BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keguruan merupakan jabatan profesional
karena pelaksaaannya menuntut keahlian tertentu melalui pendidikan formal yang
khusus, serta tanggung jawab dari para pelaksanaanya.Suatu profesi merupakan posisi
yang dipegang oleh orang-orang yang mempunyai dasarpengetahuaan dan ketrampilan
dan sikap khusus tertentu dan dapat pengakuan dari masyarakat sebagai suatau
keahlian.
Pekerjaan keguruaan
tidak dapat lepas dari nilai-nilai yang berlaku.Atas dasar nilai yang di anut
oleh guru,peserta didik, (siswa), dan masyarakat, maka kegiatan layanan
pendidikan yang di belikan oleh guru dapat berlangsung dengan arah jelas dan
atas keputusan-keputusan yang berlandasankasn nilai-nilai.Para guru berfikir
dan bertindak atas niali-nilai, etika pribadi dan profesional, dan prosedur
illegal.Dalam hubungan inilah para guru seharusnya memahami dasar-dasar kode
etik guru sebagai landasan etika, moral, dalam melaksanakan tugasnya.
Guru merupakan
faktor yang sangat dominan dan paling penting dalam pendidikan formal pada
umumnya karena bagi siswa dijadiakan tokoh teladan bahkan menjadi indentifikasi
diri,Diseklah guru merupakan unsur yang sangat mempengaruhi tercapainnya tujuan
pendidikan selain unsur murid, dan fasilitas lainnya.Keberhasialan
penyelenggaraan pendidikan sangat di tentukan oleh kesiapan guru dalam
mempersiapkan peserta didiknya dalam kegiatan belajar mengajar.
Namun demikian, posisi strategis guru
untuk meningktkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan
profesional guru dan mutu kinerjannya.Kode etik guru merupakan tatanan yang
menjadi pedoman dalam menjalnkan tugas dan akatifitas suatu profesi.Pola tatann
itu seharusnnya di ikuti dan di taati oleh setiap orang yang menjalankan
profesi tersebut.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Kode Etik Guru ?
2.
Bagaimana
Hakikat Kode Etik Guru ?
3.
Apa
Saja yang Termasuk Lingkup serta Isi Kode Etik Guru ?
4.
Apa
Fungsi dan Tujuan Kode Etik Guru ?
1.3 Tujuan
1.
Utuk
MengetahuiPengertian Kode Etik Guru
2.
Untuk
Mengatahui Hakikat Kode Etik Guru
3.
Untuk
Mengetahui ApaSaja yang Termasuk Lingkup Serta Isi Kode Etik Guru
4.
Untuk
MengatahuiFungsi dan Tujuan Kode Etik Guru
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Kode Etik Guru
Secara harfia, kode etik berarti sumber etik.Etik berasal dari perkataan
etos, yang berarti watak.Istilah etik (ethica) mengandung makna nilai – nilai
yang mendasari perilaku manusia.Etik berasal dari bahasa filsafat, bahkan
menjadi salah satu cabangnya.Etik juga di pandang dengan istilah adab, moral,
ataaupun akhlak.Etik artinya tata susila (Etika) atau hal-hal yang berhubungan
dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
Kode etik adalah pola aturan, tatacara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai
daan norma yang di anut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Dalam
kaitannya dengan istilah profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan
sebagai standar kegiatan anggota suatu profesi atau dengan kata lain Kode etik
merupakan aturan atau tata cara etis sebagai pedoman dalam berprilaku.
2.2
Hakikat Kode Etik Guru
Guru adalah suau komponen dalam sistem pendidikan yang sangat mempengaruhi
hasil pendidikan.Hubungan guru dan murid adalah hubungan kewibawaan.Maksudnya,
bukan meninmbulkan rasa takut pada murid dalam artu murid harus patuh, akan
tetapi menumbuhkan kesadaran pribadi untuk belajar.
Hubungan Guru dengan murid yang
demikian adalah hubungan yang saling mempercayai.Guru percaya kepada murid
bahwa merekatidak akan berbuat yang tidak sesuai keinginan guru,sedangkan murid menghargai
kewibawaan guru .
Pada dasarnya guru adalah tenaga profesional di bidang kependidikan yang
memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing, anak didik agar menjadi
manusia yang berpribadi (pancasila).Dengan demikian guru memilki kedudukan yang
sangat penting dan tanggung jawabyang sangat besar dalam menangani berhasil
atau tidaknya program pendidikan. Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal,
baik atas buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tanagan
guru.
Sehubungan denagn itu guru sebagai tenaga profesional memerlukan pedoman
atau etik guru agar terhindardari segala bentuk penyimpangan.Kode etik menjadi
pedoman baginya untuk tetap professional (sesuai dengan tuntunan dan pesyaratan profesi).
2.3 Ruang LingkupSerta Isi Kode Etik Guru
Adapun lingkup isi kode etik guru atau tugas
guru dengan guru di indonesi pada garis besarnya mencangkup dua hal yaitu
preambul sebagai pernyataan prinsip dasar pandangan terhadap posisi, tugas, dan
tanggung jawab guru, dan pertanyaan pertanyaan, rujukan teknis oprasional yang
termuat dalam Sembilan batang tubuhnya. Ke sembilan butir itu memuat hubungan guru atau tugas
guru dengan:
1. Pembentukan peserta didik
2. Kejujuran professional
3. Kejujuran dalam memperoleh dan menyimpan
informasi tentang peserta didik.
4. Pembinaan kehidupan sekolah
5. Orang tua murid dan masyarakat
6. Pengembangan dan peningkatan kualitas diri
7. Sesama guru dalam (hubungan kesejawatan)
8. Organisasi profesi
9. Pemerintah dan kebijakan pemerintah di
bidang pendidikan
Rumusan selengkapnya kode etik guru Indonesia, adalah sebagai berikut :
1.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
- Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses belajar-mengajar.
- Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap
pendidikan.
- Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengambangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
- Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
- Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
2.4 Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi
adalah untukkepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
- Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi Dalam hal ini kode etik dapat menjaga
pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar pihak luar
jangan sampai memandang rendah suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode
etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau perilaku
anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi tersebut terhadap
dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering kali disebut kode
kehormatan.
- Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi
baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin
(spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota
profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya
untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kesejahteraan
para anggotanya. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi,kode
etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk
melaksanakan profesinya dengan baik.
- Untuk meningkatkan
pengabadian para anggota profesi Tujuan lain kode etik dapat juga
berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi
anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab
pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik
merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi
dalam menjalankan tugasnya.
- Untuk
meningkatkan mutu profesi Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga
memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha
untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
- Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi, setiap anggota profesi diwajibkan untuk aktif berpartispasi dalam
membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang
organisasi.
- Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
2.5 Fungsi Kode Etik
Fungsi kode etik guru terbagi menjadi 2 yaitu fungsi secara khusus
dan fungsi secara umum. Fungsi kode etik secara khusus yaitu :
- Agar guru terhindar dari penyimpangan melaksanakan tugas yang
menjadi tanggung jawabnya, karena sudah ada landasan yang digunakan
sebagai acuan.
- Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja,
masyarakat, dan pemerintah.
- Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih
bertanggung jawab pada profesinya.
- Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan
profesinya dalam melaksanakan tugas
Sedangkan fungsi kode etik secara umum yaitu :
- Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
- Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah
campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam
berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup
banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi
kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia
(IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik
Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga
puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu
memperhatikan sejumlah factor yang hingga saat ini masih di rasakan sebagai
kendala. Faktor-faktor tersebut adalah:
1.
Kualitas
pribadian guru
2.
Pendidikan
guru
3.
Sarana
dan prasarana pendidikan
4.
Sistem
pendidikan
5.
Kedudukan,
kariyer dan kesejahteraan guru
6.
Kebijakan
pemerintah
Berbagai pihak yang memiiki keterkaitan (pembuat kebijakan atau keputusan,
para pakar, menejer, pelaksana) secara proporsional dan professional
sebagiannya dapat bekerjasama secara sistematis, sinergik, simbiotik dalam
mewujudkan kode etik guru Indonesia.Hal yang paling mendasar adalah kemauan
politik yang terwujud dalam bentuk kebijakan guru dan perlakuan terhadap
profesi guru.
2.6 Sumpah dan Janji Guru Indonesia
Sumpah dan janji guru Indonesia
yaitu :
1.
Setiap guru mengucapkan sumpah/janji
guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan dan kesediaan
untuk mematuhi nilai-nilai moral termuat didalam kode etik guru Indonesia
sebagai pedoman dan sikap perilaku, baik disekolah maupun dilingkungan
masyarakat.
2.
Sumpah/Janji Guru Indonesia diucapkan
dihadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang diwilayah
kerja masing-masing.
3.
Setiap pengambilan sumpah/janji guru
Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
2.7
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Kode etik guru Indonesia
bersumber dari :
1.
Nilai-nilai agama dan pancasila.
2.
Nilai-nilai kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
3.
Nilai-nilai jati diri, harkat, dan
martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional,
intelektual, sosial, dan spiritual.
2.8 Pelaksanaan
Kode Etik Guru
1. Guru
dan organisasi profesi guru bertanggung jawab atas pelaksanaan kode etik guru indonesia
2 Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan
kode etik guru Indonesia pada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan,
masyarakat, dan pemerintah
2.9 Pelanggaran
Kode Etik Guru
1.
Pelanggaran adalah perilaku menyimpang
dan atau tidak melaksanakan kode etik guru Indonesia dan ketentuan perundangan
yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
2.
Guru yang melanggar kode etik guru
Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3.
Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran
ringan, sedang, dan berat
2.10Sanksi Kode Etik Guru
1. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap
guru yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik guru Indonesia merupakan
wewenang dewan kehormatan guru Indonesia.
2. Pemberian sanksi oleh dewan
kehormatan guru Indonesia sebagai mana dimaksud pada ayat a harus objektif,
tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi
profesi serta pertaturan peraturan perundang-undangan.
3. Rekomendasi dewan kehormatan
Indonesia sebagai mana dimaksud pada ayat a wajib dilaksanakan oleh organisasi
profesi guru.
4. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam
ayat c merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan
untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
5. Siapapun yang mengetahui telah
terjadi pelanggaran kode etik guru Indonesia
6. Setiap pelanggaran dapat melakukan
pembelaan diri dengan atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan atau
penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan dewan
kehormatan guru Indonesia.
.
BAB
III PENUTUP
KESIMPULAN
Kode etik profesi guru adalah
norma-norma yang harus di indahkan oleh setiap anggota profesi di dalam
melaksanakan tugasnnya dan dalam kehidupan masyarakat.
Secara umum tujuan kode etik guru adalah
sebagai berikut:
Menjunjung tinggin martabat profesi
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi
Fungsi kode etik guru antara lain:
Memberikan pedoman kepada setiap angota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang di gariskan
Sebagai sarana control social bagi
masyarakat atas profsi yang berangkutan
Mencegah campur tangan pihak di luar
organsasi profesi tentang hubungan etika dalam ke anggotaan profesi
DAFTAR
PUSTAKA
Soedijarto,1993. Menuju
Pendidikan Nasional Yang Relevan dan Bermutu. Jakarta: Balai Pustaka.
Imron, Ali, 1996. Kebijakan
Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Gardon,
Gardon,
Thomas dan Mudjito, 1990.Guru
yang Efektif. Jakarta: CV Rajawali.
Sardiman A.M.2007.Interaksi dan
Motivasi Belajar Mengajar.PT Raja Grafindo Persada:Jakarta
Purwanto Ngalim.2005.Administrasi
dan Supevisi Pendidikan.PT Remaja Rosdakarya Offset:Bandung
Ondi,saonndi. 2010. Etika Profesi
Keguruan. PT.Refika Aditama: Bandung
Ali, Mudlofir. 2013. Pendidik
Profesional. PT Raja Grafindo Persada:Jakarta
Slameto,2010.Meningkatkan
Kemampuan Komunikasi Matematis dan Kedisiplinan Siswa Kelas XI SMA N 5 Semarang
Melalui Model PBL Materi Transformasi Geometri.Jurnal Profesi
Keguruaan.Universitas Negri Semarang.
Pidarta, Made 2007, landasan
kependidikan stimulus ilmu pendidikan bercorak indonesia, Jakarta: PT RINEKA
CIPTA.
Lama, Buchari, 2010, Guru
Professional Mengusai Metode dan Terampil Mengajar, Bandung;alfabeta