Wikipedia

Search results

MAKALAH PROGRAM SERTIFIKASI SERTA PROGRAM TUGAS BELAJAR DAN IN-SERVICE TRAINING


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Lahirnya Kepmendikbud No.0854/0/89 berarti kualifikasi guru sekolah dasar itu adalah diploma II PGSD. Implikasi dari keputusan tersebut maka guru sekolah dasar lulusan SPG atau PGA perlu ditugas belajarkan dalam bentuk program penyetaraan Diploma II PGSD. Sementara pada sejumlah sekolah dasar unggulan ditemukan adanya kecenderungan diterapkannya peraturan kepegawaian bahwa seorang guru sekolah dasar tidak cukup berkualifikasi Diploma II PGSD. Pada sekolah dasar tersebut, kualifikasi kepala sekolah dasar dan guru-gurunya harus sarjana pendidikan, lulusan strata 1. Bahkan dalam rangka membina profesionalisme pegawainya, yayasan yang menaunginya berusaha menyekolahkannya ke LPTK.
Semua yang dilakukan untuk menyekolahkan guru sekolah dasar di atas, baik dalam bentuk program penyetaraan Diploma II PGSD maupun menyekolahkannya ke LPTK dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme guru. Oleh karena itu, tugas belajar dapat ditempuh dalam rangka pembinaan profesionalisme pegawai di sekolah dasar.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian tugas belajar ?
2.      Apa tujuan tugas belajar ?
3.      Apa sifat program tugas belajar ?
4.      Apa hak peserta tugas belajar ?
5.      Apa kewajiban peserta tugas belajar ?
6.      Apa sangsi peserta tugas belajar ?
7.      Apa pengertian inservice training ?
8.      Apa tujuan inservice training ?
9.      Apa kewajiban dan hak setelah in-service training ?
10.  Apa sanksi untuk guru yang tidak memenuhi kinerja profesional ?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian tugas belajar
2.      Mengetahui tujuan tugas belajar
3.      Mengetahui sifat program tugas belajar
4.      Mengetahui hak peserta tugas belajar
5.      Mengetahui kewajiban peserta tugas belajar
6.       Mengetahui sangsi peserta tugas belajar
7.      Mengetahui pengertian inservice training
8.      Mengetahui tujuan inservice training
9.      Mengetahui kewajiban dan hak setelah in-service training
10.  Mengetahui sanksi untuk guru yang tidak memenuhi kinerja profesional




















BAB II
PEMBAHASAN


A.      Sertifikasi Guru
1.        Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada  guru dan dosen sebagai tenaga professional. Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikat dapat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, tetapi bukan sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya, dan symposium.Namun sertifikat kompetensi diperoleh dari penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pada Ketentuan Umum Pasal 1diterangan bahwa “Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Istilah sertifikasi dalam makna kamus berarti surat keterangan (sertifikat) dari lembaga berwenang yang di berikan kepada jenis profesi dan sekaligus pernyataan (lisensi) terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas. Bagi guru agar dianggap baik dalam mengembantu tugas profesi mendidik. Sertifikat pendidik tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sebuah sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas baik.sertifikasi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kepindidikan yang terakredasi.
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di indonesia secaraberkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikasi pendidikan.
2.        Tujuan dan Target Sertifikasi
Tujuan sertifikasi guru adalah meningkatkan mutu lulusan dan mutu pendidikan melalui peningkatan kualitas guru. Secara detail, sertifikasi guru Menurut Wibowo, dalam bukunya E. Mulyasa, mengatakan bahwa sertifikasi dalam kerangka makro adalah upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut:
a.    Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan
b.    Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan.
c.    Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrument untuk melakukan seleksi
d.   terhadap pelamar yang kompetenMembangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan
e.    Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan     tenaga kependidikan.
f.     Mentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
g.    Meningkatkan profesonlisme guru.
h.    Meningkatkan proses dan hasil pendidikan.
i.      Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Sedang dalam buku panduan dari kemendiknas, kita bisa mengetahui bahwa tujuan diadakannya sertifikasi guru ini sebagaimana berikut:
a.     Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.    Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
c.     Meningkatkan martabat guru.
d.    Meningkatkan profesionalisme guru.
Adapun target yang harus di dicapai oleh guru yang bersertifikasi antara lain sebagai berikut:
a.    Meningkatkan kompetensi kepribadian, kompetensi profesionalisme, kompetensi pedagogis dan kompetensi sosial guru.
b.    Meningkatkan profesionalitas, kinerja,dan kesejahteraan guru.
Menurut muchla samini (Ketua Tim Sertifikasi Guru Ditjen Dikti Depniknas), sertifikasi sebagai bagian peningkatan mutu guru dan peningkatan kesejahteraan guru selain itu sertifikasi guru juga sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan.
3.        Prosedur Sertifikasi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2012, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui: (1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF), (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG). Khusus sertifikasi guru dalam jabatan melalui PPG diatur dalam buku panduan tersendiri.
a.    Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (Pola PSPL) Sertifikasi guru pola PSPL didahului dengan verifikasi dokumen.Peserta sertifikasi guru pola PSPL sebagai berikut:
1)    Guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
2)    Guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
3)    Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
4)    Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
5)    Guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c (melalui in passing)


Penjelasan Prosedur Sertifikasi bagi guru dalam Jabatan:
1)      Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan 32 Portofolio. LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka guru menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.
2)      Guru berkualifikasi S-1/D-IV; atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IV/ dapat memilih pola PF atau PLPG sesuai dengan kesiapannya melalui mekanisme pada SIM NUPTK.
3)      Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
a)    Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada Rayon LPTK melalui LPMP untuk dinilai oleh asesor.
(1)      Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai target yang ditentukan, dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai target yang ditentukan, guru yang bersangkutan menjadi peserta pola PLPG setelah lulus UKA.
(2)      Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi 33 administrasi atau MA) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
(3)      Apabila hasil verifikasi mencapai batas kelulusan dan dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila hasil verifikasi portofolio tidak mencapai target yang ditentukan, guru menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.
b)   Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih (1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola PF tetapi tidak mencapai ketentun penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVPF), dan (3) PSPL tetapi berstatus tidak memenuhi persyaratan (TMP) yang lulus UKA. Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru.


4.        Prinsip Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 5 tahun 2012 sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2012 dilaksanakan berbasis program studi. Berdasarkan ketentuan itu maka prinsip sertifikasi guru tahun 2012 sebagai berikut:
a.    Sertifikasi guru dilaksanakan oleh program studi yang relevan dengan mata pelajaran guru.
b.    Apabila Rayon LPTK tidak memiliki program studi yang relevan dengan mata pelajaran guru yang disertifikasi tetapi ditugasi melaksanakan sertifikasi guru dari mata pelajaran tersebut, harus melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi pendukung(PT Pendukung) yang memiliki program studi nonkependidikan yang relevan.
c.    Kerjasama antara Rayon LPTK dengan PT Pendukung lebih lanjut diatur dalam Buku 4 Pedoman Sertifikasi Guru Tahun 2012: Ramburambu Pelaksanaan PLPG.
B.       Program Tugas Belajar dan In-Service Training
1.      Tujuan dan sifat tugas belajar dan In-Serice Training

Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai negeri sipil atau guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri bukan atas biaya sendiri dengan meninggalkan tugas pokok sehari-hari sebagai seorang guru.
Dalam perkembangan yang demikian pesatnya mutu pendidikan menjadi prioritas utama dalam menyimak setiap perubahan, sehingga secara langsung atau tidak langsung profesionalisme guru sedang diuji. Untuk meningkatkan profesionalisme guru dibutuhkan peran serta semua pihak untuk saling memberikan keteladanan sehingga guru yang belum profesional menjadi profesional dan guru yang sudah profesional menjadi lebih professional. Mengingat guru merupakan salah satu factor penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan maka pemerintah perlu memperhatikan peningkatan kompetensi dengan terus memberikan bimbingan-bimbingan untuk guru agar profesionalisme guru semakin meningkat.
Salah satu metode yang dapat digunakan untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya yaitu melalui program in-service training karena program in-service training dapat memotivasi guru untuk meningkatkan profesionalismenya dalam menjalankan tugasnya. Pelaksanaan dari program in-service training ini juga memberikan keuntungan atau manfaat baik bagi pegawai (guru) maupun bagi lembaga pendidikan itu sendiri. Manfaat in-service training bagi guru antara lain meningkatkan kemampuan guru dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi, memberikan dorongan guru untuk terus meningkatkan kemampuan kerjanya, meningkatan kemampuan guru untuk mengatasistres, frustasi dan konflik yang nantinya bias memperbesar rasa percaya pada diri sendiri, menambahkan informasi tentang berbagai program yang dapat dimanfaatkan oleh para pegawai dalam rangka menambah pengetahuan baik pengetahuan secara teknik maupun intelektual, serta mengurangi ketakutan menghadapi tugas baru dimasa depan.
In-service training merupakan salah satu fungsi kepengawasan (supervisi) yang sangat penting. Pembinaan dan usaha perbaikan pendidikan tidak mungkin berhasil tanpa disertai dengan pembinaan dan perbaikan mutu pengetahuan serta cara kerja para pelaksananya, yaitu guru-guru. Sebab-sebab perlunya in-service training disamping pendidikan persiapan (pre-service training) yang kurang mencukupi, juga guru yang telah keluar dari sekolah guru tidak pernah atau tidak dapat menambah pengetahuan mereka sehingga menyebabkan cara kerja mereka yang tidak pernah berubah selama bertahun tahun mereka bekerja. Mereka tidak mengetahui dan tidak dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dan negara.

Tujuan program tugas belajar antara lain:
1.      Meningkatkan kualifikasi formal guru sehingga sesuai dengan peraturan kepegawaian yang diberlakukan secara nasional maupun yayasan yang menaunginya.
2.      Meningkatkan kemampuan profesionalisme guru sekolah dasar dalam rangka meningkatkan meningkatkan kinerjanya.kualitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah dasar.
3.      Menumbuhkembangkan motivasi para pegawai sekolah dasar dalam rangka meningkatkan kinerjanya.
Sifat tugas belajar antara lain:
1.      Diberikan secara selektif, artinya hanya mereka yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat mengikuti program tugas belajar.
2.      Mengikat, artinya setelah selesai mengikuti pendidikan, peserta tugas belajar harus kembali melanjutkan tugas di instansi asal, kecuali ada ketentuan lain.
Waktu penyelesaian studi terbatas, yaitu :
1.      Maksimal 30 bulan ( 5 semester ) di dalam negeri
2.      Maksimal 24 bulan ( 4 semester ) di luar negeri

3.      Hak kewajiban dan sanksi peserta tugas belajar dan In-Service Training
Para calon yang sudah resmi dinyatakan sebagai peserta tugas belajar, memiliki :
1.      Uang pendaftaran
2.      Biaya untuk mengukuti tes
3.      Biaya registrasi
4.      Pembayaran SPP
5.      Pembelian buku dan materi pembelajaran lainnya
6.      Biaya penelitian
7.      Biaya penyusunan tesis
8.      Biaya perjalanan barangkat awal kuliah dan pulang setelah lulus
9.      Biaya hidup
Di samping hak-hak tersebut, selama mengikuti pendidikan para peserta juga berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal berikut:
1.      Belajar secara sungguh-sungguh dan berupaya agar dapat menyelesaikan program pendidikan mereka tepat waktu.
2.      Menyampaikan rencana dan hasil studi kepada kepala sekolahnya masing-masing.
3.      Menyampaikan laporan kemajuan secara periodik kepada kepala sekolahnya masing-masing atau pemberi tugas.
4.      Melanjutkan tugas di instansi asal minimal selama 2n+1 (n adalah lama tugas belajar).
Agar tugas belajar betul-betul di selesaikan dengan sebaik-baiknya, tampaknya perlu adanya sangsi. Berikut adalah sangsi untuk peserta tugas belajar:
1.      Jika tidak dapat menyelesaikan studi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yang bersangkutan harus menyelesaikan studinya dengan biaya sendiri.
2.      Apabila setelah menyelesaikan studi yang bersangkutan meninggalkan tugas pokok semula, yang bersangkutan harus mengembalikan biaya studi yang telah digunakan.








BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa hal. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada  guru dan dosen sebagai tenaga professional. Tujuan sertifikasi guru adalah meningkatkan mutu lulusan dan mutu pendidikan melalui peningkatan kualitas guru. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 5 tahun 2012 sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2012 dilaksanakan berbasis program studi.
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai negeri sipil atau guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri bukan atas biaya sendiri dengan meninggalkan tugas pokok sehari-hari sebagai seorang guru. In-service training merupakan salah satu fungsi kepengawasan (supervisi) yang sangat penting. Pembinaan dan usaha perbaikan pendidikan tidak mungkin berhasil tanpa disertai dengan pembinaan dan perbaikan mutu pengetahuan serta cara kerja para pelaksananya, yaitu guru-guru.

Saran

     Dengan adanya makalah ini, diharapkan pembaca dapat mengetahui dan memahami apa itu sertifikasi dan prosedur-prosedurnya. Selain itu, diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban serta sanksi peserta tugas belajar dan in-service training.








DAFTAR PUSTAKA

Mudlofir,ali. 2012.  pendidikan profesional. Jakarta. Fajar interpratama
Sudarman momon, 2013. Profesi guru. Jakarta.Putra Utama
Ma’mur asmani, 2009. Tips cerdas & efektid lulus sertifikasi profesi guru. Jogjakarta. Diva press
Kunandar, 2010. Guru profesional. Jakata. Putra utama offset
Isjoni,UU Guru dosen dan sterfikasi guru Alamat :http://researchengines.com/isojoni4-07-3. Tanggalm04 juli 2013
E. Mulyasa standar kompetensi dan sertifikasi guru, cetakan keenam, (Bandung:PT. Remaja Rosdarkarya Offset,2012), h, 33-34
Purwanto, M, Ngalim. 2014. AdministrasidanSupervisiPendidikan. Bandung: RemajaRosdakarya