BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Lahirnya
Kepmendikbud No.0854/0/89 berarti kualifikasi guru sekolah dasar itu adalah
diploma II PGSD. Implikasi dari keputusan tersebut maka guru sekolah dasar
lulusan SPG atau PGA perlu ditugas belajarkan dalam bentuk program penyetaraan
Diploma II PGSD. Sementara pada sejumlah sekolah dasar unggulan ditemukan
adanya kecenderungan diterapkannya peraturan kepegawaian bahwa seorang guru
sekolah dasar tidak cukup berkualifikasi Diploma II PGSD. Pada sekolah dasar
tersebut, kualifikasi kepala sekolah dasar dan guru-gurunya harus sarjana
pendidikan, lulusan strata 1. Bahkan dalam rangka membina profesionalisme
pegawainya, yayasan yang menaunginya berusaha menyekolahkannya ke LPTK.
Semua yang dilakukan untuk menyekolahkan
guru sekolah dasar di atas, baik dalam bentuk program penyetaraan Diploma II
PGSD maupun menyekolahkannya ke LPTK dimaksudkan untuk meningkatkan
profesionalisme guru. Oleh karena itu, tugas belajar dapat ditempuh dalam
rangka pembinaan profesionalisme pegawai di sekolah dasar.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian tugas belajar ?
2. Apa
tujuan tugas belajar ?
3. Apa
sifat program tugas belajar ?
4. Apa
hak peserta tugas belajar ?
5. Apa
kewajiban peserta tugas belajar ?
6. Apa
sangsi peserta tugas belajar ?
7. Apa
pengertian inservice training ?
8. Apa
tujuan inservice training ?
9. Apa
kewajiban dan hak setelah in-service training ?
10. Apa
sanksi untuk guru yang tidak memenuhi kinerja profesional ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
pengertian tugas belajar
2. Mengetahui
tujuan tugas belajar
3. Mengetahui
sifat program tugas belajar
4. Mengetahui
hak peserta tugas belajar
5. Mengetahui
kewajiban peserta tugas belajar
6. Mengetahui sangsi peserta tugas belajar
7. Mengetahui
pengertian inservice training
8. Mengetahui
tujuan inservice training
9. Mengetahui
kewajiban dan hak setelah in-service training
10. Mengetahui
sanksi untuk guru yang tidak memenuhi kinerja profesional
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sertifikasi
Guru
1.
Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat pendidik untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan
yang diberikan kepada guru dan dosen
sebagai tenaga professional. Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 61 menyatakan
bahwa sertifikat dapat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, tetapi bukan
sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi
panel, lokakarya, dan symposium.Namun sertifikat kompetensi diperoleh dari
penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan setelah lulus uji kompetensi
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga
sertifikasi.
Pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pada Ketentuan Umum
Pasal 1diterangan bahwa “Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidik untuk guru dan dosen. Istilah sertifikasi dalam makna kamus berarti
surat keterangan (sertifikat) dari lembaga berwenang yang di berikan kepada
jenis profesi dan sekaligus pernyataan (lisensi) terhadap kelayakan profesi
untuk melaksanakan tugas. Bagi guru agar dianggap baik dalam mengembantu tugas
profesi mendidik. Sertifikat pendidik tersebut diberikan kepada guru dan dosen
yang telah memenuhi persyaratan
Sertifikasi guru adalah proses
pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada
guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan
syarat mutlak untuk menciptakan sebuah sistem dan praktik pendidikan yang
berkualitas baik.sertifikasi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara
pengadaan tenaga kepindidikan yang terakredasi.
Sertifikasi guru sebagai upaya
peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru sehingga
diharapkan dapat meningkatan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di indonesia
secaraberkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan
profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikasi
pendidikan.
2.
Tujuan dan Target Sertifikasi
Tujuan sertifikasi guru adalah
meningkatkan mutu lulusan dan mutu pendidikan melalui peningkatan kualitas
guru. Secara detail, sertifikasi guru Menurut Wibowo, dalam bukunya E. Mulyasa,
mengatakan bahwa sertifikasi dalam kerangka makro adalah upaya peningkatan
kualitas layanan dan hasil pendidikan bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Melindungi
profesi pendidik dan tenaga kependidikan
b. Melindungi
masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra
pendidik dan tenaga kependidikan.
c. Membantu
dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu
dan instrument untuk melakukan seleksi
d. terhadap
pelamar yang kompetenMembangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan
tenaga kependidikan
e. Memberikan
solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
f. Mentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
g. Meningkatkan
profesonlisme guru.
h. Meningkatkan
proses dan hasil pendidikan.
i. Mempercepat
terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Sedang dalam
buku panduan dari kemendiknas, kita bisa mengetahui bahwa tujuan diadakannya
sertifikasi guru ini sebagaimana berikut:
a. Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan.
c. Meningkatkan
martabat guru.
d. Meningkatkan
profesionalisme guru.
Adapun target yang harus di dicapai
oleh guru yang bersertifikasi antara lain sebagai berikut:
a. Meningkatkan
kompetensi kepribadian, kompetensi profesionalisme, kompetensi pedagogis dan
kompetensi sosial guru.
b. Meningkatkan
profesionalitas, kinerja,dan kesejahteraan guru.
Menurut muchla
samini (Ketua Tim Sertifikasi Guru Ditjen Dikti Depniknas), sertifikasi sebagai
bagian peningkatan mutu guru dan peningkatan kesejahteraan guru selain itu
sertifikasi guru juga sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan.
3.
Prosedur Sertifikasi
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2012,
guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi
melalui: (1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2)
Portofolio (PF), (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau (4)
Pendidikan Profesi Guru (PPG). Khusus sertifikasi guru dalam jabatan melalui
PPG diatur dalam buku panduan tersendiri.
a. Pemberian
Sertifikat Pendidik secara Langsung (Pola PSPL) Sertifikasi guru pola PSPL
didahului dengan verifikasi dokumen.Peserta sertifikasi guru pola PSPL sebagai
berikut:
1) Guru
yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi
terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan
mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling
rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan
IV/b;
2) Guru
kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan
tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan
dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
3) Guru
bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik
S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau
bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan
paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/b;
4) Guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki
kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam
bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan
dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif
setara dengan golongan IV/b;
5) Guru
yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka
kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c (melalui in passing)
Penjelasan Prosedur Sertifikasi
bagi guru dalam Jabatan:
1) Guru
berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru
yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen untuk
diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik
secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan 32
Portofolio. LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen.
Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP)
maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila
tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka guru menjadi peserta sertifikasi pola
PLPG.
2) Guru
berkualifikasi S-1/D-IV; atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia minimal 50
tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun, atau sudah mencapai golongan
IV/ dapat memilih pola PF atau PLPG sesuai dengan kesiapannya melalui mekanisme
pada SIM NUPTK.
3) Bagi
guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
a) Portofolio
yang telah disusun diserahkan kepada Rayon LPTK melalui LPMP untuk dinilai oleh
asesor.
(1) Apabila
hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai target yang
ditentukan, dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya,
jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai target
yang ditentukan, guru yang bersangkutan menjadi peserta pola PLPG
setelah lulus UKA.
(2) Apabila
skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi
masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut
(melengkapi 33 administrasi atau MA) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi
terhadap portofolio yang disusun.
(3) Apabila
hasil verifikasi mencapai batas kelulusan dan dinyatakan lulus, guru yang
bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila hasil
verifikasi portofolio tidak mencapai target yang ditentukan, guru menjadi
peserta sertifikasi pola PLPG.
b) Peserta
PLPG terdiri atas guru yang memilih (1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola PF
tetapi tidak mencapai ketentun penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi
portofolio (TLVPF), dan (3) PSPL tetapi berstatus tidak memenuhi persyaratan
(TMP) yang lulus UKA. Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai
ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru.
4.
Prinsip
Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sesuai
dengan Permendikbud Nomor 5 tahun 2012 sertifikasi guru dalam jabatan tahun
2012 dilaksanakan berbasis program studi. Berdasarkan ketentuan itu maka
prinsip sertifikasi guru tahun 2012 sebagai berikut:
a. Sertifikasi
guru dilaksanakan oleh program studi yang relevan dengan mata pelajaran guru.
b. Apabila
Rayon LPTK tidak memiliki program studi yang relevan dengan mata pelajaran guru
yang disertifikasi tetapi ditugasi melaksanakan sertifikasi guru dari mata
pelajaran tersebut, harus melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi
pendukung(PT Pendukung) yang memiliki program studi nonkependidikan yang
relevan.
c. Kerjasama
antara Rayon LPTK dengan PT Pendukung lebih lanjut diatur dalam Buku 4 Pedoman
Sertifikasi Guru Tahun 2012: Ramburambu Pelaksanaan PLPG.
B.
Program
Tugas Belajar dan In-Service Training
1.
Tujuan
dan sifat tugas belajar dan In-Serice Training
Tugas
Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada
pegawai negeri sipil atau guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang
lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri bukan atas biaya
sendiri dengan meninggalkan tugas pokok sehari-hari sebagai seorang guru.
Dalam perkembangan yang demikian pesatnya mutu pendidikan menjadi prioritas utama dalam menyimak setiap perubahan, sehingga secara langsung atau tidak langsung profesionalisme
guru sedang diuji. Untuk meningkatkan profesionalisme guru dibutuhkan peran serta semua pihak untuk saling memberikan keteladanan sehingga guru yang belum profesional menjadi
profesional dan guru yang sudah profesional menjadi lebih professional. Mengingat guru merupakan salah satu factor penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan maka pemerintah perlu memperhatikan peningkatan kompetensi dengan terus memberikan bimbingan-bimbingan untuk guru agar profesionalisme guru semakin meningkat.
Salah
satu metode yang dapat digunakan untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam
menjalankan tugasnya yaitu melalui program in-service training karena program
in-service training dapat memotivasi guru untuk meningkatkan profesionalismenya
dalam menjalankan tugasnya. Pelaksanaan dari program in-service training ini
juga memberikan keuntungan atau manfaat baik bagi pegawai (guru) maupun bagi
lembaga pendidikan itu sendiri. Manfaat in-service
training bagi guru antara lain meningkatkan kemampuan guru dalam menyelesaikan
berbagai masalah yang dihadapi, memberikan dorongan guru untuk terus
meningkatkan kemampuan kerjanya, meningkatan kemampuan guru untuk
mengatasistres, frustasi dan konflik yang nantinya bias memperbesar rasa
percaya pada diri sendiri, menambahkan informasi tentang berbagai program yang
dapat dimanfaatkan oleh para pegawai dalam rangka menambah pengetahuan baik
pengetahuan secara teknik maupun intelektual, serta mengurangi ketakutan
menghadapi tugas baru dimasa depan.
In-service training
merupakan salah satu fungsi kepengawasan (supervisi) yang sangat penting.
Pembinaan dan usaha perbaikan pendidikan tidak mungkin berhasil tanpa disertai
dengan pembinaan dan perbaikan mutu pengetahuan serta cara kerja para
pelaksananya, yaitu guru-guru. Sebab-sebab perlunya in-service training disamping pendidikan persiapan (pre-service
training) yang kurang mencukupi, juga guru yang telah keluar dari sekolah guru
tidak pernah atau tidak dapat menambah pengetahuan mereka sehingga menyebabkan
cara kerja mereka yang tidak pernah berubah selama bertahun tahun mereka
bekerja. Mereka tidak mengetahui dan tidak dapat menyesuaikan diri dengan
perkembangan masyarakat dan negara.
Tujuan program tugas belajar antara
lain:
1. Meningkatkan
kualifikasi formal guru sehingga sesuai dengan peraturan kepegawaian yang
diberlakukan secara nasional maupun yayasan yang menaunginya.
2. Meningkatkan
kemampuan profesionalisme guru sekolah dasar dalam rangka meningkatkan
meningkatkan kinerjanya.kualitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah dasar.
3. Menumbuhkembangkan
motivasi para pegawai sekolah dasar dalam rangka meningkatkan kinerjanya.
Sifat tugas belajar antara lain:
1. Diberikan
secara selektif, artinya hanya mereka yang memenuhi persyaratan tertentu yang
dapat mengikuti program tugas belajar.
2. Mengikat,
artinya setelah selesai mengikuti pendidikan, peserta tugas belajar harus
kembali melanjutkan tugas di instansi asal, kecuali ada ketentuan lain.
Waktu penyelesaian studi terbatas, yaitu
:
1. Maksimal
30 bulan ( 5 semester ) di dalam negeri
2. Maksimal
24 bulan ( 4 semester ) di luar negeri
3.
Hak
kewajiban dan sanksi peserta tugas belajar dan In-Service Training
Para
calon yang sudah resmi dinyatakan sebagai peserta tugas belajar, memiliki :
1. Uang
pendaftaran
2. Biaya
untuk mengukuti tes
3. Biaya
registrasi
4. Pembayaran
SPP
5. Pembelian
buku dan materi pembelajaran lainnya
6. Biaya
penelitian
7. Biaya
penyusunan tesis
8. Biaya
perjalanan barangkat awal kuliah dan pulang setelah lulus
9. Biaya
hidup
Di samping hak-hak tersebut, selama
mengikuti pendidikan para peserta juga berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal
berikut:
1. Belajar
secara sungguh-sungguh dan berupaya agar dapat menyelesaikan program pendidikan
mereka tepat waktu.
2. Menyampaikan
rencana dan hasil studi kepada kepala sekolahnya masing-masing.
3. Menyampaikan
laporan kemajuan secara periodik kepada kepala sekolahnya masing-masing atau
pemberi tugas.
4. Melanjutkan
tugas di instansi asal minimal selama 2n+1 (n adalah lama tugas belajar).
Agar tugas belajar betul-betul di
selesaikan dengan sebaik-baiknya, tampaknya perlu adanya sangsi. Berikut adalah
sangsi untuk peserta tugas belajar:
1. Jika
tidak dapat menyelesaikan studi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yang
bersangkutan harus menyelesaikan studinya dengan biaya sendiri.
2. Apabila
setelah menyelesaikan studi yang bersangkutan meninggalkan tugas pokok semula,
yang bersangkutan harus mengembalikan biaya studi yang telah digunakan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan
beberapa hal. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk
guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional.
Tujuan sertifikasi guru adalah meningkatkan mutu lulusan dan mutu pendidikan
melalui peningkatan kualitas guru. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 5 tahun
2012 sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2012 dilaksanakan berbasis program
studi.
Tugas Belajar adalah penugasan yang
diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai negeri sipil atau guru
untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri
maupun di luar negeri bukan atas biaya sendiri dengan meninggalkan tugas pokok
sehari-hari sebagai seorang guru. In-service training merupakan salah satu
fungsi kepengawasan (supervisi) yang sangat penting. Pembinaan dan usaha
perbaikan pendidikan tidak mungkin berhasil tanpa disertai dengan pembinaan dan
perbaikan mutu pengetahuan serta cara kerja para pelaksananya, yaitu guru-guru.
Saran
Dengan adanya makalah ini, diharapkan
pembaca dapat mengetahui dan memahami apa itu sertifikasi dan
prosedur-prosedurnya. Selain itu, diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban
serta sanksi peserta tugas belajar dan in-service
training.
DAFTAR
PUSTAKA
Mudlofir,ali.
2012. pendidikan profesional. Jakarta. Fajar interpratama
Sudarman
momon, 2013. Profesi guru.
Jakarta.Putra Utama
Ma’mur
asmani, 2009. Tips cerdas & efektid
lulus sertifikasi profesi guru. Jogjakarta. Diva press
Kunandar,
2010. Guru profesional. Jakata. Putra
utama offset
Isjoni,UU Guru dosen dan sterfikasi guru Alamat
:http://researchengines.com/isojoni4-07-3.
Tanggalm04 juli 2013
E.
Mulyasa standar kompetensi dan
sertifikasi guru, cetakan keenam, (Bandung:PT. Remaja Rosdarkarya
Offset,2012), h, 33-34
Purwanto,
M, Ngalim. 2014. AdministrasidanSupervisiPendidikan.
Bandung: RemajaRosdakarya