Wikipedia

Search results

MAKALAH MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH PEMBERDAYAAN PERAN KOMITE SEKOLAH DAN MASYARAKAT UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

            Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
            Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehar fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Malang, 16 Maret 2019

Penyusun


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR...................................................................................      i
DAFTAR ISI.................................................................................................      ii

BAB  I  PENDAHULUAN .........................................................................      1
A.    Latar Belakang ........................................................................................      1
B.     Rumusan Masalah ...................................................................................      1
C.     Tujuan ......................................................................................................      2
D.    Manfaat  ..................................................................................................      2

BAB  II  PEMBAHASAN ..........................................................................      3
A.    Demokrasi Konstitusional Indonesia.......................................................      3
B.     Lembaga-lembaga Negara Sesuai UUD 1945..........................................      6
C.     Nilai-nilai yang Terkandung Dalam UUD 1945......................................      10
BAB  III  PENUTUP ..................................................................................      14
A.    Kesimpulan ..............................................................................................      14
B.     Saran ........................................................................................................      14
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................      15


 




BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
.


B. Rmusan Masalah
1.      Bagamainakah konsep mutu pendidikan ?
2.      Bagaimanakah hubungan sekolah dengan komite sekolah ?
3.      Bagaimanakah upaya yang dilakukan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan sekolah dasar?
4.      Bagaimanakah faktor yang mendukung Komite Sekolh dalam meningkatkan mutu pendidikan sekolah dasar?
5.      Bagaimanakah konsep dasar Komite Sekolah?
6.      Bagaimanakah peran Komite Sekolah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan sekolah dasar?
C. Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui konsep mutu pendidikan.
2.      Untuk mempelajari hubungan sekolah dengan komite sekolah.
3.      Untuk mencermati upaya yang dilakukanKomite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan sekolah dasar.
4.      Untuk memahami faktor yang mendukung Komite Sekolh dalam meningkatkan mutu pendidikan sekolah dasar
5.      Untuk membahas konsep dasar Komite Sekolah.
6.      Untuk mengetahui peran Komite Sekolah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan sekolah dasar



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep Mutu Pendidikan
Mutu berasal dari bahasa latin yakni “Qualis” yang berarti what kind of (tergantung kata apa yang mengikutinya). Sallis (2003) mengemukakan mutu adalah konsep yang absolut dan relatif. Mutu yang absolut yaitu mutu yang idealismenya tinggi dan harus dipenuhi, berstandar tinggi, dengan sifat produk bergengsi tinggi. Mutu yang relatif bukanlah sebuah akhir, namun sebagai sebuah alat yang telah ditetapkan, yaitu apakah telah memenuhi standar yang telah ditetapkan (Usman, 2006 : 408).
Definisi pendidikan berdasarkan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),pasal 1(1 dan 4),yaitu “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.” “Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengambangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan”(Husaini Usman:2006:7). Menurut Sunario seperti dikutip Usman (2006:7) potensi otak manusia yang digunakan untuk barpikir baru 4% .Jadi masih 96% dari otak manusia yang belum digunakan untuk berpikir. 
Mutu di bidang pendidikan meliputi beberapa mutu, antara lain yaitu mutu input, proses, output, dan outcome. Input pendidikan dinyatakan bermutu jika siap berperoses. Proses pendidikan bermutu apabila mampu menciptakan suasana yang PAKEM (Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, dan Menyenangkan). Output dinyatakan bermutu apabila hasil belajar akademik dan nonakademik siswa tinggi.  Menurut Hari Sudradjad (2005 : 17) pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan atau kompotensi, baik kompetensi akademik maupun kompetensi kejuruan, yang dilandasi oleh kompetensi personal dan berkelompok, serta nilai-nilai akhlak mulia, yang keseluruhannya mencangkup kecakapan hidup (life skill), lebih lanjut Sudradjat megemukakan pendidikan bermutu  adalah pendidikan yang mampu menghasilkan manusia seutuhnya (manusia paripurna) atau manusia dengan pribadi yang integral (integrated personality) yaitu mereka yang mampu mengintegralkan iman, ilmu, dan amal.
1.      Karakteristik mutu pendidikan
Husaini Usman (2006 : 411) mengemukakan 13 (tiga) belas karakteristik yang dimiliki oleh mutu pendidikan yaitu :
a.       Kinerja (performa) yakni terkait dengan aspek fungsional sekolah meliputi : kinerja guru dalam mengajar baik dalam memberikan penjelasan meyakinkan, sehat dan rajin mengajar, dan menyiapkan bahan pelajaran lengkap, pelayanan administratif dan edukatif sekolah baik dengan kinerja yang baik setelah menjadi sekolah favorit, membuat rencana pembelajaran sesuai yamg ditetapkan.
b.      Waktu wajar (timelines) yakni sesuai dengan waktu yang wajar meliputi memulai dan mengakhiri pelajaran tepat waktu, waktu ulangan tepat,memberi waktu istirahat yang sudah ditentukan dengan tepat waktu.
c.       Handal (reliability) yakni usia pelayanan bertahan lama. Meliputi pelayanan prima yang diberikan sekolah bertahan lama dari tahun ke tahun, mutu sekolah tetap bertahan dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
d.      Data tahan (durability) yakni tahan banting, misalnya meskipun krisis  moneter, sekolah masih tetap bertahan
e.       Indah (aesteties) misalnya eksterior dan interior sekolah ditata menarik, guru membuat media-media pendidikan yang menarik dalam pembelajarannya.
f.       Hubungan manusiawi (personal interface) yakni menunjung tinggi  nilai-nilai moral dan profesionalisme. Misalnya warga sekolah saling menghormati, demokrasi, dan menghargai profesionalisme.
g.      Mudah penggunaanya (easy of use) yakni sarana dan prasarana dipakai. Misalnya aturan-aturan sekolah mudah diterapkan, buku-buku perpustakaan mudah dipinjam di kembalikan tepat waktu.
h.      Bentuk khusus (feature) yakni keuggulan tertentu misalnya sekolah unggul dalam hal penguasaan teknologi informasi (komputerisasi).
i.        Standar tertentu (comformence to specification) yakniu memenuhi standar tertentu. Misalnya sekolah tetlah memenuhi standar pelayanan minimal.  
j.        Konsistensi (concistency) yakni keajengan,  konstan dan stabil, misalnya mutu sekolah tidak menurun dari dulu hingga sekarang, warga sekolah konsisten dengan perkataanya.
k.      Seragam (uniformity) yakni tanpa variasi, tidak tercampur. Misalnya sekolah melaksanakan aturan, tidak pandang bulu, seragam dal berpakaian.
l.        Mampu melayani (serviceability) yakni mampu memberikan pelayanan prima. Misalnya sekolah menyediakan kotak saran dan saran-saran yang  masuk mampu dipenuhi dengan baik sehingga pelanggan merasa puas. 
m.    Ketepatan (acuracy) yakni ketepatan dalam pelayanan misalnya sekolah mampu memberikan pelayanan sesuai dengan yang diinginkan pelanggan sekolah.
B.     Hubungan Sekolah Dengan Komite Sekolah
Sekolah bukanlah suatu lembaga yang terpisah dari masyarakat. Sekolah merupakan lembaga yang bekerja dalam konteks sosial. Sekolah menyediakan sarana dan prasarana intuk siswanya yang dimana siswa-siswanya adalah anak-anak ari masyarakat setempat, sehingga keberadaannya tergantung dari dukungan sosial dan finansial masyarakat. Oleh sebab itu, hubungan sekolah dan masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam keseluruhan kerangka penyelenggaraan pendidikan.


Terjadinya hubungan yang harmonis antara sekolah dan masyarakat yang diwakilkan oleh wali murid, yaitu dalam organisasi Komite Sekolah, dimana mampu mengoptimalkan peran serta orang tua siswa dan masyarakat dalam memajukan program pendidikan, dalam bentuk:
1.      Orang tua siswa dan masyarakat membantu menyediakan fasilitas pendidikan, memberikan  bantuan dana serta pemikiran atau saran yang diperlukan sekolah.
2.      Orang tua siswa memberikan informasi kepada sekolah tentang potensi yang dimiliki anaknya, dan
3.      Orang tua menciptakan suasana rumah tangga yang edukatif bagi anak (Depdiknas, 2001:19).
Terkait dengan peningkatan hubungan sekolah dengan masyarakat, subtansi pembinaannya harus diarahkan kepada meningkatkan kemampuan seluruh personil sekolah dalam:
1.      Memupuk pengertian dan pengetahuan orang tua tentang pertumbuhan pribadi anak.
2.      Memupuk pengertian orang tua tentang cara mendidik anak yang baik, dengan harapan mereka mampu memberikan bimbingan yang tepat bagi anak-anaknya dalam mengikuti pelajaran.
3.      Memupuk pengertian orang tua dan masyarakat tentang program pendidikan yang sedang dikembangkan di sekolah.
4.      Memupuk pengertian orang tua dan masyarakat tentang hambatan-hambatan yang dihadapi sekolah.
5.      Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta memajukan sekolah.
6.      Mengikutsertakan orang tua dan tokoh masyarakat dalam merencanakan dan mengawasi program sekolah (Depdiknas, 2001:20).







C.    Upaya Komite Sekolah dalam Mutu Pendidikan
Komite Sekolah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat terutama wali murid siswa dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Upaya  pembentukan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah:
1)      Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2)      Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3)      Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Peranan Komite Sekolah Secara kontekstual, peran Komite Sekolah sebagai:
a.       Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b.      Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c.       Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
d.      Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).



Depdiknas dalam bukunya Partisipasi Masyarakat, menguraikan tujuh peranan Komite Sekolah terhadap penyelenggaraan sekolah, yakni:
a.       Membantu meningkatkan kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di sekolah baik sarana, prasarana maupun teknis pendidikan.
b.      Melakukan pembinaan sikap dan perilaku siswa. Membantu usaha pemantapan sekolah dalam mewujudkan pembinaan dan pengembangan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan demokrasi sejak dini (kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan pendahuluan bela negara, kewarganegaraan, berorganisasi, dan kepemimpinan), keterampilan dan kewirausahaan, kesegaran jasmani dan berolah raga, daya kreasi dan cipta, serta apresiasi seni dan budaya.
c.       Mencari sumber pendanaan untuk membantu siswa yang tidak mampu.
d.      Melakukan penilaian sekolah untuk pengembangan pelaksanaan kurikulum, baik intra maupun ekstrakurikuler dan pelaksanaan manajemen sekolah, kepala/wakil kepala sekolah, guru, siswa, dan karyawan.
e.       Memberikan penghargaan atas keberhasilan manajemen sekolah.
f.       Melakukan pembahasan tentang usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
g.      Meminta sekolah agar mengadakan pertemuan untuk kepentingan tertentu (Depdiknas, 2001:17).

D.    Konsep Dasar Komite Sekolah
Komite Sekolah merupakan nama baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara substansial kedua istilah tersebut tidak begitu mengalami perbedaan. Yang membedakan hanya terletak pada pengoptimalan peran serta masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan mutu pendidikan.
Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).


1.      Tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah:
a.      Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
b.      Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c.       Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
2.      Fungsi Komite Sekolah, sebagai berikut:
a.       Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b.      Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.       Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d.      Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1)      Kebijakan dan program pendidikan
2)      Rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS)
3)      Kriteria kinerja satuan pendidikan
4)      Kriteria tenaga kependidikan
5)      Kriteria fasilitas pendidikan, dan
6)      Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
e.       Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
f.       Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
g.      Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

E.     Peran Komite Sekolah dalam Mendorong Partisipasi Masyarakat
      Jika hubungan sekolah dngan masyarakat ingin berhasil maka dibuatlah komite sekolah yang dimana merupakan perwakilan dari beberapa wali murid yang berada dalam struktur organisasi sekolah. Agar mencapai sasaran, baik dalam arti sasaran masyarakat atau orang tua. Mulyono (2010) mengemukakan beberapa prinsip  yang perlu diperhatikan dalam masalah hubungan pelaksanaan komite sekolah dalam mendorong partisipasi masyarakat, antara lain:
1.      Keterpaduan
              Prinsip ini bermakna bahwa semua kegiatan yang berhubungan dengan komite sekolah dalam mendorong partisipasi msyarakat ini harus terpadu dalam artian  apa yang disampaikan, diajarkan, disampaikan kepada masyarakat harus menggunakan informasi yang terpadu antara informasi kegiatan akademik maupun non akademik, biasanya jika tidak dilaksanakan dengan baik maka terjadilah sebuah masalah yang akan berdampak pada partisipasi masyarakat. Oleh sebab itu, sekolah harus sedini mungkin untuk mengantisipasi adanya salah prespesi, maka dari itu informasi dan data yang disajikan harus lengkap sehingga dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan penilaiaan dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat atau orang tua kepada pihak sekolah. Dalam era reformasi dan abad informasi sekarang ini, masyarakat akan semakin kritis dan berani memberikan argumen atau penilaiaan secara langsung tentang sekolah.
2.      Berkesinambungan
Pelaksaan hubungan komite dengan masyarkat harus dilakukan secara terus menurus. Pelaksanaannya tidak hanya dilakukan secara sewaktu-waktu, misalnya sekali dalam satu semester, yang hanya dilakukan pada saat meminta bantuan kepada orang tua atau masyarakat. Terkadang hal  inilah menyebabkan masyarakat selalu beranggapan jika ada panggilan dari pihak sekolah akan selalu berkaitan dengan uang. Akibatnya mereka cnderung tidak menghadiri undngan tersebut dan mewakilkan ke orang lain. Apabila ini terkondisi, maka sekolah akan sulit memperoleh dukungan yang kuat dari orang tua murid dan masyarakat. Perkembangan informasi, perkembangan kemajuan sekolah, permasalahan-permasalahan sekolah bahkan permasalahan belajar siswa, sealu muncul dan berkembang setiap saat, oleh sebab itu diperlukan penjelasan informasi yang terus menerus dari pihak komite sekolah unruk masyarakat atau orang tua murid, sehingga mereka sadar akan pentingnya keikutsertaan mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan putra putrinya.
3.      Sederhana
Dalam hubungan komite sekolah dengan rangkan meningjatkan partisipasi masyarakat dilakukan, baik secara komunikasi personal maupun komunikasi kelompok. Pihak sekolah dapat menyederhanakan berbagai informasi yang idi sajikan kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan bisa melalui pertemuan secara langsung maupun melalui media, ada baiknya di sajikan dalam bentuk yang sesederhana mungkin, sesuai dengan kondisi dan karakteristik masyarakat setempaat.
4.      Menyeluruh
Kegiatan pemberian informasi hendaknya menyeluruh dan menyangkup semua aspek, faktor, atau substansi yang perlu disampaikan dan diketahui oleh masyarakat, semisal program ekstrakulikuler, kegiatan ekstrakulikuler, atau remidial teaching.  Prinsip ini juga mengandung makna bahwa segala informasi hendaknya:
a.       Lengkap, yang artinya tidak satupun informasi yang perlu ditutupi, masyarakat atau orang tua siswa memiliki hak untuk mengetahuikeberadaan dan kemajuan sekolahnya
b.      Akurat, yang dimana informasi yang diberikan sesuai atau tepat sasaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, hil ini informasi tidak dibuat-buat atau informasi yang subyektif.
c.       Up to date, berarti informasi yang diberikan adalah informasi yang terbaru terkait masalah perkembangan, kemajuan dan prestasi sekolah.
Dengan demikian, masyarakat dapat menilai sendiri sejauh mana sekolah itu dapat mencapai visi dan misi yang telah disusun.
5.      Konstruktif
Program dalam proses penjalinan dengan masyarakat hendaknya konstruktif dalam arti pihak komite sekolah memberikan infomasi agar dapat membentuk pendapat umum masyarakat yang positif terhadap sekolah. Apabila hal tersebut dapat dipahami oleh mereka, maka hal ini merupakan salah satu faktur yang dapat mendorng mereka untuk memberikan bantuan atau timbal balik kepada pihak sekolah, disisi lain pihak sekolah  juga membutuhkan bantuan kepada sekolah sesuai dengan permasalahan sekolah yang perlu pendapat perhatian dan pemecahan bersama. Pinsip ini memerlukan penyajian yang obyektif, tanpa emosi, dan rekayasa. Termasuk kedalam hal ini memberikan kelemahan-kelemahan sekolah dalam memacu peningkatan mutu pendidikan sekolah. Penjelasan konstrutif ini akan menarik bagi masyarakat, dan akan diterima. Oleh masyarakat tanpa berprasangka.  Untuk itu informasi yang baik merupakan informasi yang objektif berdasarkan data yang ada pada sekolah.
6.      Kesesuaiaan
Prinsip ini hendaknya disesuaikan dengan keaadaan yang ada dalam lingkungan masyarakat tersebut. Penyesuaiaan ini termasuk penyesuaiaan terhadap aktivitas, kebiasaan, budaa dan bahan informasi yang ada dan berlaku pada kehidupan masyarakat. Pelaksanaan hubungan komite sekolah dengan masyarakat ini disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Faktor-faktor yang mendukung akan membubuhkan kemauan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemecahan persoalan-persoalan yang dihadapi sekolah.
Pertisipasi masyarakat dan warga sekolah dalam mewujudkan sekolah yang bermutu perlu dimaksimalkan semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, maka semakin besar rasa tanggung jawab dan semakin besar rasa didikasinya. Prinsip-prinsip tersebut perlu diterapkan, karena pada umumnya masyarakat mau membantunlembaga pendidikan jika lembaga pendidikan teraebut mampu menampakkan eksistensinya dan mau menampakkan keberhasilannya. Sehingga bantuan masyarakat perlu dimanfaatkan untuk penyelenggaraan dan pengembangan program pendidikan berjalan secara maksimal.


BAB III
PENUTUPAN
A.    KESIMPULAN
 Dalam konsep manajemen berbasis sekolah sebagai peningkatan mutu pendidikan, sekolah harus bekerja sama dengan orangtua, pemerintah, dan masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan. Salah satu bentuknya adalah peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu ialah membentuk komite sekolah yang bertujuan untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan di satuan pendidikan. Komite sekolah memiliki peranan yaitu pemberi pertimbangan, pendukung, baik berupa dukungan finansial, pemikiran, dan tenaga, dan perannya dalam penyelenggaraan pendidikan yang diantaranya sebagai agen pengontrol dan mediator.

.
B.     SARAN
Pada zaman sekarang, umumnya masyarakat dan khususnya para orangtua menyerahkan anaknya langsung kepada sekolah untuk dididik oleh pihak sekolahh dan orangtua menerima apa saja keputusan dari sekolah, selain itu, banyak juga komite sekolah yang fungsinya kurang optimal. Untuk memperbaiki kekurangan itu, hendaknya masyarakat khususnya orangtua harus dapat berperan aktif dalam pengembangan pendidikan.


DAFTAR PUSTAKA
Fajar,abdul mukhti.2006. Hukum konstitusi dan mahkamah konstitusi. PT press,
Jakarta dan citra media, Yogyakarta

Kaelan.2016. pendidikan pancasila.  Yogyakarta : Penerbit “paradigma”

Santoso,M.agus. 2013. Perkembangan konstitusi dindonesia. Samarinda. Jurnal
yustisia vol.2 no.3 september-desember