MOMERENDUM
OF UNDERSTANDING
BIDANG KEAGAMAAN
A. Mussabaqqoh
Tilawatil Qur’an
Terdapat beberapa Pasal yang
menjelaskan tentang kondisi mulai dari waktu dan peraturan lain yang
berhubungan dengan kegiatan ini, yaitu
1.
Pasal 1 Peraturan
Waktu dan Ketepatan Waktu
a.
Peserta
datang ketempat perlombaan maksimal kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
b.
Check
– in ke secretariat bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dengan waktu
sekurang – kurangnya 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
c.
Perserta
yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan akan di diskualifikasi
terkecuali di saat itu peserta memiliki keperluan yang sangat mendesak seperti
masalah post test dan kuis.
1.
Pasal 2 Peraturan
selama perlombaan
a.
Setiap
Peserta menggunakan pakaian yang bebas, rapi, islami dan bersepatu
b.
Peserta
Mussabaqqoh Tilawatil Qur’an adalah perwakilan 1 (satu) orang (Pa atau Pi) dari
setiap jurusan.
c.
Kriteria ketukan:
-
1x ketukan persiapan
-
2x ketukan mulai
-
3x ketukan persiapan
selesai
-
4x ketukan selesai
d.
Peserta
diberikan durasi minimal 5 menit dan maksimal 8 menit untuk membaca ayat-ayat yang telah ditentukan.
e.
Hal-hal
yang berkenaan dengan penilaian adalah ;
1.
Tajwid
(fashohah, waqof ibtida’, makhrijul huruf)
2.
Lagu
(intonasi dan suara)
3.
Adab
4.
Intonasi
f.
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.
B. Kaligrafi
Terdapat beberapa Pasal yang
menjelaskan tentang kondisi mulai dari waktu dan peraturan lain yang
berhubungan dengan kegiatan ini, yaitu:
1.
Pasal 1 Peraturan
Waktu dan Ketepatan Waktu
a.
Peserta
datang ketempat perlombaan maksimal kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
b.
Check
– in ke secretariat bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dengan waktu
sekurang – kurangnya 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
c.
Perserta
yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan akan di diskualifikasi
terkecuali di saat itu peserta memiliki keperluan yang sangat mendesak seperti
masalah post test dan kuis.
2.
Pasal 2 Peraturan
selama perlombaan
a.
Peserta
Kaligrafi adalah perwakilan 1 (satu) orang (Pa atau Pi) dari setiap jurusan.
b.
Setiap
peserta membawa peralatan yang dibutuhkan.
c.
Panitia
hanya menyediakan kertas untuk menggambar.
d.
Materi
yang diperlombakan diumumkan saat lomba.
e.
Waktu
maksimal yang diberikan oleh panitia adalah 2 jam.
f.
Perserta
yang terlambat tidak diberikan perpanjangan waktu terkecuali dengan alasan yang
rasional.
g.
Tidak
diperbolehkan meniru karya orang lain yang telah ada.
h.
Tidak
diperkenankan menggunakan sobekan sumber ilmu atau ayat Al Qur’an untuk
menghias karya kaligrafi
i.
Mencantumkan sumber
ilmu atau ayat Al-Qur’an yang digunakan
j.
Pakaian
yang digunakan bebas, rapi, menutup aurat dan bersepatu (sepatu bebas).
k.
Hal-hal
yang bersangkutan dengan penilaian dari juri adalah ;
1.
Penulisan
Huruf
2.
Kebenaran kaedah khot
3.
Kepaduan
warna huruf
4.
Nilai
Artistik
5.
Kebersihan
6.
Originalitas
(Karya Sendiri)
l.
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.
C.
Da’i
Terdapat beberapa Pasal yang menjelaskan tentang
kondisi mulai dari waktu dan peraturan lain yang berhubungan dengan kegiatan
ini, yaitu
2. Pasal
1 Peraturan Waktu dan
Ketepatan Waktu
a.
Peserta
datang ketempat perlombaan maksimal kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
b.
Check
– in ke secretariat bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dengan waktu
sekurang – kurangnya 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
c.
Perserta
yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan akan di diskualifikasi
terkecuali di saat itu peserta memiliki keperluan yang sangat mendesak seperti
masalah post test dan kuis.
2. Pasal
2 Peraturan selama perlombaan
a.
Peserta
Da’i Kreatif adalah perwakilan 1 (satu) orang (Pa atau Pi) dari setiap jurusan.
b.
Setiap
Peserta menggunakan pakaian yang bebas, rapi, islami dan bersepatu.
c.
Peserta
diberikan durasi 15 menit untuk berdakwah.
d.
Hal-hal
yang berkenaan dengan penilaian adalah ;
1.
Kesesuaian
tema (Membangun Karakter Islamiyah Dengan Meneladani
Rasulullah SAW)
2.
Kreatifitas
dan penguasaan materi.
3.
Penampilan
(Kerapian, kebersihan dan kepercayaan diri).
4.
Sikap.
5.
Ketepatan
Waktu.
6.
Intonasi
dan artikulasi dalam berbicara.
e.
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.
D.
Nasyid
Terdapat beberapa Pasal yang menjelaskan tentang
kondisi mulai dari waktu dan peraturan lain yang berhubungan dengan kegiatan
ini, yaitu
1. Pasal
1 Peraturan Waktu dan
Ketepatan Waktu
a.
Peserta
datang ketempat perlombaan maksimal kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
b.
Check
– in ke secretariat bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dengan waktu
sekurang – kurangnya 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
c. Perserta yang tidak hadir pada waktu yang telah
ditentukan akan di diskualifikasi terkecuali di saat itu peserta memiliki
keperluan yang sangat mendesak seperti masalah post test dan kuis.
d.
Peserta yang
dipanggil 3 kali tidak datang akan diskualifikasi
2. Pasal
2 Peraturan selama perlombaan
a.
Setiap
Peserta menggunakan pakaian yang bebas, rapi, islami dan bersepatu.
b.
Jumlah
anggota nasyid minimal 5 orang dan maksimal 8 orang yang telah termasuk dengan
pengiring (jika ada).
c.
Peserta
Nasyid dapat terdiri dari Putri seluruhnya, Putra seluruhnya ataupun campuran
(pa dan Pi) dari setiap kelas.
d.
Peserta
nasyid membawakan 3 lagu (1 lagu wajib yang
telah ditentukan panitia dan 2 lagu bebas)
e.
Untuk lagu
wajib: “Rouhi Fidak”, dan untuk lagu bebas bisa menggunakan bahasa
Indonesia, bahasa arab dan bahasa inggris.
f.
Untuk
lagu yang dinyanyikan dapat diaransemen tanpa mengubah melodi aslinya.
g.
Apabila
ada penggunaan iringan musik, diwajibkan untuk seluruh peserta nasyid untuk
menggunakan instrument music non elektri atau akustik.
h.
Durasi
yang diberikan untuk membawakan lagu maksimal 7
menit.
i.
Hal-hal
yang berkaitan dengan penilaian adalah,
1.
Kualitas
vokal (Teknik Vokal, Ketepatan Nada, Artikulasi)
2.
Aransemen
Musik
3.
Kerapian
4.
Kekompakan
5.
Penghayatan
lagu
j.
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.
E.
Mussabaqqoh Hifdzil Qur’an
Terdapat beberapa Pasal yang menjelaskan tentang
kondisi mulai dari waktu dan peraturan lain yang berhubungan dengan kegiatan
ini, yaitu
1. Pasal
1 Peraturan Waktu dan
Ketepatan Waktu
a.
Peserta
datang ketempat perlombaan maksimal kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
b.
Check
– in ke secretariat bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dengan waktu
sekurang – kurangnya 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
c.
Perserta
yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan akan di diskualifikasi
terkecuali di saat itu peserta memiliki keperluan yang sangat mendesak seperti
masalah post test dan kuis.
3. Pasal
2 Peraturan selama perlombaan
a.
Peserta
Mussabaqqoh Hifdzil Qur’an adalah perwakilan 1 (satu) orang (Pa atau Pi) dari
setiap jurusan.
b.
Setiap
Peserta menggunakan pakaian yang bebas, rapi, islami dan bersepatu.
c.
Materi
berasal dari juz 30 dengan bacaan yang ditentukan panitia.
d.
Peserta
mengambil maqro' di dewan juri.
e.
Kriteria ketukan
dalam perlombaan:
- 1x ketukan soal dimulai
- 2x ketukan jawaban salah
- 3x ketukan ganti soal
f.
Sistem
Perlombaan yang digunakan adalah sistem gugur dimana nanti terdapat Babak
Penyisihan, Babak Semi Final, dan Final.
g.
Peserta
diwajibkan menguasai tajwid dan fashohah (makhrijul huruf) dengan baik.
h.
Hal-hal yang
berkaitan dengan penilaian adalah:
1. Tajwid
2. Fashohah (Makhorijul huruf)
3. Kelancaran
i.
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
F.
Tartil
Al-Qur’an
Terdapat
beberapa Pasal yang menjelaskan tentang kondisi mulai dari waktu dan peraturan
lain yang berhubungan dengan kegiatan ini, yaitu
1. Pasal 1 Peraturan Waktu dan Ketepatan
Waktu
a. Peserta datang ketempat perlombaan maksimal
kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
b. Check – in ke secretariat bagi mahasiswa yang
mengikuti kegiatan ini dengan waktu sekurang – kurangnya 15 menit sebelum
perlombaan dimulai.
c. Perserta yang tidak hadir pada waktu yang
telah ditentukan akan di diskualifikasi terkecuali di saat itu peserta memiliki
keperluan yang sangat mendesak seperti masalah post test dan kuis.
2. Pasal 2 Peraturan
selama perlombaan
a.
Peserta
Tartil Al-Quran adalah perwakilan 1 (satu) orang (Pa atau Pi) dari
setiap jurusan.
b.
Setiap
Peserta menggunakan pakaian yang bebas, rapi, islami dan bersepatu.
c.
Peserta
diberikan durasi 10 menit untuk membaca ayat-ayat yang telah ditentukan.
d.
Materi Tartil Al Qur’an
adalah juz 1.
e.
Kriteria
ketukan:
-
1x
ketukan persiapan
-
2x
ketukan mulai
-
3x
ketukan persiapan selesai
-
4x
ketukan selesai
f.
Peserta
diberikan durasi 10 menit
untuk membaca ayat-ayat yang telah ditentukan
g.
Hal-hal
yang berkenaan dengan penilaian adalah ;
1. Tajwid
(fashohah, waqof ibtida’, makhrijul huruf)
2.
Adab
h.
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.