Wikipedia

Search results

Makalah Lembaga – Lembaga Sesuai UUD 1945 Serta Nilai-Nilai Dalam UUD 1945


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau “beradad organisasi” dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara dimana mengharapkan untuk membangun negara itu sendiri yaitu:
1.        Legislatif
Bertugas membuat Undang-undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DAN Majelis Paermusyawaratan Rakyat (MPR).
2.        Eksekutif
Bertuga berlaku atau melakukan Undang-undang. Bidang Eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden bersama mentri-mentri yang membantunya.
3.        Yudikatif
Bertugas mempertahankan pelaksanaan Undang-undang dan sisa jalannya Undang-undang. Begitu tidak yudikatif terdiri atas Makhamah Agung (MA), Makhamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Dari pada masing-masing lembaga-lembaga negara yang ada ini , semua lembaga- lembaga tersebut memiliki fungsi, tugas juga wewenangnya masing-masing yang telah ditetapkan dalam Undang-undang.
Lalu dalam Undng-undang Dasar 1945 adalah hukum dasar bangsa Indonesia. Tetapi, Undang-undang Dasar 1945 memiliki poin-poin yang dituangkan pada batang tubuh yang berupa pasal-pasal.Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tidak bisa diubah, karena Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 lengakap dengan Pembentukan Negara Indonesia. Pembukaan Undang-undang Dsara 1945 terdapat empat alinea yang didalamnya saling berhubungan yang memiliki arti universal. Nilai-nilai yang terdapat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan sebuah junjungan tinggi setiap bangsa dan negara yang beradab dan merupakan nilai yang menampung semua dinamika yang ada dalam permasalahan bangsa dan negara.
B.     Rumusan Masalah
1.        Bagaimana Pengertian Lembaga ?
2.        Bagaimana Konsep Lembaga Negara ?
3.        Bagaimana Susunan Lembaga-lembaga Negara Menurut Undang-undang ?
4.        Bagaimana Lembaga-lembaga Negara Menurut Undang-undang 1945 ?
5.        Bagaimana Pengertian Undang-Undang Dasar ?
6.        Bagaimana Fungsi Undang-undang Dasar 1945 ?
7.        Bagaimana Kedudukan Undang-undang Dasar 1945 ?
8.        Bagaimana Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 ?
9.        Bagaimana Makna Alinea dalam Pembukaan ?

C.    Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Pengertian Lembaga
2.      Untuk Mengetahui Konsep Lembaga Negara
3.      Untuk Mengetahui Susunan Lembaga-lembaga Negara Menurut Undang-undang
4.      Untuk Mengetahui Lembaga-lembaga Negara Menurut Undang-undang 1945
5.      Untuk Mengetahui Pengertian Undang-Undang Dasar
6.      Untuk Mengetahui Fungsi Undang-undang Dasar 1945
7.      Untuk Mengetahui Kedudukan Undang-undang Dasar 1945
8.      Untuk Mengetahui Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
9.      Untuk Mengetahui Makna Alinea dalam Pembukaan

D.    Manfaat
1.        Mampu Mengetahui dan Memahami Makalah dan Ciri-ciri serta Syarat-syarat dalam Makalah
2.        Mengetahui Belajar memahami Masalah dan mencari solusi
3.        Mampu Menerapkan Ilmu Pengetahuab yang dipelajari untuk diimplentasikan
4.        Menambah wawasan dan pengetahuan tentang suatu lembaga dan Nilai-nilai UUD 1945
5.        Sebagai salah satu referensi pengetahuan tentang suatu lembaga dan Nilai-nilai UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Lembaga
Istilah “ lembaga-lembaga negara” tidak dijumpai dalan UUD 1945. Konstitusi RIS 1949 secara eksplisit menyebut presiden, Menteri-menteri, senat, DPRD, MA, pengawas keuangan sebagai “alat-alat perlengkapan negara RIS” konstitusi RIS 1949 Bab 3. UUDS 1940 juga menegaskan bahwa “alat-alat perlengapan negara” mencakup presiden dan wakil presiden Menteri-menteri, DPR, MA, BPK(UUDS 1950 pasal 4)
Menurut beberapa ahli:
1.     Yasmil Anwar dan adang, (Budimansyah:1982)
Berpendapat bahwa secara sosiologis istilah Lembaga dapat diartikan sebagai suatu format yang mantap, stabil, terstruktur, dan mapan (stabilishet). Dalam pengertian ini Lembaga sebagi suatu jaringan sarana hidup berisi peranan yang menjalankan fungsi masyarakat secara terus-menerus dan berulang-ulang
2.      Macmilan
Menurut Macmilan pengertian Lembaga adalahseperangkat hubungan norma-norma, keyakinan-keyakinan, dan nilai-nilai nyata, yang terpusat pada kebutuhan sosial dan serangkaian tindakan yang penting dan berulang.
3.      Hendropuspito
Menurut Hendropuspito pengertian Lembaga adalah bentuk lain organisasi yang tersusun secara tetap dari pola-pola kelakuan, peran-peranan yang relasi sebagai cara yang mengikat guna tercapainya kebutuhan-kebutuhan sosial dasar.
4.      Adelman dan Thomas
Menurut Adelman dan Thomas arti Lembaga adalah suatu bentuk interaksi di antara manusia yang mencakup sekurang-kurangnya tiga tingkatan
a)        Tingkat Pertama ; Tingkatan nilai kultural yang menjadi acuan bagi institusi yang lebih rendah tingkatannya.
b)        Tingkat kedua ; Mencakup hukum dan peraturan yang mengkhususkan pada apa yang disebut aturan main ( the rules of the game )
c)        Tingkat Ketiga ; Mencakup peraturan yang bersifat kontraktual yang digunakan dalam proses transaksi
5.      Kartodiharjo et al
Menurut Kartidiharjo pengertian Lembaga adalah instrument yang mengatur hubungan antar individu. Lembaga jugaberarti seperangkat ketentuan yang mengatur masayarakat yang telah mendefinisikan bentuk aktifitasyag dapat dilakukan oleh pihak tertentu terhadap pihak lainnya, hak istimewa yang telah di berikan serta tanggung jawab yang harus dilakukan
B.     Konsep Lembaga Negara
Konsep Lembaga negara secara terminologis memiliki keberagaman istilah. Di kepustakaan inggris, sebutan Lembaga negara menggunakan istilah “ polotikal institution “, sedangkan dalam kepustakaan belanda dikenal dengan istilah “ staatorganen”. Sementara itu, bahasa indonesia menggunakan istilah “ Lembaga negara, badan negar, atau organ negara”.
       Dalam kamus besar bahasa indonesia, kata “ Lembaga “ antaralain di artikan sebagai
1)        Asal mula ( yang akan menjdi Sesutu ) ; bakal ( binatang, manusia, dan tumbuhan );
2)        Bentuk ( rupa, wujud, ) yang asli ;
3)        Acuan, ikatan ( tentang mata cincin dsb ) ;
4)        Badan ( organisasi ) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuwan atau melakukan suatu usaha; dan
5)        Pola prilaku manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur du suatu kerangka nilai relevan.
Menurut kamus hukum Fockema Andrea yakni oleh di terjemahkan oleh saleh Adiwinata dkk, kata “ organ “ di artikan sebagai berikut :
Organ adalah pelengkap. Alat pelengkapnya adalah orang atau majelis yan g terdiri dari orang-orang yang berdasarkan undang-undang atau anggran dasar wewenang mengemukakan dan merealisasikan kehendak badan hukum. Selanjutnya negar dan negara pemerintrahan rendah mempuntai alat pelengkap. Mulai dari raja ( presiden ) sampai padsa pegawai yang rendah, para pejabat itu dapat di anggap sebagai alat pelengkap. Akan, tetapi perkataan ini lebih banyak dipakai untuk badan pemerintahan tinggi dan dewan pemerintahan yang mempunyai wewenang yan g diwakilkan secara teratur dan pasti.
Oleh karena itu, istilah Lembaga negara, organ negara, badan negara, dan alat perlengkapan negara seringkali dipertukarkan satu sama lain. Akan tetapi, satu sama lain sebenarnya dapat dan memang perlu dibedakan, sehingga tidak membinggungkan. Untuk memahami secara tepat, maka tidak ada jalan lain kecuali mengetahui persis apa yang dimaksud dan apa kewenangan dan fungsi yang dikaitkan dengan organisasi atau badan yang bersangkutan.Untuk memahami pengertian organ atau Lembaga negar secara dalam, kita dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen mengenai the concept of the State Organ dalam bukunya General Theory of Law and State.
Hans Kelsen menguraikan  bahwa “ Who ever fulfills a fuction determined by the legal order is an organ”. Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order ) adalah suatu organ. Artinya organ negara itu tidak selalu berbentuk organuik. Disamping organ yang berbentuk organic, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma ( norm applying).” These functions, be they a norm-creating or of a norm-appliying character, are all ultimately aimed at the execution of a legal sanction”Lebih lanjut Kelsen mengatakan, parlemen yang menetapkan undang-undang pidana, dan warga negara yang memilih parlemen merupakan oragn-organ negara, termasuk hakim yang menghukum si penjahat serta individu yang sesungguhnya melaksanakan hukuman tersebut.
Menurut pengertian ini, organ adalah individu yang menjalankan fungsi tersebut. (An organs, in this sense, is an individual fulfilling a specific function”).Namun selain konsep ini, ada satu konsep lain yang lebih sempit, yakni konsep “material”. Menurut konsep “ material” ini, seseorang disebut “organ” negara jika dia secara pribadi menempati kedudukan hukum tertentu (lie personally has a specific legal position). Transaksi hukum, yakini perjanjian, merupakan tindakan membuat hukum, seperti halnya keputusan pengadilan. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, dan juga hakim yang melakukan funsi yang membuat hukum, tetapi hakim adalah sebuah organ negara dalam pengertian yang lebih sempit, sedangkan pihak-pihak dalam perjanjian tidak dianggap sebagai organ negara.
Hakim adalah organ negara menurut pengertian yang lebih  sempit ini karena dia dipilih atau diangkat untuk menduduki fungsinya, karena dia menjalankan fungsinya secara professional dan karena itu menerima upah regular, gaji, yang bersumber dari keuangan negara. Ciri-ciri penting organ negara dalam arti sempit ini adalah bahwa (1) organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu; (2) fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan secara hukum bersifat eksklusif dan ( 3) karena fungsinya itu, berhak untuk mendapatkan imbalan gaji dari negara.
            Neagara hanya melalui organ-organnya. Kebenran yang acapkali di nyatakan dan terima umum ini berrati bahwa tatanan hukumnya hanya dapat di buat dan terapkan oleh individu-individu yang di tunjuk oleh tatanan hukum itu sendiri. Tatanan hukum tidaklah cukup hanya menyatakan umum individu-individu yang ditetrapkan untuk menjalankan fungsi-fungsi ini. Tatanan hukum harus pula menetapkan prosedur untuk menentukan individu tertentu sebagai oragan negara. Persyaratan-persyaratan pribadi yang di tentukan oleh norma hukum boleh jadi sedemikian khususnya sehingga persyaratan tersebut hanya terpenuhi oleh individu tertentu saja.
Sebagai contohnya adalah tata aturan suksesi di dalam suatu monarki berdasarkan keturunan dimana anak laki-laki tertua selalu menjadi penerus atau pewaris tahta ayahnya, atau contoh yang lain adalah konstitusi republik dari suatu negara baru, yang menetapkan bahwa seseorang yang di tunjuk secara perseseorangan harus menjadi negara yang pertama. Organ-organ seperti itu secara itu langsung di ciptakan oleh hukum, tidak perlu dilakukan tindakan khusus untuk melembagakan individu yang memenuhi persyaratan hukum sebagai organ. Tidak diperlukan tindakan khusus untuk membentuk suatu organ oleh orang lain.
            Suatu organ dapat di bentuk melelui pengangkatan, pemilihan, atau pengundian. Perbedaan antara pengangkatan dan dengan pemilihan terletak pada karakter dan kedudukan hukum dari organ yang di bentuk tersebut. Suatu organ “diangkat” oleh orang yang lebih tinggi. Suatu organ “dipilih” oleh organ negara sederjat atau sejawat, yang terdiri atas individu-individu yang secara hukum di bawah organ yang dipilih. Suatu organ lebih tinggi dari organ lain jika orang yang di sebut pertama dapat di menciptakan norma-norma yang mewajibkan organ yang di sebut belakangan. Pengangkatan dan pemilihan, sebagimana yang kita definisikan, merupakan tipe-tipe ideal yang di antara keduanya terdpat macam-macam tipe yang tidak mempunyai sebutan khusus.
            Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa konsep organ negara dan Lembaga negara itu sangat luas maknanya, sehingga tidak dapat di persempati hanya pada pengertian ketiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif saja. Pertama, dalam arti yang paling luas, (pengertian pertama), organ negara paling luas mencakup setiap individu yang menjalankan fungsi law-creating dan law-applying; Kedua, (pengertian kedua), organ dalam negara arti luas tetapi lebih sempit dari pengertian pertama, yaitu mencakup individu yang menjalankan fungsi law-creating atau law-applying dan juga mempunyai posisi sebagai atau dalam struktur jabatan kenegaraan atau jabatan pemerintahan; Ketiga (pengertian ketiga), organ negara dalam arti lebih sempit, yaitu badan atau organisasi yang menjalankan fungsi law-creating dan / atau law-applying dalam kerangka struktur dan sistem kenegaraan atau pemerintahan.
Keempat (dalam pengertian keempat) yang lebih sempit lagi, organ atau Lembaga negara itu hanya terbatas dalam pengertian Lembaga-lembaga yang di bentuk berdasarkan UUD,UU, atau oleh peratuaran yang lebih rendah. Kelima, di samping pengertian keempat di atas, untuk memberikan ke khususan kepada Lembaga-lembaga negara yang berada di tingkat pusat yang pembentukannya di atur dan di tentukan oleh UUD 1945, maka Lembaga-lembag negar seperti MPR, DPR, MA, MK, dan BPK dapat pula di sebut sebagai Lembaga negara yang tersendiri, yaitu Lembaga negara dalam arti sempit atau Lembaga negara dalam pengertian kelima.
C.    Susunan Lembaga-Lembaga Negara Menurut  Undang-Undang Dasar
1)        Menurut Undang-Undang Dasar 1945 ( UUD 1945 )
Berdasarkan UUD 1945 jo. Ketetapan MPR No. III / 1978 tentang : Kedudukan  dan hubungantat kerja  Lembaga  tertinggi dengan / atau antar Lembaga-lembaga tinggi negara, pasal 1, Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia terdiri atas (Haryati:1981):
a)        Lembaga Tertinggi Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (  MPR )
b)        Lembaga-lembaga tinggi negara yaitu :
1.    Presiden Dan Wakil Presiden
2.    Dewan Pertimbangan Agung ( MA )
3.    Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
4.    Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )  dan
5.    Mahkamah Agung ( MA )
Tata urutan penyebutan Lembaga-lembaga tinggi negara seperti tersebut diatas, sekali-kali bukan berarti yang di sebut dahulu berarti mempunyai kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada yang di sebut kemudian, melainkan semata-mata di sesuaikan dengan tata urutan  yang terdapat dalam UUD 1945.
2)        Menurut Undang-undang Dasar 1945 ( UUDS )
Berdasarkan Pasal 44 UUDS, Alat perlengkapan Negara kesatuan republic indonesia ( NKRI ) terdiri atas :
a)        Presiden dan Wakil Presiden
b)        Menteri-menteri
c)        Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
d)       Mahkamah Agung ( MA )
e)        Dewan Pengawas Keuangan

3)        Menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( Konstitusi RIS )
Berdasarkan Bab III Konstitusi RIS, tentang Alat Perlengkapan Republik Indonesia Serikat, ditentukan bahwa, Alat-alat Perlengkapan Federal Republik Indonesia Serikat, terdiri atas :
a)        Presiden;
b)        Menteri-menteri;
c)        Senat;
d)       Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
e)        Mahkamah Agung Indonesia  dan
f)         Dewan Pengawas Keuangan.
D.   Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945
1.    Majelis Permusyawaratan rakyat ( MPR )
Majelis Permusyawatan Rakyat adalah Lembaga tertinggi negara, yang merupakan manifestasi ( perwujudan ) rakyat indonesia secara keseluruhan, seperti di maksud pada pasal 1 Ayat ( 2 ) UUD 1945, yakni :  “ Kedaulatan adalah di tanag rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat “. Dengan demikian berarti, bahwa alat-alat perlengkapan negara yang lainnya berada di bawah MPR. Putusan -putusan MPR adalah garis-garis pokok kebijaksanaan dalam segala bidang kehidupan negara, sesuai cita-cita kerohanian bangsa. Sebagai Lembaga pengemban kedaulatan rakyat seutuhnya, maka permusyawaratan rakyat mempunyai kekuasaan-kekuasaan seperti di atur dalam UUD yaitu :
a)        Menetapkan Undang-undang dasar ( Pasal 3 )
b)        Menetapkan garis-garis besar haluan negara ( Pasal 3 )
c)        Memilih Presiden dan wakil presiden ( Pasal 6 )
d)       Menyaksingkan sumpah / janji presiden dan wakil presiden ( Pasal 9 )
e)        Merubah Undang-undang dasar ( Pasal 37 )
Jika kita lihat kembali dengan seksama pada Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang dasar 1945 dimana dinyatakan bahwa : “ Majelis Permusyawaratan rakyat atas dewan-dewan perwakilan rakyat, di tambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang “. Undang-undang yang dimaksud dalam pasal ini, direncanakan dan berdirinya negara kesatuan republic indonesia baru terwujud pada tahun 1969, yakni ;
a)        Undang-undang No 15 tahun 1969, tanggal 17 desember 1969 tentang pemilihan umum, pembentukan badan permusyawaratan / perwakilan rakyat.
b)        Undang-undang N0 16 tahun 1969, tanggal 17 desember 1969 tentang kedudukan dan susunan MPR, DPR, DPRD.
Majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan perwakilan rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan  dengan undang-undang ( Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 ). Hal ini penjelasannya maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam majelis dalam permusyawaratan rakyat, sehingga majelis permusyawaratan rakyat itu akan dapat di anggap sebagai penjelmaan rakyat.Yang disebut golangan-golongan, ialah badan-badan seperti koperasi serikat kerja dan lain-lain badan kolektif aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman.
 Berhubungan dengan anjuran mengadakan sistem koeperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya golong-golongan dalam badan-badan ekonomi.Tugas pokok serta fungsi majelis permusyawaratan rakyat adalah memegang serta melaksanakan sepenuhn ya kedaulatan rakyat, oleh karean itu ia merupakan Lembaga negara tertinggi, hal ini ditentyukan dalam Pasal 1 Ayat ( 2 ) UUD 1945, sebagai berikut : “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR “. Tetapi karena MPR hanya siding sekali dalam waktu lima tahun, maka praktis yang melaksanakan kedaulatan rakyat terdiri dari adlah MPR.(Yuhetty : 1999)


Selanjutnya sebagai Lembaga negara tertinggi MPR bertugas :
a)        Menetapkan garis-garis besar  haluan negara ( Pasal kalimat kedua UUD 1945 ) : garis-garis besar negara merupakan garis-garis besar haluan negara dalam rangka mewujudkan cita-cita sebagaimana terkandung dalam Falsafah bangsa indonesia yaitu Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 serta menurut tata cara seperti yang telah di jelaskan dalam sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945. Dalam rangka menetapkan garis-garis besar haluan negara keputusan majelis permusyawaratan tersebut dituangkan dalam bentuk ketetapan majelis permusyawaratan rakyat.
b)        Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat ( 2 ) UUD 1945 ; MPR memilih presiden dan wakil presiden dengan suara terbanyak. Sebagai konsekuensi wewenang tersebut MPR mempunyai hak untuk pertanggung jawaban kepada presiden, dan apabila pertanggung jawaban tersebut tidak dapat di terima dengan baik oleh MPR maka dapat membawa akibat di berhentikannya yang bersangkutan dari jabatan presiden. Sebagai contoh periksa ketetapan majelis permusyawaratan rakyat sementara No : XXXIII / MPRS / 1967.
c)        Merubah undang-undang dasar 1945 sepanjang sangat diperlukan, dalam arti menyempurnakan sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 37 UUD 1945. Dengan catatan bahwa yang dapat di rubah hanya batang tubuhnya, yaitu pasal-pasalnya, bukan pembukaannnya. Karna merubah apalagi mengganti pembukaan UUD 1945 berarti mengganti bentuk serta sistem ketatanegaraan.
Menurut Undang-undang tersebut di atas, jumlah anggota MPR adalah dua kali lipat dari jumlah anggota DPR. Anggota-anggota tambahan tersebut berasal dari:
a)        Utusan daerah.
b)        Utusan Golongan Politik dan Golongan Karya, berdasarkan imbangan hasiL pemilihan  umum.
c)        Utusan Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya non ABRI.
Dalam pasal 2 ayat (2) UUN 1945, disebutkan pula: “ Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota Negara”. Tentunya sebagai Lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi dan besar jumlah anggotanya, MPR harus bersidang guna membicarakan hal-hal pokok dan sangat penting saja, untuk diambil sebagai ketetapan MPR. Sedikitnya siding MPR sekali dalam lima tahun, dan bilamana dianggap perlu, dapat diadakan siding lebih dari pada sekali.Dalam hal cara mengambil keputusan, MPR menetapkan segala keputusannya dengan suara terbanyak. Demikian ketentun yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3), seperti kemudian diperjelaskan lagi dalam pasal 6 ayat (2), dalam tata cara memilih presiden dan wakil presiden. Pengecualian dari ketentuan ini, adalah pasal 37 UUD 1945, dalam percobaan Undang-undang Dasar.
Bunyi pasal tersebut adalah :
Ayat 1   :Untuk merobah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah   anggota MPR harus hadir.
Ayat 2   :Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.
Dalam konteks ini, patut dicatat isi Memorandum DPRD yang kemudian dikaitkan dengan (Ketetapan Nomor XX/MPRS/1996), tentang pelaksanaan dari ketetapan Lembaga tertinggi Negara ini, yaitu:
1.        Ketetapan-ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislative harus dilaksanakan dengan Undang-undang.
2.        Ketetapan-ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.

2.        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Menurut ketentuan pasal 19 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Undang-undang, dapaun undang-undang tentang pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sekarang ada ialah Undang-undang No: 2 Tahun 1980, sedangkan tentang susunannya diatur dalam UUD No.5 Tahun 1975 .Dewan Perwakilan rakyat adalah Lembaga perwakilan yang berfungsi mewakili rakyat sehari-hari dan bersidang sedikit-dikitnya setahun sekali (pasal 19 ayat(2) UUD 1945). Adapun Tugas pokok DPR adalah:
a.         Meberikan persetujuan pada presiden (pemerintah) dalam hal pembentukan UU (pasal 5 ayat (1)) dan (pasal 20 ayat (1)) UUD 1945. Dalam rangka memberikan persetujuan pada presiden (pemerintah) dalam hal pembentukan UU ini, dewan perwakilan rakyat mempunyai hak :
1)        Hak amandemen ; yaitu hak merubah, hak menambah, dan menyempurnakan.
2)        Hak refuse; hak menolak
3)        Hak ratifikasi; yaitu hak menyetujui atau mengesahkan terhadap rancangan UUD.
Selain itu dalam rangka pembentukan anggota DPR membentuk hak inisiatif; yaitu hak untuk memajukan rancangan UUD. Hak ini ditentukan dalam pasal 21 ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut : anggota-anggota dewan perwakilan rakyat berhak mengajukan rancangan UUD. Adapun tata caranya dan penyelesaiannya diatur dalam pasal 123 peraturan tata tertib dewan perwakilan rakyat indonesia :
Usul rancangan UU yang diajukan oleh para anggota DPR berdasarkan pasal 21 ayat (1) UUD RI 1945, yang selanjutnya disebut usul rancangan UU usul inisiatif harus disertai penjelasan tertulis dan ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya 25 orang anggota yang tidak hanya terdiri dari satu fraksi. Tiap-tiap pengajuan usul rancangan UU usul inisiatif diajukan kepada pimpinan DPR dengan surat pengantar dan daftar tanda tangan para pengusul serta nama fraksi nya . dalam rapat paripurna DPR berikutnya pimpinan DPR rakyat memberitahukan kepada para anggota DPR tentang masuknya usul rancangan UU usul inisiatif, serta membagikannya kepada para anggota DPR.
Kemudian dalam rapat badan musyawarah kepada pengusul diberikan kepada kesempatan untuk memberi penjelasan tentang maksud dan tujuan daripada usul rancangan UU usul inisiatif tersebut. Sedangkan kepada para anggota badan musyawarah diberi kesempatan untuk mengadakan tanya jawab dengan pengusul. Setelah badan musyawarah menganggap cukup, maka usul rancangan UUD usul inisiatif tersebut dibawa ke dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna ini kepada pengusul diberikan kesempatan untuk memberi penjelasan kepada fraksi-fraksi diberi kesempatan pula untuk diberikan pendapatnya.
Kemudian rapat paripurna yang memutuskan apakah usul rancangan UUD usul inisiatif tersebut secara prinsip dapat diterima menjadi rancangan UUD usul inisiatif atau tidak. Apabila usul rancangan UUD usul inisiatif ini telah diputus oleh rapat paripurna menjadi rancangan UU usul inisiatif DPR, maka DPR menugaskan kepada komisi, gabungan komisi atau panitia khusus yang dibentuk untuk membahas dan menyelesaikan UU usul inisiatif tersebut. Selanjutnya rancangan UUD usul inisiatif ini disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden dengan permintaan agar presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili pemerintah dalam melakukan pembahasan rancangan UU usul inisiatif tersebut Bersama-sama dengan DPR. Dengan tata cara seperti tersebut diatas kiranya akan membuat para anggota DPR merasa senggan menggunakan haknya untuk mengajukan rancangan UU usul inisiatif, sebab usul itu harus ditanda tangani oleh sekurang-kurang nya 25 anggota yang tidak hanya terdiri dari satu fraksi sedangkan dalam DPR hanya dapat 4 fraksi saja. Selain itu pembicaraan usul rancangan UUD usul inisiatif menjadi rancangan UU usul inisiatif dapat dikatakan sama beratnya dengan pembicaraan atau pembahasan  rancangan UU yang dipersiapkan oleh pemerintah dimana para anggota DPR dapat menggukan hak amandemennya. Ditambah lagi rancangan UU usul inisiatif ini harus dibahas lagi oleh dewan perwakilan rakyat Bersama-sama dengan pemerintah.
Meskipun apabila ketetuan pasal 23 peraturan tata tertib DPR RI tahun 1978/1979 dibandingkan dengan ketentuan pasal 99 peraturan tata tertib DPR RI tahun 1971/1972 sedah Nampak agak diperingan, sebab dalam ketentuan pasal 99 tersebut disyaratkan bahwa usul rancangan UU usul inisiatif ini harus ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya 30 orang anggota, namun seyogyannya ketentuan pasal 123 itui ditinjau kembali.Dewasa ini, rancangan UU selalu berasal dari pemerinthah, sedangkan hak mengajukan rancangan UU usul inisiatif DPR belum pernah dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tugas untuk membicarakan atu membahas lebih lanjut peraturan pemerintah sebagi pengganti UUD yang telah ditettapkan oleh presiden ( Pemerintah )  ( Pasal 22 Ayat ( 2 ) dan ( 3 ) UUD 1945 ). Dewan Perwakilan Rakyat Bertugas mengawasi peraturan perundang-undangan di bawah tingkat undang-undang yang di keluarkan oleh presiden ( Pemerintah ) dan Menteri-menteri dalam rangka pengawasan jalannya pemerintahan negara.
Dengan adanya ketentuan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara di tetapkan setiap tahun dengan UUD beararti untuk itu harus mendapatkan persetujuan dari DPR ( Pasal 23 Ayat (1) , pasal 5 Ayat (1)  dan Pasal 20 Ayat (1) UUD RI 1945 hak DPR untuk ikut serta menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara di sebut hak budget atau anggaran atau hak begroting. Apabila DPR tidak dapat menyetujui suatu  rancangan UUD tentang anggran pendapatan dan belanja negara yang di ajukan oleh pemerintah, negara tahun yang lalu ( Pasal 23 Ayat (1) UUD RI 1945 ). Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasarkan fascisme, anggaran itu di tetapkan semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat seperti RI, anggaran dan pendapatan belanja itu di tetapkan UUD. Artinya dalam persetujuan DPR.
Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya bvelanja buat hiduyp harus di tetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan pelantara dewan perwakilannya. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karna itu juga cara hidupnya. Pasal 23 menyatakan, bahwa dalam hakl menetapkan penda[atnya dan belanja kedudukan DPR lebih kuat dari pada keddudukan pemerintah. Ini tanda kedsaulatan rakyat. Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menetapkan nasibnya sendiri, maka segala tindakannnya menempatkan bveban kepada rakyat, sebagi pajak dan lain-lainnya, harus di teatrapkan dengan UUD, yaitu dengan persetujuan DPR. Juga tentang hal macam dan harga mata uang di tetpkan dengan UUUD. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya  atas masyarakat. Uang terutama ialah alat penukar dan pengukur harga.
Sebagi alat pengukur untuk memudahkan  pertukaran jual beli dalam masyarakat. Berhubungan dengan itu perlu ada macam dan rupa uyang yang di perlukan oleh rakyat. Sebagai pengukur harga untuk menetapkan harga masing-masing barang yang di pertukarkan. Barang yang menjadoi pengukjuran harga itu, mestilah tetap harganya jangan naik turun karean keadaan uang tidak teratur. Oleh karena itu keadaan uang itu harus di tetapkan dengan UUD. Berhubung denga kedudukan dengan bank indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur perewdaran uang kertas, di tetapkan dengan undang-undang. Selanjutnya, cara pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah di setujui oleh DPR harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung jawab pemrintah perlua ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemeri ntah. Suatu badan yang tunduk pada pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban yang berat itu.
 Sebaliknbya badan itu bukan pula badan  yang terdiri atas pemerintah. Sebab itu kekuasaan dan kewajiban badan itu di tetapkan dengan UUD. Dengan di tentukannya dalam Pasal 23 Ayat (1) UUD RI 1945 bahwa anggaran dan pendapatan belanja negara harus di tetapkan dengan UUD , maka persyaratan formal dalam pembentukan UUD hrus di penuhi. Selain apa yang tewlah di kemukakan di atas DPR masih kjuga mempunyai tugas mengawasi jalannnya pemerintahan negara. Tugas ini sebagai kensekuensi daripada ketenbtuan posal 5 Ayat (1) dan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945. Mesakipun dalam pengawasan rangka ini  presiden dan Menteri-menteri tidak dapat di jatuhkan oleh keputusan DPR, tetapi presiden dan Menteri-menteri mempunyai keqwajiban untuk memberikan penjelasan kepada DPR. Dalam rangka pengawasaan pemerintah negara ini DPR mempunyai :
a)        Hak angket ; yaitu hak untuk menyelidiki secara langsung atau tidak langsung baik di dalam atau di luar sidang sesuatu yang berhubungan dengan jalannya pemerintahan negara. Hasil penyelidikan ini dapat dipergunakan selanjutnya untuk mengawasi jalannya negara.
b)        Hak interpelasi; yaitu hak untuk meminta keterangan pada presiden (pemerintah) mengenai sesuatu yang berhubungan dengan kewajiban penyelanggaraan pemerintahan negara. Hak ini biasanya diakhiri dengan suatu pernyataan sikap dari DPR, baik sikap membenarkan maupun menolak. Bentuk ektrim menolak ialah dengan diterimannya misi tidak percaya dari DPR. Tetapi perlu dicatat bahwa UU RI 1945 bagaimana pun juga sikap DPR itu tidak dapat membawa akibat langsung jatuhnya presiden (pemerintah atau menteri).
c)        DPR memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11 UUD 1945). Dari ketentuan pasal 11 UUD RI 1945 ini ternyata tidak masyarakat hal-hal tersebut diatas dalam UU. Tetapi meskipun demikian andai kata tidak diwujudkan dalam bentuk UU, keputusan Bersama ini mempunyai kekuatan yang sama dengan UU.
3.        Presiden dan Menteri-Menteri
Sejak saat berlakunya lagi UUD 1945 berdasarkan dekrit presiden pada 5 juli 1959, presiden tidak hanya berkedudukan sebagai kepala negara, melainkan presiden berkedudukan sebagai :
a.         Kepala negara;
b.        Kepala pemerintah; dan
c.         Pembentuk UU dengan persetujuan DPR
Oleh karena itu presiden Soekarno yang semula adalah sebagai presiden RI berdasarkan UUDS RI 1950, yang hanya berkedudukan sebagai kepala negara, maka pada tanggal 10 juli 1959 beliau di sumpah lagi menjadi presiden berdasarkan ketentuan-ketentuan UUD RI 1945 .Bersamaan dengan itu, yaitu pada tanggal 10 juli 1959 presiden Soekarno mengumumkan susunan serta nama-nama para Menteri cabinet baru, yaitu cabinet presidensil. Sesuai dengan ketentuan pasal 17 UUD RI 1945 maka :
a.         Para Menteri berkjedudukan sebagai pembantu presiden;
b.        Para Menteri itu diangkat dan diberhentikan presiden;
c.         Para Menteri m,emimpin departemen pemerintahan.
Sebagai pembantu presiden yang diserahi tugas memipmpin tugas pemerintahan, para Menteri tersebut tidak lagi bertanggung jawab kepada DPR, melaikan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden sebagai mandataris MPR. Hal ini dikemukakan dalam penjelasan umum UUD RI 1945, tentang SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA III bahwa, presiden yang diankat oileh MPR, dan bertunduk dan bertanggung jawab kepada MPR; ia ialah sebagai .” mandataris” dari MPR, ia berwajib menjalankan putusan-putusan MPR. Presiden “neben” akan tetapi “utergeornet” kepada MPR.
4.        Wakil Presiden
Seperti hal nya presiden, wakil presiden juga dipilih dan diangkat oleh MPR dengan suara terbanyak (pasal 6 ayat (2)UUD RI 1945). Masa jabatan wakil presiden sama dengan masa jabatan presiden, yaitu 5 tahun, dan sesudah itu dapat dipilih kembali (pasal 7 UUD 1945). Sebelum memangku jabatannya wakil presiden harus bersumpah atau berjanji seperti yang dilakukan oleh presiden (pasal 9 UUD RI 1945). Sumpah atau janji wakil presiden adalah sebagaimana dirumuskan dalam kesatuan dalam pasal 9 UUD 1945
Tugas wakil presiden adalah membantu presiden dalam memjalankan kewajibannya (pasal 4 ayat (2) UUD 1945). Sampai dimana pembagian tugas antara presiden dengan wakil presiden belum ada pengaturannya. Menurut logika nya tugas wakil preiden akan ditentukan oleh presuden sendiri. Besar kecil nya tugas yang akan diserahkan kepada wakil presiden akan sangat tergantung serta ditentukan oleh kesamaan setiap perbedaan pandangfan kebijaksanaan politik dari masing-masing pejabat tersebut.
Oleh karena itu presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dan kemungkinan dipegang oleh pejabat0pejbat yang tidak mempunyai pandangan kebijakan politik yang sama, hal ini tentu akan menghambat jalannya pemerintahan negara. Oleh karena itu seyogya nya MPR masih memperhatikan pribadi masing-masing pejabat tersebut. selanjutnya tugas wakil presiden adalah menggantikan presiden apabila presiden pergi, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa kewajibannya sampai habis masa jabatannya (pasal 8 UUD 1945).

5.        Dewan Pertimbangan Agung
Menurut ketentuan pasal 16 ayat (1) UUD 1945 susunan dewan pertimbangan agung diatur dengan UUD. Adapun UU yang mengatrur susuna dewan pertimbangan agung tersebut adaklah UU No.4 tahun 1978. Tugas dewan pertimbangan agung adalah memberikan jawaban atas pernyataan presiden(pemerintah) dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah (pasal 16 ayat (2) UUD RI 1945). Selanjutnya dewan pertimbangan agung berkewajiban memberikan pertimbangan kepada presiden (pemerintah) bagi minta maupun tidak meminta. Badan ini merupakan badan penasehat belaka, oleh karena itu secara yuridis pertimbangannya tidak mengikat tetapi meskipun demikian pertimbangan-pertimbangan tersebut sangat perlu menjadi pertimbangan presiden (pemerintah) dalam menjalan kan tugas nya.
6.        Badan Pemeriksa Keuangan
BPK pasal 23 ayat (5) UUD 1945 menentukan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu BPK, yang peraturannya ditetapkan dengan UU. Hasil pemeriksaan tersebut diberitahukan kepada DPR. Susunan BPK diatur dengan UU, hal ini ditegaskan dalam ketentuan pasal 23 ayat (5) UUD RI 1945. UU yang mengatur tentang BPK dewasa ini adalah UUD No 5 Tahun 1973.
Tentang BPK adalah mengadakan pemeriksaan tentang pengumpulan dan penggunaan keuangan negara yang dilakukan ileh pemerintah seperti yang telah ditetapkan dalam APBN yang telah ditetapkan oleh UUD pasal 23 ayat (5) UUD 1945. Dalam rangka pemeriksaan ini termasuk pula tentang administrasi sebagaimana keuangan negara dan tata cara administrasi keuangan yang berlaku. Tata cara pemeriksaan oleh BPK ini diatur dengan UU Pasal 23 ayat (5) UUD RI 1945. Selajutnya hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada DPR pasal 23 ayat (5) UUD RI 1945. Hasil laporan tersebut, oleh DPR digunakan sebagai bahan jalannya pemerintahan negara.
7.        Mahkamah Agung
Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat  (2) UUD RI 1945 susunan serta kekuasaan MA diatur dalam UU. UU yang mengatur susunan dan kekuasaan MA dewasa ini adalah UU No 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Syarat0syarat untuk menjadi dan untuk diberhentiksn sebagai hakim diatur dengan UU (pasal 25 UUD RI 1945). MA berfungsi sebagai badan pengadilan tertinggi; dengan tugas :
a.         Mengawasi jalannya peradilan dalam pengadilan-pengadilan lain denga jalan peradilan kasasi (pasal 10 ayat (1,3,4) UUD no 14 tahun 1970). MA dengan peradilan asasi ini penting sekali umtuk adanya kesatuan tafsir hukum. Sebagai konsekuensi pemeliharaan kesatuan tafsir hukum MA dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat yang berhubungan dengan hukum pada Lembaga-lembaga negara yang lain apabila diminta (pasal 25 UUD No.14 tahun 1990). Meskiput formal tidak mengikat.
b.        MA berwenang untuk nilai peraturan Perundangan dibawah UU dengan alas an bertentangan dengan peraturan-peraturan perundangan yang tingkatannya lebih tinggi  (pasal 26 ayat (1) UUD No 14 tahun 1970). Alas an tidak sah nya peraturan perundangan tersebut dapat diambil berhubungan dengan rangka peradilan asasi pasal 26 ayat (2) bagian 1 UUD No. 14 Tahun 1970.
Tetapi pernyataan tersebut tidak membawa wenang mencabutnya. Pencabutan tersebut peraturan perundangan yang dinyatakan tidak sah harus dilakukan oleh instansi yang bersangkutan . (pasal 26 ayat (2) UUD No.14 tahun 1970). Untuk jelasnya dikutipkan bunyinya pasal 26 tersebut
Ayat (1) ; MA berwenang untuk menjalankan tidak sah peraturan perundangan dari tingkat paling rendah dari undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Ayat (2) ; Putusan tentang pernyataan tidak sah peraturan perundangan tersebuat dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan dalam tingkat asasi.Selanjutnya dalam penjelasan atas pasal 25 tersebut dikatakan bahwa : pasal ini mengatur tentang hak menguji MA. MA berhak untuk menguji peraturan yang lebih rendah dari UU mengenai sah tidak nya suatu peraturan atau bertentangfan tidaknya dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Apabila MA menggunakan hak mengujinya berdasarkan pasal ini, MA mengambil putusan suatu peraturan perundang-undangan dari tingkat yang paling rendah dari UU bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, dan MA secara tegas menyatakan bahwa peraturan tersebut adalah tidak sah dan tidak berlaku untuk umur. Oleh karena itu pencabutan peraturan ini segera harus dilakukan oleh instansi yang bersangkutan dalam NKRI menguji UU dan peraturan UUD dalam fungsi pokok tidak terdapat pada MA.
Oleh karena UUD 1945 tidak mengaturnya, maka tidak dengan sendirinya menguji UU terhadap UUD oleh MA dapat diletakkan dalam UUD ini. Hak menguji tersebut apabila hendak diberikan kepada MA seharusnya merupakan ketentuan konstitusional. Demikian pula MPR sementara hingga sekarang tidak menetapkan hak menguji oleh MA. Tidak disebut menguji hak ini UUD 1945 dan dalam ketetapan MPR (sementara) yang dapat mengaturnya sebagai suatu perwujudan dari hubungan hukum antara alat pelengkap negara yang ada dalam negara berarti bahwa UUD ini (UU tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehadiran tidak dapat memberikan kepada MA kewenangan hak menguji, apaboila secara materiil UU terhadap UUD hanya UUD atau ketetapan MPR dapat memberikan ketentuan) (Hadi, Syamsul : 2003).
E.       Pengertian Undang-Undang Dasar
Konstitusi atau undang-undang dasar (bahasa latin; contution) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum pemerintahan yang dituangkan dalam dokumen tertulis. Konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum termasuk dalam bentuk struktur, prosedur, wewenang, dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyrakatnya.
UUD 1945 ditetapkan oleh panitia PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 sebagai konstitusi republik Indonesia. UUD 1945 mengikat pemerintah, Lembaga-lembaga negara, Lembaga masyarakat, dan juga setiap warga negara indonesia dimanapun mereka berada serta setiap penduduk yang berada di wilyah NKRI.UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis. Selain UUDS 1945 terdapat hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara dikenal dengan nama “konvensi”.
Meskipun konvensi merupakan nhukum dasar (tidak tertulis), serta tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konvensi merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketata negaraan, karena konvensi tidak terdapat pada UUD 1945. Contoh konvensi ketatanegaraan yang masih dipelihara selama ini adalah setiap tanggal 16 agustus, presiden RI menyampaikan pidato pertanggung jawaban kepada DPR. Praktek yang demikian tidak diatur dalam UUD 1945, namun tetap dijaga dan dipelihara dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan republic Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut diatas.
F.       Fungsi Undang-undang Dasar 194
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum UU , peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau pun setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya semua peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (pasal 3 UU No.12 tahun 2011).
 Dalam kedudukan yang diberikan itu UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hieraksi peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi alat control, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah, hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma tersebut bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.
G.        Kedudukan Undang-undang Dasar 1945
Sumber hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan hukum pokok di Indonesia. Produk-produk seprti UU, peraturan pemerintah,atau peraturan presiden, dan lainnya. Bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilandasi dengan bersumber pada peraturan yang lebiyh tinggi, yang poada akhirnya harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Berdasarkan UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan, jenis dan heieraksi peraturan perundangan terdiri dari :
1.        Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
2.        Ketetapan majelis permusyrawaratan rakyat.
3.        UU/Peraturan pemerintah pengganti UU.
4.        Peraturan pemerintah.
5.        Peraturan presiden.
6.        Peraturan daerah provinsi dan;
7.        Peraturan daerah Kab/Kota.
Hireaksi tersebut mencerminkan kekuatan hukum peraturan perundangan. Selain jenis peraturan perundangan diatas mencakup juga peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, MA, MK,BPK, KY, Bank Indonesia, Menteri , Badan , Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau pemerintah atas perintah UU, DPRD Prov. , Gubernur, DPRD kab./Kota, Bupati/ walikota, kepala desa atau yang setingkatnya.
Peraturan perundangan diakui keberadaan nya dalam mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi yang dibentuk berdasarkan kewenangan Apabila UU bertentangan dengan diduga angan dengan UUD 1945, maka dilakukan pengujinya oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan apabila peraturan perundangan dibawah UU diduga bertentangan dengan UU, pengujinya dilakukan oleh MA. Tidak lanjut atas putusan MK dilakukan oleh DPR dan Presiden.
H.       Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan imprealisme, konoalisme, dan fasisme serta memuat dasar pembentukan NKRI. Pokok pikiran tersebut merupakan cita-cita nasional dan cita hukum negara Indonesia berikut:
                             Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan dan perjuangan pergerakan kemerdekaan itu telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat Sentosa menghantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan indonesia yang merdeka bersatu, berdaulat , adil dan makmuir. Atas berkat rahmat allah yang Maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebagsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bedasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka dususunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan bedasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradad, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada garis besarnya makna alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 adalah:
Alinea I : terkandung motivasi, dasar dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan) adalah     hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusian dan perikeadilan).terkandung pokok pikiran : kemerdekaa adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus diambilkan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa lain yang ingin merdeka.
Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan Makmur).yang terkandung pokok pikiran perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai saat yang tepat untuk meproklamasikan kemerdekaan, keberhasilan akhir dari suatu perjuangan, dan perlu perjuangan untuk mencapai kemerdekaan, bersatu,berdaulat, adil,daan Makmur.
        Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa). Terkandung bahwa bahwa kemerdekaan diperoleh oleh bangsa Indonesia dikumpulkan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan itulah kebebasan bangsa Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
Alinea IV : memuat tugas negara/ tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila. Terkandung bahwa tujuan negara yang ditertibkan ; dilindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpuh darah Indonesia; memajukan kesejahrerahan umum; ikut mengatur ketertiban dunia bedasarkan kebebasan dan perdamaian abadi; petingnya kehidupan negara dalam Undang-undang Dasar Republik; dasar negara Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila.
I.          Makna Alinea dalam Pembukaan
(Kerr, David : 2000) Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi dan aspirasi serta cita-cita hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai dan hal-hal yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Saat makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dalam sebagai berikut :

1.             Alinea Pertama berisi tentang :
a.              Sebuah pernyataan obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
b.             Pernyataan subyektif bangsa Indonesia untuk mengalihkan segala bentuk penjajahan dan mendukung semua bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan.
2.             Alinea Kedua berisi tentang:
a.              Sebuah perjuangan pengerakan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang ditentukan.
b.             Momentum yang telah disetujui tersebut harus digunakan untuk disetujui kemerdekaan.
c.              Kemerdekaan yang telah mencapai bukan merupakan tujuan akhir dari bangsa Indonesia tetapi masih harus diselesaikan dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan Makmur.
3.             Alinea Ketiga berisi tentang:
a.              sebuah motivasi spiritual yang luhur demi kemerdekaan adalah berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa.
b.             Bukti ketakwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c.              Pernyataan kembali atau pengukuhan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
4.             Alinea Keempat berisi tentang:
a.              Sebuah fungsi sekaligus tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta mengerjakan ketertiban dunia yang bedasarkan pada kesejahteraan, perdamaian abadi, dan kesejahteraan sosial.
b.             Kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam Undang-undang Dasar.
c.              Sususnan atau bentuk negara yaitu Republik
d.             Susunan pemerintahan negara bedasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
e.              Dasar negara yaitu Pancasila.


BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Lembaga negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang duberikan oleh UUD 1945. Sebelum amandemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas : DPR, Presiden dan Wakil Presiden, MA, DPA, BPK, Setelah amandemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas: MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, dan BPK. Pembubaran DPA dikarenakan tidak efesiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan  hukum atau politik dan hanya atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.
DPA juga sering dihumorkan dengan istilah “ Dewan Pensiun Agung” karena keanggotanya terdiri dari pensiunan-pensiunan penjabat. Lembaga-lembaga penyelenggaraa merupakan faktor penentu keberhasilan suatu Negara Indoneia dalam membangun dan mewujudkan cita-cita negara yang dikendaki bedasarkan UUD 1945.Dalam UUD merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita dan hukum dan moral yang ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun internasional.
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam mempunyai nilai-nilai yang lestari dan universal. Universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung oleh negara-negara beradad di seluruh dunia. Lestari karena mampu menampung dinamika masyarakat, bersifat dinamis, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.


B.  Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentang makalah diatas dengan sumber-sumberyang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan oleh kerena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca.