Kata Pengantar
Assalamualaikum
wr.wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada kami sehigga kami dapat
menyelesaikan makalah tentang “Prinsip dan Tahapan Pengembangan Karier”.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu
kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada
kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena
itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca
agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang organisasi makhluk
hidup, populasi, komunitas, dan ekosistem dapat memberikan manfaat maupun
inspirasi terhadap pembaca.
Malang, September 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa
yang membedakan sebuah profesi, dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai
pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar. “Profesi merupakan pekerjaan,
dapat juga berwujud sebagai jabatan yang menuntut keahlian tertentu serta
memiliki etika khusus untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap
masyarakat” lembaga pendidikan hanya akan diisi
orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai
kebebasan dan individu tidak dihargai. Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan
memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja pendidikan yang sedang diampunya.
Etika profesi guru
pun digadaikan demi
uang! Silap terhadap uang akan membuat sebuah pemerintahan hancur. Juga berlaku
bagi dunia pendidikan kita. Jika mereka yang bertanggung jawab dalam mengurus
pendidikan di negeri ini silap uang, mulai dari pejabat di tingkat pusat sampai
guru di tingkat sekolah negeri,
akhir dunia pendidikan kita ada di depan mata. Kehadiran lembaga bimbel di
sekolah negeri adalah tanda paling jelas tentang hancurnya moralitas dan
matinya etika profesi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari
Pembinaan dan Pengembangan guru?
2. Apa pengertian
peningkatan kompetensi guru?
3. Bagaimana penilaian
kinerja guru?
4. Bagaimana
penggembangan karier guru?
5. Apa perlindumgan dan
penghargaan guru?
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian
dari Pembinaan dan Pengembangan guru.
2. Mengetahui pengertian
peningkatan kompetensi guru.
3. Mengetahui penilaian kinerja guru.
4. Mengetahui
penggembangan karier guru.
5. Mengetahui
perlindungan dan penghargaan guru.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Kebijakan Umum Pembinaan dan Pengembangan Guru
Menurut
kamus besar Bahasa Indonesia, pembinaan adalah proses, perbuatan, cara membina,
tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara budaya guna dan berhasil guna untuk
memperoleh hasil yang lebih baik.
Menurut
Kartadinatap profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan
keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas
kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan
kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak
pernah mengikuti pendidikan keguruan.
Makagiansar
mengatakan profesi
guru adalah orang yang
memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam
melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan
keguruan tertentu.
Nasanius,
Y. mengatakan profesi guru yaitu
kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak
pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan
guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional
dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan
fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c)
sebagai petugas kemashlahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat
untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath
mengatakan bahwa profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati
nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari
atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang
dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik.
Dari pengertian
di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian pembinaan profesi guru yang lebih baik guna memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai dalam melaksanakan tugas tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu.
Pengembangan profesi adalah kegiatan guru
dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk
meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga
kependidikan lainnya. Unsur Pengembangan profesi sifatnya wajib bagi guru yang telah menduduki
pangkat atau jabatan guru Pembina, hal ini dikarenakan pangkat jabatan guru Pembina
diharapkan tumbuh daya analisis, kritis serta mampu memecahkan masalah dalam
lingkup tugasnya.
Ada tiga pilar pokok yang ditunjukkan untuk suatu
profesi, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Pengetahuan
adalah segala fenomena yang diketahui yang disistematisasikan sehingga memiliki
daya prediksi, daya kontrol, dan daya aplikasi tertentu.
Profesi guru, menurut Pasal 35 PP 38/1992, diperkenankan
bekerja di luar tugasnya untuk memperoleh penghasilan tambahan sepanjang tidak
mengganggu tugas utamanya. Kebolehan mengerjakan tugas lain memberi kesan
berkurangnya derajat profesionalisme keguruan para guru walaupun tidak
mengganggu tugas utama mereka sebagai pengajar, apalagi jika mengingat tidak
tegasnya batasan tidak mengganggu tugas utama itu.
2.2
Pegertian Peningkatan Kompetensi Guru
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
kompetensi guru merupakan perpaduan antara personal, keilmuan , teknologi , sosial , dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi dasar profesi guru , yang mencakup peguasaan materi , pemahaman terhadap peserta didik , pembelajaran yang mendidik pengembangan pibadi dan profesionalitas
Kompetensi dikategorikan mulai
dari tingkat sederhana atau dasar hingga lebih sulit atau kompleks yang pada
gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan atau pengalaman
belajar, yang lazimnya terdiri dari:
- penguasaan minimal kompetensi dasar.
- praktik kompetensi dasar.
- penambahan, penyempurnaan, atau pengembangan
terhadap kompetensi atau keterampilan.
Kompetensi guru akan
mengantarkannya menjadi guru profesional yang diidamkan oleh anak didik.
Seseorang memiliki bidang keahlian jika ia memiliki kompetensi ilmu yang memadai
dan mendalam. Kompetensi ilmu akan melahirkan kompetensi moral karena ilmu dan
moral adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Mengingat sebuah kalimat
bijak, “Ilmu tanpa amal seperti pohon tanpa buah”, tidak ada manfaatnya
bagi diri sendiri. “Ilmu tanpa amal seperti lebah tanpa madu”, selain
tidak ada manfaatnya, juga berbahaya karena berpotensi menyakiti orang lain
dengan ilmunya.
Dapat ditarik
kesimpulan, kompetensi guru adalah kemampuan yang ditampilkan oleh guru dalam melaksanakan kewajibannya memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Kemampuan yang meliputi yaitu kemampuan personal, keilmuan , teknologi , sosial , dan spirituan yang membentuk kopetensi dan profesi gutu , yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap perserta didik pengembangan pribadi prefesionalitas
2.3 Penilaian Kinerja Guru
- Obyektif
: penilaian sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas
sehari-hari.
- Adil
: penilaian memberlakukan syarat ,ketentuan ,dan prosedur standar kepada
semua guru yang dinilai.
- Akuntabel
: hasil penilaian dapat dipertanggujawabkan.
- Bermanfaat
:penilaian kinerja gurubermanfaat bagi guru untuk peningkatkan kualitas
kerja berkelanjutan.
- Berorientasi
pada tujuan : penilaian dilaksanakn dengan berorientasi pada tujuan yang
telah ditetapkan.
- Berkelanjutan
: penilaian dikerjakan secara periodik ,teratur, dan berlangsung secara
terus menerus.
- Rahasia
: hasl penilaian kerja guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait
yang berkepentingan.
2.4
Pengembangan Karier Guru
Pengertian pengembangan
karier adalah untuk
membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Pengembangan
karir ini meliputi pengembangan keyakinan dan nilai seseorang berkenaan dengan
dunia kerjanya, yakni orang tersebut harus meyakini ’kebenaran’ dari apa yang
ia lakukan (pekerjaan) untuk kehidupannya itu dan menerapkan nilai-nilai yang
mendorong kemajuan kehidupannya, misalnya: kerajinan, keuletan, kejujuran,
pantang menyerah dan hemat.
Syarat
berkembangnya karir seorang guru adalah guru tersebut harus kompeten, mampu
baik pengetahuan, keterampilan, maupun perilaku. Guru kompeten yaitu guru yang memiliki kecakapan hidup (life skill) dengan rincian sebagai
berikut:
a. Cakap mengenal diri (self awarenes skill), diantaranya;
1)
sadar
sebagai makhluk Tuhan
2)
sadar eksistensi
diri
3)
sadar
potensi diri
b. Cakap berpikir (thinking skill), diantaranya:
1)
cakap
menggali informasi
2)
cakap
mengolah informasi
3)
cakap
mengambil keputusan
4)
cakap
memecahkan masalah
c. Cakap bersosialisasi (sosial skill), diantaranya:
1)
cakap
berkomunikasi lisan
2)
cakap
berkomunukasi secara tertulis
3)
cakap
dalam bekerjasama.
d. Cakap secara akademik (akademik skill), diantaranya:
1)
cakap
mengidentifikasi variable
2)
cakap
menghubungkan variable
3)
cakap
merumuskan hipotesis
4)
cakap
melaksanakan suatu penelitian
e. Cakap secara vokasional
(vocational skill),
diantaranya:
1) memiliki keahlian khusus dibidang pekerjaan, misal: ahli komputer,
ahli akutansi,dll.
Contoh pengembangan karir
seorang guru, antara lain:
1.
Secara
formal:
a.
Sebagai tenaga
fungsional: dari guru SD bisa sampai menjadi Dosen
b.
Sebagai
tenaga fungsional pindah ke struktural: dari guru biasa menjadi seorang Kepala
Kanwil Diknas.
2.
Secara
Nonformal:
a.
Menjadi
penulis buku
b.
Aktif di
masyarakat sebagai tenaga pendidik
c.
Membuka
tempat kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
2.5
Perlindungan dan
Penghargaan Guru
a. Perlindungan
Menurut Kamus
Besar bahasa Indonesia : perlindungan artinya tempat berlindung; hal
(perbuatan ) memperlindungi
b.
Penghargaan
Menurut Kamus
Besar bahasa Indonesia : penghargaan artinya perbuatan
menghargai; penghormatan.
Dari kedua
definisi kata di atas maka makna penghargaan dan perlindungan giri adalah suatu penghargan yang diberikan kepada guru (materi atau non materi ) dan kegiatan melindungi guru dari hal hal tertentu yang menyebabkan kegiatan guru dalam melakukan aktivitas keguruannya menjadi tidak terganggu.
a. Perlindungan untuk guru meliputi :
a. Perlindungan untuk guru meliputi :
1.
Perlindungan hukum.
Perlindungan
hukum mencakup perlindungan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
2.
Perlindungan profesi.
Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru
dalam melaksanakan tugas.
3.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan
ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan
kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja
atau resiko lain.
Penghargaan guru sudah diatur dalam suatu
Undang-undang yaitu UU Republik Indonesia No. 14 TAHUN 2005 Tentang guru
dan dosen. Bentuk penghargaan bermacam-macam. Dapat berupa
tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa atau jabatan, uang atau barang, piagam,
atau bentuk penghargaan lainnya. Penghargaan pemerintah yang sangat berharga
adalah menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru. Guru yang
memperoleh penghargaan adalah Guru yang berprestasi. Yang dimaksud guru
berprestasi adalah guru yang :
1.
memiliki karya kreatif atau inovatif
2.
memiliki kompetensi dan kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan
pendidikan
3.
secara langsung membimbing peserta didik mencapai prestasi tertinggi. Adapun
guru berdedikasi luar biasa adalah guru yang menjalankan tugasnya dengan
komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan
tanggung jawab yang ditetapkan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pembinaan profesi guru adalah tindakan dan
kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh hasil yang lebih baik guna memiliki
latar belakang pendidikan keguruan yang memadai dalam melaksanakan tugas-tugas
kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu. Pengembangan profesi adalah kegiatan guru
dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk
meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga
kependidikan lainnya.
Kompetensi
guru adalah kemampuan yang ditampilkan oleh guru dalam melaksanakan
kewajibannya memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Kemampuan yang
meliputi yaitu kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual
yang membentuk kompetensi dasar profesi guru, yang mencakup penguasaan
materi, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan pribadi dan
profesionalitas.
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara teratur
setiap tahun diawali dengan penilaian formatif diawal tahun dan penilaian
sumatif di akhir tahun. Pengembangan
karier adalah untuk
membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Penghargaan dan
perlindungan guru adalah suatu
penghargaan yang diberikan kepada guru (Materi atau non materi) dan kegiatan
melindungi guru dari hal-hal tertentu yang menyebabkan kegiatan
guru dalam melakukan aktivitas keguruannya menjadi tidak terganggu
3.2 Saran
Sebegai seorang guru haruslah bersikap professional dan bertanggung
jawab atas tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Selain itu guru juga berhak
atas perlindungan, penghargaan, kesejahteraan, dan imbalan sebagai jasa yang
diberikan oleh seorang guru.
DAFTAR PUSTAKA
Saroni,
Mohammad. 2011. Personal Branding Guru. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Suprihatiningrum,
Jamil. 2013.Guru Profesional. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Supriadi,
D. 1999. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.
Djohar.
2006. Guru, Pendidikan dan Pembinaannya Penerapannya dalam Pendidikan dan
Undang-Undang Guru. Yogyakarta: CV. Gravika Indah.
Saomah,
Aas. Dra. Msi.2005. Pengembangan Karir Guru dan Konselor. Universitas
Pendidikan Indonesia.
Mulyasa,
E. 2012. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muslich,
Masnur. 2007. Sertifikasi Guru menuju Profesionalisme Pendidik. Jakarta: Buku
Aksara.
Anonim.1939.
Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU RI No. 20 Tahun 1989) dan
Nasional. Jakarta.
Surya,
Mohammad. 2005. “Perlindungan Profesi Guru: Kode Etik dan Undang-Undang Guru.”
Makalah. Bandung: UPI Bandung.
Musanna, Al. 2007. Rasionlitas Revilatisasi
Praksis Pendidikan Ki Hadjar Dewantara.
Sanjaya,
Wina. 2006. Strategi Pembelajaran. Jakarta: Prenadamedia Group.