Assalamuaalaiakum
waramatullahiwabrakatuh
Selamat malam para mahasiswa Indonesia, semoga
temen temen selalu sehat wal afiat. Nah, pada kesempatan kali saya akan
menjelasakan mengenai perarturan peraturan lomba bakat minat salah proker Badan
Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) dibidang penalaran, kesenian , olahraga dan
keagamaan. Langsung saja dibawah ini penjelasan terkait aturan aturan lomba
dibidang bakat minat..
MOMERENDUM OF
UNDERSTANDING
BIDANG KESENIAN
A.
Vokal Group
1. Ketentuan
Umum
a) Perlombaan akan dilakukan antar jurusan.
b) Peserta wajib hadir 15 menit sebelum
perlombaan dimulai.
c) Nomor urut penampilan akan diundi pada saat
hari perlombaan.
d)
Peserta
yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
e)
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.
2. Bentuk
Penyajian dan Jumlah Anggota
a) Vokal grup dapat ditampilkan dalam bentuk :
· Campuran : putra dan putri (mixed vokal grup)
· Sejenis : putra saja atau putri saja
b) Jumlah anggota vokal grup terdiri atas 5 orang
disetiap kelas, termasuk pengiring (jika ada).
c) Setiap peserta lomba akan tampil sebanyak 2
kali, yaitu :
· Penampilan pertama dan kedua
Pada penampilan pertama dan kedua
peserta membawakan 1 lagu Wajib
dan 1 Lagu Bebas
Pilihan Lagu Wajib
|
1. Tanah Air
2. Ibu Pertiwi
3. Rayuan Pulau Kelapa
|
Lagu dan Penampilan
a) Setiap
peserta vokal grup diberi kebebasan untuk membuat aransemen
lagu, dengan tidak mengubah melodi
aslinya.
b) Apabila
akan dikembangkan olahan yang bervariasi, melodinya asli harus pernah ditampilkan.
c) Aransemen
lagu harus
bersifat tanpa iringan (acapella).
d) Panjang
pendeknya aransemen lagu (durasi) disesuaikan dengan waktu penyajian yang telah ditentukan.
e) Peserta
wajib menggunakan pakaian bebas rapi dan bersepatu.
3. Durasi
Penyajian Lagu
Setiap
peserta diberikan kesempatan membawakan lagu dengan durasi maksimal 15 menit
untuk 2 lagu.
4. Kriteria
Penilaian
Materi Vokal, meliputi :
- Pitch, ketepatan nada
- Kualitas penempatan suara dan gaung
(resonansi)
- Ketebalan suara dan produksi warna
suara (intensity n timbre)
Teknik Vokal dan
Paduan, meliputi :
- Blending : kesatuan bunyi dalam
kelompok
- Memulai dan mengakhiri kalimat
musik (attack n release)
- Kualitas paduan nada (harmoni) dan
keseimbangan antar suara/nada (balance)
- Ketepatan membaca nilai nada, rythm
dan tempo
Intepretasi dan
Penjiwaan, meliputi :
- Pemenggalan kalimat musik dan
pengaturan nafas
- Dinamika : keras lembut serta
intensitas suara dalam hubungannya dengan musik dan kata-kata
- Artikulasi : kejelasan pengucapan
kata (suku kata) baik vokal maupun konsonan
- Ekspresi wajah dan suara untuk
mendukung pesan yang ingin disampaikan ke audiens
Penampilan, meliputi :
- Postur dan gesture : sikap dan
bahasa tubuh penyanyi
- Keserasian blocking, kekompakan
kelompok
B.
Band
1. Ketentuan
Umum
a) Tema Lomba “Unity in Diversity”
b) Perlombaan akan dilakukan antar Jurusan di FKIP UMM.
c) Peserta wajib hadir 30 menit sebelum
perlombaan dimulai.
d) Nomor urut penampilan akan diundi pada saat
hari perlombaan.
e) Peserta yang tidak hadir pada waktu yang telah
ditentukan dianggap mengundurkan diri.
f) Peserta wajib membawa alat musik sendiri seperti gitar, bass gitar, sound efek, dan
lain sebagainya (kecuali drum).
g)
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.
2. Bentuk
Penyajian dan Jumlah Anggota
a) Setiap band beranggotakan 4-7 orang.
b) Setiap peserta lomba akan tampil sebanyak 2
kali, yaitu :
· Penampilan pertama dan kedua
Pada penampilan pertama dan kedua
peserta membawakan 1 lagu barat (luar negeri) dan 1 lagu Indonesia (dalam
negeri) dan masing-masing bebas
3. Lagu
dan Penampilan
a) Setiap
peserta band diberi kebebasan untuk membuat aransemen
lagu pilihan. (Boleh mengubah melodinya)
b) Apabila
akan dikembangkan olahan yang bervariasi, melodinya asli harus pernah ditampilkan.
c) Lagu
yang dibawakan tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi dan kekerasan.
d) Panjang
pendeknya aransemen lagu (durasi) disesuaikan dengan waktu penyajian yang telah ditentukan.
e) Peserta
wajib menggunakan pakaian bebas rapi dan bersepatu.
4. Durasi
Penyajian Lagu
Setiap
peserta diberikan kesempatan membawakan lagu dengan durasi maksimal 15 menit
untuk 2 lagu.(sudah termasuk check sound)
5. Kriteria
Penilaian
· Harmonisasi (keserasian antara alat musik)
· Aksi panggung
· Pakaian yang digunakan oleh peserta
· Ketepatan waktu
C. FOTOGRAFI
Ketentuan Umum
1.
Perlombaan
akan dilakukan antar jurusan di FKIP UMM.
2.
Peserta
Fotografi adalah perwakilan 1 (satu) orang (Pa atau Pi) dari setiap
jurusan
3.
Peserta
wajib hadir 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
4.
Nomor
urut penampilan akan diundi pada saat hari perlombaan.
5.
Peserta
yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
Peraturan Lomba
1. Setiap
jurusan mendelegasikan peserta lomba.
2. Peserta
lomba wajib menggunakan kamera DSLR dan dilarang menggunakan kamera Action Cam atau
Kamera Ponsel (HP).
3. Karya
harus asli buatan sendiri dan belum pernah
dipublikasikan dalam bentuk apa pun.
4. Karya tidak boleh
mengandung unsur pornografi, SARA, sadisme atau hal-hal yang bersifat merendahkan atau melecehkan pihak
lain.
5. Karya foto merupakan
soft file dalam format jpeg/jpg dan hard file berupa foto yang dicetak pada
kertas foto 4R.
6. Diperbolehkan
menggunakan alat penunjang kamera (filter, lensa wide, lensa tele dll),
7. Olah editing
diperkenankan hanya
sebatas crop dan brightness
tanpa mengubah
keaslian foto.
Mekanisme
Perlombaan
1. Tema
foto yang akan di lombakan adalah “Incredible UMM”.
2. Setiap
peserta lomba di bebaskan mengambil gambar sesuai dengan tema diatas.
3. Setiap
peserta lomba di bebaskan mengambil gambar sesuai dengan tema diatas.
4. Setiap
peserta lomba wajib mengirimkan
foto
dalam bentuk softcopy dikirimkan ke E-mail BEM FKIP
(ummbemfkip@gmail.com) dan (ramadhanebimpradana@gmail.com)
menggunakan subjek (Nama, NIM, Jurusan,
dan Angkatan) dan
filosofi dari foto itu sendiri berupa word.
5. Soft file foto di kumpulkan pada penanggung jawab lomba dengan waktu yang telah
ditentukan (H-1 sebelum dilaksanakannya lomba) dan membawa hard file saat hari
H perlombaan.
6. Hasil foto di presentasikan pada jadwal yang telah di
tentukan.
ASPEK PENILAIAN
1.
Teknis foto mencakup Speed, ISO, dan Aperture, komposisi meliputi
angle dan kreatifitas para pengkarya.
2.
POI (Point Of Interest) tentang apa yang mau ditunjukkan di dalam
foto milik peserta, apa yang menarik di dalam foto tersebut.
3.
Kreatifitas dan Teknis sangat ditekankan pada karya fotografi
landcsape.
D.
Solo Pop
1. Ketentuan
Umum
a) Perlombaan akan dilakukan antar jurusan.
b) Setiap jurusan hanya diperbolehkan mengirimkan 1 perwakilan putra dan 1 perwakilan
putri.
c) Peserta wajib hadir 15 menit sebelum
perlombaan dimulai.
d) Nomor urut penampilan akan diundi pada saat hari
perlombaan.
e) Peserta yang tidak hadir pada waktu yang telah
ditentukan dianggap mengundurkan diri.
f) Peserta tidak boleh mengulang lagu apabila ada
kesalahan, kecuali ada kesalahan teknis dari panitia dan atas persetujuan juri.
g)
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
2. Bentuk
Penyajian
a) Nyanyi tunggal (solo) dengan sistem karaoke (menggunakan instrumen).
b) Peserta lomba terdiri atas :
-
Solo putra
-
Solo putri
3. Lagu
dan Penampilan
a) Setiap peserta membawakan lagu yang telah
dipersiapkan sesuai dengan ketentuan lomba.
b) Setiap
peserta membawakan 1 buah lagu yang
sudah dipilihkan panitia dan mengirim musik instrumen paling lambat H-1 sebelum
perlombaan dimulai via WA (0895388081827).
c) Improvisasi
dapat dilakukan dengan tanpa mengubah alur
musik dasar, sesuai dengan
versi lagu.
d) Peserta tidak diperkenankan memainkan alat musik.
e) Peserta
wajib menggunakan pakaian bebas rapi dan bersepatu.
1.
Lagu Pilihan
a. Solo Putra :
-
Jikalau kau cinta ( Judika )
-
Mengejar matahari ( Ari Lasso )
-
Tentang rindu ( Virza )
-
Kau seputih melati ( Sammy Simorangkir )
-
Bidadari tak bersayap ( Anji )
-
Cinta terakhir ( Ari Lasso )
b. Solo Putri :
-
Mimpi ( Anggun C. Sasmita )
-
Tetap dalam jiwa ( Isyana Sarasvati )
-
Karna ku sanggup ( Agnes Mo )
-
Kamu dan kenangan ( Maudy Ayunda )
-
Teduhnya wanita ( Raisa )
-
Kini ( Rossa )
2. Durasi
Penyajian Lagu
Setiap
peserta diberikan kesempatan membawakan lagu dengan durasi maksimal 5 menit.
3. Kriteria
Penilaian
Hal-hal
yang akan dinilai oleh Tim Juri, adalah
·
Teknik vokal
·
Ketepatan nada/pitch
·
Artikulasi
·
Penghayatan lagu
·
Penampilan
E. Desain
Poster
Terdapat
beberapa Pasal yang menjelaskan tentang kondisi mulai dari waktu dan peraturan
lain yang berhubungan dengan kegiatan ini, yaitu
1. Pasal
1 Peraturan Waktu dan Ketepatan Waktu
a.
Peserta
datang ketempat perlombaan maksimal kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
b.
Check
– in ke secretariat bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dengan waktu
sekurang – kurangnya 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
c.
Perserta
yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan akan di diskualifikasi
terkecuali di saat itu peserta memiliki keperluan yang sangat mendesak seperti
masalah post test dan kuis.
2. Pasal
2 Peraturan selama perlombaan
a.
Peserta
setiap jurusan hanya 1 perwakilan (Pa atau Pi).
b.
Tidak diperbolehkan meminta bantuan dari
siapapun.
c. Tidak
melombakan hasil desain poster
orang lain, murni hasil sendiri.
d. Setiap peserta mempresentasikan hasil dari desain
poster dan mengumpulkan softcopy
dari desain posternya
H-1 sebelum jadwal presentasi di email BEM FKIP (ummbemfkip@gmail.com) menggunakan subjek dan nama folder dengan format (Nama, NIM, dan jurusan)
e. Setiap
peserta wajib membawa hard copy (cetak ukuran A3) saat hari H presentasi
f.
Tema
Perlombaan adalah “Teachers Are Role Models”
g.
Pakaian
yang digunakan bebas dan rapi serta menggunakan sepatu.
h.
Hal-hal
yang bersangkutan dengan penilaian dari juri adalah ;
1.
Kreatifitas.
2.
Kesesuaian
dengan tema.
3.
Originilitas
4.
Nilai estetika
i.
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.
F.
Solo Dangdut
1. Ketentuan
Umum
a) Perlombaan akan dilakukan antar jurusan.
b) Setiap jurusan hanya diperbolehkan mengirimkan 1 perwakilan putra dan 1 perwakilan
putri.
c) Peserta wajib hadir 15 menit sebelum
perlombaan dimulai.
d) Nomor urut penampilan akan diundi pada saat
hari perlombaan.
e) Peserta yang tidak hadir pada waktu yang telah
ditentukan dianggap mengundurkan diri.
f) Segala hal yang berhubungan dengan keputusan dewan
juri bersifat mutak dan tidak dapat diganggu gugat.
2. Bentuk
Penyajian
a) Nyanyi tunggal (solo) dengan sistem karaoke (menggunakan instrumen).
b) Peserta lomba terdiri atas :
· Solo putra
· solo putri
3. Lagu
dan Penampilan
a) Setiap peserta membawakan lagu yang telah
dipersiapkan sesuai dengan ketentuan lomba.
b) Setiap
peserta membawakan 1 buah wajib dan 1 lagu bebas dan mengirim lagu paling lambat H-1 sebelum perlombaan dimulai
via WA (087737941280).
Pilihan Lagu Wajib
|
1. Kertonyono medot janji
2. Meraih bintang
|
c) Improvisasi
dapat dilakukan dengan tanpa mengubah alur
musik dasar, sesuai dengan
versi lagu.
d) Peserta
wajib menggunakan pakaian bebas rapi dan bersepatu.
4. Durasi
Penyajian Lagu
Setiap
peserta diberikan kesempatan membawakan lagu dengan durasi maksimal 5 menit.
5. Kriteria
Penilaian
Hal-hal
yang akan dinilai oleh Tim Juri, adalah
·
Suara
·
Teknik vokal
·
Penampilan
·
Improvisasi
Dengan skala 1-100
G. Tari
tradisional
Terdapat
beberapa Pasal yang menjelaskan tentang kondisi mulai dari waktu dan peraturan
lain yang berhubungan dengan kegiatan ini, yaitu
1. Pasal
1 Peraturan Waktu dan Ketepatan Waktu
a.
Peserta
datang ketempat perlombaan maksimal kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
b.
Check
– in ke sekretariat bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dengan waktu
sekurang – kurangnya 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
a.
Perserta
yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan akan di diskualifikasi
terkecuali di saat itu peserta memiliki keperluan yang sangat mendesak seperti
masalah post test dan kuis (Harus ada komunikasi terlebih dahulu).
c.
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat.
2. Pasal
2 Peraturan selama perlombaan
a.
Setiap
tim dapat menentukan satu tarian tradisional yang terdapat diseluruh nusantara.
b.
Satu
tim mendelegasikan maks.6 orang (Putra/Putri/Campuran).
c.
Kostum menyesuaikan dengan tarian dan
tetap sopan dan rapih.
d.
Durasi
waktu pementasan adalah min 3 menit dan maks 10 menit.
e.
Tarian
tidak dapat
diubah atau divariasikan dengan variasi/tarian lain.
f.
Tema perlombaan adalah “Tari Nusantara”
g.
Hal-hal
yang bersangkutan dengan penilaian dari juri adalah ;
1.
Kemampuan Gerak (Wirupa)
2.
Penghayatan
(Wirasa)
3.
Ketukan
(Wirama)
4.
Kostum
dan Make Up (Wirupa)
1.
Kekompakan
H. Tari
Modern
Terdapat
beberapa Pasal yang menjelaskan tentang kondisi mulai dari waktu dan peraturan
lain yang berhubungan dengan kegiatan ini, yaitu
1. Pasal
1 Peraturan Waktu dan Ketepatan Waktu
a.
Peserta
datang ketempat perlombaan maksimal kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
b.
Check
– in ke secretariat bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dengan waktu
sekurang – kurangnya 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
c.
Perserta
yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan akan di diskualifikasi
terkecuali di saat itu peserta memiliki keperluan yang sangat mendesak seperti
masalah post test dan kuis (Harus ada komunikasi terlebih dahulu)
d.
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.
2. Pasal
2 Peraturan selama perlombaan
a.
Jumlah
anggota tim maksimal 6 orang (Putra/Putri/Campuran).
b.
Setiap
tim dapat menentukan satu tari modern baik cover dance yang telah ada atau buatan sendiri.
c.
Durasi
waktu pementasan maksimal 10 menit, ditambah dengan 5 menit untuk persiapan.
h.
Kostum menyesuaikan dengan tarian dan
tetap sopan dan rapih.
d.
Tarian
dapat diubah divariasikan dengan catatan variasi tersebut tidak menyimpang dari
tarian aslinya.
e.
Hal-hal
yang bersangkutan dengan penilaian dari juri adalah ;
1.
Kekompakan
2.
Kostum
3.
Keindahan
Gerakan
4.
Keserasian
gerakan dengan ekspresi
5.
Keutuhan
tari
I.
Keroncong
1. Ketentuan
Umum
a) Perlombaan akan dilakukan antar jurusan.
b) Setiap kelas hanya diperbolehkan mengirimkan 1
perwakilan putra dan 1 perwakilan putri.
c) Peserta wajib hadir 15 menit sebelum
perlombaan dimulai.
d) Nomor urut penampilan akan diundi pada saat
hari perlombaan.
e) Peserta yang tidak hadir pada waktu yang telah
ditentukan dianggap mengundurkan diri.
f) Peserta tidak diperbolehkan mengulangi lagu
jika ada kesalahan, kecuali jika ada kesalahan teknis (listrik padam, gangguan
dari sound sistem) dan atas persetujuan juri
g) Hasil dan keputusan juri mutlak, sah dan tidak
dapat di ganggu gugat
2. Bentuk
Penyajian
a) Nyanyi tunggal (solo) dengan sistem karaoke (menggunakan musik).
b) Peserta lomba terdiri atas :
· Solo putra
· Solo putri
3. Lagu
dan Penampilan
a) Setiap peserta membawakan lagu yang telah
dipersiapkan sesuai dengan ketentuan lomba.
b) Setiap
peserta membawakan 1 buah lagu bebas.
Nama Lagu
|
|
Putra
|
Putri
|
Sapu Tangan
|
Pahlawan Merdeka
|
Aryati
|
Jembatan Merah
|
Lambaian Bunga
|
Di Bawah Sinar Bulan Purnama
|
c) Improvisasi
dapat dilakukan dengan tanpa mengubah alur
musik dasar, sesuai dengan
versi lagu.
d) Peserta
wajib menggunakan pakaian bebas rapi dan bersepatu.
4. Durasi
Penyajian Lagu
Setiap
peserta diberikan kesempatan membawakan lagu dengan durasi maksimal 5 menit.
5. Kriteria
Penilaian
Hal-hal
yang akan dinilai oleh Tim Juri, adalah
·
Teknik vokal
·
Ketepatan nada/pitch
·
Artikulasi
·
Penghayatan lagu
·
Penampilan
J.
Penulisan
Puisi
Terdapat beberapa Pasal yang menjelaskan
tentang kondisi mulai dari waktu dan peraturan lain yang berhubungan dengan
kegiatan ini, yaitu
Pasal
1 Peraturan Waktu dan Ketepatan Waktu
1. Peserta
datang ketempat perlombaan 30 menit sebelum perlombaan dimulai untuk melakukan
check-in.
2. Ketika waktu yang telah ditentukan untuk penulisan puisi
telah habis maka panitia berhak mengambil karya peserta dan dianggap telah selesai.
3. Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.
Pasal
2 Peraturan selama perlombaan
a. Setiap kelas hanya boleh diwakilkan oleh satu orang
(Pa atau Pi).
b. Tema ( Diberitahukan ketika peserta sudah dalam tempat
lomba)
c. Penulisan
puisi minimal 6
bait.
d. Setiap peserta diberi waktu 90 menit untuk menulis puisi
e. Keseluruhan puisi adalah asli dari penulis (otentik dan
bukan hasil plagiasi)
f. Pakaian yang dikenakan dalam perlombaan bebas dan rapi
serta bersepatu.
g. Setiap
karya harus diberikan keterangan yaitu :
1.
Judul
2.
Nama, NIM, jurusanm dan angkatan penulis/peserta
h. Hal-hal yang
bersangkutan dengan penilaian dari juri adalah ;
1. Ide
dan Konsep yang digunakan
2. Kerapian tulisan
3. Majas dan yang digunakan
K.
Penulisan
Naskah
Drama
Terdapat beberapa Pasal yang menjelaskan
tentang kondisi mulai dari waktu dan peraturan lain yang berhubungan dengan
kegiatan ini, yaitu
Pasal
1 Peraturan Waktu dan Ketepatan Waktu
a. Peserta
datang ketempat perlombaan maksimal kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
b. Check
– in ke sekretariat bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dengan waktu
sekurang – kurangnya 15 menit sebelum
batas pengumpulan.
c. Perserta
yang tidak mengumpulkan
pada waktu yang telah ditentukan akan di diskualifikasi .
d. Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.
Pasal
2 Peraturan selama perlombaan.
a. Setiap kelas hanya boleh diwakilkan oleh satu orang
(Pa atau Pi).
b. Tema dari penulisan drama adalah nasionalisme di era 4.0
c. Hasil penulisan drama diserahkan kepada panitia pada
jam yang telah ditentukan.
d. Tidak mengandung unsur SARA
e. Setiap
karya harus diberikan keterangan yaitu :
1. Judul
2. Nama
Penulis
f. Hal-hal
yang bersangkutan dengan penilaian dari juri adalah ;
1. Ide
dan Konsep yang digunakan
2. Penokohan
/ perwatakan
3. Latar
/ setting
4. Kesegaran
bahasa
1. Alur drama
L. Seni
Lukis
Terdapat
beberapa Pasal yang menjelaskan tentang kondisi mulai dari waktu dan peraturan
lain yang berhubungan dengan kegiatan ini, yaitu
Pasal 1 Peraturan
Waktu dan Ketepatan Waktu
a.
Peserta
datang ketempat perlombaan maksimal kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
b.
Check
– in ke secretariat bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dengan waktu
sekurang – kurangnya 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
c.
Perserta
yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan akan di diskualifikasi
terkecuali di saat itu peserta memiliki keperluan yang sangat mendesak seperti
masalah post test dan kuis.
d.
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.
Pasal 2 Peraturan
selama perlombaan
a.
Peserta
setiap jurusan 1 perwakilan (Pa atau Pi)
b.
Panitia
menyediakan canvas, sedangkan pesarta harus membawa peralatan sendiri seperti
meja lukis, cat, dsb.
c.
Genre lukisan adalah naturalis
d.
Teknik
melukis bebas.
e.
Setiap
karya harus diberikan keterangan yaitu :
Judul
Nama
Pelukis
Konsep
Deskrifsi
Singkat Tentang Gambar
f.
Hal-hal
yang bersangkutan dengan penilaian dari juri adalah ;
·
Ide
dan Konsep yang digunakan
·
Penggunaan
elemen visual seperti garis bentuk, bidang, warna dan komposisi.
·
Penguasaan
teknis (Bahan tinta, cat, tekstur, arang, dsb)
·
Keserasian
lukisan dengan tema yang ditentukan.
M. BACA
PUISI
Terdapat beberapa Pasal yang menjelaskan
tentang kondisi mulai dari waktu dan peraturan lain yang berhubungan dengan
kegiatan ini, yaitu
Pasal
1 Peraturan Waktu dan Ketepatan Waktu
1. Peserta
datang ketempat perlombaan maksimal kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai
dan melakukan check in.
2. Perserta
yang terlambat pada
waktu yang telah ditentukan akan di diskualifikasi .
3. Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.
Pasal
2 Peraturan selama perlombaan
h. Setiap kelas hanya boleh diwakilkan oleh satu orang
(Pa atau Pi).
i. Puisi
yang dibacakan adalah Sebuah Jaket
Berlumur Darah karya Taufik Ismail, Doa
karya Chairil Anwar dan Perahu Kertas
karya Sapardi Djoko Damono.
j. Pakaian yang dikenakan dalam perlombaan bebas dan rapi
serta bersepatu.
k. Waktu
penampinalan maksimal 10 menit
l. Setiap
karya harus diberikan keterangan yaitu :
1. Judul
2. Nama
Penulis
m. Hal-hal
yang bersangkutan dengan penilaian dari juri adalah ;
1.
penghayatan/penjiwaan/ekspresi
2. gerak meliputi mimik, gesture dan pantomimik
3. artikulasi/pelafalan
4.
intonasi/penekanan
MEMORANDUM
OF UNDERSTANDING
BIDANG
PENALARAN
A.
Presentasi PKM
Terdapat
beberapa Pasal yang menjelaskan tentang kondisi mulai dari waktu dan peraturan
lain yang berhubungan dengan kegiatan ini, yaitu
1.
Pasal
1 Peraturan Waktu dan Ketepatan Waktu
a. Peserta
mengumpulkan softcopy proposal usulan PKM (sesuai dengan pedoman PKM 2018) pada tanggal 30 November 2019 ke email BEM-FKIP (ummbemfkip@gmail.com) berbentuk Ms. Word selambat-lambatnya
pukul 10.00 WIB. Menggunakan subjek dan nama file dengan format (Nama, Jurusan,
Jenis PKM, Lomba yang diikuti).
b. Peserta
yang lolos tahap seleksi dipersilahkan datang ketempat perlombaan pada tanggal 04
Desember 2019 maksimal kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
c. Check
– in ke sekretariat bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dengan waktu
sekurang – kurangnya 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
d. Perlombaan
dimulai pukul 09.00 WIB
e. Perserta
yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan akan di diskualifikasi
terkecuali di saat itu peserta memiliki keperluan yang sangat mendesak seperti
masalah post test dan kuis.
2.
Pasal
2 Peraturan selama perlombaan
a. Peserta
Presentasi PKM adalah perwakilan 1 (Satu) orang (PA atau Pi) dari setiap
jurusan.
b. Pesarta
diperbolehkan membawa alat
yang bisa membantu dalam presentasi PKM.
Adapun jenis PKM yang dilombakan adalah
1. PKM-P
2. PKM-KC
3. PKM-K
4. PKM-M
5. PKM-GT
6. PKM-AI
7. PKM-T
c. Peserta lomba Presentasi PKM adalah perjurusan dimana setiap jurusan diwakilkan 3 sampai dengan 5 orang baik putra atau
putri.
d. Presentasi PKM terdiri dari softfile yang berbentuk Ms. Word dan
Power Point serta hardcopynya.
e. Pakaian yang dikenakan dalam perlombaan bebas dan rapi
serta bersepatu.
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.
B. English
Speech
Terdapat beberapa Pasal yang menjelaskan tentang
kondisi mulai dari waktu dan peraturan lain yang berhubungan dengan kegiatan
ini, yaitu
3. Pasal
1 Peraturan Waktu dan Ketepatan Waktu
d.
Peserta Wajib Mengumpulkan Softcopy
Naskah Pidato ke email BEM FKIP (ummbemfkip@gmail.com)
menggunakan subjek dan nama file dengan format (Nama, Jurusan, Lomba yang
diikuti) dengan tema A degree for a better job atau Habits are a
reflection of yourself. selambat-lambatnya
H–1
sebelum perlombaan dimulai.
e. Peserta datang ketempat perlombaan maksimal kurang
dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
f. Check – in ke sekretariat bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini
dengan waktu sekurang – kurangnya 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
g. Perserta yang tidak hadir pada waktu yang telah
ditentukan akan di diskualifikasi terkecuali di saat itu peserta memiliki
keperluan yang sangat mendesak seperti masalah post test dan kuis.
4. Pasal
2 Peraturan selama perlombaan
a.
Peserta English Speech adalah perwakilan
1 (satu) orang (Pa atau Pi) dari setiap jurusan.
b.
Peserta Wajib Menggunakan atasan Kemeja
Berkerah dan bawahan Rok/Celana.
c.
Bagi Wanita yang Non – hijab rambut dikuncir rapi.
d. Naskah pidato merupakan naskah asli yang dibuat oleh
peserta dan bukan hasil dari orang lain.
e. Naskah pidato diketik dalam bahasa inggris menggunakan font “Times New Roman”
ukuran 12 dengan spasi 1,5 serta dicetak di atas kertas dengan ukuran A4.
f. Peserta dapat mempresentasikan pidato pada saat
perlombaan dengan atau tanpa naskah.
g. Terdapat sesi tanya jawab dari dewan juri.
h. Durasi penampilan dalam English speech maksimal 15
Menit termasuk dengan Tanya jawab.
i. Hal-hal yang bersangkutan dengan penilaian dari juri
adalah ;
2. Kesesuaian dengan tema
3. Gaya
penyampaian
4. Intonasi
5. Artikulasi
dan pelafalan
6. Kostum
j.
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.
C. English
Debate
Terdapat beberapa Pasal yang menjelaskan tentang
kondisi mulai dari waktu dan peraturan lain yang berhubungan dengan kegiatan
ini, yaitu
1. Pasal
1 Peraturan Waktu dan Ketepatan Waktu
a. Peserta datang ketempat perlombaan maksimal kurang
dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
b. Check – in ke sekretariat bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini
dengan waktu sekurang – kurangnya 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
c. Perserta yang tidak hadir pada waktu yang telah
ditentukan akan di diskualifikasi terkecuali di saat itu peserta memiliki
keperluan yang sangat mendesak seperti masalah post test dan kuis.
2. Pasal
2 Peraturan selama perlombaan
a. Lomba English Debate bersifat antar
jurusan.
b. Setiap jurusan hanya mengirimkan 1 tim yang beranggotakan 3 orang.
c. Seluruh anggota tim diwajibkan menggunakan pakaian
yang rapi dan bersepatu.
d. Peserta
dilarang menggunakan segala macam alat komunikasi saat debat.
e. Peserta
tidak diperkenankan membawa SARA (Suku, Ras, Agama, dan Antar Golongan) dalam
berargumen.
f. Peserta
tidak diperbolehkan melakukan kekerasan fisik dan/atau verbal saat debat.
g. Sistem perlombaan merupakan sistem gugur,
h. Segala hal yang berhubungan dengan keputusan dewan
juri bersifat mutak dan tidak dapat diganggu gugat
Sistematika
English Debate
1.
Debate menggunakan sistem ASIAN
PARLIEMENATRY.
2.
Terdiri dari first, second, third
speaker, dan reply speaker.
3.
Waktu maksimal setiap speaker 7 menit 20
detik dan 3 menit untuk reply speaker.
4.
Motion menggunakan prepared pada ronde
pertama yang akan di bagikan H-7 lomba.
5.
Group Pro & Kontra akan di tentukan
oleh juri.
D. Mc
Formal, Non-Formal dan
Announcer
1.
Ketentuan dan Tata Tertib Pertandingan
Ø Peserta
adalah mahasiswa fakultas Keguruan dan ilmu pendidikan 2016-2019
Ø Setiap
fakultas WAJIB mendelegasikan 1 setiap cabang (Pa atau Pi) perwakilan untuk
mengikuti lomba
Ø Peserta
Membuat sendiri teks yang akan digunakan saat perlombaan
Ø Peserta
WAJIB datang tepat waktu disaat pelaksanaan lomba sesuai dengan waktu yang
telah di umumkan
Ø
Peserta berpakaian yang sopan dan rapi
E. Debat
Koperasi
6. Ketentuan
Umum
g)
Pertandingan
terdiri dari 2 babak yaitu babak penyisihan dan final.
h)
Setiap
kelas hanya mengirimkan 1 tim yang beranggotakan 3 orang.
i)
Peserta
wajib hadir 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
j)
Peserta
yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan akan di diskualifikasi
terkecuali di saat itu peserta memiliki keperluan yang sangat mendesak seperti
masalah post test dan kuis.
k)
Panitia berhak
merevisi/mengubah peraturan apabila kondisi memungkinkan.
l)
Keputusan juri
dan panitia bersifat mutlak
m) Tema Debat Koperasi adalah “Koperasi
Dalam Kewirausahaan di Era Revolusi 4.0 Untuk Memajukan Perekonomian Jawa Timur”.
7. Format
Debat
a) Debat
akan dipimpin oleh seorang moderator yang dipersiapkan oleh panitia.
b) Dua
tim akan berdebat sebuah topik (motion). Satu tim berperan sebagai tim
positif/pro dan tim lainnya sebagai tim negative/kontra yang ditentukan dengan
toss coin.
c) Setiap sesi akan memiliki 3 pembicara yang akan
menyampaikan pidato substantif dengan urutan dan alokasi sebagai berikut:
1.
|
1st speaker
tim pro
|
3 menit
|
2.
|
1st speaker
tim kontra
|
3 menit
|
3.
|
2nd speaker
tim pro
|
3 menit
|
4.
|
2nd speaker
tim kontra
|
3 menit
|
Argument
& question juri
|
||
5.
|
3rd speaker
tim pro
|
3 menit
|
6.
|
3rd speaker
tim kontra
|
3 menit
|
7.
|
Conclusion tim
kontra
|
2 menit
|
8.
|
Conclusion tim
pro
|
2 menit
|
d) Pihak pertama (Tim Positif) mengajukan sebuah
usulan kepada parlemen.
e) Pihak oposisi (Tim Negatif) menyanggah usulan
tersebut.
f) Masing-masing pihak berusaha meyakinkan
Parlemen (Adjudicator) bahwa usulannya yang patut diterima.
g) Masing-masing pihak mendapatkan alokasi waktu
yang setara untuk mengemukakan pandangannya secara bergantian.
h) Parlemen (Adjudicator) melakukan pengambilan
suara (voting) untuk memutuskan usulan mana yang diterima.
8. Pelaku
Ø Tim Positif beanggotakan 3 orang
Ø Tim Negatif beanggotakan 3 orang
Ø Ketua sidang didampingi oleh seorang pencatat
waktu (time Keeper)
Ø Tim juri (Adjudicator) dengan jumlah 2 orang
F.
Pidato
Bahasa Arab
1.
Ketentuan
Umum
a) Perlombaan akan dilakukan antar jurusan FKIP UMM.
b) Mengumpulkan teks pidato pada panitia pada hari
perlombaan.
c) Peserta wajib hadir 15 menit sebelum perlombaan
dimulai
d) Nomor urut penampilan akan di undi pada saat
perlombaan.
e) Peserta yang tidak hadir pada waktu yang telah di
tentukan dianggap mengundurkan diri.
2.
Peraturan
Perlombaan
a)
Tema pidato “Pendidikan
Menjadi Intelektual Dalam Peradaban Islam”
b)
Peserta Pidato
Bahasa Arab adalah perwakilan 1 (satu) orang (Pa atau Pi) dari
setiap jurusan.
c)
Berbusana
muslim dan bersepatu.
d)
Durasi pidato
minimal 5 menit dan maksimal 7 menit.
e)
Diperbolehkan
membawa teks pidato.
f)
Penilaian juri
mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
3.
Aspek
penilaian
a)
Gaya bahasa
b)
Isi pidato
c)
Kelancaran /
Fashohah
d)
Gerak dan
Ekspresi / Harokah
e)
Adab / Adabul
Musytarik
G.
Putra
Putri Kampus dan Putra Putri Genre FKIP
Terdapat
beberapa Pasal yang menjelaskan tentang kondisi mulai dari waktu dan peraturan
lain yang berhubungan dengan kegiatan ini, yaitu
5.
Pasal
1 Peraturan Waktu dan Ketepatan Waktu
4.
Peserta datang ketempat perlombaan
maksimal kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
5.
Check – in ke sekretariat bagi mahasiswa
yang mengikuti kegiatan ini dengan waktu sekurang – kurangnya 15 menit sebelum
perlombaan dimulai.
6.
Perserta yang tidak hadir pada waktu
yang telah ditentukan akan di diskualifikasi terkecuali di saat itu peserta
memiliki keperluan yang sangat mendesak seperti masalah post test dan kuis.
6.
Pasal
2 Peraturan selama perlombaan
a.
Tema
menyesuaikan
tema besar pada Dekan Cup.
b.
Pakaian
yang dikenakan dalam perlombaan untuk pria
1.
Atasan
: basofi
2.
Bawahan
: celana kain dengan balutan jarik
seperempat
c.
Pakaian yang dikenakan dalam perlombaan
untuk wanita
1.
Atasan : kebaya (konvensional maupun modern)
2.
Bawahan : jarik atau rok (boleh motif batik,
motif lain, maupun polos)
d.
Hal-hal yang bersangkutan dengan
penilaian dari juri adalah ;
1.
Kecerdasan dan Keluwesan dalam menjawab
pertanyaan
2.
Keserasian dan keanggunan dalam
berpakaian
3.
Keanggunan dalam berjalan
e.
Segala hal yang berhubungan dengan
keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
f.
Dalam kompetisi ini juara 2 (1st RU)
mendapatkan gelar sebagai Putra Putri Genre
MOMERENDUM OF UNDERSTANDING
BIDANG OLAHRAGA
A. Catur
Pasal 1 Peraturan waktu dan ketepatan
waktu.
a. Peserta
datang ke tempat pertandingan maksimal kurang dari 30 menit sebelum
pertandingan, jika terlambat maka akan ada penambahan waktu 2 kali 10 menit,
kecuali jika ada keperluan kuliah dan kabar yang jelas.
b. Check
– in ke sekretariat maksimal kurang dari 15 menit sebelum pertandingan mulai
dan seusai pertandingan berlangsung.
Pasal 2 Peraturan selama petandingan.
a. Peserta
tidak diperbolehkan mengeluarkan hal yang menyebabkan kebisingan atau gaduh,
peserta akan dikeluarkan jika melakukan kegaduhan.
b. Peserta
tidak diperbolehkan untuk memindahkan bidak catur setelah memindahkan yang
pertama “ tremor “. Peserta yang melakukan kecurangan, akan dikenakan sanksi
sesuai dengan keputusan dewan juri.
c. Peserta
tidak melakukan kecurangan, mempengaruhi peserta lain untuk menjalankan
bidaknya. Peserta akan dikeluarkan dari lokasi lomba dan di diskualifikasi
d. Peserta
perlombaan catur akan diberikan waktu 25 menit pertama untuk melakukan
pertandingan hingga menemukan pemenang. Jika masih tidak ada pemenang, maka
akan dilakukan 3 detik untuk menjalankan bidak caturnya.
TEKNIS DAN PERATURAN
LOMBA CATUR
KONSEP PERLOMBAAN
1.
Mahasiswa masih aktif kuliah
2.
Mahasiswa FKIP max semester 7
3.
Masing-masing jurusan mendelegasikan 2 orang
perwakilan ( 1 putri dan 1 putra)
4.
Seluruh peserta wajib membawa KTM pada saat perlombaan
5.
Peserta harus melakukan registrasi kembali didalam
ruangan perlombaan.
6.
Seluruh peserta wajib hadir diruangan 30 menit sebelum
perlombaan dimulai.
7.
Peserta diberikan dispensasi waktu keterlambatan 20
menit ( Apabila lawan pemaian tidak
hadir dan sudah melewati waktu dispensasi maka lawan pemain dikatakan KO)
TATA TERTIB
1.
Peserta perlombaan adalah Mahasiswa FKIP.
2.
Peserta yang tidak hadir akan di DISKUALIFIKASI.
3.
Peserta dilarang berkomunikasi antar peserta lainnya
dalam “bentuk apapun”.
4.
Peserta dilarang mengaktifkan handphone, tab, laptop
atau gadget pada saat lomba sedang berlangsung.
5.
Peserta diperkenankan membawa minum.
6.
Peserta tidak diperkenankan keluar ruangan selama
perlombaan, kecuali perlombaan telah selesai.
7. Peserta yang
melanggar peraturan yang sudah ditetapkan panitia akan di diskualifikasi dalam
pSISTEM
PERLOMBAAN
1. Sistem
pertandingan : putaran pertama system gugur, putaran kedua system setengah
kompetisi, semi final dan final.
2. Peserta
perlombaan catur akan diberikan waktu 25 menit pertama untuk melakukan
pertandingan hingga menemukan pemenang. Jika masih tidak ada pemenang, maka
akan dilakukan 3 detik untuk menjalankan bidak caturnya.
3. Perhitungan
nilai 2-0 atau 2-1.
4. Buah catur
yang sudah di pegang harus dijalankan.
5. Posisi
mengancam terhadap menteri (ster) tidak diucapkan .
6.
Apabila terjadi remis kedua peserta tidak dikatakan
menang.
SISTEM
PENILAIAN PERLOMBAAN
1. Pemenang
pada pertandingan adalah peserta yang dapat membuat check mate (skak mat)
permainan lawan.
2. Apabila sampai batas waktu pertandingan
berakhir belum keluar pemenangnya, maka pemenang akan ditentukan dengan cara mengakumulasikan
setiap bidak catur yang tersisa dengan perhitungan poin sebagai berikut:
Pion : 1 poin
Kuda : 3 poin
Peluncur : 3
poin
Benteng : 5
poin
Menteri : 9 poin
Raja : Menang
B.
Volly
Pasal 1. Peraturan waktu dan ketepatan waktu.
a.
Peserta datang ke tempat pertandingan
maksimal 30 menit sebelum pertandingan.
b. Jika
terlambat maka akan ada penambahan waktu 2 kali 5 menit.
c.
Untuk peserta yang terlambat lebih dari 15 menit maka akan di diskualifikasi
atau di nyatakan kalah tanpa bertanding.
d. Check–in
ke sekretariat maksimal kurang dari 15 menit sebelum pertandingan dimulai dan
seusai pertandingan berlangsung, jika tim tidak menghubungi panitia pada waktu
yang telah ditentukan maka tim tersebut di diskualifikasi.
e.
Jika ada tim yang tidak hadir dan tidak
memberikan kabar kepada panitia yang bersangkutan maka tim tersebut di
diskualifikasi.
Pasal 2. Peraturan selama pertandingan.
a.
Jumlah
pemain
·
Jumlah pemain maksimal 12 orang dan 2 orang official tim.
·
Seorang
pemain hanya boleh membela (bermain) 1 tim saja.
·
Sebelum
pertandingan dimulai setiap pemain harus menyerahkan KTM/kartu identitas
lainnya ke panitia sebagai jaminan.
·
Dalam
1 jurusan hanya diperbolehkan mengirim 1 tim.
b. Sistem
Pertandingan
· Tiap tim akan di drawing ke dalam grup yang
telah ditentukan oleh panitia.
· Babak semifinal dan final menggunakan sistem
gugur.
· Permainan satu set berakhir apabila
tim mencapai nilai 25, dan kemenangan diraih apabila mencapai 2 kali kemenangan
mutlak.
c.
Berkaitan dengan aksi suporter.
i. Aksi
lempar – melempar, sanksi berupa Diskualifikasi Team yang suporternya melakukan aksi tersebut.
· Berpakaian
rapi sopan.
Team boleh mempunyai pemandu sorak “ yel – yel “
· Jika
menggunakan yel – yel yang bersifat menghina maka team tersebut bertanggung
jawab akan team pemandu sorak tersebut.
d. Tidak
ada perkelahian dalam lapangan. Ada perkelahian maka akan ada penahanan KTM
yang akan dipertanggung jawabkan.
e.
Subtitle Bens pemain. Sebelum masuk
lapangan, terlebih dahulu minta izin kepada wasit
f.
Berkaitan dengan Pakaian + perlengkapan
pertandingan.
·
Memakai pakaian yang seragam “jersey”
·
Memakai sepatu Olahraga.
·
Diperbolehkan memakai sepatu bebas.
·
Tidak diperbolehkan untuk telanjang
kaki, jika ditemukan ada yang telanjang kaki, maka dikeluarkan dari team guna
untuk mencari pinjaman sepatu.
g. Tidak
ada pembantingan bola, karena termasuk dalam penghinaan keputusan wasit. Ada
pembantingan bola maka akan dikenakan kartu sesuai dengan keputusan wasit.
h. Protes
yang terlalu keras menurut keputusan wasit. Wasit berhak mengeluarkan kartu
sesuai dengan kondisi.
C. Sepak
Bola
Pasal 1. Peraturan waktu dan ketepatan waktu.
a. Peserta
datang ke tempat pertandingan maksimal 30 menit sebelum pertandingan.
b.
Untuk tim yang terlambat lebih dari 15 menit maka akan di diskualifikasi
atau di nyatakan kalah tanpa bertanding.
c. Check–in
ke sekretariat maksimal kurang dari 15 menit sebelum pertandingan dimulai dan
seusai pertandingan berlangsung, jika tim tidak menghubungi panitia pada waktu
yang telah ditentukan maka tim tersebut di diskualifikasi.
d.
Jika ada tim yang tidak hadir dan tidak
memberikan kabar kepada panitia yang bersangkutan maka tim tersebut di
diskualifikasi.
Pasal 2.
Peraturan selama pertandingan.
a.
Jumlah
pemain
·
Pemain terdiri dari mahasiswa FKIP
angkatan 2016, 2017, 2018, 2019 dengan ketentuan dari angkatan 2016 maksimal 1
pemain dari 1 tim.
·
Jumlah pemain maksimal 22 orang dan 2 orang official tim.
·
Seorang pemain hanya boleh membela (bermain) 1
tim saja.
·
Pemain dilarang membela jurusan lain dan
sesuai dengan jurusan masing – masing.
·
Sebelum pertandingan dimulai setiap pemain
harus menyerahkan KTM / kartu identitas lainnya ke panitia sebagai jaminan.
·
Dalam 1 jurusan hanya diperbolehkan mengirim 1 tim.
b. Waktu pertandingan
· Waktu
pertandingan penyisihan 2x25 menit dan istirahat 5 menit.
c. Berkaitan
dengan aksi suporter.
i. Aksi lempar – melempar, sanksi berupa
Diskualifikasi Team yang
suporternya melakukan aksi tersebut.
ii. Seluruh pemain, official dan supporter tim dilarang merokok dan mengintervensi wasit.
iii.
Selama
pertandingan pemain, official, dan supporter dilarang mengucapkan kata-kata
kotor.
iv.
Berpakaian rapi sopan.
Team boleh mempunyai pemandu sorak “ yel – yel “
v. Jika
menggunakan yel – yel yang bersifat menghina maka team tersebut bertanggung
jawab akan team pemandu sorak tersebut.
d. Tidak
ada perkelahian dalam lapangan.
Jika ada perkelahian maka akan ada
penahanan KTM yang akan dipertanggung
jawabkan
serta team yang terlibat
langsung di diskualifikasi.
e.
Sanksi Kartu
·
Kartu Kuning = Rp 10.000,00
·
Kartu Merah = Rp 25.000,00
· Jika ada 1 pemain yang mendapat 2 kartu kuning maka
akan dikenakan kartu merah dan denda Rp 25.000,00
· Jika ada pemain yang mendapat kartu merah,
maka pemain tersebut akan
dikeluarkan dari pertandingan.
· Jika pemain mendapat kartu kuning
/
merah maka KTM
/ kartu identitas permain
yang bersangkutan akan disita dan baru dikembalikan jika sudah membayar denda
sesuai dengan ketentuan.
f. Subtitle
Bens pemain
·Pergantian
pemain maksimal 3 orang dalam 1 pertandingan.
·Sebelum
melakukan pergantian, maka terlebih dahulu minta izin kepada wasit.
·Sebelum
masuk ke lapangan, maka terlebih dahulu menunggu pemain yang digantikan keluar
dari lapangan.
g. Berkaitan
dengan Pakaian dan
perlengkapan pertandingan.
·
Memakai pakaian yang seragam (warna) dan memakai sepatu
sepak bola/futsal.
·
Memakai deker/pelindung kaki.
· Jika
ada yang tidak memakai
sepatu
dan deker maka dikenakan
sanksi
sama dengan point yang
diatas.
h. Tidak
diperkenankan membanting
bola, karena termasuk dalam penghinaan keputusan wasit. Jika ada pembantingan bola
maka akan dikenakan kartu sesuai dengan keputusan wasit.
i. Pertandingan menggunakan system group, terdiri dari 3
tim setiap group.
j. 2
tim teratas dari setiap group dinyatakan lolos ke babak selanjutnya.
k. Jika
dalam babak penyisihan, semi final, final, dan perebutan juara 3 hasil suatu
pertandingan adalah seri maka tidak ada pertambahan waktu, dan dilanjutkan pada sesi adu pinalti.
l. Protes
yang terlalu keras (berlebihan) menurut keputusan wasit. Wasit berhak mengeluarkan kartu
sesuai dengan kondisi.
m. Keputusan
wasit mutlak dan tidak dapat
diganggu gugat.
D. BASKET
Pasal 1. Peraturan waktu dan ketepatan waktu.
a.
Peserta datang ke tempat pertandingan
maksimal kurang dari 30 menit sebelum pertandingan. Jika terlambat maka tidak
akan ada penambahan waktu.
b. Check–in
ke sekretariat maksimal kurang dari 15 menit sebelum pertandingan mulai dan
seusai pertandingan berlangsung.
Pasal 2.
Peraturan selama pertandingan.
a. Sistem Pertandingan dan Waktu Pertandingan
· Tiap tim akan di drawing ke dalam babak
penyisihan yang telah ditentukan oleh panitia.
· Babak penyisihan, semifinal, dan final
menggunakan sistem gugur.
· Waktu pertandingan yang digunakan pada babak
penyisihan adalah 4 x 10 menit kotor di mana saat Freethrow, Timeout, dan diskusi wasit waktu berhenti dan pada 2
menit terakhir pada quarter 4 adalah waktu bersih.
b. Jumlah pemain
·
Jumlah pemain minimal 5 orang, maksimal 10 orang, dan 1/2 orang official tim.
·
Seorang pemain hanya boleh membela (bermain) 1
tim saja.
·
Sebelum pertandingan dimulai setiap pemain
harus menyerahkan KTM/kartu identitas lainnya ke panitia sebagai jaminan.
·
Dalam 1 jurusan hanya diperbolehkan mengirim 1 tim.
c. Berkaitan
dengan aksi suporter.
·
Aksi lempar – melempar, sanksi berupa
diskualifikasi team.
Team boleh mempunyai pemandu sorak “ yel – yel “
·
Jika menggunakan yel – yel yang bersifat
menghina maka team tersebut bertanggung jawab akan team pemandu sorak tersebut.
d. Tidak
ada perkelahian dalam lapangan. Ada perkelahian maka akan ada penahanan KTM
yang akan dipertanggung jawabkan.
e. Subtitle
Bens pemain. Sebelum masuk lapangan, terlebih dahulu minta izin kepada wasit
f. Berkaitan
dengan Pakaian + perlengkapan pertandingan.
·
Memakai pakaian yang seragam (warna) bernomor
punggung.
·
Dilarang menggunakan pakaian yang
berlebihan (jubah untuk wanita).
·
Dilarang memakai aksesoris dalam bentuk
apapun baik perhiasan maupun aksesoris lainnya.
·
Bagi pemain putri yang berjilbab,
dianjurkan untuk memakai jilbab yang simpel (jilbab langsung pakai, bukan jilbab paris, pashmina, atau
lainnya).
·
Memakai sepatu basket.
·
Diperbolehkan memakai sepatu bebas.
·
Tidak diperbolehkan untuk telanjang kaki, jika
ditemukan ada yang telanjang kaki, maka dikeluarkan dari team guna untuk
mencari pinjaman sepatu.
g. Tidak
ada pembantingan bola, karena termasuk dalam penghinaan keputusan wasit.
Jika
ada pembantingan bola maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan keputusan wasit.
Protes
yang terlalu keras menurut keputusan wasit. Wasit berhak memberi sanksi sesuai
dengan kondisi dan keputusan tersebut.
E. BADMINTON
Pasal 1. Peraturan waktu dan ketepatan waktu.
a. Peserta
datang ke tempat pertandingan maksimal 30 menit sebelum pertandingan.
b. Jika
terlambat maka akan ada penambahan waktu 2 kali 5 menit.
c. Untuk
peserta yang terlambat
lebih dari 15 menit maka
akan di diskualifikasi atau di nyatakan kalah tanpa bertanding.
d. Check–in
ke sekretariat maksimal kurang dari 15 menit sebelum pertandingan dimulai dan
seusai pertandingan berlangsung, jika tim tidak menghubungi panitia pada waktu
yang telah ditentukan maka tim tersebut di diskualifikasi.
e. Jika
ada tim yang tidak hadir dan tidak memberikan kabar kepada panitia yang
bersangkutan maka tim tersebut di diskualifikasi.
Pasal 2. Peraturan
selama pertandingan.
a. Berkaitan
dengan aksi suporter.
1. Aksi lempar – melempar, sanksi
berupa Diskualifikasi
bagi pelaku.
2. Berpakaian rapi sopan.
b. Tidak
ada perkelahian dalam lapangan. Ada perkelahian maka akan ada penahanan KTM yang
akan dipertanggung jawabkan.
c. Berkaitan
dengan Pakaian + perlengkapan pertandingan.
· Memakai
pakaian olahraga
· Memakai
sepatu olahraga.
· Diperbolehkan
memakai sepatu bebas.
· Tidak
diperbolehkan untuk telanjang kaki, jika ditemukan ada yang telanjang kaki, maka
dikeluarkan dari team guna untuk mencari pinjaman sepatu.
d. Protes
yang terlalu keras menurut keputusan wasit. Wasit berhak mengeluarkan sanksi
sesuai dengan kondisi.
F. TENIS
LAPANGAN
Pasal 1. Peraturan waktu dan ketepatan waktu.
a. Peserta
datang ke tempat pertandingan maksimal kurang dari 30 menit sebelum
pertandingan. Jika terlambat maka akan ada penambahan waktu 2 kali 10 menit,
kecuali jika ada keperluan kuliah dan kabar yang jelas.
b. Check
– in ke sekretariat maksimal kurang dari 15 menit sebelum pertandingan mulai
dan seusai pertandingan berlangsung. Terlambat akan dikenakan denda Rp. 5000 /
team
Pasal 2. Peraturan
selama pertandingan.
a. Team
boleh mempunyai pemandu sorak “ yel – yel “
Jika menggunakan yel – yel yang bersifat
menghina maka team tersebut bertanggung jawab akan team pemandu sorak tersebut.
b.
Berkaitan dengan aksi suporter.
1. Aksi lempar – melempar, sanksi
berupa Diskualifikasi Team yang suporternya melakukan aksi tersebut.
2. Berpakaian rapi sopan.
c. Tidak
ada perkelahian dalam area permainan.
Jika ada perkelahian maka akan ada
penahanan KTM yang akan dipertanggung jawabkan.
d.
· Ketika akan memukul bola, bola hanya
boleh memantul satu kali di daerah
sendiri. Apabila memantul lebih dari satu kali maka akan menghasilkan poin untuk
lawan. Diperbolehkan memukul bola tanpa perlu menunggu bola memantul.
· Bola
akan dinyatakan masuk bila bola mampu melewati net dan tidak memantul di daerah
sendiri. Bola akan dinyatakan keluar bila bola jatuh di luar lapangan dan tidak
menyentuh garis sama sekali.
·
Servis (pukulan pertama kali) bisa
dilakukan di area pantul dalam lapangan. Pelaku servis dan penerima servis
harus berbeda kotak. Apabila pelaku servis berada di kotak sebelah kiri, maka
penerima servis harus berada di kotak sebelah kanan.
e.
Berkaitan dengan Pakaian + perlengkapan pertandingan.
a. Memakai
pakaian olahraga
b. Memakai
sepatu olahraga.
c. Diperbolehkan
memakai sepatu bebas.
d. Tidak
diperbolehkan untuk telanjang kaki
Jika ditemukan ada yang
telanjang kaki, maka dikeluarkan dari team guna untuk mencari pinjaman sepatu.
f. Protes
yang terlalu keras menurut keputusan wasit.
Wasit berhak mengeluarkan sanksi
sesuai dengan kondisi.
G.
FUTSAL
Futsal memiliki peraturan tersendiri
dibandingkan sepak bola,
semua peraturan permainan futsal sudah disepakati dan
diatur tersendiri oleh FIFA. Tetapi, dengan menghormati kesepakatan dari
asosiasi-asosiasi terkait dan yang telah mempersiapkan prinsip-prinsip dari
peraturan-peraturan ini, peraturan permainan futsal dapat diubah penerapannya
untuk disesuaikan dengan perintah-perintah pemula khususnya yang berusia di
bawah 16 tahun, wanita atau untuk pemain yang sudah cukup berumur (melebihi 35
tahun) dan pemain yang memiliki kekurangan-kekurangan tertentu.
a.
Peraturan
Umum :
1. Jumlah
pemain maksimal 12 orang sudah termasuk official
2. Seorang
pemain hanya boleh membela (bermain) 1 tim saja
3. Sebelum
pertandingan dimulai setiap pemain harus menyerahkan KTM/kartu identitas
lainnya ke panitia sebagai jaminan
4. Dalam
satu jurusan hanya diperbolehkan mengirim 1 tim
5. Untuk
pemain mahasiswa aktif dari angkatan 2017 sampai 2019
6. Untuk
pertandingan yang berakhir seri, maka dilanjutkan dengan babak adu penalti
b. Babak Penyisihan :
-
Sistem gugur
-
Babak Final :
Tim yang menang pada
babak semifinal
c. Waktu Pertandingan :
-
Babak Penyisihan :
· 2 x 20 menit – KOTOR
· Waktu istirahat 5 menit jeda pertandingan
· 1 menit terakhir tidak diperbolehkan
Time Out
· 1 menit terakhir waktu bersih
-
Babak Semi Final & Final :
· 2 x 20 menit - KOTOR (Waktu
mati saat ada tendangan penalti, pemain cidera, time out)
· 1 kali time out
diberikan pada masing2 tim yang bertanding
· 1 menit terakhir tidak diperbolehkan
Time Out
d. Waktu WO
10 menit dari jadwal pertandingan. Tim peserta dinyatakan kalah WO, bila tidak dapat mengisi FORMULIR
LINE UP dengan jumlah pemain minimal 5 orang pada akhir waktu 10 menit tersebut
(saat kick off). Hukuman Tim peserta yang ditetapkan kalah WO, adalah :
- Dinyatakan KALAH dengan skor 5 – 0.
- Dinyatakan gugur
e. Akumulasi Kartu Kuning & Kartu Merah :
-
Kejuaraan ini tidak menggunakan istilah Pemutihan.
-
Sangsi Akumulasi Kartu Kuning :
· Pemain yang
memperoleh 2 kartu kuning pada saat pertandingan yang sama,
akan langsung mendapat kartu merah, dan tidak diperkenankan bermain
pada 2 pertandingan berikutnya.
· Pemain
yang memperoleh 2 kartu kuning
pada pertandingan yang berbeda, tidak
diperkenankan bermain pada 1 pertandingan berikutnya.
-
Sangsi Kartu Merah :
· Pemain yang memperoleh kartu merah
LANGSUNG karena pelanggaran berat, tidak diperkenankan bermain pada 3
pertandingan berikutnya.
-
Sangsi Kartu Merah : Rp 25.000,00
-
Sangsi kartu kuning : Rp 10.000,00
f. Seragam Tim & Nomor Punggung :
-
Setiap peserta harus memiliki dan warna baju kiper harus
berbeda dengan seragam baju 4 pemain lainnya
-
Nomor punggung pemain : BEBAS!!!
-
Setiap pemain di haruskan memakai nomor panggung yang sama di setiap
pertandingan.
IV. PERATURAN UMUM PERTANDINGAN
a.
Peserta (Manajer
Tim) wajib mengisi formulir pendaftaran ulang pemain (line up pemain)
yang telah disediakan oleh panitia, paling lambat 10 menit
sebelum pertandingan dimulai.
b.
Pemain harus mematuhi ketertiban :
-
Pemain sudah memotong kuku sebelum
pertandingan.
-
Pemain Tidak
diperkenankan memakai perhiasan seperti anting, kalung, cincin, dan
jam tangan.
-
Pemain harus menggunakan pelindung
kaki (Shin guard)
-
Pemain harus menghormati wasit,
table official, pemain lawan dan penonton (dilarang keras memprotes,
mendorong, mencaci maki / mengeluarkan kata-kata kotor kepada ke empat
elemen tersebut).
c. Official
harus mematuhi ketertiban : Official harus menghormati keputusan wasit, table
official, official dan pemain lawan dan penonton
(dilarang keras memprotes, mendorong, mencaci maki/mengeluarkan kata-kata kotor kepada ke empat
elemen tersebut).
H. LARI
Peraturan Umum :
1. Seorang
pemain hanya boleh membela (bermain) 1 tim saja
2. Sebelum
pertandingan dimulai setiap pemain harus menyerahkan KTM/kartu identitas
lainnya ke panitia sebagai jaminan
3. Dalam
satu jurusan hanya diperbolehkan mengirim 1 tim
4. Untuk
pemain mahasiswa aktif dari angkatan 2015 sampai 2019 (dengan syarat angkatan
2015 maksimal 1 orang)
1. Peraturan
perlombaan dalam lari jarak pendek adalah :
· Garis
start dan finish dalam lintasan lari ditunjukkan dengan sebuah garis selebar 5
cm siku-siku dengan batas tepi dalam lintasan. Jarak perlombaan harus diukur
dari tepi garis start ke tepi garis finish terdekat dengan garis start.
· Aba-aba
yang digunakan dalam lomba lari jarak pendek adalah “bersedia”, “siap”, dan
“ya” atau bunyi pistol.
· Semua
peserta lomba lari mulai berlari pada saat aba-aba “ya” atau bunyi pistol yang
ditembakkan ke udara.
· peserta
yang membuat kesalahan pada saat start harus diperingatkan (maksimal 3 kali
kesalahan).
· Lomba
lari jarak pendek pada perlombaan besar dilakukan 4 tahap, yaitu babak pertama,
babak kedua, babak semifinal, dan babak final.
· Babak
pertama akan diadakan apabila jumlah peserta banyak, pemenang I dan II berhak
maju ke babak berikutnya.
2. Diskualifikasi
atau Hal-hal yang Dianggap Tidak Sah
Hal-hal yang dianggap tidak sah dalam
lari jarak pendek yaitu :
· Melakukan
kesalahan start lebih dari 3 kali.
· Memasuki
lintasan pelari lain.
· Mengganggu
pelari lain.
· Keluar
dari lintasan.
· Terbukti
memakai obat perangsang.
3. Petugas
atau Juri dalam Lomba Lari
Petugas atau juri dalam lomba lari jarak
pendek terdiri atas :
· Starter,
yaitu petugas yang memberangkatkan pelari.
· Recall
Starter, yaitu petugas yang mengecek atau mengabsen para pelari.
· Timer,
yaitu petugas pencatat waktu.
· Pengawas
Lintasan, yaitu petugas yang berdiri pada tempat tertentu dan bertugas
mengawasi pelari apabila melakukan kesalahan dan pelanggaran.
· Juri
Kedatangan, yaitu petugas pencatat kedatangan pelari yang pertama sampai dengan
terakhir dan menentukan ranking/urutan kejuaraan.
· Juri
Pencatat Hasil, yaitu petugas pencatat hasil setelah pelari memasuki garis
finish.
Dalam lari jarak
pendek, yang menjadi kebutuhan utama adalah kecepatan. Kecepatan dalam lari
jarak pendek adalah hasil kontraksi yang kuat dan cepat dari otot-otot yang
diubah menjadi gerakan halus dan efisien dan sangat dibutuhkan bagi pelari
untuk mendapatkan kecepatan yang tinggi. Untuk memaksimalkan kecepatan
horizontal, yang dihasilkan dari dorongan badan ke depan. Kecepatan lari ditentukan
oleh panjang langkah dan frekuensi langkah (jumlah langkah persatuan waktu).
Oleh karena itu, seorang pelari jarak pendek harus dapat meningkatkan satu atau
kedua-duanya.
MOMERENDUM OF UNDERSTANDING
BIDANG KEAGAMAAN
A. Mussabaqqoh
Tilawatil Qur’an
Terdapat beberapa Pasal yang
menjelaskan tentang kondisi mulai dari waktu dan peraturan lain yang
berhubungan dengan kegiatan ini, yaitu
1.
Pasal 1 Peraturan
Waktu dan Ketepatan Waktu
a.
Peserta
datang ketempat perlombaan maksimal kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
b.
Check
– in ke secretariat bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dengan waktu
sekurang – kurangnya 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
c.
Perserta
yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan akan di diskualifikasi
terkecuali di saat itu peserta memiliki keperluan yang sangat mendesak seperti
masalah post test dan kuis.
1. Pasal
2 Peraturan selama perlombaan
a.
Setiap
Peserta menggunakan pakaian yang bebas, rapi, islami dan bersepatu
b.
Peserta
Mussabaqqoh Tilawatil Qur’an adalah perwakilan 1 (satu) orang (Pa atau Pi) dari
setiap
jurusan.
c.
Kriteria ketukan:
-
1x ketukan persiapan
-
2x ketukan mulai
-
3x ketukan persiapan selesai
-
4x ketukan selesai
d.
Peserta
diberikan durasi minimal 5 menit dan maksimal 8 menit untuk membaca ayat-ayat yang telah ditentukan.
e.
Hal-hal
yang berkenaan dengan penilaian adalah ;
1.
Tajwid
(fashohah, waqof ibtida’, makhrijul huruf)
2.
Lagu
(intonasi dan suara)
3.
Adab
4.
Intonasi
f.
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.
B. Kaligrafi
Terdapat beberapa Pasal yang
menjelaskan tentang kondisi mulai dari waktu dan peraturan lain yang
berhubungan dengan kegiatan ini, yaitu:
1. Pasal
1 Peraturan Waktu dan Ketepatan Waktu
a.
Peserta
datang ketempat perlombaan maksimal kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
b.
Check
– in ke secretariat bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dengan waktu
sekurang – kurangnya 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
c.
Perserta
yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan akan di diskualifikasi
terkecuali di saat itu peserta memiliki keperluan yang sangat mendesak seperti
masalah post test dan kuis.
2. Pasal
2 Peraturan selama perlombaan
a.
Peserta
Kaligrafi adalah perwakilan 1 (satu) orang (Pa atau Pi) dari
setiap
jurusan.
b.
Setiap
peserta membawa peralatan yang dibutuhkan.
c.
Panitia
hanya menyediakan kertas untuk menggambar.
d.
Materi
yang diperlombakan diumumkan saat lomba.
e.
Waktu
maksimal yang diberikan oleh panitia adalah 2 jam.
f.
Perserta
yang terlambat tidak diberikan perpanjangan waktu terkecuali dengan alasan yang
rasional.
g.
Tidak
diperbolehkan meniru karya orang lain yang telah ada.
h.
Tidak
diperkenankan menggunakan sobekan sumber ilmu atau ayat Al Qur’an untuk
menghias karya kaligrafi
i.
Mencantumkan sumber ilmu atau ayat
Al-Qur’an yang digunakan
j.
Pakaian
yang digunakan bebas, rapi, menutup aurat dan bersepatu (sepatu bebas).
k.
Hal-hal
yang bersangkutan dengan penilaian dari juri adalah ;
1.
Penulisan
Huruf
2.
Kebenaran kaedah khot
3.
Kepaduan
warna huruf
4.
Nilai
Artistik
5.
Kebersihan
6.
Originalitas
(Karya Sendiri)
l.
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.
C. Da’i
Terdapat
beberapa Pasal yang menjelaskan tentang kondisi mulai dari waktu dan peraturan
lain yang berhubungan dengan kegiatan ini, yaitu
2.
Pasal 1 Peraturan
Waktu dan Ketepatan Waktu
a.
Peserta
datang ketempat perlombaan maksimal kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
b.
Check
– in ke secretariat bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dengan waktu
sekurang – kurangnya 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
c.
Perserta
yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan akan di diskualifikasi
terkecuali di saat itu peserta memiliki keperluan yang sangat mendesak seperti
masalah post test dan kuis.
2.
Pasal 2 Peraturan
selama perlombaan
a.
Peserta
Da’i Kreatif adalah perwakilan 1 (satu) orang (Pa atau Pi) dari setiap jurusan.
b.
Setiap
Peserta menggunakan pakaian yang bebas, rapi, islami dan bersepatu.
c.
Peserta
diberikan durasi 15 menit untuk berdakwah.
d.
Hal-hal
yang berkenaan dengan penilaian adalah ;
1.
Kesesuaian
tema (Membangun
Karakter Islamiyah Dengan Meneladani Rasulullah SAW)
2.
Kreatifitas
dan penguasaan materi.
3.
Penampilan
(Kerapian, kebersihan dan kepercayaan diri).
4.
Sikap.
5.
Ketepatan
Waktu.
6.
Intonasi
dan artikulasi dalam berbicara.
e.
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.
D. Nasyid
Terdapat
beberapa Pasal yang menjelaskan tentang kondisi mulai dari waktu dan peraturan
lain yang berhubungan dengan kegiatan ini, yaitu
1.
Pasal 1 Peraturan
Waktu dan Ketepatan Waktu
a.
Peserta
datang ketempat perlombaan maksimal kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
b.
Check
– in ke secretariat bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dengan waktu
sekurang – kurangnya 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
c. Perserta yang tidak hadir pada waktu yang telah
ditentukan akan di diskualifikasi terkecuali di saat itu peserta memiliki
keperluan yang sangat mendesak seperti masalah post test dan kuis.
d.
Peserta yang dipanggil 3 kali tidak
datang akan diskualifikasi
2.
Pasal 2 Peraturan
selama perlombaan
a.
Setiap
Peserta menggunakan pakaian yang bebas, rapi, islami dan bersepatu.
b.
Jumlah
anggota nasyid minimal 5 orang dan maksimal 8 orang yang telah termasuk dengan
pengiring (jika ada).
c.
Peserta
Nasyid dapat terdiri dari Putri seluruhnya, Putra seluruhnya ataupun campuran
(pa dan Pi) dari setiap kelas.
d.
Peserta
nasyid membawakan
3 lagu (1 lagu wajib yang telah ditentukan panitia dan 2 lagu bebas)
e.
Untuk lagu wajib: “Rouhi Fidak”,
dan untuk lagu bebas bisa menggunakan bahasa Indonesia, bahasa arab dan bahasa
inggris.
f.
Untuk
lagu yang dinyanyikan dapat diaransemen tanpa mengubah melodi aslinya.
g.
Apabila
ada penggunaan iringan musik, diwajibkan untuk seluruh peserta nasyid untuk
menggunakan instrument music non elektri atau akustik.
h.
Durasi
yang diberikan untuk membawakan lagu maksimal 7
menit.
i.
Hal-hal
yang berkaitan dengan penilaian adalah,
1.
Kualitas
vokal (Teknik Vokal, Ketepatan Nada, Artikulasi)
2.
Aransemen
Musik
3.
Kerapian
4.
Kekompakan
5.
Penghayatan
lagu
j.
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.
E. Mussabaqqoh
Hifdzil Qur’an
Terdapat
beberapa Pasal yang menjelaskan tentang kondisi mulai dari waktu dan peraturan
lain yang berhubungan dengan kegiatan ini, yaitu
1.
Pasal 1 Peraturan
Waktu dan Ketepatan Waktu
a.
Peserta
datang ketempat perlombaan maksimal kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
b.
Check
– in ke secretariat bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dengan waktu
sekurang – kurangnya 15 menit sebelum perlombaan dimulai.
c.
Perserta
yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan akan di diskualifikasi
terkecuali di saat itu peserta memiliki keperluan yang sangat mendesak seperti
masalah post test dan kuis.
3.
Pasal 2 Peraturan
selama perlombaan
a.
Peserta
Mussabaqqoh Hifdzil Qur’an adalah perwakilan 1 (satu) orang (Pa atau Pi) dari
setiap
jurusan.
b.
Setiap
Peserta menggunakan pakaian yang bebas, rapi, islami dan bersepatu.
c.
Materi
berasal dari juz 30 dengan bacaan yang ditentukan panitia.
d.
Peserta mengambil maqro' di dewan juri.
e.
Kriteria ketukan dalam perlombaan:
- 1x ketukan soal
dimulai
- 2x ketukan jawaban
salah
- 3x ketukan ganti soal
f.
Sistem
Perlombaan yang digunakan adalah sistem gugur dimana nanti terdapat Babak
Penyisihan, Babak Semi Final, dan Final.
g.
Peserta
diwajibkan menguasai tajwid dan fashohah (makhrijul huruf) dengan baik.
h.
Hal-hal yang berkaitan dengan penilaian
adalah:
1. Tajwid
2. Fashohah (Makhorijul
huruf)
3. Kelancaran
i.
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
F.
Tartil
Al-Qur’an
Terdapat beberapa Pasal
yang menjelaskan tentang kondisi mulai dari waktu dan peraturan lain yang
berhubungan dengan kegiatan ini, yaitu
1.
Pasal 1 Peraturan Waktu dan
Ketepatan Waktu
a. Peserta datang ketempat perlombaan maksimal
kurang dari 30 menit sebelum lomba dimulai.
b. Check – in ke secretariat bagi mahasiswa yang
mengikuti kegiatan ini dengan waktu sekurang – kurangnya 15 menit sebelum
perlombaan dimulai.
c. Perserta yang tidak hadir pada waktu yang telah
ditentukan akan di diskualifikasi terkecuali di saat itu peserta memiliki
keperluan yang sangat mendesak seperti masalah post test dan kuis.
2. Pasal 2 Peraturan selama perlombaan
a.
Peserta
Tartil
Al-Quran adalah
perwakilan 1 (satu) orang (Pa atau Pi) dari setiap jurusan.
b. Setiap Peserta menggunakan pakaian yang bebas, rapi,
islami dan bersepatu.
c.
Peserta
diberikan durasi 10 menit untuk membaca ayat-ayat yang telah ditentukan.
d.
Materi Tartil Al Qur’an adalah juz
1.
e.
Kriteria
ketukan:
-
1x
ketukan persiapan
-
2x
ketukan mulai
-
3x
ketukan persiapan selesai
-
4x
ketukan selesai
f.
Peserta
diberikan durasi 10 menit untuk membaca ayat-ayat yang
telah ditentukan
g.
Hal-hal
yang berkenaan dengan penilaian adalah ;
1. Tajwid
(fashohah, waqof ibtida’, makhrijul huruf)
2.
Adab
h.
Segala
hal yang berhubungan dengan keputusan dewan juri bersifat mutak dan tidak dapat
diganggu gugat.
Nah, itulah penjelasan mengenai perarturan peraturan
lomba bakat dan minat salah satu proker Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM )
dibidang penalaran, kesenian, olahraga dan keagamaan. Semoga artikek ini
membantu temen temen. Dan semoga bermanfaat.. terimaksih