Wikipedia

Search results

MAKALAH PROFESIONALISME GURU PROFESI KEGURUAN




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sebagaimana telah dimaklumi bahwa dalam lingkup pendidikan yang terkecil yaitu sekolah, guru memegang peranan yang amat penting dan strategis. Kelancaran proses seluruh kegiatan pendidikan terutama disekolah, sepenuhnya berada dalam tanggung jawab para guru. Guru adalah seorang pemimpin yang harus mengatur, mengawasi dan mengelola seluruh kegiatan proses pembelajaran di sekolah yang menjadi lingkup tanggung jawabnya

Dalam menghadapi tuntunan situasi perkembangan zaman dan pembangunan nasional, sistem pendidikan nasional harus dapat dilaksanakan secara tepat guna dan hasil guna dalam berbagai aspek dimensi,jenjang dan tingkat pendidikan. Keadaan semacam itu pada gilirannya akan menuntut para pelaksana dalam bidang pendidikan diberbagai jenjang untuk mampu menjawab tuntutan tersebut melalui fungsi-fungsinya sebagai guru.

Guru memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan di Indonesia. Tampaknya kehadiran guru hingga saat ini bahkan sampai akhir hayat nanti tidak akan pernah dapat digantikan oleh yang lain, terlebih pada masyarakat Indonesia yang multikultural dan multibudaya, kehadiran teknologi tidak dapat menggantikan tugas-tugas guru yang cukup kompleks dan unik.

Oleh sebab itu, diperlukan guru yang memiliki kemampuan yang maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan diharapkan secara berkesinambungan mereka dapat meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional. Profesional artinya dilaksanakan secara sungguh- sungguh dan didukung oleh para petugas secara profesional. Petugas yang profesional adalah petugas yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yanng kuat. Untuk menguji kompetensi tersebut, pemerintah menerapkan sertifikasi bagi guru khususnya guru dalam jabatan. Penilaian sertifikasi dilakukan secara portofolio.

Sejumlah penelitian membuktikan bahwa guru yang profesional merupakan salah satu indikator penting dari sekolah berkualitas. Guru yang profesional akan sangat membantu proses pencapaian visi misi sekolah. Mengingat strategisnya peran yang dimiliki oleh seorang guru, usaha-usaha untuk mengenali dan mengembangkan profesionalisme guru menjadi sangat penting untuk dilakukan.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Profesionalisme Guru?
2.      Apa saja aspek-aspek yang mempengaruhi keprofesionalan seorang guru?
3.      Bagaimana kriteria guru sebagai profesi?
4.      Apa saja kriteria untuk menjadi guru profesional?
5.      Apa saja indikator guru yang profesional?

C.    Tujuan Makalah

1.      Untuk mengetahui maksud dari Profesionalisme Guru.
2.      Untuk mengetahui Aspek apa saja yang mempegaruhi keprofesionalan seorang guru.
3.      Untuk mengetahui Kriteria mnejadi guru sebagai Profesi.
4.      Untuk mengetahui Kriteria menjadi guru yang Profesional.
5.      Untuk mengetahui Indikator menjadi guru yang Profesional.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Profesionalisme Guru

Istilah profesionalisme berasal dari profession. Dalam Kamus Inggris Indonesia, “profession berarti pekerjaan”. Arifin dalam buku Kapita Selekta Pendidikan mengemukakan bahwa profession mengandung arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Dalam buku yang ditulis oleh Kunandar yang berjudul Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan disebutkan pula bahwa profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi, profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu.Menurut Martinis Yamin profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas.

Jasin Muhammad yang dikutip oleh Yunus Namsa, beliu menjelaskan bahwa profesi adalah suatu lapangan pekerjaan yang dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi serta cara menyikapi lapangan pekerjaan yang berorientasi pada pelayanan yang ahli . Pengertian profesi ini tersirat makna bahwa di dalam suatu pekerjaan profesional diperlukan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual yang mengacu pada pelayanan yang ahli. Berdasarkan definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau keahlian yang mensyaratkan kompetensi intelektualitas, sikap dan keterampilan tertentu yang diperolah melalui proses pendidikan secara akademis.

Dengan demikian, Kunandar mengemukakan profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil guna. Adapun mengenai kata Profesional , Uzer Usman memberikan suatu kesimpulan bahwa suatu pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Kata profesional itu sendiri berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal.

H.A.R. Tilaar menjelaskan pula bahwa seorang profesional menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang profesional menjalankan kegiatannya berdasarkan profesionalisme, dan bukan secara amatiran. Profesionalisme bertentangan dengan amatirisme. Seorang professional akan terus-menerus meningkatkan mutu karyanya secara sadar, melalui pendidikan dan pelatihan. Adapun mengenai pengertian profesionalisme itu sendiri adalah, suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.

Dengan kata lain, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Sedangkan Oemar Hamalik mengemukakan bahwa guru profesional merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, profesi adalah suatu jabatan, profesional adalah kemampuan atau keahlian dalam memegang suatu jabatan tertantu, sedangkan profesionalisme adalah jiwa dari suatu profesi dan profesional. Dengan demikian, profesionalisme guru dalam penelitian ini adalah profesionalisme guru dalam bidang studi Bahasa Arab, yaitu seorang guru yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang studi Bahasa Arab serta telah berpengalaman dalam mengajar Bahasa Arab sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru Bahasa Arab dengan kemampuan yang maksimal serta memiliki kompetensi sesuai dengan kriteria guru profesional, dan profesinya itu telah menjadi sumber mata pencaharian.




B.     Aspek-Aspek Kompetensi Guru Profesional 

Dalam pembahasan profesionalisme guru ini, selain membahas mengenai pengertian profesionalisme guru, terlebih dahulu penulis akan menjelaskan mengenai kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional. Karena seorang guru yang profesional tentunya harus memiliki kompetensi profesional. Dalam buku yang ditulis oleh E. Mulyasa, Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru itu mencakup empat aspek sebagai berikut:

1.      Kompetensi Pedagogik.

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemapuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2.      Kompetensi Kepribadian.

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

3.      Kompetensi Profesioanal.

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing pesrta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

4.      Kompetensi Sosial.

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi social adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserte didik, dan masyarakat sekitar.
Alisuf Sabri dalam jurnal Mimbar Agama dan Budaya mengutip pernyataan Mitzel yang mengemukakan bahwa seorang guru dikatakan efektif dalam mengajar apabila ia memiliki potensi atau kemampuan untuk mendatangkan hasil belajar pada murid-muridnya. Untuk mengatur efektif tidaknya seorang guru, Mitzel menganjurkan cara penilaian dengan 3 kriteria, yaitu: presage, process dan product. Dengan demikian seorang guru dapat dikatakan sebagai guru yang effektif apabila ia dari segi: presage, ia memiliki “personality attributes” dan “teacher knowledge” yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan mengajar yang mampu mendatangkan hasil belajar kepada murid. Dari segi process, ia mampu menjalankan (mengelola dan melaksanakan) kegiatan belajar-mengajar yang dapat mendatangkan hasil belajar kepada murid. Dari segi product ia dapat mendatangkan hasil belajar yang dikehendaki oleh masing-masing muridnya.
C.    Sikap profesional keguruan
a.       Sikap terhadap peraturan dan UU.
1)                 Guru harus mematuhi setiap kebijakan dari pemerintah, seperti yang terdapat dalam Kode Etik Guru butir ke-9 “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.” Guru adalah unsur aparatur negara dan abdi negara, karena itu guru harus mematuhi segala kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah.
2)                 Guru wajib taat dalam ketentuan pemerintah.
Dalam hal ini Kode Etik Guru mengatur seluruh ketentuan yang harus ditaati oleh guru, dalam Kode Etik Guru terdapat 9 dasar yang harus ditaati oleh guru.
b.      Profesional terhadap organisasi profesi
Sepatutnya guru memelihara dan memajukan organisasinya yaitu PGRI sebagai sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi perlu pembinaan gara, berdayaguna dan berhasil membawa visi misi nya. PGRI adalag organisasi yang pembentuknya adalah guru-guru.
c.       Profesional terhadap anak-anak
Guru sebagai pendidik harus profesional ternahap anak didiknya. Guru memiliki tugas untuk melayani peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar. Selain itu guru diharapkan selalu mengasah potensi diri baik melalui bimbingan formal maupun informal. Guru juga hars adil dan bijaksana terhadap peserta didiknya karena, guru adalah contoh atau role model bagi peserta didiknya.

Dalam lokakarya kurikulum pendidikan guru yang diselenggarakan oleh Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (P3G), telah dirumuskan sejumlah kemampuan dasar seorang calon guru lulusan sistem multistrata sebagai berikut:
a.       Menguasai bahan yakni menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum-kurikulum sekolah, menguasai bahan pengayaan/penunjang bidang studi.
b.      Mengelola program belajar mengajar yakni merumuskan tujuan instruksional, mengenal dan bisa memakai metode mengajar, memilih materi dan prosedur instruksional yang tepat, melaksanakan program belajar dan mengajar, mengenal kemampuan anak didik, menyesuaikan rencana dengan situasi kelas, melaksanakan dan merencanakan pengajaran remedial, serta mengevaluasi hasil belajar.
c.       Mengelola kelas yakni mengatur tata ruang kelas dalam rangka CBSA, dan menciptakan iklim belajar yang efektif.
d.      Menggunakan media yakni memilih dan menggunakan media, membuat alat-alat bantu pelajaran sederhana, menggunakan dan mengelola laboratorium, mengembangkan laboratorium, serta menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar.
e.       Menguasai landasan-landasan kependidikan.
f.       Merencanakan program pengajaran.
g.      Mengelola interaksi belajar mengajar.
h.      Menguasai macam-macam metode mengajar.
i.        Menilai kemampuan prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
j.        Mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah.
k.      Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah.
l.        Mampu memahami dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan yang sederhana guna kemajuan pengajaran.

1.      Merencanakan program belajar mengajar.
Sebelum membuat perencanaan belajar mengajar, guru terlebih dahulu harus mengetahui arti dan tujuan perencanaan tersebut, dan menguasai secara teoritis dan praktis unsur-unsur yang terdapat dalam perencanaan belajar mengajar. Kemampuan merencanakan program belajar mengajar merupakan muara dari segala pengetahuan teori, keterampilan dasar, dan pemahaman yang mendalam tentang objek belajar dan situasi pengajaran. Makna atau arti dari perencanaan/program belajar mengajar tidak lain adalah suatu proyeksi/perkiraan guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pengajaran itu berlangsung. Dalam kegiatan tersebut secara terinci harus jelas ke mana siswa akan dibawa (tujuan), apa yang harus siswa pelajari (isi bahan pelajaran), bagaimana cara siswa mempelajarinya (metode dan teknik) dan bagaimana kita mengetahui bahwa siswa telah mencapainya (penilaian).
2.      Menguasai bahan pelajaran.
Kemampuan menguasai bahan pelajaran sebagai bahan integral dari proses belajar mengajar, jangan dianggap pelengkap bagi profesi guru. Guru yang bertaraf profesional penuh mutlak harus menguasai bahan yang akan diajarkannya. Penguasaan bahan pelajaran ternyata memberikan pengaruh terhadap hasil belajar siswa. Nana Sudjana, Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1998), mengutip pendapat yang dikemukakan oleh Hilda Taba yang menyatakan bahwa keefektifan pengajaran dipengaruhi oleh (a) karakteristik guru dan siswa, (b) bahan pelajaran, dan (c) aspek lain yang berkenaan dengan sistuasi pelajaran. Jadi terdapat hubungan yang positif antara penguasaan bahan pelajaran oleh guru dengan hasil belajar yang dicapai oleh siswa. Artinya, makin tinggi penguasaan bahan pelajaran oleh guru makain tinggi pula hasil belajar yang dicapai siswa.

3.      Melaksanakan dan memimpin/mengelola proses belajar mengajar.
Melaksanakan atau mengelola program belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah dibuat. Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar kemampuan yang dituntut adalah keaktifan guru dalam menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam perencanaan. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan mengajar dihentikan, ataukah diubah metodenya, apakah mengulang kembali pelajaran yang lalu, manakala para siswa belum dapat mencapai tujuan pengajaran. Pada tahap ini di samping pengetahuan teori tentang belajar mengajar, tentang pelajar, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik mengajar. Misalnya prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, keterampilan menilai hasil belajar siswa, keterampilan memilih dan menggunakan strategi atau pendekatan mengajar.

4.      Menilai kemajuan proses belajar mengajar.
Setiap guru harus dapat melakukan penilaian tentang kemajuan yang dicapai para siswa, baik secara iluminatif-observatif maupun secara struktural-objektif. Penilaian secara iluminatif-observatif dilakukan dengan pengamatan yang terus menerus tentang perubahan dan kemajuan yang dicapai siswa. Sedangkan penilaian secara struktural-objektif berhubungan dengan pemberian skor, angka atau nilai yang biasa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa.

D.    KRITERIA GURU SEBAGAI PROFESI

Menurut Glen Langford dalam buku yang ditulis oleh Martinis Yamin menjelaskan, kriteria profesi mencakup: (1) upah, (2) memiliki pengetahuan dan keterampilan, (3) memiliki rasa tanggung jawab dan tujuan, (4) mengutamakan layanan, (5) memiliki kesatuan, (6) mendapat pengakuan dari orang lain atas pekerjaan yang digelutinya24. Kemudian Robert W. Richey dalam bukunya “Preparing for a Carier in Education” , yang dikutip Yunus Namsa mengemukakan ciri-ciri sekaligus syarat-syarat dari suatu profesi sebagai berikut:

a.       Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal daripada kepentingan pribadi.
b.      Seorang pekerja profesional secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c.       Memiliki kualifikasi tertentu untuk memenuhi profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d.      Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku sikap serta cara kerja.
e.       Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
f.       Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan disiplin diri dalam profesi, serta kesejahtraan anggotannya.
g.      Memandang profesi sebagai suatu karier hidup (a live carier) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
Soetjipto dan Raflis Kosasi dalam bukunya Profesi Keguruan  mengemukakan, Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusun kriteria profesi keguruan. Misalnya National Education Association (NEA) 1998 dengan menyarankan kriteria sebagai berikut:
a.       Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b.      Jabatan yang menggeluti satu batang tubuh ilmu yang khusus.
c.       Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.                                                 25 M. Yunus Namsa, Kiprah Baru, h. 39.
d.      Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan.
e.       Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
f.       Jabatan yang menentukan buku (standarnya) sendiri.
g.      Jabatan yang mempunya organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Dalam buku yang dikutip Yunus Namsa, Sanusi mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi sebagai berikut :
a.         Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial).
b.        Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
c.         Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d.        Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
e.         Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f.         Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
g.        Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h.        Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
i.          Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
j.          Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Kemudian dalam buku yang ditulis oleh Yunus Namsa, Syafaruddin dan Irwan Nasution berpendapat bahwa ada beberapa alas an rasional dan empirik sehingga tugas mengajar disebut sebagai profesi adalah; (1) bidang tugas guru memerlukan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang mantap, pengendalian yang baik. Tugas mengajar dilaksanakan atas dasar sistem; (2) bidang pekerjaan mengajar memerlukan dukungan ilmu teoritis pendidikan dan mengajar; (3) bidang pendidikan ini memerlukan waktu lama dalam masa pendidikan dan latihan, sejak pendidikan dasar sampai pendidikan tenaga keguruan.

E.     KRITERIA GURU PROFESIONAL

1)   Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan
Perencanaan adalah suatu pekerjaan mental yang memerlukan pemikiran, imajinasi dan kesanggupan melihat ke depan. Dengan demikian seorang guru harus mampu merencanakan proses belajar mengajar dengan baik. Guru yang dapat membuat perencanaan adalah sama pentingnya dengan orang yang melaksanakan rencana tersebut. Oleh karena sebuah perencanaan yang matang dalam sebuah proses belajar membutuhkan suatu pemikiran dan kesanggupan dalam melihat masa depan, yang akan berhasil manakala rencana tersebut dilaksanakan dengan baik.
2)   Bertaqwa
Taqwa bukanlah hanya sekedar takut, akan tetapi juga merupakan kekuatan untuk taat kepada perintah Allah STW. Dengan kesadaran ini, membuat kita menyadari dan meyakini dalam hidup ini bahwa tidak ada jalan menghindar dari Allah, sehingga mendorong kita untukselalu berada dalam garis-garis yang telah Allah tentukan.
3)   Berlaku adil
Adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya. Maksudnya tidak termasuk memihak antara yang satu dengan yang lain. Dengan kata lain, bertindak atas dasar kebenaran, bukan mengikuti nafsunya.
4)   Berilmu pengetahuan luas
Islam mewajibkan kepada umatnya untuk menuntuk ilmu, Allah sangat senang kepada orang yang sukamencari ilmu. Oleh karena itu seorang guru harus menambah perbendaharaan keilmuannya. Karena dengan ilmu orang akan bertambah keimanan dan derajatnya di hadapan Allah.

Kunandar mengemukakan bahwa suatu pekerjaan professional memerlukan persyaratan khusus, yakni (1) menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam; (2) menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya; (3) menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai; (4) adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya; (5) memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Menurut Surya dalam buku yang ditulis oleh Kunandar, guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun dalam metode. Selain itu, juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru yang profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral, dan spiritual.

F.     KOMPETENSI GURU PROFESIONAL

1)   Terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
Bantuan dan bimbingan kepada peserta didik sangat diperlukan agar peserta didik dapat mengembangkan kemampuannya melalui proses belajar mengajar dikelas.
Terdapat dua hal yang perlu dimiliki dalam memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
a.    Mengenal fungsi dan program layanan dan penyuluhan disekolah.
b.    Menyelenggarakan program layanan bimbingan di sekolah.
2)   Menguasai metode berpikir
Metode dan pendekatan setiap bidang studi berbeda-beda. Menurut Roynold (1990) metode dan pendekatan berpikir keilmuan bermuara pada titik tumpu yang sama. Oleh karena itu,untuk dapat menguasai metode dan pendekatan bidang-bidang studi, guru harus menguasai metode berpikir ilmiah secara umum.
3)   Mampu menilai prestasi belajar mengajar
Kemampuan menilai prestasi belajar mengajar yaitu kemampuan mengukur perubahan tingkah laku peserta didik dan kemampuan mengukur kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam membuat program.
4)   Penguasaan landasan-landasan kependidikan
Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan berkaitan dengan kegiatan sebagai berikut:
a.    Mempelajari konsep dan masalah pendidikan dan pengajaran dengan sudut tinjauan sosiologis, fisiologis, historis dan psikologis.
b.    Mengenal funsi sekolah sebagai lembaga sosial yang secara protensial dapat memajukan kemasyarakatan dalam arti luas serta pengaruh timbal balik antar sekolah dan masyarakat.
c.    Mengenal karakteristik peserta didik baik secara fisik maupun psikologis.
5)   Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar
Kemampuan ini pada dasarnya merupakan kemampuan menciptakan kondisi belajar yang merangsang agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efesien.
Ada lima jenis kemampuan memahami media dan sumber belajar menurut Cece Wijaya (1994) :
a.    Mengenal, memilih dan menggunakan media.
b.    Membuat alat-alat bantu pelajaran sederhana.
c.    Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar.
d.   Khusus untuk guru IPA, dapat mengembangkan laboratorium.
e.    Menggunakan perpustakaandalam proses belajar mengajar.
6)   Pengelolaan kelas
Kemampuan ini menggambarkan keterampilan guru dalam merancang, menata, dan mengatur sumber-sumber belajar, agar dapat mencapai suasana pembelajaran yang efektif dan efisien. Jenis kemampuan yang perlu dimiliki guru :
a.    Mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran.
b.    Menciptakan iklim belajar mengajar yang kondusif.
7)   Penguasaan bahan bidang studi
Kemampuan pertama yang harus dimiliki seorang guru adalah penguasaan bahan bidang studi. Penguasaan ini menjadi landasan pokok untuk keterampilan belajar mengajar. Menurut Wijaya (1982)yaitu kemampuan mengetahui, memahami, mengaplikasikan, menganalisis, menyintesiskan, dan mengevaluasi sejumlah pengetahuan keahlian yang diajarkannya.






BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
            Dengan kata lain, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Dan syarat-syarat menjadi guru profesional yaitu:

1.      Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2.      Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3.      Menuntut tingkat pendidikan keguruan yang memadai
4.      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5.      Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupanny







DAFTAR PUSTAKA


Depdiknas, 2005. Pembinaan profesionalisme Tenaga pengajar (pengembangan profesionalisme guru). Jakarta: Direktorat jenderal Pendidikan Dasar Menengah Direktorat pendidikan lanjutan pertama, Depdiknas.
Oemar Hamalik, 2002. Psikologi Belajar Mengajar. Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo.
Hasan, Ani M, 2001. Pengembangan Profesionalisme Guru di Abad pengetahuan, 13 juli 2003. Artikel. Homepage Pendididkan Network.
Adiningsih N, 2002. Kualitas dan Profesionalisme Guru. Pikiran Rakyat 15 Oktober 2002. Bandung: Gramedia
Arifin, I 2000. Profesionalisme Guru: Analisis Wacana Reormasi pendidikan dalam Era Globalisasi. Simposium Nasional pendidikan di Universitas Muhammddiyah Malang.
Denny Suwarja, 2003. KBK, Tantangan Profesionalitas Guru. 19 juli 2003. Artikel. Homepage Pendidikan Network.
Soetjipto, Raflis Kosasi. 1999. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Mudlofir, Ali. 2015. Pendidik Profesional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Satori, Djam’an. 2016. Profesi Keguruan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Muhlison. 2014. Guru Profesional (sebuah karakteristik guru ideal dalam pendidikan islam). Jurnal Darul Ilmi. Vol.2 No. 2