metode dan Terampil Mengajar, Bandung;alfabeta