BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagaimana telah
dimaklumi bahwa dalam lingkup pendidikan yang terkecil yaitu sekolah, guru memegang
peranan yang amat penting dan strategis. Kelancaran proses seluruh kegiatan
pendidikan terutama disekolah, sepenuhnya berada dalam tanggung jawab para
guru. Guru adalah seorang pemimpin yang harus mengatur, mengawasi dan mengelola
seluruh kegiatan proses pembelajaran di sekolah yang menjadi lingkup tanggung
jawabnya
Dalam menghadapi
tuntunan situasi perkembangan zaman dan pembangunan nasional, sistem pendidikan
nasional harus dapat dilaksanakan secara tepat guna dan hasil guna dalam
berbagai aspek dimensi,jenjang dan tingkat pendidikan. Keadaan semacam itu pada
gilirannya akan menuntut para pelaksana dalam bidang pendidikan diberbagai
jenjang untuk mampu menjawab tuntutan tersebut melalui fungsi-fungsinya sebagai
guru.
Guru memegang peranan
yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak bangsa dan
mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan di Indonesia.
Tampaknya kehadiran guru hingga saat ini bahkan sampai akhir hayat nanti tidak
akan pernah dapat digantikan oleh yang lain, terlebih pada masyarakat Indonesia
yang multikultural dan multibudaya, kehadiran teknologi tidak dapat
menggantikan tugas-tugas guru yang cukup kompleks dan unik.
Oleh sebab itu,
diperlukan guru yang memiliki kemampuan yang maksimal untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional dan diharapkan secara berkesinambungan mereka dapat
meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
maupun profesional. Profesional artinya dilaksanakan secara sungguh- sungguh
dan didukung oleh para petugas secara profesional. Petugas yang profesional
adalah petugas yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan
yang didukung oleh etika profesi yanng kuat. Untuk menguji kompetensi tersebut,
pemerintah menerapkan sertifikasi bagi guru khususnya guru dalam jabatan.
Penilaian sertifikasi dilakukan secara portofolio.
Sejumlah penelitian
membuktikan bahwa guru yang profesional merupakan salah satu indikator penting
dari sekolah berkualitas. Guru yang profesional akan sangat membantu proses
pencapaian visi misi sekolah. Mengingat strategisnya peran yang dimiliki oleh
seorang guru, usaha-usaha untuk mengenali dan mengembangkan profesionalisme
guru menjadi sangat penting untuk dilakukan.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Profesionalisme Guru?
2. Apa
saja aspek-aspek yang mempengaruhi keprofesionalan seorang guru?
3. Bagaimana
kriteria guru sebagai profesi?
4. Apa
saja kriteria untuk menjadi guru profesional?
5. Apa
saja indikator guru yang profesional?
C. Tujuan
Makalah
1.
Untuk
mengetahui maksud dari Profesionalisme Guru.
2.
Untuk
mengetahui Aspek apa saja yang mempegaruhi keprofesionalan seorang guru.
3.
Untuk
mengetahui Kriteria mnejadi guru sebagai Profesi.
4.
Untuk
mengetahui Kriteria menjadi guru yang Profesional.
5.
Untuk
mengetahui Indikator menjadi guru yang Profesional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Profesionalisme Guru
Istilah profesionalisme
berasal dari profession. Dalam Kamus Inggris Indonesia, “profession berarti
pekerjaan”. Arifin dalam buku Kapita Selekta Pendidikan mengemukakan bahwa
profession mengandung arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang
memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus.
Dalam buku yang ditulis oleh Kunandar yang berjudul Guru Profesional Implementasi
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan disebutkan pula bahwa profesionalisme
berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau
akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau
pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang
diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi, profesi adalah suatu
pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu.Menurut Martinis Yamin
profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan
keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas.
Jasin Muhammad yang
dikutip oleh Yunus Namsa, beliu menjelaskan bahwa profesi adalah suatu lapangan
pekerjaan yang dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur ilmiah,
memiliki dedikasi serta cara menyikapi lapangan pekerjaan yang berorientasi
pada pelayanan yang ahli . Pengertian profesi ini tersirat makna bahwa di dalam
suatu pekerjaan profesional diperlukan teknik serta prosedur yang bertumpu pada
landasan intelektual yang mengacu pada pelayanan yang ahli. Berdasarkan
definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah suatu
pekerjaan atau keahlian yang mensyaratkan kompetensi intelektualitas, sikap dan
keterampilan tertentu yang diperolah melalui proses pendidikan secara akademis.
Dengan demikian,
Kunandar mengemukakan profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam
bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata
pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai
profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian
dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan
pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil guna. Adapun
mengenai kata Profesional , Uzer Usman memberikan suatu kesimpulan bahwa suatu
pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara
sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Kata
profesional itu sendiri berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan
sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru,
dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat
profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus
dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang
karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Dengan bertitik tolak pada
pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki
kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan
tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal.
H.A.R. Tilaar
menjelaskan pula bahwa seorang profesional menjalankan pekerjaannya sesuai
dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap
sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang profesional menjalankan kegiatannya
berdasarkan profesionalisme, dan bukan secara amatiran. Profesionalisme
bertentangan dengan amatirisme. Seorang professional akan terus-menerus
meningkatkan mutu karyanya secara sadar, melalui pendidikan dan pelatihan.
Adapun mengenai pengertian profesionalisme itu sendiri adalah, suatu pandangan
bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana
keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus
Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu
keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan
pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang
profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk
melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.
Dengan kata lain, maka
dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki
kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan
tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang
profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki
pengalaman yang kaya di bidangnya. Sedangkan Oemar Hamalik mengemukakan bahwa
guru profesional merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru
dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman
dalam mengajar pada kelas-kelas besar. Dari penjelasan di atas dapat
disimpulkan bahwa, profesi adalah suatu jabatan, profesional adalah kemampuan
atau keahlian dalam memegang suatu jabatan tertantu, sedangkan profesionalisme
adalah jiwa dari suatu profesi dan profesional. Dengan demikian,
profesionalisme guru dalam penelitian ini adalah profesionalisme guru dalam
bidang studi Bahasa Arab, yaitu seorang guru yang memiliki kemampuan dan
keahlian khusus dalam bidang studi Bahasa Arab serta telah berpengalaman dalam
mengajar Bahasa Arab sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai
guru Bahasa Arab dengan kemampuan yang maksimal serta memiliki kompetensi
sesuai dengan kriteria guru profesional, dan profesinya itu telah menjadi
sumber mata pencaharian.
B.
Aspek-Aspek
Kompetensi Guru Profesional
Dalam pembahasan
profesionalisme guru ini, selain membahas mengenai pengertian profesionalisme
guru, terlebih dahulu penulis akan menjelaskan mengenai kompetensi yang harus dimiliki
oleh seorang guru yang profesional. Karena seorang guru yang profesional
tentunya harus memiliki kompetensi profesional. Dalam buku yang ditulis oleh E.
Mulyasa, Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru itu mencakup empat aspek
sebagai berikut:
1.
Kompetensi
Pedagogik.
Dalam Standar Nasional
Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi
pedagogik adalah kemapuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
2.
Kompetensi
Kepribadian.
Dalam Standar Nasional
Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa yang
dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
3.
Kompetensi
Profesioanal.
Dalam Standar Nasional
Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang
dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing pesrta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
4.
Kompetensi
Sosial.
Dalam Standar Nasional
Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa yang
dimaksud dengan kompetensi social adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat
untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserte didik, dan masyarakat
sekitar.
Alisuf Sabri dalam jurnal Mimbar Agama
dan Budaya mengutip pernyataan Mitzel yang mengemukakan bahwa seorang guru
dikatakan efektif dalam mengajar apabila ia memiliki potensi atau kemampuan
untuk mendatangkan hasil belajar pada murid-muridnya. Untuk mengatur efektif
tidaknya seorang guru, Mitzel menganjurkan cara penilaian dengan 3 kriteria,
yaitu: presage, process dan product. Dengan demikian seorang guru dapat
dikatakan sebagai guru yang effektif apabila ia dari segi: presage, ia memiliki
“personality attributes” dan “teacher knowledge” yang diperlukan bagi
pelaksanaan kegiatan mengajar yang mampu mendatangkan hasil belajar kepada
murid. Dari segi process, ia mampu menjalankan (mengelola dan melaksanakan)
kegiatan belajar-mengajar yang dapat mendatangkan hasil belajar kepada murid.
Dari segi product ia dapat mendatangkan hasil belajar yang dikehendaki oleh
masing-masing muridnya.
C.
Sikap
profesional keguruan
a. Sikap
terhadap peraturan dan UU.
1)
Guru harus mematuhi
setiap kebijakan dari pemerintah, seperti yang terdapat dalam Kode Etik Guru
butir ke-9 “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan.” Guru adalah unsur aparatur negara dan abdi negara, karena itu guru
harus mematuhi segala kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah.
2)
Guru wajib taat dalam
ketentuan pemerintah.
Dalam
hal ini Kode Etik Guru mengatur seluruh ketentuan yang harus ditaati oleh guru,
dalam Kode Etik Guru terdapat 9 dasar yang harus ditaati oleh guru.
b. Profesional
terhadap organisasi profesi
Sepatutnya guru memelihara dan memajukan
organisasinya yaitu PGRI sebagai sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi
perlu pembinaan gara, berdayaguna dan berhasil membawa visi misi nya. PGRI
adalag organisasi yang pembentuknya adalah guru-guru.
c. Profesional
terhadap anak-anak
Guru sebagai pendidik harus profesional
ternahap anak didiknya. Guru memiliki tugas untuk melayani peserta didik dalam
kegiatan belajar mengajar. Selain itu guru diharapkan selalu mengasah potensi
diri baik melalui bimbingan formal maupun informal. Guru juga hars adil dan
bijaksana terhadap peserta didiknya karena, guru adalah contoh atau role model
bagi peserta didiknya.
Dalam lokakarya kurikulum
pendidikan guru yang diselenggarakan oleh Proyek Pengembangan Pendidikan Guru
(P3G), telah dirumuskan sejumlah kemampuan dasar seorang calon guru lulusan sistem
multistrata sebagai berikut:
a. Menguasai
bahan yakni menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum-kurikulum sekolah,
menguasai bahan pengayaan/penunjang bidang studi.
b. Mengelola
program belajar mengajar yakni merumuskan tujuan instruksional, mengenal dan
bisa memakai metode mengajar, memilih materi dan prosedur instruksional yang
tepat, melaksanakan program belajar dan mengajar, mengenal kemampuan anak
didik, menyesuaikan rencana dengan situasi kelas, melaksanakan dan merencanakan
pengajaran remedial, serta mengevaluasi hasil belajar.
c. Mengelola
kelas yakni mengatur tata ruang kelas dalam rangka CBSA, dan menciptakan iklim
belajar yang efektif.
d. Menggunakan
media yakni memilih dan menggunakan media, membuat alat-alat bantu pelajaran
sederhana, menggunakan dan mengelola laboratorium, mengembangkan laboratorium,
serta menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar.
e. Menguasai
landasan-landasan kependidikan.
f. Merencanakan
program pengajaran.
g. Mengelola
interaksi belajar mengajar.
h. Menguasai
macam-macam metode mengajar.
i.
Menilai kemampuan
prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
j.
Mengenal fungsi dan
program layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah.
k. Mengenal
penyelenggaraan administrasi sekolah.
l.
Mampu memahami dan
menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan yang sederhana guna kemajuan
pengajaran.
1. Merencanakan
program belajar mengajar.
Sebelum membuat perencanaan belajar
mengajar, guru terlebih dahulu harus mengetahui arti dan tujuan perencanaan
tersebut, dan menguasai secara teoritis dan praktis unsur-unsur yang terdapat
dalam perencanaan belajar mengajar. Kemampuan merencanakan program belajar
mengajar merupakan muara dari segala pengetahuan teori, keterampilan dasar, dan
pemahaman yang mendalam tentang objek belajar dan situasi pengajaran. Makna
atau arti dari perencanaan/program belajar mengajar tidak lain adalah suatu
proyeksi/perkiraan guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama
pengajaran itu berlangsung. Dalam kegiatan tersebut secara terinci harus jelas
ke mana siswa akan dibawa (tujuan), apa yang harus siswa pelajari (isi bahan
pelajaran), bagaimana cara siswa mempelajarinya (metode dan teknik) dan
bagaimana kita mengetahui bahwa siswa telah mencapainya (penilaian).
2. Menguasai
bahan pelajaran.
Kemampuan menguasai bahan pelajaran
sebagai bahan integral dari proses belajar mengajar, jangan dianggap pelengkap
bagi profesi guru. Guru yang bertaraf profesional penuh mutlak harus menguasai
bahan yang akan diajarkannya. Penguasaan bahan pelajaran ternyata memberikan
pengaruh terhadap hasil belajar siswa. Nana Sudjana, Dasar-dasar Proses Belajar
Mengajar, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1998), mengutip pendapat yang
dikemukakan oleh Hilda Taba yang menyatakan bahwa keefektifan pengajaran
dipengaruhi oleh (a) karakteristik guru dan siswa, (b) bahan pelajaran, dan (c)
aspek lain yang berkenaan dengan sistuasi pelajaran. Jadi terdapat hubungan
yang positif antara penguasaan bahan pelajaran oleh guru dengan hasil belajar
yang dicapai oleh siswa. Artinya, makin tinggi penguasaan bahan pelajaran oleh
guru makain tinggi pula hasil belajar yang dicapai siswa.
3. Melaksanakan
dan memimpin/mengelola proses belajar mengajar.
Melaksanakan atau mengelola program
belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah dibuat. Dalam
pelaksanaan proses belajar mengajar kemampuan yang dituntut adalah keaktifan
guru dalam menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan
rencana yang telah disusun dalam perencanaan. Guru harus dapat mengambil
keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan mengajar dihentikan,
ataukah diubah metodenya, apakah mengulang kembali pelajaran yang lalu,
manakala para siswa belum dapat mencapai tujuan pengajaran. Pada tahap ini di
samping pengetahuan teori tentang belajar mengajar, tentang pelajar, diperlukan
pula kemahiran dan keterampilan teknik mengajar. Misalnya prinsip-prinsip
mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar,
keterampilan menilai hasil belajar siswa, keterampilan memilih dan menggunakan
strategi atau pendekatan mengajar.
4. Menilai
kemajuan proses belajar mengajar.
Setiap guru harus dapat melakukan
penilaian tentang kemajuan yang dicapai para siswa, baik secara
iluminatif-observatif maupun secara struktural-objektif. Penilaian secara
iluminatif-observatif dilakukan dengan pengamatan yang terus menerus tentang
perubahan dan kemajuan yang dicapai siswa. Sedangkan penilaian secara
struktural-objektif berhubungan dengan pemberian skor, angka atau nilai yang
biasa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa.
D.
KRITERIA
GURU SEBAGAI PROFESI
Menurut Glen Langford
dalam buku yang ditulis oleh Martinis Yamin menjelaskan, kriteria profesi
mencakup: (1) upah, (2) memiliki pengetahuan dan keterampilan, (3) memiliki
rasa tanggung jawab dan tujuan, (4) mengutamakan layanan, (5) memiliki
kesatuan, (6) mendapat pengakuan dari orang lain atas pekerjaan yang
digelutinya24. Kemudian Robert W. Richey dalam bukunya “Preparing for a Carier
in Education” , yang dikutip Yunus Namsa mengemukakan ciri-ciri sekaligus
syarat-syarat dari suatu profesi sebagai berikut:
a. Lebih
mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal daripada kepentingan pribadi.
b. Seorang
pekerja profesional secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari
konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung
keahliannya.
c. Memiliki
kualifikasi tertentu untuk memenuhi profesi tersebut serta mampu mengikuti
perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d. Memiliki
kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku sikap serta cara kerja.
e. Membutuhkan
suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
f. Adanya
organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan disiplin diri dalam
profesi, serta kesejahtraan anggotannya.
g. Memandang
profesi sebagai suatu karier hidup (a live carier) dan menjadi seorang anggota
yang permanen.
Soetjipto dan Raflis Kosasi dalam
bukunya Profesi Keguruan mengemukakan,
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusun kriteria
profesi keguruan. Misalnya National Education Association (NEA) 1998 dengan
menyarankan kriteria sebagai berikut:
a. Jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual.
b. Jabatan
yang menggeluti satu batang tubuh ilmu yang khusus.
c. Jabatan
yang memerlukan persiapan profesional yang lama. 25 M.
Yunus Namsa, Kiprah Baru, h. 39.
d. Jabatan
yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan.
e. Jabatan
yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
f. Jabatan
yang menentukan buku (standarnya) sendiri.
g. Jabatan
yang mempunya organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Dalam buku yang dikutip Yunus
Namsa, Sanusi mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi sebagai berikut :
a.
Suatu jabatan yang
memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial).
b.
Jabatan yang menuntut
keterampilan/keahlian tertentu.
c.
Keterampilan/keahlian
yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan
teori dan metode ilmiah.
d.
Jabatan itu berdasarkan
pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan
hanya sekedar pendapat khalayak umum.
e.
Jabatan itu memerlukan
pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f.
Proses pendidikan untuk
jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu
sendiri.
g.
Dalam memberikan
layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik
yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h.
Tiap anggota profesi
mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi
yang dihadapinya.
i.
Dalam prakteknya
melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang
luar.
j.
Jabatan ini mempunyai
prestise yang tinggi dalam masyarakat dan oleh karenanya memperoleh imbalan
yang tinggi pula.
Kemudian dalam buku yang ditulis
oleh Yunus Namsa, Syafaruddin dan Irwan Nasution berpendapat bahwa ada beberapa
alas an rasional dan empirik sehingga tugas mengajar disebut sebagai profesi
adalah; (1) bidang tugas guru memerlukan perencanaan yang matang, pelaksanaan
yang mantap, pengendalian yang baik. Tugas mengajar dilaksanakan atas dasar
sistem; (2) bidang pekerjaan mengajar memerlukan dukungan ilmu teoritis
pendidikan dan mengajar; (3) bidang pendidikan ini memerlukan waktu lama dalam
masa pendidikan dan latihan, sejak pendidikan dasar sampai pendidikan tenaga
keguruan.
E. KRITERIA GURU
PROFESIONAL
1) Mampu
merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan
Perencanaan adalah suatu pekerjaan mental yang memerlukan
pemikiran, imajinasi dan kesanggupan melihat ke depan. Dengan demikian seorang
guru harus mampu merencanakan proses belajar mengajar dengan baik. Guru yang
dapat membuat perencanaan adalah sama pentingnya dengan orang yang melaksanakan
rencana tersebut. Oleh karena sebuah perencanaan yang matang dalam sebuah
proses belajar membutuhkan suatu pemikiran dan kesanggupan dalam melihat masa
depan, yang akan berhasil manakala rencana tersebut dilaksanakan dengan baik.
2) Bertaqwa
Taqwa bukanlah hanya sekedar takut, akan tetapi juga
merupakan kekuatan untuk taat kepada perintah Allah STW. Dengan kesadaran ini,
membuat kita menyadari dan meyakini dalam hidup ini bahwa tidak ada jalan
menghindar dari Allah, sehingga mendorong kita untukselalu berada dalam garis-garis
yang telah Allah tentukan.
3) Berlaku
adil
Adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya.
Maksudnya tidak termasuk memihak antara yang satu dengan yang lain. Dengan kata
lain, bertindak atas dasar kebenaran, bukan mengikuti nafsunya.
4) Berilmu
pengetahuan luas
Islam
mewajibkan kepada umatnya untuk menuntuk ilmu, Allah sangat senang kepada orang
yang sukamencari ilmu. Oleh karena itu seorang guru harus menambah
perbendaharaan keilmuannya. Karena dengan ilmu orang akan bertambah keimanan
dan derajatnya di hadapan Allah.
Kunandar mengemukakan bahwa suatu
pekerjaan professional memerlukan persyaratan khusus, yakni (1) menuntut adanya
keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam; (2) menekankan
pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya; (3)
menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai; (4) adanya kepekaan terhadap
dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya; (5) memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Menurut Surya dalam buku yang
ditulis oleh Kunandar, guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan
pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun
dalam metode. Selain itu, juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam
melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru yang profesional hendaknya mampu
memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik,
orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Guru profesional mempunyai
tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral, dan spiritual.
F.
KOMPETENSI
GURU PROFESIONAL
1) Terampil
memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
Bantuan dan bimbingan kepada peserta didik sangat
diperlukan agar peserta didik dapat mengembangkan kemampuannya melalui proses
belajar mengajar dikelas.
Terdapat dua hal yang perlu dimiliki dalam
memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
a. Mengenal
fungsi dan program layanan dan penyuluhan disekolah.
b. Menyelenggarakan
program layanan bimbingan di sekolah.
2) Menguasai
metode berpikir
Metode dan pendekatan setiap bidang studi
berbeda-beda. Menurut Roynold (1990) metode dan pendekatan berpikir keilmuan
bermuara pada titik tumpu yang sama. Oleh karena itu,untuk dapat menguasai metode
dan pendekatan bidang-bidang studi, guru harus menguasai metode berpikir ilmiah
secara umum.
3) Mampu
menilai prestasi belajar mengajar
Kemampuan menilai prestasi belajar mengajar yaitu
kemampuan mengukur perubahan tingkah laku peserta didik dan kemampuan mengukur
kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam membuat program.
4) Penguasaan
landasan-landasan kependidikan
Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan
berkaitan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Mempelajari
konsep dan masalah pendidikan dan pengajaran dengan sudut tinjauan sosiologis,
fisiologis, historis dan psikologis.
b. Mengenal
funsi sekolah sebagai lembaga sosial yang secara protensial dapat memajukan
kemasyarakatan dalam arti luas serta pengaruh timbal balik antar sekolah dan
masyarakat.
c. Mengenal
karakteristik peserta didik baik secara fisik maupun psikologis.
5) Pengelolaan
dan penggunaan media serta sumber belajar
Kemampuan ini pada dasarnya merupakan kemampuan
menciptakan kondisi belajar yang merangsang agar proses belajar mengajar dapat
berlangsung secara efektif dan efesien.
Ada lima jenis kemampuan memahami media dan sumber
belajar menurut Cece Wijaya (1994) :
a. Mengenal,
memilih dan menggunakan media.
b. Membuat
alat-alat bantu pelajaran sederhana.
c. Menggunakan
dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar.
d. Khusus
untuk guru IPA, dapat mengembangkan laboratorium.
e. Menggunakan
perpustakaandalam proses belajar mengajar.
6) Pengelolaan
kelas
Kemampuan ini menggambarkan keterampilan guru dalam
merancang, menata, dan mengatur sumber-sumber belajar, agar dapat mencapai
suasana pembelajaran yang efektif dan efisien. Jenis kemampuan yang perlu
dimiliki guru :
a. Mengatur
tata ruang kelas untuk pengajaran.
b. Menciptakan
iklim belajar mengajar yang kondusif.
7) Penguasaan
bahan bidang studi
Kemampuan
pertama yang harus dimiliki seorang guru adalah penguasaan bahan bidang studi.
Penguasaan ini menjadi landasan pokok untuk keterampilan belajar mengajar.
Menurut Wijaya (1982)yaitu kemampuan mengetahui, memahami, mengaplikasikan,
menganalisis, menyintesiskan, dan mengevaluasi sejumlah pengetahuan keahlian
yang diajarkannya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dengan
kata lain, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang
yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia
mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik,
serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Bidang pendidikan dan
pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata
pencaharian. Dan syarat-syarat menjadi guru profesional yaitu:
1.
Menuntut
adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
mendalam.
2.
Menekankan
pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3.
Menuntut
tingkat pendidikan keguruan yang memadai
4.
Adanya
kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5.
Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupanny
DAFTAR
PUSTAKA
Depdiknas,
2005. Pembinaan profesionalisme Tenaga
pengajar (pengembangan profesionalisme guru). Jakarta: Direktorat jenderal Pendidikan
Dasar Menengah Direktorat pendidikan lanjutan pertama, Depdiknas.
Oemar
Hamalik, 2002. Psikologi Belajar Mengajar.
Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo.
Hasan,
Ani M, 2001. Pengembangan Profesionalisme
Guru di Abad pengetahuan, 13 juli 2003. Artikel. Homepage Pendididkan
Network.
Adiningsih
N, 2002. Kualitas dan Profesionalisme
Guru. Pikiran Rakyat 15 Oktober 2002. Bandung: Gramedia
Arifin,
I 2000. Profesionalisme Guru: Analisis
Wacana Reormasi pendidikan dalam Era Globalisasi. Simposium Nasional
pendidikan di Universitas Muhammddiyah Malang.
Denny
Suwarja, 2003. KBK, Tantangan
Profesionalitas Guru. 19 juli 2003. Artikel. Homepage Pendidikan Network.
Soetjipto, Raflis Kosasi. 1999. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Mudlofir, Ali. 2015. Pendidik Profesional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Satori,
Djam’an. 2016. Profesi Keguruan. Tangerang
Selatan: Universitas Terbuka.
Muhlison.
2014. Guru Profesional (sebuah karakteristik guru ideal dalam pendidikan
islam). Jurnal Darul Ilmi. Vol.2 No.
2