Pengertian Asas
berarti dasar artinya yaitu sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau
berpendapat. Asas-asas bimbingan dan konseling merupakan ketentuan-ketentuan
yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling.
Ada banyak macam yang harus di ketahui asas dalam Bimbingan dan Konseling :
1.
Asas Kerahasiaan.
Asas kerahasiaan ini menuntut
dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik (klien) yang
menjadi sasaran layanan. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh
memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaannya
benar-benar terjamin.
2. Asas
Kesukarelaan.
Jika asas
kerahasiaan benar-benar sudah tertanam pada diri siswa atau klien, maka sangat
dapat diharapkan bahwa mereka yang mengalami masalah akan dengan sukarela
membawa masalahnya itu kepada pembimbing untuk meminta bimbingan.
3. Asas
Keterbukaan.
Bimbingan dan
konseling yang efisien hanya berlangsung dalam suasana keterbukaan. Baik klien
maupun konselor harus bersifat terbuka. Keterbukaan ini bukan hanya sekadar
berarti bersedia menerima saran-saran dari luar tetapi dalam hal ini lebih
penting dari masing-masing yang bersangkutan bersedia membuka diri untuk
kepentingan pemecahan masalah yang dimaksud.
4. Asas
Kekinian.
Masalah individu yang ditanggulangi adalah masalah
yang sedang dirasakan bukan masalah yang sudah lampau, dan bukan masalah yang
akan dialami masa mendatang. Asas kekinian juga mengandung pengertian bahwa
konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan. Dia harus mendahulukan
kepentingan klien dari pada yang lain.
5. Asas
Kemandirian.
Dalam
memberikan layanan pembimbing hendaklah selalu menghidupkan kemandirian pada
diri orang yang dibimbing, jangan sampai orang yang dibimbing itu menjadi
tergantung kepada orang lain, khususnya para pembimbing/ konselor.
6. Asas
Kegiatan.
Usaha layanan bimbingan dan konseling akan memberikan
buah yang tidak berarti, bila individu yang dibimbing tidak melakukan kegiatan
dalam mencapai tujuan-tujuan bimbingan. Hasil-hasil usaha bimbingan tidak
tercipta dengan sendirinya tetapi harus diraih oleh individu yang bersangkutan.
7. Asas
Kedinamisan.
Upaya layanan
bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan dalam individu yang
dibimbing yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan
tidaklah sekadar mengulang-ulang hal-hal lama yang bersifat monoton, melainkan
perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju.
8. Asas
Keterpaduan.
Layanan bimbingan dan konseling memadukan berbagai
aspek individu yang dibimbing, sebagaimana diketahui individu yang dibimbing
itu memiliki berbagai segi kalau keadaanya tidak saling serasi dan terpadu
justru akan menimbulkan masalah.
9. Asas
Kenormatifan.
Usaha bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan
dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat,
norma hukum/negara, norma ilmu ataupun kebiasaan sehari-hari. Asas kenormatifan
ini diterapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan
konseling.
10.
Asas Keahlian.
Usaha layanan
bimbingan dan konseling secara teratur, sistematik dan dengan mempergunakan
teknik serta alat yang memadai. Untuk itu para konselor perlu mendapatkan
latihan secukupnya, sehingga dengan itu akan dapat dicapai keberhasilan usaha
pemberian layanan.
11.
Asas Alih tangan.
Asas ini
mengisyaratkan bahwa bila seorang petugas bimbingan dan konseling sudah
mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu klien belum dapat terbantu
sebagaimana yang diharapkan, maka petugas ini mengalih-tangankan klien tersebut
kepada petugas atau badan lain yang lebih ahli.
12.
Asas Tutwuri handayani.
Asas ini
menunjukkan pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan
keseluruhan antara pembimbing dan yang dibimbing.
Daftar Pustaka
- Azzet, Akhmad Muhaimin. 2013. Bimbingan & Konseling di
Sekolah. Jogjakarta:
Ar-Ruzz Media.
- Prayetno dkk. 2004. Pedoman Khusus Bimbingan dan
Konseling. Jakarta:
Depdiknas.
- Prayetno dan Emti, Erman. 2009. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling.
Jakarta: Rieneka Cipta.