BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Kehendak
rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya system
politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini
karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Setiap Negara
menganut system ketatanegaraan. Salah satu contohnya adalah sistem pemerintahan
demokrasi. Salah satu sistem pemerintahan klasik yang sudah ada sejak zaman
Yunani kuno. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan
pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam
masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai
kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian Negara
demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Berdasarkan ketertarikan penulis
terhadap hal tersebut, maka lahirlah makalah yang berjudul “Makna Demokrasi
dalam Pancasila Sila ke-4”.
Rumusan
Masalah
A.
Apa pengertian demokrasi ?
B.
Bagaimana Hakikat demokrasi menurut pancasila sila ke-4?
C.
Bagaimana nilai-nilai demokrasi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat?
Tujuan
a.
Untuk mengetahui pengertian demokrasi.
b.
Untuk mengetahui hakikat demokrasi menurut pancasila sila ke-4.
c.
Untuk mengetahui bagaimana nilai-nilai demokrasi di lingkungan keluarga,
sekolah dan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Istilah
demokrasi sering digunakan dalam sistem pemerintahan. Negara yang demokrasi
merupakan negara yang meletakan kekuasaan tertinggi di tangan rakyatnya. Rakyat
dilibatkan dalam menentukan setiap kebijakan dalam pemerintahan. Seperti yang
dikemukakan oleh Abd. Rahman Assegaf (2004: 140) yang mendefinisikan demokrasi
dari asal usul kata yaitu berasal dari kata demos yang artinya rakyat, dan
kratos yang artinya kekuasaan. Hal serupa juga diungkapkan oleh Harris Soche
(Winarno, 2010: 91), demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena
kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat. Oleh karena itu, rakyat
berhak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan
pemerkosaan orang lain.
Terdapat
pengertian mengenai demokrasi yang dianggap paling popular, yaitu pengertian
demokrasi dari Abraham Liconln (Winarno, 2010: 92) yang menyatakan bahwa
demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
(government of people, by the people, and for the people). Pengertian
pemerintahan dari rakyat, suatu pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang
mendapatkan pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui demokrasi,
pemilihan umum. Pengertian pemerintahan oleh rakyat yaitu pemerintahan
menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan dorongan pribadi. Roda
pemerintahan berada pada pengawasan rakyat baik secara langsung maupun
perwakilan. Pengertian pemerintahan untuk rakyat adalah kekuasaan yang
diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan
rakyat. Demokrasi yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi pancasila.
Winarno (2007: 102) mengungkapkan bahwa pancasila adalah ideologi nasional,
yaitu seperangkat nilai yang dianggap baik, sesuai, adil, dan menguntungkan
bangsa. Pancasila menjadi cita-cita masyarakat, sehingga dijadikan pedoman
dalam membuat keputusan. Selain itu, pancasila menjadi alat pemersatu yang
mampu menjadi sumber nilai bagi penyelesaian konflik yang dihadapi masyarakat.
Nilai-nilai dalam setiap sila pada pancasila memuat nilai demokrasi, sehingga
dijadikan sumber untuk menjalankan demokrasi di Indonesia. Berdasarkan uraian
di atas, dapat disimpulkan demokrasi adalah suatu sistem atau tatanan
pemerintahan yang memberikan kekuasaaan kepada rakyat. Kekuasaan pemerintahan
di tangan rakyat, meliputi pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat,
dan pemerintahan untuk rakyat. Demokrasi yang berjalan di Indonesia adalah
demokrasi pancasila di mana nilai-nilai dalam pancasila digunakan sebagai
sumber dalam menjalankan pemerintahan.
Pengertian Demokrasi
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan
memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam
arti yang lebih luas. Menurut Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16), demokrasi
adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is government of the
people, by the people and for the people). Azas-azas pokok demokrasi dalam
suatu pemerintahan demokratis adalah:
a.
pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan
wakil-wakil rakyat untuk parlemen
secara bebas dan rahasia; dan
b.
pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.
Demokrasi
ini berpangkal pada teori pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh para filsuf
bidang politik dan hukum. Pelopornya adalah John Locke (1632-1704) dari
Inggris, yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga bidang, yaitu eksekutif,
legislatif dan federatif. Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan, ketiga bidang itu harus dipisahkan. Charles Secondat Baron de
Labrede et de Montesquieu (1688-1755) asal Prancis, memodifikasi teori Locke
itu dalam teori yang disebut Trias Politica pada bukunya yang berjudul L’Esprit
des Lois. Menurut Montesquieu, kekuasaan negara dibagi 3 menjadi: legislatif
(kekuasaan membuat undang-undang), eksekutif (kekuasaan melaksanakan
undang-undang) dan yudikatif (kekuasaan mengatasi pelanggaran dan menyelesaikan
perselisihan antarlembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang).
B.
Hakikat Demokrasi menurut Pancasila sila ke-4
Pancasila
sebagai dasar Negara Indonesia sudah mulai tergeser fungsi dan kedudukan pada
zaman modern ini. Sebuah sila dari pancasila yang hampir tidak diterapkan lagi
dalam demokratisasi di Indonesia yaitu Sila ke-4 Pancasila berbunyi “kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilam”. Sila
ke-4 merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara
berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak dari pada sifat demokrasi Negara
Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara
Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan. Berkat
sifat persatuan dan kesatuan dari pancasila, sila ke-4 mengandung pula
sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang
berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang
bersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Binatang Banteng (Latin:Bos javanicus) atau lembu liar merupakan binatang
siosial, yang sama halnya dengan manusia. Pertama kali dicetuskan oleh Presiden
Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawara),
gotong royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia.
C.
Nilai-nilai di Lingkungan Keluarga, Sekolah, dan
Masyarakat
a. Nilai-Nilai
Demokrasi Dalam Lingkungan Keluarga
Demokrasi adalah ideologi bangsa kita Indonesia, dan dalam penerapan sistem
demokrasi kita tidak hanya di tuntut untuk negara saja, tetapi juga berdemokrasi
dalam lingkungan keluarga juga, berikut
adalah Contoh Demokrasi Di Lingkungan Keluarga:
1.
Berlaku adil terhadap semua anggota keluarga tanpa
pilih kasih
2.
Memberikan kesempatan pada anggota keluarga untuk
memberikan saran, kritik demi kesejahteraan keluarga
3.
Mengerjakan tugas rumah sesuai dengan perannya dalam
keluarga
4.
Saling menghormati dan menyayangi
5.
Menempatkan Ayah sebagai kepala keluarga
6.
Melakukan rapat keluarga jika diperlukan
7.
Memahami tugas & kewajiban masing-masing
8.
Menempatkan anggota keluarga sesuai dengan
kedudukannya
9.
Mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan
musyawarah mufakat.
10.
Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing
anggota keluarga.
11.
Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan
pribadi.
b. Nilai-Nilai
Demokrasi Dalam Lingkungan Sekolah
Demokrasi,
dalam pendidikan, memiliki makna yang lebih luas daripada pengertian demokrasi
yang berhubungan dengan pemerintahan. Peranan demokrasi di dalam pendidikan
merupakan hal yang umum dijumpai terutama dalam cara mengkomunikasikan
pengalaman-pengalaman di dalam kehidupan tanpa memandang ras, kelas, dan
batasan wilayah nasional/kebangsaan.
Pendidkan yang demokratis selalu mengacu pada
permasalahan moral, terutama moral masyarakat di lingkungan sekolah.
permasalahan moral harus tercakup dalam semua aspek pendidikan yang demokratis
dan progresif. Di dalam permasalahan nilai-nilai kehidupan demokrasi diseleksi
dengan bijaksana dan mengarahkan seluruh pihak untuk aktif dalam mengisi
kehidupan sosial kemasyarakatan, khususnya dalam lingkungan sekolah. Kurikulum
dianggap sebagai satu sarana yang memungkinkan peserta didik merekonstruksi
atau memahami konteks kemanusiaan dan kemasyarakatan dari suatu tindakan.
Nilai-nilai demokrasi yang dapat dikembangkan di
sekolah antara lain:
1.
Dapat Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan suka rela. Siswa secara aktif dan suka rela
dibiasakan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan meminimalisir
adanya pihak yang dirugikan
2.
Dapat Membatasi
pemakaian kekerasan secara minimum, baik kekerasan psikis maupun fisik.
Kekerasan hanya akan memperuncingkan permasalahan dan dalam hal ini,
keteladanan dari seluruh komponen masyarakat memiliki pengaruh yang sangat
besar dalam pengembangan sikap anti-kekerasan. Sekolah sebagai miniatur Negara
menjadi sangat rentan terhadap kejadian-kejadian kekerasan di dalam negara.
3.
Menghargai
keanekaragaman (pluralitas). Berdasarkan pengalaman bahwa manusia itu unik,
sikap menghargai keunikan orang lain menjadi dasar bagi kehidupan demokrasi.
4.
Mengembangkan
keadilan dalam memajukan ilmu pengetahuan atau menuntut ilmu. Aktivitas di
sekolah adalah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan hal ini sekaligus
memberikan hak kepada siswa untuk menuntut ilmu dalam suasana yang bebas dari
tekanan, kekerasan, dan diskriminasi.
5.
Memberikan hak dan
tanggung jawab yang memadai bagi semua pihak. Setiap orang memiliki hak dan
kewajiban yang sama di dalam pendidikan. Demikian pula di dalam kehidupan
demokrati di sekolah yang juga menuntut tanggung jawab yang sama dalam kemajuan
pendidikan.
Dari keluarga melangkah ke sekolah, itulah proses
demokrasi yang terjadi pada siswa-siswa di sekolah. Kolaborasi di antara kedua
lingkungan ini sangat menentukan kualitas sikap demokratis di kalangan generasi
muda tersebut. Kemudian, peranan apakah yang dapat dimainkan oleh sekolah dalam
bidang pendidikan? Selain mengemban tugas untuk membekali anak didik dengan
ketrampilan dan kemampuan tertentu, khususnya tentang masalah kemampuan membaca
dan menulis dan pengalihan pengetahuan, sekolahsekolah juga memainkan peran
yang penting dalam mewariskan nilai-nilai budaya dan tradisi yang berkembang
dalam sebuah masyarakat. Sekolah juga dapat memainkan peranan dalam melakukan
evaluasi secara kritis terhadap budaya-budaya itu, dan dalam membantu
siswa-siswi memahami tempat mereka dalam dunia yang saling bergantung dengan
berbagai agama dan beraneka kepercayaan yang ada dalam masyarakatnya. (Beetham
dan Boyle, 2000: 173).
c. Nilai-Nilai
Demokrasi Dalam Lingkungan Masyarakat
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya wujudkan
kedaulaan rakyat (kekuasaan warga negara) atas untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Walau perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik
apa pun seorang pemimpim negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek dari pada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur
ertentu misalnya 18 tahun, dan yang tidak memiliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Mewujudkan
nilai-nilai demokrasi agar tercipta di kehidupan sehari-hari memang tidak
mudah, oleh karena iu kita sebagai masyarakat harus lebih memahami lagi dan
masil perlu pembelajaran, agar suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi
telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
sehingga terciptanya demokrasi yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Ada
pun perilaku budaya demokrasi yang perlu di kembangkan dalam kehidupan
sehari-hari adalah sebagai berikut:
1. Menjunjung tinggi persamaan : makna bahwa kita
mau berbagi dan terbuka menerima perbedaan pendapat, kritik dan saran dari
orang lain.
2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban : dalam
kehidupan bermasyarakat, ada batas-batas yang harus di hormati bersama berupa
haka-hak yang dimiliki orang lain sehingga batas norma yang berlaku dapat
dipatuhi.
3. Membudayakan sikap yang bijak dan adil: bijak dan
adil dalam makna yang sederhana adalah perbuatan yang bener-bener dilakukan
dengan perhitungan, mawas diri, mau memahami yang dilakukan orang lain,
proporsional, tidak sidskriminatif, terbuka dan menjaga persatuan dan kesatuan
lingkungan masyarakat sekitar.
4. Membijaksanakan musyawarah mufakat dalam
mengambil keputusan : dalam musyawrah mufakat terkandung makna bahwa pada
setiap kesempatan yang berhubungan dengan pengambilan keputusan diperlukan
kesadaran dan kearifan untuk memutuskan.
5. Mengitamakan persatuan dan kesatuan nasional :
makna penting dalam memahami sikap mengutamakan persatuan dan kesatuan adalah
bagaimana kita mampu berbuat tampa pamrih untuk kepentingan dan Negara, betapa
pun yang kita lakukan adalah hal-hal kecil dalam status dan prfesi yang kita
miliki.
Contoh demokrasi di lingkungan masyarakat:
1.
Bersama-sama menjaga kedamaian
masyarakat.
2.
Pemilihan organisasi masyarakat melalui
musyawarah
3.
Berusaha mengatasi masalah yang timbul
dengan pemikiran yang jernih.
4.
Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh
desa
5.
Mengikuti kegiatan kerja bakti
6.
Bersama-sama memberikan ususlan demi
kemajuan masyarakat.
7.
Saling tenggang rasa sesama warga
8.
Menghargai pendapat orang lain
9.
Memberi usul, kritik, dan saran untuk
kesejahteraan desa
10.
Mengimplikasikan dana untuk desa dengan
benar
11.
Ikut berpartisipasi dalam iuran desa
12.
Memecahkan masalah dengan musyawarah
mufakat
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan
demikian Negara demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga
negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas.
Pancasila
sebagai dasar Negara Indonesia sudah mulai tergeser fungsi dan kedudukan pada
zaman modern ini. Sebuah sila dari pancasila yang hampir tidak diterapkan lagi
dalam demokratisasi di Indonesia yaitu Sila ke-4 Pancasila berbunyi “kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilam”. Sila
ke-4 merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara
berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak dari pada sifat demokrasi Negara
Indonesia.
Mewujudkan nilai-nilai
demokrasi agar tercipta di kehidupan sehari-hari memang tidak mudah, oleh
karena iu kita sebagai masyarakat harus lebih memahami lagi dan masil perlu
pembelajaran, agar suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah
benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga,
bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga
terciptanya demokrasi yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Saran
Menyadari
bahwa kelompok kami masih jauh dari kata sempurna, selanjutnya kelompok kami
akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan
sumber-sumber yang lebih banyak dan tentunya dapat dipertanggung jawabkan.
DAFTAR PUSTAKA
Hendra Nurtjahyo, 2006, Filsafat Demokrasi, Sinar
Grafika Offset, Jakarta.
Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa Tahun
2010-2025, Pemerintah Republik Indonesia.
2002, Filsafat Pendidikan, Pustaka Setia, Bandung.