A. PENGERTIAN
WAWASAN NUSANTARA
Secara etimologis, wawasan nusantara berasal
dari kata wawasan dan nusantara.
Wawasan
berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan
penglihatan indrawi. Wawasan berarti cara andang dan cara melihat. Nusantara
berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau tau kesatuan pulau.
Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur.
Secara
terminologis, wawasan nusantara menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a.
Menurut
Prof. Wan Usman “Wawasan nusantara adalah cara pandnag bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspe
kehidupan yang beragam”.
b.
Menurut
GBHN 1998, Wawasan nusantara adalah cara pandnag dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diir dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyaraka, berbangsa, dan bernegara.
c.
Menurut
kelompok kerja wawasan nusantara untuk diusulkan menjadi tap MPR yang dibuat
Lemhanas 1999, Wawasan nusantara adlah cara pandnag dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasioanal.
Jadi, Wawasan
Nusantara adalah cara pandnag bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya,
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B. WAWASAN
NUSANTARA SEBAGAI KONSEPSI KEWILAYAHAN
INDONESIA
Wawasan
nusantara memandang bahwa indonesia adalah satu kesatuan dalam bidang wilayah, ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam. Pernyataan tersebut dijelaskan
sebagai berikut.
Kesatuan wilayah, artinya wilayah Indonesia yang
terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil yang dihubungkan oleh lautan
harus dijaga dan diusahakan tetap menjadi satu kebulatan wilayah nasional
dengan segala isi dan kekayaannya
Konsep
Kewilayahan
Wawasan nusantara sebagai konsep kewilayahan adalah
wawasan yang dicetuskan dalam Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Pokok
–pokok pengertian tentang perairan yang disebutkan dalam deklarasi itu kemudian
disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun
1960 (18 februari 1960) tentang perairan Indonesia. Menurut ketentuan ini
dinyatakan bahwa lautan Republik Indonesia adalah selain “ laut-laut dalam ”
dan “selat-selat dalam “ (maksudnya lautan dan diantara pulau-pulau), juga
termasuk lautan territorial sepanjang 12 mil, yang dihitung mulai dari suatu “
garis dasar ” yang telah ditetapkan ke lautan (bebas). Adapun yang dimaksud
dengan “ garis dasar ” tersebut adalah garis dalam peta yang dibuat
disekeliling seluruh kepulauan Indonesia dan terdiri atas garis-garis lurus
yang menghubungkan pulau-pulau yang terujung di sekitar kepulauan Republik
Indonesia.
C. SUMBER-SUMBER
YANG MELATARBELAKANGI BERKEMBANGNYA
KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
1.
ASPEK HISTORIS (SEJARAH)
Dilihat dari segi sejarahnya, bangsa
indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wlayah yang utuh ,
hal tersebut dikarenakan oleh dua hal yaitu :
a)
Karena bangsa indosia pernah mengalam sebagai
bangsa yang terjajah
b)
Karena bangsa indonesia pernah mengalami sebagai
memiliki wilayah yang terpisah-pisah.
Bangsa yang berada pada benua Asia
dan Afrika termasuk bangsa indonesia sama- sama pernah mengalami masa
penjajahan bangsa barat. Bangsa barat yang pernah menjajah bangsa indoseia
adalah seperti spanyol, portugis, inggris dan belanda. Selanjutnya dalam kurun
waktu menjelang kemerdekaan indonesia pernah dijajah oleh jepang. Kehidupan
sebagai negara terjajah merupakan sebuah penderitaan , kesengsaraan, kemiskinan
dan kebodohan.
“Devide et Impera” merupakan sebuah
politik pecah belah yang diciptakan oleh
penjajah untuk bangsa indonesia supaya
orang – orang ndonesia justru melawan bangsanya sendiri. Sebgai bangsa
yang terjajah dan memiliki wilayah yang terpisah-pisah merupakan kerugan besar
bag bangsa indonesia. Karena , keadaan tersebut tidak mendukung upaya untuk
mewujudkan bangsa yang merdeka , bersatu , adil, dan makmur sebagaimana
dijelaskan dalam UUD 1945. Berdasarkan
pada historis atau sejarahnya bangsa indonesia berupaya mengembangkan konsepsi
tentang visi bangsa yaitu sebagai bangsa yang bersatu didalam wilayah yang
utuh. Konsepsi tersebut dalam kurun waktu berikutnya terumuskan dalam wawasan
nusantara.
Bukti bahwa wilayah indonesia adalah
wilayah yang terpisah-pisah dan bukan merupakan satu kesatuan adalah digunakannya ketentuan bahwa laut teritorial
hindia belanda adalah selebar 3 mil , berdasarkan territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939 yang di
singkat Ordonansi 1939. Dengan adanya
hal tersebut maka laut yan berada lebih dari 3 mil dari wilayah indonesia
adalah diluar wlayah teritorial. Laut atau perairan tersebut menjadi lautan
bebas dan berlaku sebagai laut internasonal. Dan upaya yang dapat dilakuakan
untuk menjadikan wilayah ndonesia agar menjadi wilayah yang utuh tidak lagi
terpisah-pisah adalah dengan cara
mengganti ordonansi 1939. Karena pada saat kita merdeka tahun 1945 ,
wilayah indonesia masih dalam keadaan terpsah karena masih berlakunya Ordonansi 1939. Baru setelah 12 tahun
kemudian , yait 1957 terjadi perubahan pada wlayah teritorial indonesia karena menteri Djuanda mengeluarkan
pernyataan mengenai wilayah perairan indonesia
yang berbunyi “ laut indonesia
adalah termasuk laut sektar , di antara dan di dalam kepulauan indonesia
menjadi satu kesatuan wilyah NKRI.
Deklarasi Djuanda dinyatakan sebgai
pengganti Ordonansi 1939 dengan
tujuan sebagai berikut.
a.
Perwujudan bentuk wilayah NKRI yang bulat dan
utuh.
b.
Penentuan batas-batas wilayah indonesia yang
disesuaikan dengan asas negara kepulauan.
c.
Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih
menjamin keselamatan dan keamanan NKRI.
2.
SEGI GEOGRAFIS DAN SOSIAL BUDAYA
Indonesia merupakan negara yang
memiliki wilayah dan posisi yang unik, serta bangsa yang heterogen. Hal
tersebut menjadikan bangsa indonesia harus memiliki visi untuk menjadi bangsa
yang satu dan utuh. Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa tersebut antara
lain.
a.
Indonesia bercirikan negara kepulauan ( maritim)
dengan jumlah 17.504 pulau
b.
Luas wilayah 5.180.053 km2 dengan
perncan daratan seluas 1.922.570 km2 dan laut 3.257.483 km2.
Negara kita terdiri dari 2/3 lautan atau perairan.
c.
Jarak antara selatan 1.888km dan jarak timur
barat 5.110 km.
d.
Ndonesa terletak antara dua benua dan dua samudra
e.
Indonesia terletak pada garis katulistiwa
f.
Berada pada iklm tropis dengan dua musim
g.
Menjadi tempat pertemuan dua jaluar pegunungan ,
yaitu sirkum mediterania dan srkum pasifik.
h.
Berada pada 6° LU-11º LS dan 95 º BT-141º BT
i.
Wilayah yang subur dan dapat dihuni
j.
Kaya akan flora , fauna dan SDA
k.
Memliki
banyak etnik
3.
SEGI GEOPOLITIK DAN KEPENTINGAN NASIONAL
Geopolitik merupakan istilah yang
pertama kali dikemukakan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik. Dalam
ilmu geopolitik mempelajari tentang fenomena politik dari aspek geografi .
orang pertama yang mengaitkan geopoltik dengan indonesia adalah Ir. Soekarno
pada pidatonya di hadapan sidang BPUPKI pada tg 1 juni 1945.
Berdasarkan pada pidato tersebut ,
dapat di uraikan bahwa Geopolitik bangsa
indonesia merupakan satu kawasan wilayah dari sabang sampa merauke yang
terletak antara dua samudra dan dua benua.
Prinsip geopolitik indonesia
sebagaimana tersebut di atas menandakan bahwa dalam segi wilayah , bangsa
indonesia tidak ada semangat dalam memperluas wilayah sebagai ruang hidup
(ekspansionis).wawasan yang dianut bangsa indonesia tidak didasarkan pada
ajaran organisme biologis, yakni yang mengatakan pertumbuhan bangsa indonesia
memerlukan perluasan ruang hidupnya(lebensraum).
Kesepakatan para pendiri bangsa adalah wilayah
indonesia yang merdeka hanyalah wilayah bekas jajahan belanda. Upaya untuk
membngun kesadaran bersatunya bangsa dalam dalam satu wilayah adalah dengan
konsepsi wawasan nusantara. Adapun ciri
nasonalisme indonesia adalah nasionalisme yang tidak chauvisnisme dan juga
bukan kosmopolitansme. Nasionalsme indonesa tumbuh dalam internasionalisme,
mengembangakan hubungan baik dengan bangsa lain secara sederajat.
Salah satu kepentingan indonesia adalah
bagaimana menjadikan bangsa dan wilayah ini senantiasa satu dan utuh. Hal
tersebut merupakan turunan dari cita-cita, tujuan, maupun visi nasional yang
sudah disebutkan atau tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
D. ESENSI DAN URGENSI KONSEP WAWASAN NUSANTARA
Sebagaimana telah
dikemukakan di muka, esensi atau hakikat dari
wawasan nusantara
adalah “kesatuan wilayah dan persatuan bangsa”
Indonesia. Mengapa
perlu kesatuan wilayah? Mengapa perlu persatuan
bangsa? Sebelumnya
Anda telah mengkaji bahwa sejarah munculnya
wawasan nusantara
adalah kebutuhan akan kesatuan atau keutuhan
wilayah Indonesia
yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Wilayah
itu harus merupakan
satu kesatuan, tidak lagi terpisah-pisah oleh adanya
lautan bebas.
Sebelumnya kita ketahui bahwa wilayah Indonesia itu
terpecah-pecah
sebagai akibat dari aturan hukum kolonial Belanda yakni
Ordonansi 1939.
Baru setelah adanya Deklarasi Djuanda tanggal 13
Desember 1957,
wilayah Indonesia barulah merupakan satu kesatuan, di
mana laut tidak
lagi merupakan pemisah tetapi sebagai penghubung.
Wilayah Indonesia
sebagai satu kesatuan memiliki keunikan antara lain:
a. Bercirikan
negara kepulauan (Archipelago State) dengan jumlah 17.508
pulau.
b. Luas wilayah
5.192 juta km2 dengan perincian daratan seluas 2.027 juta
km2 dan laut seluas
3.166 juta km2. Negara kita terdiri 2/3 lautan /
perairan
c. Jarak utara
selatan 1.888 km dan jarak timur barat 5.110 km
d. Terletak
diantara dua benua dan dua samudra (posisi silang)
e. Terletak pada
garis katulistiwa
f. Berada pada
iklim tropis dengan dua musim
g. Menjadi
pertemuan dua jalur pegunungan yaitu Mediterania dan Sirkum
Pasifik
h. Berada pada 60 LU-
110 LS dan 950 BT – 1410 BT
i. Wilayah yang
subur dan habittable (dapat dihuni)
j. Kaya akan flora,
fauna, dan sumberdaya alam
Wawasan nusantara
yang pada awalnya sebagai konsepsi kewilayahan
berkembang menjadi
konsepsi kebangsaan. Artinya wawasan nusantara
tidak hanya
berpandangan keutuhan wilayah, tetapi juga persatuan bangsa.
Bangsa Indonesia
dikenal sebagai bangsa yang heterogen. Heterogenitas
bangsa ditandai
dengan keragaman suku, agama, ras, dan kebudayaan.
Bangsa yang
heterogen dan beragam ini juga harus mampu bersatu.
Cobalah anda
kemukakan mengapa bangsa Indonesia yang beragam ini
harus kita pandang
sebagai satu kesatuan?
Bangsa Indonesia
sebagai kesatuan juga memiliki keunikan yakni:
1. Memiliki keragaman
suku, yakni sekitar 1.128 suku bangsa (Data BPS,
2010)
2. Memiliki jumlah
penduduk besar, sekitar 242 juta (Bank Dunia, 2011)
3. Memiliki
keragaman ras
4. Memiliki
keragaman agama
5. Memiliki
keragaman kebudayaan, sebagai konsekuensi dari keragaman
suku bangsa
Konsep Wawasan
Nusantara menciptakan pandangan bahwa Indonesia
sebagai satu
kesatuan wilayah merupakan satu kesatuan politik, sosial-
budaya, ekonomi
serta pertahanan dan keamanan. Atau dengan kata lain
perwujudan wawasan
nusantara sebagai satu kesatuan politik, sosial-
budaya, ekonomi dan
pertahanan dan keamanan. Pandangan demikian
penting sebagai
landasan visional bangsa Indonesia terutama dalam
melaksanakan
pembangunan.
1. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Memiliki makna:
1) Bahwa kebulatan
wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya
merupakan satu
kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan
matra seluruh
bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
2) Bahwa bangsa
Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara
dalam berbagai
bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai
agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus
merupakan satu
kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-
luasnya.
3) Bahwa secara
psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib
sepenanggungan,
sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad
dalam mencapai
cita-cita bangsa.
4) Bahwa Pancasila
adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa
dan negara yang
melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa
menuju tujuannya.
5) Bahwa kehidupan
politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu
kesatuan politik
yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar
1945.
6) Bahwa seluruh
Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem
hukum dalam arti
bahwa hanya ada satu hukum nasional yang
mengabdi kepada
kepentingan nasional.
7) Bahwa bangsa
Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa
lain ikut
menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik
luar negeri bebas
aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan
menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal
tersebut tampak
dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan
terpercaya yang
dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Memiliki makna:
1) Bahwa kekayaan
wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif
adalah modal dan
milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup
sehari-hari harus
tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
2) Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh
daerah, tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam
pengembangan
kehidupan ekonominya.
3) Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan
satu kesatuan ekonomi
yang diselenggarakan sebagai usaha bersama
atas asas
kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan
menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan
dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata. Di samping
itu, implementasi wawasan nusantara pada asepek
ekonomi
mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam
yang memperhatikan
kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal
balik serta
kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Memiliki makna:
1) Bahwa masyarakat
Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus
merupakan kehidupan
bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat
kemajuan masyarakat
yang sama, merata dan seimbang, serta adanya
keselarasan
kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
2) Bahwa budaya
Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan
corak ragam budaya
yang ada menggambarkan kekayaan budaya
bangsa yang menjadi
modal dan landasan pengembangan budaya
bangsa seluruhnya,
dengan tidak menolak nilai–nilai budaya lain yang
tidak bertentangan
dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya
dapat dinikmati
oleh bangsa.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan
menciptakan sikap
batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk
perbedaan sebagai
kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi
ini juga akan
menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun
dan bersatu tanpa
membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau
kepercayaan, serta
golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya
Indonesia tidak
menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan
dengan nilai budaya
bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
4. Perwujudan
Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan
keamanan
Memiliki makna:
1) Bahwa ancaman
terhadap satu pulau atau satu daerah pada
hakekatnya merupakan
ancaman terhadap seluruh bangsa dan
negara.
2) Bahwa tiap-tiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang
sama dalam rangka
pembelaan negara dan bangsa.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan
keamanan akan
menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang
lebih lanjut akan
membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara
Indonesia.
Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela
negara ini menjadi
modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap
warga negara
indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman.
Berdasar uraian di
atas, wawasan nusantara berfungsi sebagai wawasan
pembangunan. Bahwa
pembangunan nasional hendaknya mencakup
pembangunan dalam
bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan secara terpadu,
utuh dan menyeluruh.
DAFTAR
PUSTAKA
Winarno. 2017. PARADIGMA BARU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.Jakarta:PT Bumi
Aksara
Ristekdikti. 2016. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK PERGURUAN TINGGI.
Astawa, I Putu Ari. 2017. WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK DI
INDONESIA.Universitas Udayana
A Fathoni.2014. KONSEP KEWILAYAHAN (WAWASAN NUSANTARA)