DEMOKRASI
INDONESIA
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi
tugas matakuliah Kajian PPKN SD
Yang dibina oleh
Kuncahyono M.Pd
Oleh :
Kelompok 5
1. Ach.
Fachrul Tryan F.(201810430311013)
2. Raodhatul
Jannah (201810430311021)
3. Nur
Hazlina (201810430311033)
4. Nani
Ardianingsih (201810430311039)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
DESEMBER 2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya , sehingga makalah ini
dapat tersusun sampai selesai. tidak lupa penulis juga mengucapkan banyak
terima kasih atas bantuan dari pihak yang berkontribusi atas sumbangan baik
materi maupun pikirannya.
Makalah yang
penulis buat ini, didalamnya menjelaskan tentang” “. Dimana yang akan penulis bahas secara jelas dan
lengkap.
Penulis juga
mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kuncahyono M,Pd yang telah
membimbing dan memberikan pengarahan kepada penulis untuk menyelesaikan makalah
ini dengan baik dan benar. Sehingga dapat terselaikan dengan tepat waktu dan
semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua orang, termasuk menambah
wawasan dan pengetahuan para pembaca tentang
Penulis
menyadari setiap karya tulis pasti memiliki kekurangan,karena manusia tidak
luput dari suatu kesalahan. Maka dari itu penulis mengharapkan saran dan kritik
kepada pembaca yang membangun dari pembaca agar dapat menyempurnakan makalah
ini.
Malang,
29 februari 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………….2
DAFTAR ISI…………………………………………………………3
BAB 1 PENDAHULUAN……………………………………………4
A.
Latar
Belakang……………………………………………….4
B.
Rumusan
Masalah……………………………………………5
C.
Tujuan…………………………………………………………5
D.
Manfaat………………………………………………………..5
BAB 2 PEMBAHASAN………………………………………………6
A.
Demokrsi
Konstitusional……………………………………..6
1.
Makna
dan Hakikat Demokrasi………………………….6
2.
Prinsip-prinsip
Demokrasi……………………………….9
3.
Perkembangan
Paham Demokrasi……………………...10
4.
Bentuk
Paksis Demokrasi………………………………..11
B.
Konsep
Demokrasi Konstitusional Indonesia………………13
1.
Konsep
Demokrasi Konstitusional………………………13
2.
Pengertian
Konstitusi dan Fungsi Konstitusi…………...14
3.
Sejarah
Perkembangan Konstitusi di Negara Indonesia..17
4.
Perilaku
Konstitusional Warga Negara…………………..19
BAB 3 PENUTUP………………………………………………………21
A.
Kesimpulan……………………………………………………..21
B.
Saran
……………………………………………………………22
DAFRAR PUSTAKA…………………………………………………..23
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Demokrasi
bukanlah sebuah kata yang asing lagi bagi bangsa dan negara kita. Orang sudah
sangat sering mendengar dengan kata-kata demokrasi ini.sekalipun kata Demokrasi
itu sudah tidak asing lagi untuk didengar, mungkin seseorang belum sepenuhnya
mengetahui tentang demokrasi, bagaimana konsep demokrasi dan lain sebagainya.
Sehingga, dialog dan perbincangan seseorang tentang demokrasi itu belum
menyentuh makna dan hakikat supaya bisa dinamakan Demokrasi.
Demokrasi
itu berasal dari kata Yunani ‘ demos’ yang artinya rakyat dan ‘kratos’ yang
artinya kekuasaan. Sehingga kata demokrasi dapat diartikan sebagai rakyat
berkuasa. Demokrasi, seperti halnya konsep-konsep politik terapan lainya seperti
kekuasaan, negara, yang merupakan sebuah istilah yang paling dekat dengan
masyarakat, tetapi mengandung suatu keterbatasan. Demokrasi yang merupakan
konsep politik barat sudah dianggap pasti cara baik dalam membangun kehidupan
suatu bangsa dewasa. Demokrasi yang bersumber dari politik barat sangat perlu
direnungkan dan dikaji secara ilmiah. Sebab, suatu demokrasi menjadi sumber
proses kebebasan individual yang tumbuh di negara-negara barat.
Demokrasi
telah menjadi suatu istilah yang sangat dibanggakan didalam sejarah pemikiran
manusia tentang sosial politik. Hampir semua negara yang menggunakan demokrasi.
Seperti yang dikatakan oleh para peneliti Amos J. peaslee pada tahun 1950, dari
83 UUD negara-negara yang diperbandingkannya,terdapat 74 negara yang
konstitusinya secara resmi menganut prinsip kedaulatan rakyat.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
tentang demikrasi konstitusional Indonesia?
2. Bagaimana
pendeskripsian dan penjelasan dari konsep demokrasi konstitusional Indonesia?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui tentang demokrasi konstitusional Indonesia.
2. Untuk
mengetahui pendeskripsian dan penjelasan dari konsep demokrasi konstitusional
Indonesia.
D.
Manfaat
1. Sebagai
pemenuhan tugas makalah kajian PPKN SD.
2. Sebagai
tambahan wawasan bagi mahasiswa dalam berwarga negara Indonesia.
3. Sebagai
ilmu yang akan diterapkan mahasiwa dalam kehidupan bermasyarakat.
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
Demokrasi
Konstitusional
1.
Makna
dan Hakikat Demokrasi
Demokrasi itu merupakan salah satu kata yang
memiliki istilah yang sangat khas, yang di gunakan oleh seorang pencetusnya
untuk menyebut sistem pemerintahan tertentu yang dibangun berdasarkan asas
rakyat sebagai sumber kekuasaan.Secara bahasa demo-cratein atau demo-cratos
(demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya
kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam berada
dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan
kekuasaan oleh rakyat (Dede Rosyda, dkk, 2003:110; Bagus, 2000:154-155.
Pengertian demokrasi menurut para ahli
adalah sebagai berikut (Dede Rosyda,dkk,2003: 110).
a. Aristoteles
Menurutnya
demokrasi adalah suatu kebebasan, yang artinya kebebasan setiap warga negara
dapat berbagi kekuasaan. Aris toteles mengutarakan bahwa setiap warga negara
itu setara dalam jumlah, yaitu satu individu dalam demokrasi tidak ada
penilaian terhadap tingginya nilai individu tersebut setiap warga negara sama
b. Abraham
Lincoln
Menurutnya,
pengertian demokrasi adalah sistem pemerinta yang diselenggarakan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat.
c. Charles
Costello
Menurut charles
Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan
diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerinta yang dibatasi dengan hukum dan
kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
d. Hans
Kelsen
Pengertian
demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh rakat dan untuk rakyat.
Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih.
Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingan akan di perhatikan
didalam melaksanakan kekuasaan negara.
e. Merriem
Menurut merriem,
demokrasi didefenisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya, oleh
mayoritas. Pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan
dilakukan oleh mereka baik secara langsung atau tidak langsung melalui sebuah
sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas
yang diadakan secara periodik, rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber
otoritas politik, tiadanya distingsi kelas atau hak istimewa berdasarkan
keturunan atau kesewenang-wenangan.
f. Sidney
Hokk
Menurutnya
pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan -keputusan
pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan dari kesepakatan
mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
g. John
L. Eposito
Kekuasaan dari
dan untuk rakyat. Oleh karena itu, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik
terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang di keluarkan oleh pemerinta.
Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas
anta unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Dalam
klasik Yunani yang berjudul “polis” merupakan istilah demokrasi yang dapat
mengacu pada konstitusi (sistem pemerintahan) tempat para rakyat yang sangat
miskin sangat bisa menggunakan kekuasaan
untuk membela kepentingan rakyat yang sangat berbeda dengan kepentingan rakyat
yang sangat kaya dan rakyat bangsawan.
Aristoteles.
Filsuf Yunani kelahiran 387 SM, berpendapat bahwa istilah dari demokrasi itu
sendiri adlah masih dalam hubungan dengan konsep kedaulatan negara, apakah
dipegang oleh satu orang ataupun dipegang oleh sekelompok orang. Apabila hanya
ada satu orang yang memegang kedaulatan tersebut untuk kepentingan semua orang,
itu disebut monarki. Sedangkan monarki aristokrasi adalah kedaulatan yang
dipegang oleh seelompok orang untuk orang banyak. Salah satu bentuk kemunduran
dari monarki adalah tirani. Tirani memiliki istilah bahwa kedaulatan yang
dipegang oleh satu orang, namun untuk kepentingannyasendiri. Dalam suatu bentuk
negara demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat sehingga kepentingan umum
ataupun orang banyak itu lebih dipentingkan.
Meskipun
terdapat banyak perbedaan tentang istilah demokrasi, secara umum demokrasi
dapat diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan pasti ada di
tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil dari seorang
rakyat yang dipilih melaui pemilu yang adil, periodic, dan jujur. Yang berarti
bahwa sesungguhnya rakyatlah yang berkuasa di Negara ini, dengan segala
kewenangannya untuk menjalankan semua fungsi kekuasaan negara, baik itu
dibidang, yudikatif, legislate, dan yudikatif.
Subtansi
dari demokrasi adalah tegaknya keberdayaan dan kedaulatan rakyat. Substansi
tersebut dapat diwujudkan ke dalam sebuah sistem yang nerupakan alat untuk
rakyat dalam menciptakan kesejahteraannya. Rakyat itu sangat ditempatkan
sebagai subjek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang menjadi penentu
bagi kepentingan mereka sendiri di bawah pengakuan persamaan derajat antara
warga satu dengan warga yang lainnya. Oleh karena itu, suatu negara disebut
suatu negara demokratis.
2.
Prinsip-Prinsip
Demokrasi
Demokrasi merupakan bentuk dari suatu sistem
pemerintaha suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat ( kekuasaan
warga negara) atas negara, untuk dijalankan oleh pemerintah tersebut. Konsep
ini menekankan kekuasaan yang sangat mutlak berada di tangan rakyat dalam
pepatah lain dikatakan bahwa, “ vox populi vox Dei” (suara rakyat adalah suara
Tuhan). Dalam konsep ini, kedaulatan rakyat tidak boleh dikompromikan dengan
apa dan siapa pun, kehendak rakyat seakan-akan kehendak tuhan.
Sebagai suatu sistem politik yang menekan sebuah
kekuasaan yang mutlak berada ditangan rakyat, konsep demokrasi mempunyai tiga
kata yang sangat penting yang menjadi suatu landasan, yaitu freedom (kebebasan), equality (persamaan), dan fraternity (persaudaraan). Sulayman,
mengemukakan sejumlah prinsip yang sangat diyakini sebagai standar bakunya
suatu demokrasi, seperti : kebebasan berbicara setiap warga negara, pelaksanaan
pemilu untuk menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali
atau harus diganti, kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan
kontrol minoritas, peranan partai politik sangat penting sebagai wadah aspirasi
politik rakyat, pemisahan kekuasaan legislative,eksekutif, dan yudikatif,
supremasi hokum ( semua harus tunduk pada hokum), semua individu bebas
melakukan apa saja tanpa boleh dibelenggu.
Robert A. Dahl, dalam Deddy Ismatullah dan Asep A. Shid
Gatara, juga mengemukakan enam prinsip yang harus ada dalam sistem negara
demkrasi sebagai berikut:
1. Para
pejabat yang dipilih.
2. Pemilihan
umum yang jujur, adil, bebas, dan periodic. Para pejabat ini dipilih melalui
pemilu.
3. Kebebasan
berpendapat. Warga negara tersebut berhak dalam menyampaikan pendapat mereka
sendiri tanpa halangan dan ancaman dari penuasa.
4. Akses
informasi-informasi alternatif.
5. Otonomi
asosiasional, yakni warga negara berhak membentuk perkumpulan-perkumpulan atau
organisasi-organisasi yang bebas, termasuk partai politik dan kelompok
kepentingan.
6. Hak
kewarganegaraan yang inklusif.
Kedua hal di atas merupakan prinsip sekaligus fungsi
utama demokrasi. Hal ini disebabkan dalam hampir semua negara demokrasi kedua
unsur yang akan ditemukan.
3.
Perkembangan
Paham Demokrasi
Berangkat dari segi perkembangannya
paham konsep demokrasi yang telah menjadi pilihan sistem pemerintahan beberapa
negara era modern, ternyata pada awal kemunculannya mendapat respon yang sangat
beragam.Misalnya, filsuf yunani kuno, seperti Plato dan Aristoteles, menganggap
demokrasi sangat dekat dengan tirani. Plato secara lebih tegas menyatakan bahwa
demokrasi merupakan yang terburuk dari semua pemerintahan yang berdasarkan
hukum dan yang terbaik dari semua pemerintahan yang tidak mengenal hukum.
Aristoteles tampak lebih realistis memandang demokrasi sebagai sistem
pemerintahan yang paling dapat di toleransi dari pada jenis tirani dan
oligarki. Jenis pemerintahan oligarki adalah sistem pemerintahan yang dipimpin
oleh beberapa orang.
Gagasan demokrasi sebagaimana
dikembangkan bangsa yunani berakhir pada masa abad pertengahan. Pada masa itu,
tatanan kehidupan masyarakat dicirikan dengan corak feodalistik, karena
kehidupan spiritual keagamaannya dikuasai para bangsawan. Dengan demikian,
kehidupan masyarakat secara keseluruhan dikuasai kalangan elitnya, baik dari
kaum bangsawan maupun agamawan. Sepanjang abad pertengahan, paham demokrasi
tidak mengalami perkembangan yang berarti. Oleh karena itu, zaman pertengahan
disebut abad kegelapan.
Jonh Locke, seorang filsuf berkebangsaan
inggris menyatakan bahwa hak-hak politik rakyat mencakup hak atas hidup,
kebebasan, dan hak memilih ( live, liberal, property). Sementara itu,
Montesquien seorang filsuf berkebangsaan Prancis yang dikenal sebagai perintis ajaran tentang pemisahan kekuasaan,
menyatakan bahwa sistem politik dapat menjamin hak-hak politik melalui trias
politica, yaitu suatu sistem pemisahan kekuasaan dalam negara menjadi tiga
bentuk: legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus
dikendalikan oleh individu-individu berbeda dan mereka. Sedangkan John Stuart
Mill di kenal sebagai tokoh yang menganjurkan pemerintahan demokrasi dalam
bentuk perwakilan yang memberikan kemerdekaan seluas-luasnya bagi warganya.
4.
Bentuk
praktik demokrasi
Terkait pengembangan paham demokrasi ini
perlu juga dikemukakan bentuk atau macam-macam praktik demokrasi di berbagai
belahan dunia. Macam-macam demokrasi sebenarnya banyak digunakan suatu negara
dengan banyak macam-macamnya. Jadi mengenai macam-macam demokrasi dapat
dikelompokkan menjadi dua, yaitu demokrasi langsung (direct demokrasy) dan
demokrasi tidak langsung (inderect demokrasy). Demokrasi langsung terjadi bila
rakyat mewujudkan kedaulatan politiknya dilakukan secara langsung, keberadaan
lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai pengawas atau pengontrol jalannya
pemerintahan. Sementara itu, pemilihan penjabat eksekutif (presiden, wakil
presiden, gubenur, bupati, dan wali kota) di pilih secara langsung oleh rakyat.
Demikian juga pemilihan anggota legislatif (DPR dan DPRD).
Demokrasi tidak langsung terjadi jika
untuk mewujudkan kedaulatan politiknya rakyat tidak berhadapan secara langsung dengan pihak eksekutif,
melainkan melalui lembaga perwakilan harus lebih aktif dan peka terhadap suara
rakyat untuk disampaikan kepada pihak eksekutif agar ditindak lanjuti dalam
kebijakan dan program aksi. Dalam pengertian seperti ini demokrasi tidak
langsung dapat disebut demokrasi perwakilan (Dede Rosyada, dkk, 2003: 122).
Sedangkan dilihat dari titik berat paham
atau prinsip ideologi yang dianut, demokrasi terbangi menjadi 3 model berikut:
a. Demokrasi
Liberal.
Demokrasi liberal
adalah demokrasi yang didasarkan dari hak individu suatu warga negara. Dimana setiap individu
dapat mendominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak akan banyak ikut campur
dalam kehidupan masyarakat dimana pemerintah memiliki kekuasaan terbatas.
Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusi yang dibatasi oleh
konstitusi.
b. Demokrasi
komunis
Demokrasi
komunis adalah demokrasi yang didasarkan dari hak pemerintah di negaranya
dimana pemerinta mendominasi atau memengang kekuasaan tertinggi. Demokrasi
komunis tidak dibatasi dan bersifat totaliter yang membuat hak setiap individu
tidak ada pengaruhnya pada pemerintah.
c. Demokrasi
pancasila
Demokrasi
pancasila adalah demokrasi yang didasarkan dari ideologi indonesia., yaitu
pancasila berdasarkan dari tata sosial dan budaya bangsa indonesia. Demokrasi
pancasila merupakan yang dianut indonesia.
Berdasarkan fokus perhatiannya,
demokrasi dibagi menjadi tiga sebagai berikut:
a. Demokrasi
formal, adalah demokrasi yang berfokus dari bidang politik tanpa
mengurangi kesenjangan ekonomi
b. Demokrasi
material, adalah demokrasi yang berfokus dibidang ekonomi tanpa mengurangi
kesenjangan politik
c. Demokrasi
gabungan, adalah demokrasi yang berfokus sama besar baik dibidang politik dan
ekonomi.
B.
KONSEP DEMOKRASI KONSTITUSIONAL INDONESIA
1.
Konsep
Demokrasi Konstitusional
Gagasan perihal konsep demokrasi konstitusional muncul
sebagai bentuk perkembangan paradigma negara modern yang menjadikan konstitusi
sebagai pengawal sistem demokrasi. Demokrasi menempatkan prinsip one man, one
vote, one value yang pada akhirnya mengarahkan suatu keputusan dinilai secara
kuantitatif dan menjadi lebih berpihak pada kehendak mayoritas. Demokrasi yang
ideal merupakan rasionalisasi dari perwujudan prinsip prinsip umum yang
mencakup setiap kehendak umum seluruh masyarakat.
Disinilah peranan konstitusi untuk memberikan jaminan atas perwujudan
nilai-nilai tersebut dengan cara membatasi mekanisme demokrasi secara hukum
guna melindungi hak-hak seluruh warga negaranya.
Jimly Asshiddiqie berpendapat perihal demokrasi
konstitusional (constitutional democracy) merupakan suatu sistem dimana
pelaksanaan kedaulatan rakyat diselenggarakan menurut prosedur konstitusional
yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi. Demokrasi konstitusional
menempatkan bagaimana adanya suatu upaya dalam mewujudkan konsensus di antara
kedaulatan rakyat (demokrasi) dan kedaulatan hukum (nomokrasi), sebagai suatu
dua hal yang dianggap disharmoni namun melekat antara satu dan yang lain dalam
pencapaian tujuan negara yang melindungi masyarakat plural (plural society)42.
Bart Hassel dan
Piotr Hofmanski sebagaimana dikutip oleh I Dewa Gede Atmadja merinci empat ciri
khas yang menjadi dasar dari konsep demokrasi konstitusional sebagai berikut:
1.
Undang-undang yang mempengaruhi kedudukan warga Negara dibentuk oleh parlemen yang dipilih secara
demokratis
2. Mencegah perilaku sewenang-wenang dari
pemerintah
3. Peradilan yang bebas dalam menerapkan hukum
pidana dan menguji peraturan perundang-undangan dan tindakan pemerintah
4. Unsur
material rule of law yakni perlindungan HAM, terutama kebebasan berbicara,
kebebasan pers, dan kebebasan berserikat dan berkumpul43
2. Pengertian
Konstitusi Dan Fungsi Konstitusi
1. Pengertian Konsitusi
a). Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis
yakni constituer yang berarti membentuk.
b). Dalam bahasa latin
konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan
dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan
sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
c). Dalam istilah bahasa
inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan
undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari
peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat.
d). Dalam terminilogi hokum
islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati
kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota
masyarakat dalam sebuah Negara.
e). Menurut pendapat James
Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik
(Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi
dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan
pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya.
f). Pengertian Konstitusi
dalam arti luas yang dikemukakan oleh Bolingbroke, bahwa pengertian konstitusi
dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum
dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya dimana hukum dasar tidak selalu berupa
dokumen tertulis. Hukum dasar dapat berdiri dari unsur-unsur tertulis atau
tidak tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsur tersebut.
g).
Pengertian Konstitusi dalam arti sempit yang dikemukakan oleh Lord Bryce, bahwa
pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah piagam dasar atau UUD, yaitu
suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. UUD 1945,
Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi Prancis 1789, dan Konstitusi
Konfederasi Swiss 1848 merupakan contohnya. Jadi, Pengertian konstitusi dalam
arti sempit adalah sebagian dari hukum
dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.
2. Fungsi Konstitusi
1. Konstitusi memiliki
fungsi yang berperan dalam suatu negara. Fungsi konstitusi adalah sebagai
berikut...
a. Konstitusi
berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya
kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga
negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)
b. Konstitusi
berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new
state)
c. Konstitusi
berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
d. Konstitusi
berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan
e. Konstitusi
berfungsi sebagai identitas nasional dan lambing
f. Konstitusi
berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
2. Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi dapat di klasifikasikan
sebagai berikut :
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
1.
Konstitusi
tertulis merupakan suatu instrument atau dokumen yang dapat dijumpai pada
sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi
dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses
undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri dalam
aturan-aturang yang sudah disiapkan.
2.
Konstitusi
tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang
misalnya dalam penentuan Qourum, Amandemen, Referendum dan konvensi.
b. Konstitusi Fleksibel
dan Konstitusi Kaku
1) Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu
a. Elastic
b.
Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.
2)
Cirri-ciri konstitusi yang kaku
a. Mempunyai
kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang
yang lain.
b.
Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan
yang berat.
c. Konstitusi
derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
1)
Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan
yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undang
yang lain.
2)
Konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan
serta derajat.
d. Konstitusi
serikat dan konstitusi kesatuan
1)
Jika bentuk Negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan
antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
2)
Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh
kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam
konstitusi.
e. Konstitusi
system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan
parlementer.
Konstitusi
yang mengatur beberapa ciri-ciri system pemerintrahan presidensial dapat
diklasifikasikan kedalam konstitusi system pemerintah presidensial begitu pula
sebaliknya.
3. Sejarah Perkembangan Konstitusi di Negara Indonesia
Para
pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah
Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan
fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17
Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah
disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia
dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan
konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi
muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah
terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Pada dasarnya kemungkinan untuk
mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para
penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945
tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah
UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih
dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/
MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) .
Perubahan
UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda
sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang
tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi
konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang
perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan
komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan
Indonesia ada empat macam Undang-Undang
yang pernah berlaku, yaitu :
a. Periode
18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan
Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum
mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945
Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
b. Periode
27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan
konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan
negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak
Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya
Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur,
negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha
Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2
pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara
Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh
negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat
saja.
c.
Priode 17 Agustus 1950
– 5 Juli 1959
(Penetapan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan
sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945
menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak
bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini
mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi
berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas
perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah
suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang
kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite
nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia
Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru
itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
d. Periode
5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali
Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah
kembali Undang-Undang Dasar
1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada
masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde
Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara
murni dan konsekuen.
4. Perilaku
konstitusional Warga Negara
a.
Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain.
b. Mematuhi dan menaati
peraturan yang berlaku, baik peraturan lalu lintas, sekolah, dan lain
sebagainya.
c.
Tidak main hakim sendiri.
d. Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
e. Adanya keterbukaan dan etika dalam menghadapi
suatu permasalahan.
f.
Mengembangkan sikap sadar dan rasional.
g. Menjalin persatuan dan
kesatuan melalui berbagai kegiatan.
h.
Pelaksanaan pemilihan umum secara transparan, jujur, adil, dan bebas, serta
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
i.
Pengambilan keputusan dengan musyawarah atau pemungutan suara, tidak dengan
money politic, suap, kolusi, dan intimidasi.
j. Pelaksanaan demonstrasi
atau aksi-aksi secara damai bukan dengan kekerasan, infiltrasi, atau revolusi.
k.
Membayar pajak tepat waktu
l. Ikut
melaksanakan pembelaan negara sesuai dengan kemampuan, hak dan kewajiban.
m. Memberikan kritik atau
saran kepada pemerintah melalui wakil rakyat.
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demokrasi berasal dari kata Yunani
“demos” yang artinya rakyat dan “kratos” yang artinya kekuasaan. Sehingga kata
demokrasi dapat diartikan sebagai rakyat berkuasa. Meskipun terdapat banyak
perbedaan istilah demokrasi dari berbagai ilmuan, secara umun demokrasi dapat
diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan pasti ada ditangan
rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil dari seorang rakyat yang
dipilih melalui pemilu yang adil, periodic, dan jujur. Yang berarti bahwa
sesungguhnya rakyatlah yang berkuasa di Negara ini, dengan segala kewenangannya
untuk menjalankan semua fungsi kekuasaan negara, baik itu dibidang, yudikatif,
legislate, dan yudikatif.
Gagasan perihal konsep demokrasi konstitusional muncul sebagai bentuk
perkembangan paradigma negara modern yang menjadikan konstitusi sebagai
pengawal sistem demokrasi. Demokrasi menempatkan prinsip one man, one vote, one
value yang pada akhirnya mengarahkan suatu keputusan dinilai secara kuantitatif
dan menjadi lebih berpihak pada kehendak mayoritas. Demokrasi yang ideal
merupakan rasionalisasi dari perwujudan prinsip prinsip umum yang
mencakup setiap kehendak umum seluruh masyarakat.
Disinilah peranan konstitusi untuk memberikan jaminan atas perwujudan
nilai-nilai tersebut dengan cara membatasi mekanisme demokrasi secara hukum
guna melindungi hak-hak seluruh warga negaranya.
Konstitusi
juga memiliki berbagai fungsi yang berperan dalam suatu negara dalam
keseimbangan mewujudkan kehidupan yang sebaik-baiknya. Salah satu fungsinya
adalah membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan
yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan
tersalurkan (konstitusionalisme). Jadi, warga negara harus berperilaku
konstitusional dengan baik agar terbentuk negara yang adil dan damai.
B.
Saran
Sebagai
warga negara, seharusnya kita mengetahui sistem pemerintahan demokrasi yang
adil dan jujur dalam berpartisipasi pada pemilihan umun wakil negara sebagai
pemimpin. Gunakan hak pilih untuk menentukan siapa pemimpin yang baik. Jika
menjadi seorang pemimpin, tetaplah berperilaku konstitusional sebagai warga
negara yang baik, sehingga orang yang dipimpinnya akan tetap mempercayai dengan
keputusan yang diambil bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Al-
Fandi, Haryanto. 2011. Desain
Pembelajaran yang Demokratis dan Humanis. Jogjakarta: AR-RUSS MEDIA.
Al-Hakim,
Suparlan, dkk. 2016.Pendidikan
Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia. Malang: Madani.
Rahayu
Ani, Sri. 2018. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn). Jakarta: PT. Buni Aksara.
I
Dewa Gede Atmadja, Ilmu Negara (Sejarah,
Konsep Negara, dan Kajian Kenegaraan), Setara Press, Malang, 2012, hlm
92-93.