Wikipedia

Search results

Makalah Tentang Prinsip dan Tahapan Pengembangan Karier


Kata Pengantar


Assalamualaikum wr.wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada kami sehigga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Prinsip dan Tahapan Pengembangan Karier”.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang organisasi makhluk hidup, populasi, komunitas, dan ekosistem dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.










Malang, September 2018


Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi, dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar. “Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap masyarakat lembaga pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai kebebasan dan individu tidak dihargai. Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja pendidikan yang sedang diampunya.
Etika profesi guru pun digadaikan demi uang! Silap terhadap uang akan membuat sebuah pemerintahan hancur. Juga berlaku bagi dunia pendidikan kita. Jika mereka yang bertanggung jawab dalam mengurus pendidikan di negeri ini silap uang, mulai dari pejabat di tingkat pusat sampai guru di tingkat sekolah negeri, akhir dunia pendidikan kita ada di depan mata. Kehadiran lembaga bimbel di sekolah negeri adalah tanda paling jelas tentang hancurnya moralitas dan matinya etika profesi.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Pembinaan dan Pengembangan guru?
2.      Apa pengertian peningkatan kompetensi guru?
3.      Bagaimana penilaian kinerja guru?
4.      Bagaimana penggembangan karier guru?
5.      Apa perlindumgan dan penghargaan guru?
C.     Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dari Pembinaan dan Pengembangan guru.
2.      Mengetahui pengertian peningkatan kompetensi guru.
3.      Mengetahui  penilaian kinerja guru.
4.      Mengetahui penggembangan karier guru.
5.      Mengetahui perlindungan dan penghargaan guru.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Kebijakan Umum Pembinaan dan Pengembangan Guru
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, pembinaan adalah proses, perbuatan, cara membina, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara budaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
Menurut Kartadinatap profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan.
Makagiansar mengatakan profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu.
Nasanius, Y. mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashlahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath mengatakan bahwa profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian pembinaan profesi guru yang lebih baik guna memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai dalam melaksanakan tugas tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu.

Pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya. Unsur Pengembangan profesi sifatnya wajib bagi guru yang telah menduduki pangkat atau jabatan guru Pembina, hal ini dikarenakan pangkat jabatan guru Pembina diharapkan tumbuh daya analisis, kritis serta mampu memecahkan masalah dalam lingkup tugasnya.

Ada tiga pilar pokok yang ditunjukkan untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Pengetahuan adalah segala fenomena yang diketahui yang disistematisasikan sehingga memiliki daya prediksi, daya kontrol, dan daya aplikasi tertentu.
Profesi guru, menurut Pasal 35 PP 38/1992, diperkenankan bekerja di luar tugasnya untuk memperoleh penghasilan tambahan sepanjang tidak mengganggu tugas utamanya. Kebolehan mengerjakan tugas lain memberi kesan berkurangnya derajat profesionalisme keguruan para guru walaupun tidak mengganggu tugas utama mereka sebagai pengajar, apalagi jika mengingat tidak tegasnya batasan tidak mengganggu tugas utama itu.

2.2   Pegertian Peningkatan Kompetensi Guru
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
kompetensi guru merupakan perpaduan antara  personal, keilmuan , teknologi , sosial , dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi dasar profesi guru , yang mencakup peguasaan materi , pemahaman terhadap peserta didik , pembelajaran yang mendidik pengembangan pibadi dan profesionalitas 

Kompetensi dikategorikan mulai dari tingkat sederhana atau dasar hingga lebih sulit atau kompleks yang pada gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan atau pengalaman belajar, yang lazimnya terdiri dari:
  1. penguasaan minimal kompetensi dasar.
  2. praktik kompetensi dasar.
  3. penambahan, penyempurnaan, atau pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan.

Kompetensi guru akan mengantarkannya menjadi guru profesional yang diidamkan oleh anak didik. Seseorang memiliki bidang keahlian jika ia memiliki kompetensi ilmu yang memadai dan mendalam. Kompetensi ilmu akan melahirkan kompetensi moral karena ilmu dan moral adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Mengingat sebuah kalimat bijak, “Ilmu tanpa amal seperti pohon tanpa buah”, tidak ada manfaatnya bagi diri sendiri. “Ilmu tanpa amal seperti lebah tanpa madu”, selain tidak ada manfaatnya, juga berbahaya karena berpotensi menyakiti orang lain dengan ilmunya.
Dapat ditarik kesimpulan, kompetensi guru adalah kemampuan yang ditampilkan oleh guru dalam melaksanakan kewajibannya memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Kemampuan yang meliputi yaitu kemampuan personal, keilmuan , teknologi , sosial , dan spirituan yang membentuk kopetensi dan profesi gutu , yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap perserta didik pengembangan pribadi prefesionalitas 


2.3   Penilaian Kinerja Guru

  1. Obyektif : penilaian sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
  2. Adil : penilaian memberlakukan syarat ,ketentuan ,dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
  3. Akuntabel : hasil penilaian dapat dipertanggujawabkan.
  4. Bermanfaat :penilaian kinerja gurubermanfaat bagi guru untuk peningkatkan kualitas kerja berkelanjutan.
  5. Berorientasi pada tujuan : penilaian dilaksanakn dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
  6. Berkelanjutan : penilaian dikerjakan secara periodik ,teratur, dan berlangsung secara terus menerus.
  7. Rahasia : hasl penilaian kerja guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.

2.4   Pengembangan Karier Guru
           Pengertian pengembangan karier adalah untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Pengembangan karir ini meliputi pengembangan keyakinan dan nilai seseorang berkenaan dengan dunia kerjanya, yakni orang tersebut harus meyakini ’kebenaran’ dari apa yang ia lakukan (pekerjaan) untuk kehidupannya itu dan menerapkan nilai-nilai yang mendorong kemajuan kehidupannya, misalnya: kerajinan, keuletan, kejujuran, pantang menyerah dan hemat.
Syarat berkembangnya karir seorang guru adalah guru tersebut harus kompeten, mampu baik pengetahuan, keterampilan, maupun perilaku. Guru kompeten yaitu guru yang memiliki kecakapan hidup (life skill) dengan rincian sebagai berikut:
a. Cakap mengenal diri (self awarenes skill), diantaranya;
1)      sadar sebagai makhluk Tuhan
2)      sadar eksistensi diri
3)      sadar potensi diri
b. Cakap berpikir (thinking skill), diantaranya:
1)      cakap menggali informasi
2)      cakap mengolah informasi
3)      cakap mengambil keputusan
4)      cakap memecahkan masalah
c. Cakap bersosialisasi (sosial skill), diantaranya:
1)      cakap berkomunikasi lisan
2)      cakap berkomunukasi secara tertulis
3)      cakap dalam bekerjasama.
d. Cakap secara akademik (akademik skill), diantaranya:
1)      cakap mengidentifikasi variable
2)      cakap menghubungkan variable
3)      cakap merumuskan hipotesis
4)      cakap melaksanakan suatu penelitian
e. Cakap secara vokasional (vocational skill), diantaranya:
1) memiliki keahlian khusus dibidang pekerjaan, misal: ahli komputer, ahli akutansi,dll.
Contoh pengembangan karir seorang guru, antara lain:
1.      Secara formal:
a.    Sebagai tenaga fungsional: dari guru SD bisa sampai menjadi Dosen
b.    Sebagai tenaga fungsional pindah ke struktural: dari guru biasa menjadi seorang Kepala Kanwil Diknas.
2.      Secara Nonformal:
a.    Menjadi penulis buku
b.    Aktif di masyarakat sebagai tenaga pendidik
c.    Membuka tempat kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.

2.5         Perlindungan dan Penghargaan Guru
a.       Perlindungan
Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia : perlindungan artinya tempat berlindung; hal (perbuatan ) memperlindungi
b.      Penghargaan
Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia : penghargaan  artinya perbuatan menghargai; penghormatan.

Dari kedua definisi kata di atas maka makna penghargaan dan perlindungan giri adalah suatu penghargan yang diberikan kepada guru  (materi atau non materi ) dan kegiatan melindungi guru dari hal hal tertentu yang menyebabkan kegiatan guru dalam melakukan aktivitas keguruannya menjadi tidak terganggu.


a. Perlindungan untuk guru meliputi :

1.      Perlindungan hukum.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
2.      Perlindungan profesi.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
3.      Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau resiko lain.
Penghargaan guru sudah diatur dalam suatu Undang-undang yaitu UU Republik Indonesia No. 14 TAHUN 2005 Tentang guru dan dosen. Bentuk penghargaan bermacam-macam. Dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa atau jabatan, uang atau barang, piagam, atau bentuk penghargaan lainnya. Penghargaan pemerintah yang sangat berharga adalah menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru. Guru yang memperoleh penghargaan adalah Guru yang berprestasi. Yang dimaksud guru berprestasi adalah guru yang :
1.      memiliki karya kreatif atau inovatif
2.      memiliki kompetensi dan kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan
3.      secara langsung membimbing peserta didik mencapai prestasi tertinggi. Adapun guru berdedikasi luar biasa adalah guru yang menjalankan tugasnya dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan.





  BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pembinaan profesi guru adalah tindakan dan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh hasil yang lebih baik guna memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu. Pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya.
Kompetensi guru adalah kemampuan yang ditampilkan oleh guru dalam melaksanakan kewajibannya memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Kemampuan yang meliputi yaitu kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang membentuk kompetensi dasar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan pribadi dan profesionalitas.
    Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif diawal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun.         Pengembangan karier adalah untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Penghargaan dan perlindungan guru adalah  suatu penghargaan yang diberikan kepada guru (Materi atau non materi) dan kegiatan melindungi guru dari hal-hal tertentu yang menyebabkan kegiatan guru  dalam melakukan aktivitas keguruannya menjadi tidak terganggu


3.2 Saran
       Sebegai seorang guru haruslah bersikap professional dan bertanggung jawab atas tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Selain itu guru juga berhak atas perlindungan, penghargaan, kesejahteraan, dan imbalan sebagai jasa yang diberikan oleh seorang guru.

DAFTAR PUSTAKA

Saroni, Mohammad. 2011. Personal Branding Guru. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Suprihatiningrum, Jamil. 2013.Guru Profesional. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Supriadi, D. 1999. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.
Djohar. 2006. Guru, Pendidikan dan Pembinaannya Penerapannya dalam Pendidikan dan Undang-Undang Guru. Yogyakarta: CV. Gravika Indah.
Saomah, Aas. Dra. Msi.2005. Pengembangan Karir Guru dan Konselor. Universitas Pendidikan Indonesia.
Mulyasa, E. 2012. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muslich, Masnur. 2007. Sertifikasi Guru menuju Profesionalisme Pendidik. Jakarta: Buku Aksara.
Anonim.1939. Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU RI No. 20 Tahun 1989) dan Nasional. Jakarta.
Surya, Mohammad. 2005. “Perlindungan Profesi Guru: Kode Etik dan Undang-Undang Guru.” Makalah. Bandung: UPI Bandung.
 Musanna, Al. 2007. Rasionlitas Revilatisasi Praksis Pendidikan Ki Hadjar Dewantara.
Sanjaya, Wina. 2006. Strategi Pembelajaran. Jakarta: Prenadamedia Group.