KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya
kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat
serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad
SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis
mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu
berupa sehar fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk
menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Penulis
tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih
banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis
mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah
ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila
terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
Demikian, semoga makalah
ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Malang, 16 Maret 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN ......................................................................... 1
A. Latar
Belakang ........................................................................................ 1
B. Rumusan
Masalah ................................................................................... 1
C. Tujuan ...................................................................................................... 2
D. Manfaat .................................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN .......................................................................... 3
A. Demokrasi
Konstitusional Indonesia....................................................... 3
B. Lembaga-lembaga
Negara Sesuai UUD 1945.......................................... 6
C. Nilai-nilai
yang Terkandung Dalam UUD 1945...................................... 10
BAB
III PENUTUP .................................................................................. 14
A. Kesimpulan
.............................................................................................. 14
B. Saran ........................................................................................................ 14
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 15
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
.
B. Rmusan
Masalah
1. Bagamainakah
konsep mutu pendidikan ?
2. Bagaimanakah
hubungan sekolah dengan komite sekolah ?
3. Bagaimanakah
upaya yang dilakukan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan sekolah
dasar?
4. Bagaimanakah
faktor yang mendukung Komite Sekolh dalam meningkatkan mutu pendidikan sekolah
dasar?
5. Bagaimanakah
konsep dasar Komite Sekolah?
6. Bagaimanakah
peran Komite Sekolah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan
mutu pendidikan sekolah dasar?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui konsep mutu pendidikan.
2. Untuk
mempelajari hubungan sekolah dengan komite sekolah.
3. Untuk
mencermati upaya yang dilakukanKomite Sekolah dalam meningkatkan mutu
pendidikan sekolah dasar.
4. Untuk
memahami faktor yang mendukung Komite Sekolh dalam meningkatkan mutu pendidikan
sekolah dasar
5. Untuk
membahas konsep dasar Komite Sekolah.
6. Untuk
mengetahui peran Komite Sekolah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam
meningkatkan mutu pendidikan sekolah dasar
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Mutu Pendidikan
Mutu berasal dari bahasa latin yakni “Qualis” yang berarti what kind of
(tergantung kata apa yang mengikutinya). Sallis (2003) mengemukakan mutu adalah
konsep yang absolut dan relatif. Mutu yang absolut yaitu mutu yang idealismenya
tinggi dan harus dipenuhi, berstandar tinggi, dengan sifat produk bergengsi
tinggi. Mutu yang relatif bukanlah sebuah akhir, namun sebagai sebuah alat yang
telah ditetapkan, yaitu apakah telah memenuhi standar yang telah ditetapkan
(Usman, 2006 : 408).
Definisi
pendidikan berdasarkan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas),pasal 1(1 dan 4),yaitu “pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, keperibadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara.” “Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengambangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan”(Husaini Usman:2006:7). Menurut Sunario seperti dikutip Usman
(2006:7) potensi otak manusia yang digunakan untuk barpikir baru 4% .Jadi masih
96% dari otak manusia yang belum digunakan untuk berpikir.
Mutu di
bidang pendidikan meliputi beberapa mutu, antara lain yaitu mutu input, proses,
output, dan outcome. Input pendidikan dinyatakan bermutu jika siap berperoses.
Proses pendidikan bermutu apabila mampu menciptakan suasana yang PAKEM
(Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, dan Menyenangkan). Output dinyatakan bermutu
apabila hasil belajar akademik dan nonakademik siswa tinggi. Menurut Hari Sudradjad (2005 : 17) pendidikan
yang bermutu adalah pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang memiliki
kemampuan atau kompotensi, baik kompetensi akademik maupun kompetensi kejuruan,
yang dilandasi oleh kompetensi personal dan berkelompok, serta nilai-nilai
akhlak mulia, yang keseluruhannya mencangkup kecakapan hidup (life skill),
lebih lanjut Sudradjat megemukakan pendidikan bermutu adalah pendidikan
yang mampu menghasilkan manusia seutuhnya (manusia paripurna) atau manusia
dengan pribadi yang integral (integrated personality) yaitu mereka yang mampu
mengintegralkan iman, ilmu, dan amal.
Husaini Usman
(2006 : 411) mengemukakan 13 (tiga) belas karakteristik yang dimiliki oleh mutu
pendidikan yaitu :
a.
Kinerja (performa) yakni terkait dengan aspek
fungsional sekolah meliputi : kinerja guru dalam mengajar baik dalam memberikan
penjelasan meyakinkan, sehat dan rajin mengajar, dan menyiapkan bahan pelajaran
lengkap, pelayanan administratif dan edukatif sekolah baik dengan kinerja yang
baik setelah menjadi sekolah favorit, membuat rencana pembelajaran sesuai yamg
ditetapkan.
b.
Waktu wajar (timelines) yakni sesuai dengan
waktu yang wajar meliputi memulai dan mengakhiri pelajaran tepat waktu, waktu
ulangan tepat,memberi waktu istirahat yang sudah ditentukan dengan tepat waktu.
c.
Handal (reliability) yakni usia pelayanan
bertahan lama. Meliputi pelayanan prima yang diberikan sekolah bertahan lama
dari tahun ke tahun, mutu sekolah tetap bertahan dan cenderung meningkat dari
tahun ke tahun.
d.
Data tahan (durability) yakni tahan banting,
misalnya meskipun krisis moneter, sekolah masih tetap bertahan
e.
Indah (aesteties) misalnya eksterior dan
interior sekolah ditata menarik, guru membuat media-media pendidikan yang
menarik dalam pembelajarannya.
f.
Hubungan manusiawi (personal interface) yakni
menunjung tinggi nilai-nilai moral dan profesionalisme. Misalnya warga
sekolah saling menghormati, demokrasi, dan menghargai profesionalisme.
g.
Mudah penggunaanya (easy of use) yakni sarana
dan prasarana dipakai. Misalnya aturan-aturan sekolah mudah diterapkan, buku-buku
perpustakaan mudah dipinjam di kembalikan tepat waktu.
h.
Bentuk khusus (feature) yakni keuggulan
tertentu misalnya sekolah unggul dalam hal penguasaan teknologi informasi
(komputerisasi).
i.
Standar tertentu (comformence to specification)
yakniu memenuhi standar tertentu. Misalnya sekolah tetlah memenuhi standar
pelayanan minimal.
j.
Konsistensi (concistency) yakni
keajengan, konstan dan stabil, misalnya mutu sekolah tidak menurun dari
dulu hingga sekarang, warga sekolah konsisten dengan perkataanya.
k.
Seragam (uniformity) yakni tanpa variasi, tidak
tercampur. Misalnya sekolah melaksanakan aturan, tidak pandang bulu, seragam
dal berpakaian.
l.
Mampu melayani (serviceability) yakni mampu
memberikan pelayanan prima. Misalnya sekolah menyediakan kotak saran dan saran-saran
yang masuk mampu dipenuhi dengan baik sehingga pelanggan merasa
puas.
m.
Ketepatan (acuracy) yakni ketepatan dalam
pelayanan misalnya sekolah mampu memberikan pelayanan sesuai dengan yang
diinginkan pelanggan sekolah.
B.
Hubungan
Sekolah Dengan Komite Sekolah
Sekolah bukanlah suatu lembaga yang
terpisah dari masyarakat. Sekolah merupakan lembaga yang bekerja dalam konteks
sosial. Sekolah menyediakan
sarana dan prasarana intuk siswanya yang dimana siswa-siswanya adalah
anak-anak ari masyarakat setempat, sehingga keberadaannya tergantung
dari dukungan sosial dan finansial masyarakat. Oleh sebab itu, hubungan sekolah
dan masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam keseluruhan kerangka
penyelenggaraan pendidikan.
Terjadinya hubungan yang harmonis
antara sekolah dan masyarakat yang
diwakilkan oleh wali murid, yaitu dalam organisasi Komite Sekolah, dimana mampu
mengoptimalkan peran serta orang tua siswa dan masyarakat dalam memajukan program pendidikan, dalam bentuk:
1.
Orang tua siswa dan masyarakat membantu menyediakan fasilitas pendidikan,
memberikan bantuan dana serta pemikiran
atau saran yang diperlukan sekolah.
2.
Orang tua siswa memberikan informasi kepada sekolah tentang potensi yang dimiliki
anaknya, dan
3.
Orang tua menciptakan suasana rumah tangga yang edukatif bagi anak (Depdiknas, 2001:19).
Terkait dengan peningkatan hubungan
sekolah dengan masyarakat, subtansi pembinaannya harus diarahkan kepada
meningkatkan kemampuan seluruh personil sekolah dalam:
1.
Memupuk pengertian dan pengetahuan orang
tua tentang pertumbuhan pribadi anak.
2.
Memupuk pengertian orang tua
tentang cara mendidik anak yang baik, dengan harapan mereka mampu memberikan
bimbingan yang tepat bagi anak-anaknya dalam mengikuti pelajaran.
3.
Memupuk pengertian orang tua dan
masyarakat tentang program pendidikan yang sedang dikembangkan di sekolah.
4.
Memupuk pengertian orang tua dan
masyarakat tentang hambatan-hambatan yang dihadapi sekolah.
5.
Memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk berperan serta memajukan sekolah.
6.
Mengikutsertakan orang tua dan
tokoh masyarakat dalam merencanakan dan mengawasi program sekolah (Depdiknas,
2001:20).
C.
Upaya
Komite Sekolah dalam Mutu Pendidikan
Komite Sekolah merupakan badan
mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat terutama
wali murid siswa dalam rangka meningkatkan mutu,
pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik
pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan
di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Upaya pembentukan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah:
1)
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi
serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program
pendidikan di satuan pendidikan.
2)
Meningkatkan tanggung jawab dan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3)
Menciptakan suasana dan kondisi
transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Peranan Komite Sekolah Secara kontekstual, peran Komite Sekolah sebagai:
a.
Pemberi pertimbangan (advisory
agency) dalam penentuan dan pelaksanan kebijakan pendidikan di satuan
pendidikan.
b.
Pendukung (supporting agency), baik
yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan di satuan pendidikan.
c.
Pengontrol (controlling agency)
dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran
pendidikan di satuan pendidikan.
d.
Mediator antara pemerintah
(eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor:
044/U/2002).
Depdiknas dalam bukunya Partisipasi
Masyarakat, menguraikan tujuh peranan Komite Sekolah terhadap penyelenggaraan
sekolah, yakni:
a.
Membantu meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di sekolah baik sarana, prasarana
maupun teknis pendidikan.
b.
Melakukan pembinaan sikap dan
perilaku siswa. Membantu usaha pemantapan sekolah dalam mewujudkan pembinaan
dan pengembangan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan demokrasi
sejak dini (kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan pendahuluan bela
negara, kewarganegaraan, berorganisasi, dan kepemimpinan), keterampilan dan
kewirausahaan, kesegaran jasmani dan berolah raga, daya kreasi dan cipta, serta
apresiasi seni dan budaya.
c.
Mencari sumber pendanaan untuk
membantu siswa yang tidak mampu.
d.
Melakukan penilaian sekolah untuk
pengembangan pelaksanaan kurikulum, baik intra maupun ekstrakurikuler dan
pelaksanaan manajemen sekolah, kepala/wakil kepala sekolah, guru, siswa, dan
karyawan.
e.
Memberikan penghargaan atas
keberhasilan manajemen sekolah.
f.
Melakukan pembahasan tentang usulan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
g.
Meminta sekolah agar mengadakan
pertemuan untuk kepentingan tertentu (Depdiknas, 2001:17).
D.
Konsep
Dasar Komite Sekolah
Komite Sekolah merupakan nama baru pengganti Badan
Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara substansial kedua istilah
tersebut tidak begitu mengalami perbedaan. Yang membedakan hanya terletak pada
pengoptimalan peran serta masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan mutu
pendidikan.
Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran
serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi
pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah,
jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas
nomor: 044/U/2002).
1.
Tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah:
a.
Mewadahi
dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional
dan program pendidikan di satuan pendidikan.
b.
Meningkatkan
tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di
satuan pendidikan.
c.
Menciptakan
suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan
dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor:
044/U/2002).
2. Fungsi Komite Sekolah, sebagai
berikut:
a.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan
komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b.
Melakukan kerjasama dengan
masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.
Menampung dan menganalisis
aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh
masyarakat.
d.
Memberikan masukan, pertimbangan,
dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1)
Kebijakan dan program pendidikan
2)
Rencana anggaran pendidikan dan
belanja sekolah (RAPBS)
3)
Kriteria kinerja satuan pendidikan
4)
Kriteria tenaga kependidikan
5)
Kriteria fasilitas pendidikan, dan
6)
Hal-hal lain yang terkait dengan
pendidikan
e.
Mendorong orang tua dan masyarakat
berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan
pendidikan
f.
Menggalang dana masyarakat dalam
rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
g.
Melakukan evaluasi dan pengawasan
terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan
pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
E. Peran Komite Sekolah dalam
Mendorong Partisipasi Masyarakat
Jika hubungan sekolah dngan masyarakat
ingin berhasil maka dibuatlah komite sekolah yang dimana merupakan perwakilan
dari beberapa wali murid yang berada dalam struktur organisasi sekolah. Agar
mencapai sasaran, baik dalam arti sasaran masyarakat atau orang tua. Mulyono
(2010) mengemukakan beberapa prinsip
yang perlu diperhatikan dalam masalah hubungan pelaksanaan komite
sekolah dalam mendorong partisipasi masyarakat, antara lain:
1.
Keterpaduan
Prinsip ini bermakna bahwa semua
kegiatan yang berhubungan dengan komite sekolah dalam mendorong partisipasi
msyarakat ini harus terpadu dalam artian
apa yang disampaikan, diajarkan, disampaikan kepada masyarakat harus
menggunakan informasi yang terpadu antara informasi kegiatan akademik maupun
non akademik, biasanya jika tidak dilaksanakan dengan baik maka terjadilah
sebuah masalah yang akan berdampak pada partisipasi masyarakat. Oleh sebab itu,
sekolah harus sedini mungkin untuk mengantisipasi adanya salah prespesi, maka
dari itu informasi dan data yang disajikan harus lengkap sehingga dapat
diterima oleh masyarakat. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan penilaiaan
dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat atau orang tua kepada pihak sekolah.
Dalam era reformasi dan abad informasi sekarang ini, masyarakat akan semakin
kritis dan berani memberikan argumen atau penilaiaan secara langsung tentang
sekolah.
2.
Berkesinambungan
Pelaksaan
hubungan komite dengan masyarkat harus dilakukan secara terus menurus.
Pelaksanaannya tidak hanya dilakukan secara sewaktu-waktu, misalnya sekali dalam
satu semester, yang hanya dilakukan pada saat meminta bantuan kepada orang tua
atau masyarakat. Terkadang hal inilah menyebabkan
masyarakat selalu beranggapan jika ada panggilan dari pihak sekolah akan selalu
berkaitan dengan uang. Akibatnya mereka cnderung tidak menghadiri undngan
tersebut dan mewakilkan ke orang lain. Apabila ini terkondisi, maka sekolah
akan sulit memperoleh dukungan yang kuat dari orang tua murid dan masyarakat.
Perkembangan informasi, perkembangan kemajuan sekolah,
permasalahan-permasalahan sekolah bahkan permasalahan belajar siswa, sealu
muncul dan berkembang setiap saat, oleh sebab itu diperlukan penjelasan
informasi yang terus menerus dari pihak komite sekolah unruk masyarakat atau
orang tua murid, sehingga mereka sadar akan pentingnya keikutsertaan mereka
dalam meningkatkan mutu pendidikan putra putrinya.
3.
Sederhana
Dalam
hubungan komite sekolah dengan rangkan meningjatkan partisipasi masyarakat
dilakukan, baik secara komunikasi personal maupun komunikasi kelompok. Pihak
sekolah dapat menyederhanakan berbagai informasi yang idi sajikan kepada
masyarakat. Informasi yang disampaikan bisa melalui pertemuan secara langsung
maupun melalui media, ada baiknya di sajikan dalam bentuk yang sesederhana
mungkin, sesuai dengan kondisi dan karakteristik masyarakat setempaat.
4.
Menyeluruh
Kegiatan
pemberian informasi hendaknya menyeluruh dan menyangkup semua aspek, faktor,
atau substansi yang perlu disampaikan dan diketahui oleh masyarakat, semisal
program ekstrakulikuler, kegiatan ekstrakulikuler, atau remidial teaching. Prinsip ini juga mengandung makna bahwa
segala informasi hendaknya:
a.
Lengkap, yang artinya tidak satupun
informasi yang perlu ditutupi, masyarakat atau orang tua siswa memiliki hak
untuk mengetahuikeberadaan dan kemajuan sekolahnya
b.
Akurat, yang dimana informasi yang
diberikan sesuai atau tepat sasaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
hil ini informasi tidak dibuat-buat atau informasi yang subyektif.
c.
Up to date, berarti informasi yang
diberikan adalah informasi yang terbaru terkait masalah perkembangan, kemajuan
dan prestasi sekolah.
Dengan demikian, masyarakat dapat
menilai sendiri sejauh mana sekolah itu dapat mencapai visi dan misi yang telah
disusun.
5.
Konstruktif
Program
dalam proses penjalinan dengan masyarakat hendaknya konstruktif dalam arti
pihak komite sekolah memberikan infomasi agar dapat membentuk pendapat umum
masyarakat yang positif terhadap sekolah. Apabila hal tersebut dapat dipahami
oleh mereka, maka hal ini merupakan salah satu faktur yang dapat mendorng
mereka untuk memberikan bantuan atau timbal balik kepada pihak sekolah, disisi
lain pihak sekolah juga membutuhkan
bantuan kepada sekolah sesuai dengan permasalahan sekolah yang perlu pendapat
perhatian dan pemecahan bersama. Pinsip ini memerlukan penyajian yang obyektif,
tanpa emosi, dan rekayasa. Termasuk kedalam hal ini memberikan
kelemahan-kelemahan sekolah dalam memacu peningkatan mutu pendidikan sekolah.
Penjelasan konstrutif ini akan menarik bagi masyarakat, dan akan diterima. Oleh
masyarakat tanpa berprasangka. Untuk itu
informasi yang baik merupakan informasi yang objektif berdasarkan data yang ada
pada sekolah.
6.
Kesesuaiaan
Prinsip ini
hendaknya disesuaikan dengan keaadaan yang ada dalam lingkungan masyarakat
tersebut. Penyesuaiaan ini termasuk penyesuaiaan terhadap aktivitas, kebiasaan,
budaa dan bahan informasi yang ada dan berlaku pada kehidupan masyarakat.
Pelaksanaan hubungan komite sekolah dengan masyarakat ini disesuaikan dengan
kondisi masyarakat. Faktor-faktor yang mendukung akan membubuhkan kemauan bagi
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemecahan persoalan-persoalan yang
dihadapi sekolah.
Pertisipasi
masyarakat dan warga sekolah dalam mewujudkan sekolah yang bermutu perlu
dimaksimalkan semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, maka semakin besar
rasa tanggung jawab dan semakin besar rasa didikasinya. Prinsip-prinsip
tersebut perlu diterapkan, karena pada umumnya masyarakat mau membantunlembaga
pendidikan jika lembaga pendidikan teraebut mampu menampakkan eksistensinya dan
mau menampakkan keberhasilannya. Sehingga bantuan masyarakat perlu dimanfaatkan
untuk penyelenggaraan dan pengembangan program pendidikan berjalan secara
maksimal.
BAB
III
PENUTUPAN
A.
KESIMPULAN
Dalam
konsep manajemen berbasis sekolah sebagai peningkatan mutu pendidikan, sekolah
harus bekerja sama dengan orangtua, pemerintah, dan masyarakat dalam
meningkatkan mutu pendidikan. Salah satu bentuknya adalah peran serta
masyarakat dalam meningkatkan mutu ialah membentuk komite sekolah yang
bertujuan untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam
melahirkan kebijakan dan program pendidikan di satuan pendidikan. Komite
sekolah memiliki peranan yaitu pemberi pertimbangan, pendukung, baik berupa
dukungan finansial, pemikiran, dan tenaga, dan perannya dalam penyelenggaraan
pendidikan yang diantaranya sebagai agen pengontrol dan mediator.
.
B.
SARAN
Pada zaman sekarang, umumnya masyarakat dan
khususnya para orangtua menyerahkan anaknya langsung kepada sekolah untuk
dididik oleh pihak sekolahh dan orangtua menerima apa saja keputusan dari
sekolah, selain itu, banyak juga komite sekolah yang fungsinya kurang optimal.
Untuk memperbaiki kekurangan itu, hendaknya masyarakat khususnya orangtua harus
dapat berperan aktif dalam pengembangan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Fajar,abdul
mukhti.2006. Hukum konstitusi dan
mahkamah konstitusi. PT press,
Jakarta
dan citra media, Yogyakarta
Kaelan.2016. pendidikan pancasila. Yogyakarta : Penerbit “paradigma”
Santoso,M.agus.
2013. Perkembangan konstitusi dindonesia. Samarinda. Jurnal
yustisia
vol.2 no.3 september-desember