Wikipedia

Search results

MAKALAH DEMOKRASI INDONESIA


DEMOKRASI INDONESIA
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Kajian PPKN SD
Yang dibina oleh Kuncahyono M.Pd










Oleh :
Kelompok 5
1.      Ach. Fachrul Tryan F.(201810430311013)
2.      Raodhatul Jannah       (201810430311021)
3.      Nur Hazlina                 (201810430311033)
4.      Nani Ardianingsih      (201810430311039)





UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
                                                DESEMBER 2019

KATA            PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya , sehingga makalah ini dapat tersusun sampai selesai. tidak lupa penulis juga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang berkontribusi atas sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Makalah yang penulis buat ini, didalamnya menjelaskan tentang” “. Dimana  yang akan penulis bahas secara jelas dan lengkap.
Penulis juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kuncahyono M,Pd yang telah membimbing dan memberikan pengarahan kepada penulis untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik dan benar. Sehingga dapat terselaikan dengan tepat waktu dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua orang, termasuk menambah wawasan dan pengetahuan para pembaca tentang
Penulis menyadari setiap karya tulis pasti memiliki kekurangan,karena manusia tidak luput dari suatu kesalahan. Maka dari itu penulis mengharapkan saran dan kritik kepada pembaca yang membangun dari pembaca agar dapat menyempurnakan makalah ini.





Malang, 29 februari 2019



                                                                              Penulis




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………….2
DAFTAR ISI…………………………………………………………3
BAB 1 PENDAHULUAN……………………………………………4
A.    Latar Belakang……………………………………………….4
B.     Rumusan Masalah……………………………………………5
C.    Tujuan…………………………………………………………5
D.    Manfaat………………………………………………………..5
BAB 2 PEMBAHASAN………………………………………………6
A.    Demokrsi Konstitusional……………………………………..6
1.      Makna dan Hakikat Demokrasi………………………….6
2.      Prinsip-prinsip Demokrasi……………………………….9
3.      Perkembangan Paham Demokrasi……………………...10
4.      Bentuk Paksis Demokrasi………………………………..11
B.     Konsep Demokrasi Konstitusional Indonesia………………13
1.      Konsep Demokrasi Konstitusional………………………13
2.      Pengertian Konstitusi dan Fungsi Konstitusi…………...14
3.      Sejarah Perkembangan Konstitusi di Negara Indonesia..17
4.      Perilaku Konstitusional Warga Negara…………………..19
BAB 3 PENUTUP………………………………………………………21
A.    Kesimpulan……………………………………………………..21
B.     Saran ……………………………………………………………22
DAFRAR PUSTAKA…………………………………………………..23








BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Demokrasi bukanlah sebuah kata yang asing lagi bagi bangsa dan negara kita. Orang sudah sangat sering mendengar dengan kata-kata demokrasi ini.sekalipun kata Demokrasi itu sudah tidak asing lagi untuk didengar, mungkin seseorang belum sepenuhnya mengetahui tentang demokrasi, bagaimana konsep demokrasi dan lain sebagainya. Sehingga, dialog dan perbincangan seseorang tentang demokrasi itu belum menyentuh makna dan hakikat supaya bisa dinamakan Demokrasi.
Demokrasi itu berasal dari kata Yunani ‘ demos’ yang artinya rakyat dan ‘kratos’ yang artinya kekuasaan. Sehingga kata demokrasi dapat diartikan sebagai rakyat berkuasa. Demokrasi, seperti halnya konsep-konsep politik terapan lainya seperti kekuasaan, negara, yang merupakan sebuah istilah yang paling dekat dengan masyarakat, tetapi mengandung suatu keterbatasan. Demokrasi yang merupakan konsep politik barat sudah dianggap pasti cara baik dalam membangun kehidupan suatu bangsa dewasa. Demokrasi yang bersumber dari politik barat sangat perlu direnungkan dan dikaji secara ilmiah. Sebab, suatu demokrasi menjadi sumber proses kebebasan individual yang tumbuh di negara-negara barat.
Demokrasi telah menjadi suatu istilah yang sangat dibanggakan didalam sejarah pemikiran manusia tentang sosial politik. Hampir semua negara yang menggunakan demokrasi. Seperti yang dikatakan oleh para peneliti Amos J. peaslee pada tahun 1950, dari 83 UUD negara-negara yang diperbandingkannya,terdapat 74 negara yang konstitusinya secara resmi menganut prinsip kedaulatan rakyat.




B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana tentang demikrasi konstitusional Indonesia?
2.      Bagaimana pendeskripsian dan penjelasan dari konsep demokrasi konstitusional Indonesia?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui tentang demokrasi konstitusional Indonesia.
2.      Untuk mengetahui pendeskripsian dan penjelasan dari konsep demokrasi konstitusional Indonesia.
D.    Manfaat
1.      Sebagai pemenuhan tugas makalah kajian PPKN SD.
2.      Sebagai tambahan wawasan bagi mahasiswa dalam berwarga negara Indonesia.
3.      Sebagai ilmu yang akan diterapkan mahasiwa dalam kehidupan bermasyarakat.


















BAB 2
PEMBAHASAN

A.    Demokrasi Konstitusional
1.      Makna dan Hakikat Demokrasi
Demokrasi itu merupakan salah satu kata yang memiliki istilah yang sangat khas, yang di gunakan oleh seorang pencetusnya untuk menyebut sistem pemerintahan tertentu yang dibangun berdasarkan asas rakyat sebagai sumber kekuasaan.Secara bahasa demo-cratein atau demo-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat (Dede Rosyda, dkk, 2003:110; Bagus, 2000:154-155.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut (Dede Rosyda,dkk,2003: 110).
a.       Aristoteles
Menurutnya demokrasi adalah suatu kebebasan, yang artinya kebebasan setiap warga negara dapat berbagi kekuasaan. Aris toteles mengutarakan bahwa setiap warga negara itu setara dalam jumlah, yaitu satu individu dalam demokrasi tidak ada penilaian terhadap tingginya nilai individu tersebut setiap warga negara sama
b.      Abraham Lincoln
Menurutnya, pengertian demokrasi adalah sistem pemerinta yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
c.       Charles Costello
Menurut charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerinta yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.


d.      Hans Kelsen
Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh rakat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingan akan di perhatikan didalam melaksanakan kekuasaan negara.
e.       Merriem
Menurut merriem, demokrasi didefenisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya, oleh mayoritas. Pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik secara langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik, rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik, tiadanya distingsi kelas atau hak istimewa berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
f.       Sidney Hokk
Menurutnya pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan -keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan dari kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
g.      John L. Eposito
Kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karena itu, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang di keluarkan oleh pemerinta. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas anta unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Dalam klasik Yunani yang berjudul “polis” merupakan istilah demokrasi yang dapat mengacu pada konstitusi (sistem pemerintahan) tempat para rakyat yang sangat miskin  sangat bisa menggunakan kekuasaan untuk membela kepentingan rakyat yang sangat berbeda dengan kepentingan rakyat yang sangat kaya dan rakyat bangsawan.
Aristoteles. Filsuf Yunani kelahiran 387 SM, berpendapat bahwa istilah dari demokrasi itu sendiri adlah masih dalam hubungan dengan konsep kedaulatan negara, apakah dipegang oleh satu orang ataupun dipegang oleh sekelompok orang. Apabila hanya ada satu orang yang memegang kedaulatan tersebut untuk kepentingan semua orang, itu disebut monarki. Sedangkan monarki aristokrasi adalah kedaulatan yang dipegang oleh seelompok orang untuk orang banyak. Salah satu bentuk kemunduran dari monarki adalah tirani. Tirani memiliki istilah bahwa kedaulatan yang dipegang oleh satu orang, namun untuk kepentingannyasendiri. Dalam suatu bentuk negara demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat sehingga kepentingan umum ataupun orang banyak itu lebih dipentingkan.
Meskipun terdapat banyak perbedaan tentang istilah demokrasi, secara umum demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan pasti ada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil dari seorang rakyat yang dipilih melaui pemilu yang adil, periodic, dan jujur. Yang berarti bahwa sesungguhnya rakyatlah yang berkuasa di Negara ini, dengan segala kewenangannya untuk menjalankan semua fungsi kekuasaan negara, baik itu dibidang, yudikatif, legislate, dan yudikatif.
Subtansi dari demokrasi adalah tegaknya keberdayaan dan kedaulatan rakyat. Substansi tersebut dapat diwujudkan ke dalam sebuah sistem yang nerupakan alat untuk rakyat dalam menciptakan kesejahteraannya. Rakyat itu sangat ditempatkan sebagai subjek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang menjadi penentu bagi kepentingan mereka sendiri di bawah pengakuan persamaan derajat antara warga satu dengan warga yang lainnya. Oleh karena itu, suatu negara disebut suatu negara demokratis.




2.      Prinsip-Prinsip Demokrasi
Demokrasi merupakan bentuk dari suatu sistem pemerintaha suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat ( kekuasaan warga negara) atas negara, untuk dijalankan oleh pemerintah tersebut. Konsep ini menekankan kekuasaan yang sangat mutlak berada di tangan rakyat dalam pepatah lain dikatakan bahwa, “ vox populi vox Dei” (suara rakyat adalah suara Tuhan). Dalam konsep ini, kedaulatan rakyat tidak boleh dikompromikan dengan apa dan siapa pun, kehendak rakyat seakan-akan kehendak tuhan.
Sebagai suatu sistem politik yang menekan sebuah kekuasaan yang mutlak berada ditangan rakyat, konsep demokrasi mempunyai tiga kata yang sangat penting yang menjadi suatu landasan, yaitu freedom (kebebasan), equality (persamaan), dan fraternity (persaudaraan). Sulayman, mengemukakan sejumlah prinsip yang sangat diyakini sebagai standar bakunya suatu demokrasi, seperti : kebebasan berbicara setiap warga negara, pelaksanaan pemilu untuk menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali atau harus diganti, kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan kontrol minoritas, peranan partai politik sangat penting sebagai wadah aspirasi politik rakyat, pemisahan kekuasaan legislative,eksekutif, dan yudikatif, supremasi hokum ( semua harus tunduk pada hokum), semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh dibelenggu.
Robert A. Dahl, dalam Deddy Ismatullah dan Asep A. Shid Gatara, juga mengemukakan enam prinsip yang harus ada dalam sistem negara demkrasi sebagai berikut:
1.      Para pejabat yang dipilih.
2.      Pemilihan umum yang jujur, adil, bebas, dan periodic. Para pejabat ini dipilih melalui pemilu.
3.      Kebebasan berpendapat. Warga negara tersebut berhak dalam menyampaikan pendapat mereka sendiri tanpa halangan dan ancaman dari penuasa.
4.      Akses informasi-informasi alternatif.
5.      Otonomi asosiasional, yakni warga negara berhak membentuk perkumpulan-perkumpulan atau organisasi-organisasi yang bebas, termasuk partai politik dan kelompok kepentingan.
6.      Hak kewarganegaraan yang inklusif.
Kedua hal di atas merupakan prinsip sekaligus fungsi utama demokrasi. Hal ini disebabkan dalam hampir semua negara demokrasi kedua unsur yang akan ditemukan.
3.      Perkembangan Paham Demokrasi
Berangkat dari segi perkembangannya paham konsep demokrasi yang telah menjadi pilihan sistem pemerintahan beberapa negara era modern, ternyata pada awal kemunculannya mendapat respon yang sangat beragam.Misalnya, filsuf yunani kuno, seperti Plato dan Aristoteles, menganggap demokrasi sangat dekat dengan tirani. Plato secara lebih tegas menyatakan bahwa demokrasi merupakan yang terburuk dari semua pemerintahan yang berdasarkan hukum dan yang terbaik dari semua pemerintahan yang tidak mengenal hukum. Aristoteles tampak lebih realistis memandang demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang paling dapat di toleransi dari pada jenis tirani dan oligarki. Jenis pemerintahan oligarki adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang.
Gagasan demokrasi sebagaimana dikembangkan bangsa yunani berakhir pada masa abad pertengahan. Pada masa itu, tatanan kehidupan masyarakat dicirikan dengan corak feodalistik, karena kehidupan spiritual keagamaannya dikuasai para bangsawan. Dengan demikian, kehidupan masyarakat secara keseluruhan dikuasai kalangan elitnya, baik dari kaum bangsawan maupun agamawan. Sepanjang abad pertengahan, paham demokrasi tidak mengalami perkembangan yang berarti. Oleh karena itu, zaman pertengahan disebut abad kegelapan.
Jonh Locke, seorang filsuf berkebangsaan inggris menyatakan bahwa hak-hak politik rakyat mencakup hak atas hidup, kebebasan, dan hak memilih ( live, liberal, property). Sementara itu, Montesquien seorang filsuf berkebangsaan Prancis yang dikenal sebagai  perintis ajaran tentang pemisahan kekuasaan, menyatakan bahwa sistem politik dapat menjamin hak-hak politik melalui trias politica, yaitu suatu sistem pemisahan kekuasaan dalam negara menjadi tiga bentuk: legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dikendalikan oleh individu-individu berbeda dan mereka. Sedangkan John Stuart Mill di kenal sebagai tokoh yang menganjurkan pemerintahan demokrasi dalam bentuk perwakilan yang memberikan kemerdekaan seluas-luasnya bagi warganya.
4.      Bentuk praktik demokrasi
Terkait pengembangan paham demokrasi ini perlu juga dikemukakan bentuk atau macam-macam praktik demokrasi di berbagai belahan dunia. Macam-macam demokrasi sebenarnya banyak digunakan suatu negara dengan banyak macam-macamnya. Jadi mengenai macam-macam demokrasi dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu demokrasi langsung (direct demokrasy) dan demokrasi tidak langsung (inderect demokrasy). Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatan politiknya dilakukan secara langsung, keberadaan lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai pengawas atau pengontrol jalannya pemerintahan. Sementara itu, pemilihan penjabat eksekutif (presiden, wakil presiden, gubenur, bupati, dan wali kota) di pilih secara langsung oleh rakyat. Demikian juga pemilihan anggota legislatif (DPR dan DPRD).
Demokrasi tidak langsung terjadi jika untuk mewujudkan kedaulatan politiknya rakyat tidak berhadapan  secara langsung dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan harus lebih aktif dan peka terhadap suara rakyat untuk disampaikan kepada pihak eksekutif agar ditindak lanjuti dalam kebijakan dan program aksi. Dalam pengertian seperti ini demokrasi tidak langsung dapat disebut demokrasi perwakilan (Dede Rosyada, dkk, 2003: 122).
Sedangkan dilihat dari titik berat paham atau prinsip ideologi yang dianut, demokrasi terbangi menjadi 3 model berikut:
a.       Demokrasi Liberal.
Demokrasi liberal adalah demokrasi yang didasarkan dari hak individu  suatu warga negara. Dimana setiap individu dapat mendominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak akan banyak ikut campur dalam kehidupan masyarakat dimana pemerintah memiliki kekuasaan terbatas. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusi yang dibatasi oleh konstitusi.

b.      Demokrasi komunis
Demokrasi komunis adalah demokrasi yang didasarkan dari hak pemerintah di negaranya dimana pemerinta mendominasi atau memengang kekuasaan tertinggi. Demokrasi komunis tidak dibatasi dan bersifat totaliter yang membuat hak setiap individu tidak ada pengaruhnya pada pemerintah.
c.       Demokrasi pancasila
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang didasarkan dari ideologi indonesia., yaitu pancasila berdasarkan dari tata sosial dan budaya bangsa indonesia. Demokrasi pancasila merupakan yang dianut indonesia.
Berdasarkan fokus perhatiannya, demokrasi dibagi menjadi tiga sebagai berikut:
a.       Demokrasi formal, adalah demokrasi yang berfokus dari bidang politik tanpa mengurangi  kesenjangan ekonomi
b.      Demokrasi material, adalah demokrasi yang berfokus dibidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik
c.       Demokrasi gabungan, adalah demokrasi yang berfokus sama besar baik dibidang politik dan ekonomi.









B.     KONSEP DEMOKRASI KONSTITUSIONAL INDONESIA
1.       Konsep Demokrasi  Konstitusional
Gagasan perihal konsep demokrasi konstitusional muncul sebagai bentuk perkembangan paradigma negara modern yang menjadikan konstitusi sebagai pengawal sistem demokrasi. Demokrasi menempatkan prinsip one man, one vote, one value yang pada akhirnya mengarahkan suatu keputusan dinilai secara kuantitatif dan menjadi lebih berpihak pada kehendak mayoritas. Demokrasi yang ideal merupakan rasionalisasi dari perwujudan prinsip prinsip umum yang mencakup setiap kehendak umum seluruh masyarakat. Disinilah peranan konstitusi untuk memberikan jaminan atas perwujudan nilai-nilai tersebut dengan cara membatasi mekanisme demokrasi secara hukum guna melindungi hak-hak seluruh warga negaranya.
Jimly Asshiddiqie berpendapat perihal demokrasi konstitusional (constitutional democracy) merupakan suatu sistem dimana pelaksanaan kedaulatan rakyat diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi. Demokrasi konstitusional menempatkan bagaimana adanya suatu upaya dalam mewujudkan konsensus di antara kedaulatan rakyat (demokrasi) dan kedaulatan hukum (nomokrasi), sebagai suatu dua hal yang dianggap disharmoni namun melekat antara satu dan yang lain dalam pencapaian tujuan negara yang melindungi masyarakat plural (plural society)42.
 Bart Hassel dan Piotr Hofmanski sebagaimana dikutip oleh I Dewa Gede Atmadja merinci empat ciri khas yang menjadi dasar dari konsep demokrasi konstitusional sebagai berikut:
1. Undang-undang yang mempengaruhi kedudukan warga Negara  dibentuk oleh parlemen yang dipilih secara demokratis
2.  Mencegah perilaku sewenang-wenang dari pemerintah
3.  Peradilan yang bebas dalam menerapkan hukum pidana dan menguji peraturan perundang-undangan dan tindakan pemerintah
4. Unsur material rule of law yakni perlindungan HAM, terutama kebebasan berbicara, kebebasan pers, dan kebebasan berserikat dan berkumpul43
2. Pengertian Konstitusi Dan Fungsi Konstitusi
1.  Pengertian Konsitusi
a).  Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
b). Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
c). Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
d). Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
e). Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya.
f). Pengertian Konstitusi dalam arti luas yang dikemukakan oleh Bolingbroke, bahwa pengertian konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya dimana hukum dasar tidak selalu berupa dokumen tertulis. Hukum dasar dapat berdiri dari unsur-unsur tertulis atau tidak tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsur tersebut.
g). Pengertian Konstitusi dalam arti sempit yang dikemukakan oleh Lord Bryce, bahwa pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi Prancis 1789, dan Konstitusi Konfederasi Swiss 1848 merupakan contohnya. Jadi, Pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah sebagian dari hukum  dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.
2.  Fungsi Konstitusi
1. Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara. Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut...
a.       Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)
b.      Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)
c.       Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
d.      Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan
e.       Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambing
f.       Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
2.       Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi dapat di klasifikasikan sebagai berikut :
a.  Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
1.  Konstitusi tertulis merupakan suatu instrument atau dokumen yang dapat dijumpai pada sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri dalam aturan-aturang yang sudah disiapkan.
2.  Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang misalnya dalam penentuan Qourum, Amandemen, Referendum dan konvensi.
b. Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1)  Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu
a. Elastic
b. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.
2) Cirri-ciri konstitusi yang kaku
a. Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
b. Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan  persyaratan yang berat.
c. Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
1) Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undang yang lain.
2) Konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.
d. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
1) Jika bentuk Negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
2) Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
e. Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer.
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri-ciri system pemerintrahan presidensial dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi system pemerintah presidensial begitu pula sebaliknya.


3. Sejarah Perkembangan Konstitusi di Negara Indonesia
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) .
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.




Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
a.    Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
b.      Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
c.    Priode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
d.       Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
4.  Perilaku konstitusional Warga Negara
a. Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain.
b. Mematuhi dan menaati peraturan yang berlaku, baik peraturan lalu lintas, sekolah, dan lain sebagainya.
c. Tidak main hakim sendiri.
d. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
e. Adanya keterbukaan dan etika dalam menghadapi suatu permasalahan.
f. Mengembangkan sikap sadar dan rasional.
g. Menjalin persatuan dan kesatuan melalui berbagai kegiatan.
h. Pelaksanaan pemilihan umum secara transparan, jujur, adil, dan bebas,  serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
i. Pengambilan keputusan dengan musyawarah atau pemungutan suara, tidak dengan money politic, suap, kolusi, dan intimidasi.
j. Pelaksanaan demonstrasi atau aksi-aksi secara damai bukan dengan kekerasan, infiltrasi, atau revolusi.
k. Membayar pajak tepat waktu
l.  Ikut melaksanakan pembelaan negara sesuai dengan kemampuan, hak dan kewajiban.
m. Memberikan kritik atau saran kepada pemerintah melalui wakil rakyat.



BAB 3
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Demokrasi berasal dari kata Yunani “demos” yang artinya rakyat dan “kratos” yang artinya kekuasaan. Sehingga kata demokrasi dapat diartikan sebagai rakyat berkuasa. Meskipun terdapat banyak perbedaan istilah demokrasi dari berbagai ilmuan, secara umun demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan pasti ada ditangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil dari seorang rakyat yang dipilih melalui pemilu yang adil, periodic, dan jujur. Yang berarti bahwa sesungguhnya rakyatlah yang berkuasa di Negara ini, dengan segala kewenangannya untuk menjalankan semua fungsi kekuasaan negara, baik itu dibidang, yudikatif, legislate, dan yudikatif.
Gagasan perihal konsep demokrasi konstitusional muncul sebagai bentuk perkembangan paradigma negara modern yang menjadikan konstitusi sebagai pengawal sistem demokrasi. Demokrasi menempatkan prinsip one man, one vote, one value yang pada akhirnya mengarahkan suatu keputusan dinilai secara kuantitatif dan menjadi lebih berpihak pada kehendak mayoritas. Demokrasi yang ideal merupakan rasionalisasi dari perwujudan prinsip prinsip umum yang mencakup setiap kehendak umum seluruh masyarakat. Disinilah peranan konstitusi untuk memberikan jaminan atas perwujudan nilai-nilai tersebut dengan cara membatasi mekanisme demokrasi secara hukum guna melindungi hak-hak seluruh warga negaranya.
Konstitusi juga memiliki berbagai fungsi yang berperan dalam suatu negara dalam keseimbangan mewujudkan kehidupan yang sebaik-baiknya. Salah satu fungsinya adalah membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme). Jadi, warga negara harus berperilaku konstitusional dengan baik agar terbentuk negara yang adil dan damai.



B.     Saran
Sebagai warga negara, seharusnya kita mengetahui sistem pemerintahan demokrasi yang adil dan jujur dalam berpartisipasi pada pemilihan umun wakil negara sebagai pemimpin. Gunakan hak pilih untuk menentukan siapa pemimpin yang baik. Jika menjadi seorang pemimpin, tetaplah berperilaku konstitusional sebagai warga negara yang baik, sehingga orang yang dipimpinnya akan tetap mempercayai dengan keputusan yang diambil bersama.



DAFTAR PUSTAKA
Al- Fandi, Haryanto. 2011. Desain Pembelajaran yang Demokratis dan Humanis. Jogjakarta: AR-RUSS MEDIA.
Al-Hakim, Suparlan, dkk. 2016.Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia. Malang: Madani.
Rahayu Ani, Sri. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Jakarta: PT. Buni Aksara.
I Dewa Gede Atmadja, Ilmu Negara (Sejarah, Konsep Negara, dan Kajian Kenegaraan), Setara Press, Malang, 2012, hlm 92-93.