BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau “beradad
organisasi” dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk
negara dimana mengharapkan untuk membangun negara itu sendiri yaitu:
1.
Legislatif
Bertugas membuat Undang-undang. Bidang legislatif adalah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DAN
Majelis Paermusyawaratan Rakyat (MPR).
2.
Eksekutif
Bertuga berlaku atau melakukan Undang-undang. Bidang
Eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden bersama mentri-mentri yang
membantunya.
3.
Yudikatif
Bertugas mempertahankan pelaksanaan
Undang-undang dan sisa jalannya Undang-undang. Begitu tidak yudikatif terdiri
atas Makhamah Agung (MA), Makhamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Dari pada masing-masing lembaga-lembaga negara yang ada ini , semua lembaga-
lembaga tersebut memiliki fungsi, tugas juga wewenangnya masing-masing yang
telah ditetapkan dalam Undang-undang.
Lalu dalam Undng-undang Dasar 1945 adalah hukum dasar bangsa
Indonesia. Tetapi, Undang-undang Dasar 1945 memiliki poin-poin yang dituangkan
pada batang tubuh yang berupa pasal-pasal.Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
tidak bisa diubah, karena Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 lengakap dengan
Pembentukan Negara Indonesia. Pembukaan Undang-undang Dsara 1945 terdapat empat
alinea yang didalamnya saling berhubungan yang memiliki arti universal.
Nilai-nilai yang terdapat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan
sebuah junjungan tinggi setiap bangsa dan negara yang beradab dan merupakan
nilai yang menampung semua dinamika yang ada dalam permasalahan bangsa dan
negara.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Pengertian
Lembaga ?
2.
Bagaimana Konsep
Lembaga Negara ?
3.
Bagaimana Susunan
Lembaga-lembaga Negara Menurut Undang-undang ?
4.
Bagaimana Lembaga-lembaga
Negara Menurut Undang-undang 1945 ?
5.
Bagaimana Pengertian
Undang-Undang Dasar ?
6.
Bagaimana Fungsi
Undang-undang Dasar 1945 ?
7.
Bagaimana Kedudukan
Undang-undang Dasar 1945 ?
8.
Bagaimana Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 ?
9.
Bagaimana Makna
Alinea dalam Pembukaan ?
C.
Tujuan
1.
Untuk
Mengetahui Pengertian Lembaga
2.
Untuk
Mengetahui Konsep Lembaga Negara
3.
Untuk
Mengetahui Susunan Lembaga-lembaga Negara Menurut Undang-undang
4.
Untuk
Mengetahui Lembaga-lembaga Negara Menurut Undang-undang 1945
5.
Untuk
Mengetahui Pengertian Undang-Undang Dasar
6.
Untuk
Mengetahui Fungsi Undang-undang Dasar 1945
7.
Untuk
Mengetahui Kedudukan Undang-undang Dasar 1945
8.
Untuk
Mengetahui Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
9.
Untuk
Mengetahui Makna Alinea dalam Pembukaan
D.
Manfaat
1.
Mampu Mengetahui dan Memahami Makalah dan Ciri-ciri serta
Syarat-syarat dalam Makalah
2.
Mengetahui Belajar memahami Masalah dan mencari solusi
3.
Mampu Menerapkan Ilmu Pengetahuab yang dipelajari untuk
diimplentasikan
4.
Menambah wawasan dan pengetahuan tentang suatu lembaga
dan Nilai-nilai UUD 1945
5.
Sebagai salah satu referensi pengetahuan tentang suatu
lembaga dan Nilai-nilai UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Lembaga
Istilah “ lembaga-lembaga negara” tidak dijumpai dalan UUD 1945. Konstitusi
RIS 1949 secara eksplisit menyebut presiden, Menteri-menteri, senat, DPRD, MA,
pengawas keuangan sebagai “alat-alat perlengkapan negara RIS” konstitusi RIS
1949 Bab 3. UUDS 1940 juga menegaskan bahwa “alat-alat perlengapan negara”
mencakup presiden dan wakil presiden Menteri-menteri, DPR, MA, BPK(UUDS 1950
pasal 4)
Menurut beberapa ahli:
1.
Yasmil Anwar dan adang, (Budimansyah:1982)
Berpendapat bahwa secara sosiologis istilah Lembaga dapat diartikan
sebagai suatu format yang mantap, stabil, terstruktur, dan mapan (stabilishet).
Dalam pengertian ini Lembaga sebagi suatu jaringan sarana hidup berisi peranan
yang menjalankan fungsi masyarakat secara terus-menerus dan berulang-ulang
2.
Macmilan
Menurut Macmilan pengertian Lembaga adalahseperangkat hubungan
norma-norma, keyakinan-keyakinan, dan nilai-nilai nyata, yang terpusat pada
kebutuhan sosial dan serangkaian tindakan yang penting dan berulang.
3.
Hendropuspito
Menurut Hendropuspito pengertian Lembaga adalah bentuk lain
organisasi yang tersusun secara tetap dari pola-pola kelakuan, peran-peranan
yang relasi sebagai cara yang mengikat guna tercapainya kebutuhan-kebutuhan
sosial dasar.
4.
Adelman dan
Thomas
Menurut Adelman dan Thomas arti Lembaga adalah suatu bentuk
interaksi di antara manusia yang mencakup sekurang-kurangnya tiga tingkatan
a)
Tingkat Pertama
; Tingkatan nilai kultural yang menjadi acuan bagi institusi yang lebih rendah
tingkatannya.
b)
Tingkat kedua ;
Mencakup hukum dan peraturan yang mengkhususkan pada apa yang disebut aturan
main ( the rules of the game )
c)
Tingkat Ketiga
; Mencakup peraturan yang bersifat kontraktual yang digunakan dalam proses
transaksi
5.
Kartodiharjo et
al
Menurut Kartidiharjo pengertian Lembaga adalah instrument yang
mengatur hubungan antar individu. Lembaga jugaberarti seperangkat ketentuan
yang mengatur masayarakat yang telah mendefinisikan bentuk aktifitasyag dapat
dilakukan oleh pihak tertentu terhadap pihak lainnya, hak istimewa yang telah
di berikan serta tanggung jawab yang harus dilakukan
B.
Konsep Lembaga Negara
Konsep Lembaga negara secara terminologis memiliki keberagaman
istilah. Di kepustakaan inggris, sebutan Lembaga negara menggunakan istilah “ polotikal institution “, sedangkan dalam
kepustakaan belanda dikenal dengan istilah “
staatorganen”. Sementara itu, bahasa indonesia menggunakan istilah “ Lembaga negara, badan negar, atau organ
negara”.
Dalam kamus besar bahasa indonesia, kata
“ Lembaga “ antaralain di artikan sebagai
1)
Asal mula (
yang akan menjdi Sesutu ) ; bakal ( binatang, manusia, dan tumbuhan );
2)
Bentuk ( rupa,
wujud, ) yang asli ;
3)
Acuan, ikatan (
tentang mata cincin dsb ) ;
4)
Badan (
organisasi ) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuwan atau
melakukan suatu usaha; dan
5)
Pola prilaku
manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur du suatu kerangka
nilai relevan.
Menurut kamus hukum Fockema Andrea yakni oleh di terjemahkan oleh
saleh Adiwinata dkk, kata “ organ “ di artikan sebagai berikut :
Organ adalah pelengkap. Alat pelengkapnya adalah orang atau majelis
yan g terdiri dari orang-orang yang berdasarkan undang-undang atau anggran
dasar wewenang mengemukakan dan merealisasikan kehendak badan hukum.
Selanjutnya negar dan negara pemerintrahan rendah mempuntai alat pelengkap.
Mulai dari raja ( presiden ) sampai padsa pegawai yang rendah, para pejabat itu
dapat di anggap sebagai alat pelengkap. Akan, tetapi perkataan ini lebih banyak
dipakai untuk badan pemerintahan tinggi dan dewan pemerintahan yang mempunyai
wewenang yan g diwakilkan secara teratur dan pasti.
Oleh karena itu, istilah Lembaga negara, organ negara, badan
negara, dan alat perlengkapan negara seringkali dipertukarkan satu sama lain.
Akan tetapi, satu sama lain sebenarnya dapat dan memang perlu dibedakan,
sehingga tidak membinggungkan. Untuk memahami secara tepat, maka tidak ada
jalan lain kecuali mengetahui persis apa yang dimaksud dan apa kewenangan dan
fungsi yang dikaitkan dengan organisasi atau badan yang bersangkutan.Untuk
memahami pengertian organ atau Lembaga negar secara dalam, kita dapat
mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen mengenai the concept of the State Organ
dalam bukunya General Theory of Law and State.
Hans Kelsen menguraikan
bahwa “ Who ever fulfills a
fuction determined by the legal order is an organ”. Siapa saja yang
menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order )
adalah suatu organ. Artinya organ negara itu tidak selalu berbentuk organuik.
Disamping organ yang berbentuk organic, lebih luas lagi, setiap jabatan yang
ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu
bersifat menciptakan norma ( norm applying).”
These functions, be they a norm-creating or of a norm-appliying character, are
all ultimately aimed at the execution of a legal sanction”Lebih lanjut
Kelsen mengatakan, parlemen yang menetapkan undang-undang pidana, dan warga
negara yang memilih parlemen merupakan oragn-organ negara, termasuk hakim yang
menghukum si penjahat serta individu yang sesungguhnya melaksanakan hukuman
tersebut.
Menurut pengertian ini, organ adalah individu yang menjalankan
fungsi tersebut. (An organs, in this
sense, is an individual fulfilling a specific function”).Namun selain
konsep ini, ada satu konsep lain yang lebih sempit, yakni konsep “material”.
Menurut konsep “ material” ini, seseorang disebut “organ” negara jika dia
secara pribadi menempati kedudukan hukum tertentu (lie personally has a specific legal position). Transaksi hukum,
yakini perjanjian, merupakan tindakan membuat hukum, seperti halnya keputusan
pengadilan. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, dan juga hakim yang
melakukan funsi yang membuat hukum, tetapi hakim adalah sebuah organ negara
dalam pengertian yang lebih sempit, sedangkan pihak-pihak dalam perjanjian
tidak dianggap sebagai organ negara.
Hakim adalah organ negara menurut pengertian yang lebih sempit ini karena dia dipilih atau diangkat
untuk menduduki fungsinya, karena dia menjalankan fungsinya secara professional
dan karena itu menerima upah regular, gaji, yang bersumber dari keuangan negara.
Ciri-ciri penting organ negara dalam arti sempit ini adalah bahwa (1) organ
negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu;
(2) fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan secara hukum
bersifat eksklusif dan ( 3) karena fungsinya itu, berhak untuk mendapatkan
imbalan gaji dari negara.
Neagara hanya
melalui organ-organnya. Kebenran yang acapkali di nyatakan dan terima umum ini
berrati bahwa tatanan hukumnya hanya dapat di buat dan terapkan oleh
individu-individu yang di tunjuk oleh tatanan hukum itu sendiri. Tatanan hukum
tidaklah cukup hanya menyatakan umum individu-individu yang ditetrapkan untuk
menjalankan fungsi-fungsi ini. Tatanan hukum harus pula menetapkan prosedur
untuk menentukan individu tertentu sebagai oragan negara. Persyaratan-persyaratan
pribadi yang di tentukan oleh norma hukum boleh jadi sedemikian khususnya
sehingga persyaratan tersebut hanya terpenuhi oleh individu tertentu saja.
Sebagai contohnya adalah tata aturan suksesi di dalam suatu monarki
berdasarkan keturunan dimana anak laki-laki tertua selalu menjadi penerus atau
pewaris tahta ayahnya, atau contoh yang lain adalah konstitusi republik dari
suatu negara baru, yang menetapkan bahwa seseorang yang di tunjuk secara
perseseorangan harus menjadi negara yang pertama. Organ-organ seperti itu
secara itu langsung di ciptakan oleh hukum, tidak perlu dilakukan tindakan
khusus untuk melembagakan individu yang memenuhi persyaratan hukum sebagai
organ. Tidak diperlukan tindakan khusus untuk membentuk suatu organ oleh orang
lain.
Suatu organ dapat
di bentuk melelui pengangkatan, pemilihan, atau pengundian. Perbedaan antara
pengangkatan dan dengan pemilihan terletak pada karakter dan kedudukan hukum
dari organ yang di bentuk tersebut. Suatu organ “diangkat” oleh orang yang
lebih tinggi. Suatu organ “dipilih” oleh organ negara sederjat atau sejawat,
yang terdiri atas individu-individu yang secara hukum di bawah organ yang
dipilih. Suatu organ lebih tinggi dari organ lain jika orang yang di sebut
pertama dapat di menciptakan norma-norma yang mewajibkan organ yang di sebut
belakangan. Pengangkatan dan pemilihan, sebagimana yang kita definisikan,
merupakan tipe-tipe ideal yang di antara keduanya terdpat macam-macam tipe yang
tidak mempunyai sebutan khusus.
Dari uraian di
atas dapat di simpulkan bahwa konsep organ negara dan Lembaga negara itu sangat
luas maknanya, sehingga tidak dapat di persempati hanya pada pengertian ketiga
cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif saja. Pertama, dalam arti
yang paling luas, (pengertian pertama), organ negara paling luas mencakup
setiap individu yang menjalankan fungsi law-creating dan law-applying; Kedua,
(pengertian kedua), organ dalam negara arti luas tetapi lebih sempit dari
pengertian pertama, yaitu mencakup individu yang menjalankan fungsi
law-creating atau law-applying dan juga mempunyai posisi sebagai atau dalam
struktur jabatan kenegaraan atau jabatan pemerintahan; Ketiga (pengertian
ketiga), organ negara dalam arti lebih sempit, yaitu badan atau organisasi yang
menjalankan fungsi law-creating dan / atau law-applying dalam kerangka struktur
dan sistem kenegaraan atau pemerintahan.
Keempat (dalam pengertian keempat) yang lebih sempit lagi, organ
atau Lembaga negara itu hanya terbatas dalam pengertian Lembaga-lembaga yang di
bentuk berdasarkan UUD,UU, atau oleh peratuaran yang lebih rendah. Kelima, di
samping pengertian keempat di atas, untuk memberikan ke khususan kepada
Lembaga-lembaga negara yang berada di tingkat pusat yang pembentukannya di atur
dan di tentukan oleh UUD 1945, maka Lembaga-lembag negar seperti MPR, DPR, MA,
MK, dan BPK dapat pula di sebut sebagai Lembaga negara yang tersendiri, yaitu
Lembaga negara dalam arti sempit atau Lembaga negara dalam pengertian kelima.
C.
Susunan Lembaga-Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar
1)
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945 ( UUD 1945 )
Berdasarkan UUD 1945 jo. Ketetapan MPR No. III / 1978 tentang :
Kedudukan dan hubungantat kerja Lembaga
tertinggi dengan / atau antar Lembaga-lembaga tinggi negara, pasal 1,
Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia terdiri atas (Haryati:1981):
a)
Lembaga
Tertinggi Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
b)
Lembaga-lembaga
tinggi negara yaitu :
1.
Presiden Dan
Wakil Presiden
2.
Dewan
Pertimbangan Agung ( MA )
3.
Dewan
Perwakilan Rakyat ( DPR )
4.
Badan Pemeriksa
Keuangan ( BPK ) dan
5.
Mahkamah Agung
( MA )
Tata urutan penyebutan Lembaga-lembaga tinggi negara seperti
tersebut diatas, sekali-kali bukan berarti yang di sebut dahulu berarti
mempunyai kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada yang di sebut kemudian,
melainkan semata-mata di sesuaikan dengan tata urutan yang terdapat dalam UUD 1945.
2)
Menurut
Undang-undang Dasar 1945 ( UUDS )
Berdasarkan Pasal 44 UUDS, Alat perlengkapan Negara kesatuan
republic indonesia ( NKRI ) terdiri atas :
a)
Presiden dan
Wakil Presiden
b)
Menteri-menteri
c)
Dewan
Perwakilan Rakyat ( DPR )
d)
Mahkamah Agung
( MA )
e)
Dewan Pengawas
Keuangan
3)
Menurut
Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( Konstitusi RIS )
Berdasarkan Bab III Konstitusi RIS, tentang Alat Perlengkapan
Republik Indonesia Serikat, ditentukan bahwa, Alat-alat Perlengkapan Federal
Republik Indonesia Serikat, terdiri atas :
a)
Presiden;
b)
Menteri-menteri;
c)
Senat;
d)
Dewan
Perwakilan Rakyat ( DPR )
e)
Mahkamah Agung
Indonesia dan
f)
Dewan Pengawas
Keuangan.
D. Lembaga-Lembaga Negara
Menurut UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan
rakyat ( MPR )
Majelis Permusyawatan Rakyat adalah Lembaga tertinggi negara, yang
merupakan manifestasi ( perwujudan ) rakyat indonesia secara keseluruhan,
seperti di maksud pada pasal 1 Ayat ( 2 ) UUD 1945, yakni : “ Kedaulatan adalah di tanag rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat “. Dengan demikian
berarti, bahwa alat-alat perlengkapan negara yang lainnya berada di bawah MPR.
Putusan -putusan MPR adalah garis-garis pokok kebijaksanaan dalam segala bidang
kehidupan negara, sesuai cita-cita kerohanian bangsa. Sebagai Lembaga pengemban
kedaulatan rakyat seutuhnya, maka permusyawaratan rakyat mempunyai
kekuasaan-kekuasaan seperti di atur dalam UUD yaitu :
a)
Menetapkan
Undang-undang dasar ( Pasal 3 )
b)
Menetapkan
garis-garis besar haluan negara ( Pasal 3 )
c)
Memilih
Presiden dan wakil presiden ( Pasal 6 )
d)
Menyaksingkan
sumpah / janji presiden dan wakil presiden ( Pasal 9 )
e)
Merubah
Undang-undang dasar ( Pasal 37 )
Jika kita lihat kembali dengan seksama pada Pasal 2 Ayat 1
Undang-undang dasar 1945 dimana dinyatakan bahwa : “ Majelis Permusyawaratan
rakyat atas dewan-dewan perwakilan rakyat, di tambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang “. Undang-undang yang dimaksud dalam pasal ini, direncanakan dan
berdirinya negara kesatuan republic indonesia baru terwujud pada tahun 1969,
yakni ;
a)
Undang-undang
No 15 tahun 1969, tanggal 17 desember 1969 tentang pemilihan umum, pembentukan
badan permusyawaratan / perwakilan rakyat.
b)
Undang-undang
N0 16 tahun 1969, tanggal 17 desember 1969 tentang kedudukan dan susunan MPR,
DPR, DPRD.
Majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan
perwakilan rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang ( Pasal 2 Ayat (1) UUD
1945 ). Hal ini penjelasannya maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh
golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam majelis dalam
permusyawaratan rakyat, sehingga majelis permusyawaratan rakyat itu akan dapat
di anggap sebagai penjelmaan rakyat.Yang disebut golangan-golongan, ialah
badan-badan seperti koperasi serikat kerja dan lain-lain badan kolektif aturan
demikian memang sesuai dengan aliran zaman.
Berhubungan dengan anjuran
mengadakan sistem koeperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya
golong-golongan dalam badan-badan ekonomi.Tugas pokok serta fungsi majelis
permusyawaratan rakyat adalah memegang serta melaksanakan sepenuhn ya
kedaulatan rakyat, oleh karean itu ia merupakan Lembaga negara tertinggi, hal
ini ditentyukan dalam Pasal 1 Ayat ( 2 ) UUD 1945, sebagai berikut : “
Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR “. Tetapi
karena MPR hanya siding sekali dalam waktu lima tahun, maka praktis yang
melaksanakan kedaulatan rakyat terdiri dari adlah MPR.(Yuhetty : 1999)
Selanjutnya sebagai Lembaga negara tertinggi MPR bertugas :
a)
Menetapkan
garis-garis besar haluan negara ( Pasal
kalimat kedua UUD 1945 ) : garis-garis besar negara merupakan garis-garis besar
haluan negara dalam rangka mewujudkan cita-cita sebagaimana terkandung dalam
Falsafah bangsa indonesia yaitu Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945 serta menurut tata cara seperti yang telah di jelaskan dalam sistem
ketatanegaraan menurut UUD 1945. Dalam rangka menetapkan garis-garis besar
haluan negara keputusan majelis permusyawaratan tersebut dituangkan dalam bentuk
ketetapan majelis permusyawaratan rakyat.
b)
Berdasarkan
ketentuan Pasal 6 Ayat ( 2 ) UUD 1945 ; MPR memilih presiden dan wakil presiden
dengan suara terbanyak. Sebagai konsekuensi wewenang tersebut MPR mempunyai hak
untuk pertanggung jawaban kepada presiden, dan apabila pertanggung jawaban
tersebut tidak dapat di terima dengan baik oleh MPR maka dapat membawa akibat
di berhentikannya yang bersangkutan dari jabatan presiden. Sebagai contoh
periksa ketetapan majelis permusyawaratan rakyat sementara No : XXXIII / MPRS /
1967.
c)
Merubah
undang-undang dasar 1945 sepanjang sangat diperlukan, dalam arti menyempurnakan
sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan
pasal 37 UUD 1945. Dengan catatan bahwa yang dapat di rubah hanya batang
tubuhnya, yaitu pasal-pasalnya, bukan pembukaannnya. Karna merubah apalagi
mengganti pembukaan UUD 1945 berarti mengganti bentuk serta sistem
ketatanegaraan.
Menurut Undang-undang tersebut di atas, jumlah anggota MPR adalah
dua kali lipat dari jumlah anggota DPR. Anggota-anggota tambahan tersebut
berasal dari:
a)
Utusan daerah.
b)
Utusan Golongan
Politik dan Golongan Karya, berdasarkan imbangan hasiL pemilihan umum.
c)
Utusan Golongan
Karya ABRI dan Golongan Karya non ABRI.
Dalam pasal 2 ayat (2) UUN 1945, disebutkan pula: “ Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
Negara”. Tentunya sebagai Lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi dan besar
jumlah anggotanya, MPR harus bersidang guna membicarakan hal-hal pokok dan
sangat penting saja, untuk diambil sebagai ketetapan MPR. Sedikitnya siding MPR
sekali dalam lima tahun, dan bilamana dianggap perlu, dapat diadakan siding
lebih dari pada sekali.Dalam hal cara mengambil keputusan, MPR menetapkan
segala keputusannya dengan suara terbanyak. Demikian ketentun yang dimaksud
dalam pasal 2 ayat (3), seperti kemudian diperjelaskan lagi dalam pasal 6 ayat
(2), dalam tata cara memilih presiden dan wakil presiden. Pengecualian dari
ketentuan ini, adalah pasal 37 UUD 1945, dalam percobaan Undang-undang Dasar.
Bunyi pasal tersebut adalah :
Ayat
1 :Untuk merobah Undang-undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
MPR harus hadir.
Ayat 2 :Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.
Dalam konteks ini, patut dicatat isi Memorandum DPRD yang kemudian
dikaitkan dengan (Ketetapan Nomor XX/MPRS/1996), tentang pelaksanaan dari
ketetapan Lembaga tertinggi Negara ini, yaitu:
1.
Ketetapan-ketetapan
MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislative harus dilaksanakan
dengan Undang-undang.
2.
Ketetapan-ketetapan
MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan
Keputusan Presiden.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Menurut
ketentuan pasal 19 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 susunan
Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Undang-undang, dapaun
undang-undang tentang pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang
sekarang ada ialah Undang-undang No: 2 Tahun 1980, sedangkan tentang susunannya
diatur dalam UUD No.5 Tahun 1975 .Dewan Perwakilan rakyat adalah Lembaga
perwakilan yang berfungsi mewakili rakyat sehari-hari dan bersidang
sedikit-dikitnya setahun sekali (pasal 19 ayat(2) UUD 1945). Adapun Tugas pokok
DPR adalah:
a.
Meberikan persetujuan
pada presiden (pemerintah) dalam hal pembentukan UU (pasal 5 ayat (1)) dan
(pasal 20 ayat (1)) UUD 1945. Dalam rangka memberikan persetujuan pada presiden
(pemerintah) dalam hal pembentukan UU ini, dewan perwakilan rakyat mempunyai
hak :
1)
Hak amandemen ;
yaitu hak merubah, hak menambah, dan menyempurnakan.
2)
Hak refuse; hak
menolak
3)
Hak ratifikasi;
yaitu hak menyetujui atau mengesahkan terhadap rancangan UUD.
Selain itu
dalam rangka pembentukan anggota DPR membentuk hak inisiatif; yaitu hak untuk
memajukan rancangan UUD. Hak ini ditentukan dalam pasal 21 ayat (1) UUD 1945
sebagai berikut : anggota-anggota dewan perwakilan rakyat berhak mengajukan
rancangan UUD. Adapun tata caranya dan penyelesaiannya diatur dalam pasal 123
peraturan tata tertib dewan perwakilan rakyat indonesia :
Usul rancangan
UU yang diajukan oleh para anggota DPR berdasarkan pasal 21 ayat (1) UUD RI
1945, yang selanjutnya disebut usul rancangan UU usul inisiatif harus disertai
penjelasan tertulis dan ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya 25 orang
anggota yang tidak hanya terdiri dari satu fraksi. Tiap-tiap pengajuan usul
rancangan UU usul inisiatif diajukan kepada pimpinan DPR dengan surat pengantar
dan daftar tanda tangan para pengusul serta nama fraksi nya . dalam rapat
paripurna DPR berikutnya pimpinan DPR rakyat memberitahukan kepada para anggota
DPR tentang masuknya usul rancangan UU usul inisiatif, serta membagikannya
kepada para anggota DPR.
Kemudian dalam
rapat badan musyawarah kepada pengusul diberikan kepada kesempatan untuk
memberi penjelasan tentang maksud dan tujuan daripada usul rancangan UU usul
inisiatif tersebut. Sedangkan kepada para anggota badan musyawarah diberi
kesempatan untuk mengadakan tanya jawab dengan pengusul. Setelah badan
musyawarah menganggap cukup, maka usul rancangan UUD usul inisiatif tersebut
dibawa ke dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna ini kepada pengusul
diberikan kesempatan untuk memberi penjelasan kepada fraksi-fraksi diberi
kesempatan pula untuk diberikan pendapatnya.
Kemudian rapat
paripurna yang memutuskan apakah usul rancangan UUD usul inisiatif tersebut
secara prinsip dapat diterima menjadi rancangan UUD usul inisiatif atau tidak.
Apabila usul rancangan UUD usul inisiatif ini telah diputus oleh rapat
paripurna menjadi rancangan UU usul inisiatif DPR, maka DPR menugaskan kepada
komisi, gabungan komisi atau panitia khusus yang dibentuk untuk membahas dan
menyelesaikan UU usul inisiatif tersebut. Selanjutnya rancangan UUD usul
inisiatif ini disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden dengan permintaan
agar presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili pemerintah dalam melakukan
pembahasan rancangan UU usul inisiatif tersebut Bersama-sama dengan DPR. Dengan
tata cara seperti tersebut diatas kiranya akan membuat para anggota DPR merasa
senggan menggunakan haknya untuk mengajukan rancangan UU usul inisiatif, sebab
usul itu harus ditanda tangani oleh sekurang-kurang nya 25 anggota yang tidak
hanya terdiri dari satu fraksi sedangkan dalam DPR hanya dapat 4 fraksi saja.
Selain itu pembicaraan usul rancangan UUD usul inisiatif menjadi rancangan UU
usul inisiatif dapat dikatakan sama beratnya dengan pembicaraan atau
pembahasan rancangan UU yang
dipersiapkan oleh pemerintah dimana para anggota DPR dapat menggukan hak
amandemennya. Ditambah lagi rancangan UU usul inisiatif ini harus dibahas lagi
oleh dewan perwakilan rakyat Bersama-sama dengan pemerintah.
Meskipun
apabila ketetuan pasal 23 peraturan tata tertib DPR RI tahun 1978/1979
dibandingkan dengan ketentuan pasal 99 peraturan tata tertib DPR RI tahun
1971/1972 sedah Nampak agak diperingan, sebab dalam ketentuan pasal 99 tersebut
disyaratkan bahwa usul rancangan UU usul inisiatif ini harus ditanda tangani
oleh sekurang-kurangnya 30 orang anggota, namun seyogyannya ketentuan pasal 123
itui ditinjau kembali.Dewasa ini, rancangan UU selalu berasal dari pemerinthah,
sedangkan hak mengajukan rancangan UU usul inisiatif DPR belum pernah
dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tugas untuk membicarakan atu
membahas lebih lanjut peraturan pemerintah sebagi pengganti UUD yang telah
ditettapkan oleh presiden ( Pemerintah )
( Pasal 22 Ayat ( 2 ) dan ( 3 ) UUD 1945 ). Dewan Perwakilan Rakyat
Bertugas mengawasi peraturan perundang-undangan di bawah tingkat undang-undang
yang di keluarkan oleh presiden ( Pemerintah ) dan Menteri-menteri dalam rangka
pengawasan jalannya pemerintahan negara.
Dengan adanya
ketentuan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara di tetapkan setiap tahun
dengan UUD beararti untuk itu harus mendapatkan persetujuan dari DPR ( Pasal 23
Ayat (1) , pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 20
Ayat (1) UUD RI 1945 hak DPR untuk ikut serta menentukan anggaran pendapatan
dan belanja negara di sebut hak budget atau anggaran atau hak begroting.
Apabila DPR tidak dapat menyetujui suatu
rancangan UUD tentang anggran pendapatan dan belanja negara yang di
ajukan oleh pemerintah, negara tahun yang lalu ( Pasal 23 Ayat (1) UUD RI 1945
). Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara adalah suatu ukuran
bagi sifat pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasarkan fascisme,
anggaran itu di tetapkan semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara
demokrasi atau dalam negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat seperti RI,
anggaran dan pendapatan belanja itu di tetapkan UUD. Artinya dalam persetujuan
DPR.
Betapa caranya
rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya bvelanja buat hiduyp
harus di tetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan pelantara dewan
perwakilannya. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karna itu juga cara
hidupnya. Pasal 23 menyatakan, bahwa dalam hakl menetapkan penda[atnya dan
belanja kedudukan DPR lebih kuat dari pada keddudukan pemerintah. Ini tanda
kedsaulatan rakyat. Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk
menetapkan nasibnya sendiri, maka segala tindakannnya menempatkan bveban kepada
rakyat, sebagi pajak dan lain-lainnya, harus di teatrapkan dengan UUD, yaitu
dengan persetujuan DPR. Juga tentang hal macam dan harga mata uang di tetpkan
dengan UUUD. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama ialah alat
penukar dan pengukur harga.
Sebagi alat
pengukur untuk memudahkan pertukaran
jual beli dalam masyarakat. Berhubungan dengan itu perlu ada macam dan rupa
uyang yang di perlukan oleh rakyat. Sebagai pengukur harga untuk menetapkan
harga masing-masing barang yang di pertukarkan. Barang yang menjadoi
pengukjuran harga itu, mestilah tetap harganya jangan naik turun karean keadaan
uang tidak teratur. Oleh karena itu keadaan uang itu harus di tetapkan dengan
UUD. Berhubung denga kedudukan dengan bank indonesia yang akan mengeluarkan dan
mengatur perewdaran uang kertas, di tetapkan dengan undang-undang. Selanjutnya,
cara pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah di setujui oleh DPR harus
sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung jawab pemrintah
perlua ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemeri ntah. Suatu
badan yang tunduk pada pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban yang berat
itu.
Sebaliknbya badan itu bukan pula badan yang terdiri atas pemerintah. Sebab itu
kekuasaan dan kewajiban badan itu di tetapkan dengan UUD. Dengan di tentukannya
dalam Pasal 23 Ayat (1) UUD RI 1945 bahwa anggaran dan pendapatan belanja
negara harus di tetapkan dengan UUD , maka persyaratan formal dalam pembentukan
UUD hrus di penuhi. Selain apa yang tewlah di kemukakan di atas DPR masih kjuga
mempunyai tugas mengawasi jalannnya pemerintahan negara. Tugas ini sebagai
kensekuensi daripada ketenbtuan posal 5 Ayat (1) dan Pasal 20 Ayat (1) UUD
1945. Mesakipun dalam pengawasan rangka ini
presiden dan Menteri-menteri tidak dapat di jatuhkan oleh keputusan DPR,
tetapi presiden dan Menteri-menteri mempunyai keqwajiban untuk memberikan
penjelasan kepada DPR. Dalam rangka pengawasaan pemerintah negara ini DPR
mempunyai :
a)
Hak angket ;
yaitu hak untuk menyelidiki secara langsung atau tidak langsung baik di dalam
atau di luar sidang sesuatu yang berhubungan dengan jalannya pemerintahan
negara. Hasil penyelidikan ini dapat dipergunakan selanjutnya untuk mengawasi
jalannya negara.
b)
Hak
interpelasi; yaitu hak untuk meminta keterangan pada presiden (pemerintah)
mengenai sesuatu yang berhubungan dengan kewajiban penyelanggaraan pemerintahan
negara. Hak ini biasanya diakhiri dengan suatu pernyataan sikap dari DPR, baik
sikap membenarkan maupun menolak. Bentuk ektrim menolak ialah dengan
diterimannya misi tidak percaya dari DPR. Tetapi perlu dicatat bahwa UU RI 1945
bagaimana pun juga sikap DPR itu tidak dapat membawa akibat langsung jatuhnya
presiden (pemerintah atau menteri).
c)
DPR memberikan
persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain (pasal 11 UUD 1945). Dari ketentuan pasal 11 UUD
RI 1945 ini ternyata tidak masyarakat hal-hal tersebut diatas dalam UU. Tetapi
meskipun demikian andai kata tidak diwujudkan dalam bentuk UU, keputusan
Bersama ini mempunyai kekuatan yang sama dengan UU.
3.
Presiden dan Menteri-Menteri
Sejak saat
berlakunya lagi UUD 1945 berdasarkan dekrit presiden pada 5 juli 1959, presiden
tidak hanya berkedudukan sebagai kepala negara, melainkan presiden berkedudukan
sebagai :
a.
Kepala negara;
b.
Kepala
pemerintah; dan
c.
Pembentuk UU
dengan persetujuan DPR
Oleh karena itu
presiden Soekarno yang semula adalah sebagai presiden RI berdasarkan UUDS RI
1950, yang hanya berkedudukan sebagai kepala negara, maka pada tanggal 10 juli
1959 beliau di sumpah lagi menjadi presiden berdasarkan ketentuan-ketentuan UUD
RI 1945 .Bersamaan dengan itu, yaitu pada tanggal 10 juli 1959 presiden
Soekarno mengumumkan susunan serta nama-nama para Menteri cabinet baru, yaitu
cabinet presidensil. Sesuai dengan ketentuan pasal 17 UUD RI 1945 maka :
a.
Para Menteri
berkjedudukan sebagai pembantu presiden;
b.
Para Menteri
itu diangkat dan diberhentikan presiden;
c.
Para Menteri
m,emimpin departemen pemerintahan.
Sebagai
pembantu presiden yang diserahi tugas memipmpin tugas pemerintahan, para
Menteri tersebut tidak lagi bertanggung jawab kepada DPR, melaikan bertanggung
jawab kepada presiden. Presiden sebagai mandataris MPR. Hal ini dikemukakan
dalam penjelasan umum UUD RI 1945, tentang SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA III
bahwa, presiden yang diankat oileh MPR, dan bertunduk dan bertanggung jawab
kepada MPR; ia ialah sebagai .” mandataris” dari MPR, ia berwajib menjalankan
putusan-putusan MPR. Presiden “neben” akan tetapi “utergeornet” kepada MPR.
4.
Wakil Presiden
Seperti hal nya
presiden, wakil presiden juga dipilih dan diangkat oleh MPR dengan suara
terbanyak (pasal 6 ayat (2)UUD RI 1945). Masa jabatan wakil presiden sama
dengan masa jabatan presiden, yaitu 5 tahun, dan sesudah itu dapat dipilih
kembali (pasal 7 UUD 1945). Sebelum memangku jabatannya wakil presiden harus
bersumpah atau berjanji seperti yang dilakukan oleh presiden (pasal 9 UUD RI
1945). Sumpah atau janji wakil presiden adalah sebagaimana dirumuskan dalam
kesatuan dalam pasal 9 UUD 1945
Tugas wakil
presiden adalah membantu presiden dalam memjalankan kewajibannya (pasal 4 ayat
(2) UUD 1945). Sampai dimana pembagian tugas antara presiden dengan wakil
presiden belum ada pengaturannya. Menurut logika nya tugas wakil preiden akan
ditentukan oleh presuden sendiri. Besar kecil nya tugas yang akan diserahkan
kepada wakil presiden akan sangat tergantung serta ditentukan oleh kesamaan
setiap perbedaan pandangfan kebijaksanaan politik dari masing-masing pejabat
tersebut.
Oleh karena itu
presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dan kemungkinan dipegang oleh
pejabat0pejbat yang tidak mempunyai pandangan kebijakan politik yang sama, hal
ini tentu akan menghambat jalannya pemerintahan negara. Oleh karena itu seyogya
nya MPR masih memperhatikan pribadi masing-masing pejabat tersebut. selanjutnya
tugas wakil presiden adalah menggantikan presiden apabila presiden pergi,
berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa kewajibannya sampai
habis masa jabatannya (pasal 8 UUD 1945).
5.
Dewan Pertimbangan Agung
Menurut
ketentuan pasal 16 ayat (1) UUD 1945 susunan dewan pertimbangan agung diatur
dengan UUD. Adapun UU yang mengatrur susuna dewan pertimbangan agung tersebut
adaklah UU No.4 tahun 1978. Tugas dewan pertimbangan agung adalah memberikan
jawaban atas pernyataan presiden(pemerintah) dan berhak mengajukan usul kepada
pemerintah (pasal 16 ayat (2) UUD RI 1945). Selanjutnya dewan pertimbangan
agung berkewajiban memberikan pertimbangan kepada presiden (pemerintah) bagi
minta maupun tidak meminta. Badan ini merupakan badan penasehat belaka, oleh
karena itu secara yuridis pertimbangannya tidak mengikat tetapi meskipun
demikian pertimbangan-pertimbangan tersebut sangat perlu menjadi pertimbangan presiden
(pemerintah) dalam menjalan kan tugas nya.
6.
Badan Pemeriksa Keuangan
BPK pasal 23
ayat (5) UUD 1945 menentukan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu BPK, yang peraturannya ditetapkan dengan UU.
Hasil pemeriksaan tersebut diberitahukan kepada DPR. Susunan BPK diatur dengan
UU, hal ini ditegaskan dalam ketentuan pasal 23 ayat (5) UUD RI 1945. UU yang
mengatur tentang BPK dewasa ini adalah UUD No 5 Tahun 1973.
Tentang BPK
adalah mengadakan pemeriksaan tentang pengumpulan dan penggunaan keuangan
negara yang dilakukan ileh pemerintah seperti yang telah ditetapkan dalam APBN
yang telah ditetapkan oleh UUD pasal 23 ayat (5) UUD 1945. Dalam rangka
pemeriksaan ini termasuk pula tentang administrasi sebagaimana keuangan negara
dan tata cara administrasi keuangan yang berlaku. Tata cara pemeriksaan oleh
BPK ini diatur dengan UU Pasal 23 ayat (5) UUD RI 1945. Selajutnya hasil
pemeriksaan itu disampaikan kepada DPR pasal 23 ayat (5) UUD RI 1945. Hasil
laporan tersebut, oleh DPR digunakan sebagai bahan jalannya pemerintahan
negara.
7.
Mahkamah Agung
Berdasarkan
ketentuan pasal 24 ayat (2) UUD RI 1945
susunan serta kekuasaan MA diatur dalam UU. UU yang mengatur susunan dan
kekuasaan MA dewasa ini adalah UU No 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan
pokok kekuasaan kehakiman. Syarat0syarat untuk menjadi dan untuk diberhentiksn
sebagai hakim diatur dengan UU (pasal 25 UUD RI 1945). MA berfungsi sebagai
badan pengadilan tertinggi; dengan tugas :
a.
Mengawasi
jalannya peradilan dalam pengadilan-pengadilan lain denga jalan peradilan
kasasi (pasal 10 ayat (1,3,4) UUD no 14 tahun 1970). MA dengan peradilan asasi
ini penting sekali umtuk adanya kesatuan tafsir hukum. Sebagai konsekuensi
pemeliharaan kesatuan tafsir hukum MA dapat memberikan keterangan, pertimbangan
dan nasehat yang berhubungan dengan hukum pada Lembaga-lembaga negara yang lain
apabila diminta (pasal 25 UUD No.14 tahun 1990). Meskiput formal tidak
mengikat.
b.
MA berwenang
untuk nilai peraturan Perundangan dibawah UU dengan alas an bertentangan dengan
peraturan-peraturan perundangan yang tingkatannya lebih tinggi (pasal 26 ayat (1) UUD No 14 tahun 1970).
Alas an tidak sah nya peraturan perundangan tersebut dapat diambil berhubungan
dengan rangka peradilan asasi pasal 26 ayat (2) bagian 1 UUD No. 14 Tahun 1970.
Tetapi
pernyataan tersebut tidak membawa wenang mencabutnya. Pencabutan tersebut
peraturan perundangan yang dinyatakan tidak sah harus dilakukan oleh instansi
yang bersangkutan . (pasal 26 ayat (2) UUD No.14 tahun 1970). Untuk jelasnya
dikutipkan bunyinya pasal 26 tersebut
Ayat (1) ; MA
berwenang untuk menjalankan tidak sah peraturan perundangan dari tingkat paling
rendah dari undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundangan
yang lebih tinggi.
Ayat (2) ;
Putusan tentang pernyataan tidak sah peraturan perundangan tersebuat dapat
diambil berhubung dengan pemeriksaan dalam tingkat asasi.Selanjutnya dalam
penjelasan atas pasal 25 tersebut dikatakan bahwa : pasal ini mengatur tentang
hak menguji MA. MA berhak untuk menguji peraturan yang lebih rendah dari UU
mengenai sah tidak nya suatu peraturan atau bertentangfan tidaknya dengan
ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Apabila MA
menggunakan hak mengujinya berdasarkan pasal ini, MA mengambil putusan suatu
peraturan perundang-undangan dari tingkat yang paling rendah dari UU
bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, dan MA
secara tegas menyatakan bahwa peraturan tersebut adalah tidak sah dan tidak
berlaku untuk umur. Oleh karena itu pencabutan peraturan ini segera harus
dilakukan oleh instansi yang bersangkutan dalam NKRI menguji UU dan peraturan
UUD dalam fungsi pokok tidak terdapat pada MA.
Oleh karena UUD
1945 tidak mengaturnya, maka tidak dengan sendirinya menguji UU terhadap UUD
oleh MA dapat diletakkan dalam UUD ini. Hak menguji tersebut apabila hendak
diberikan kepada MA seharusnya merupakan ketentuan konstitusional. Demikian
pula MPR sementara hingga sekarang tidak menetapkan hak menguji oleh MA. Tidak
disebut menguji hak ini UUD 1945 dan dalam ketetapan MPR (sementara) yang dapat
mengaturnya sebagai suatu perwujudan dari hubungan hukum antara alat pelengkap
negara yang ada dalam negara berarti bahwa UUD ini (UU tentang
ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehadiran tidak dapat memberikan kepada MA
kewenangan hak menguji, apaboila secara materiil UU terhadap UUD hanya UUD atau
ketetapan MPR dapat memberikan ketentuan) (Hadi, Syamsul : 2003).
E.
Pengertian Undang-Undang Dasar
Konstitusi atau undang-undang dasar (bahasa latin; contution) dalam
negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum pemerintahan yang
dituangkan dalam dokumen tertulis. Konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip
entitas politik dan hukum termasuk dalam bentuk struktur, prosedur, wewenang,
dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada
penjaminan hak kepada warga masyrakatnya.
UUD 1945 ditetapkan oleh panitia PPKI pada tanggal 18 agustus 1945
sebagai konstitusi republik Indonesia. UUD 1945 mengikat pemerintah,
Lembaga-lembaga negara, Lembaga masyarakat, dan juga setiap warga negara
indonesia dimanapun mereka berada serta setiap penduduk yang berada di wilyah
NKRI.UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis. Selain UUDS 1945 terdapat
hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut
merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara dikenal dengan nama “konvensi”.
Meskipun konvensi merupakan nhukum dasar (tidak tertulis), serta
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konvensi merupakan aturan pelengkap
atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan ketata negaraan, karena konvensi tidak terdapat pada UUD 1945.
Contoh konvensi ketatanegaraan yang masih dipelihara selama ini adalah setiap
tanggal 16 agustus, presiden RI menyampaikan pidato pertanggung jawaban kepada
DPR. Praktek yang demikian tidak diatur dalam UUD 1945, namun tetap dijaga dan
dipelihara dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan republic Indonesia. Sebagai
hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati
dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut diatas.
F.
Fungsi Undang-undang Dasar 194
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis.
Dengan demikian setiap produk hukum UU , peraturan pemerintah, peraturan
presiden, atau pun setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah
berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya
semua peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan
sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum negara (pasal 3 UU No.12 tahun 2011).
Dalam kedudukan yang
diberikan itu UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hieraksi
peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam
hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi alat control, dalam pengertian UUD
1945 mengontrol apakah, hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma
hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma tersebut
bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.
G.
Kedudukan Undang-undang Dasar 1945
Sumber hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari
keseluruhan hukum pokok di Indonesia. Produk-produk seprti UU, peraturan
pemerintah,atau peraturan presiden, dan lainnya. Bahkan setiap tindakan atau
kebijakan pemerintah harus dilandasi dengan bersumber pada peraturan yang
lebiyh tinggi, yang poada akhirnya harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai
dengan ketentuan UUD 1945. Berdasarkan UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundangan, jenis dan heieraksi peraturan perundangan terdiri dari :
1.
Undang-undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
2.
Ketetapan
majelis permusyrawaratan rakyat.
3.
UU/Peraturan
pemerintah pengganti UU.
4.
Peraturan
pemerintah.
5.
Peraturan
presiden.
6.
Peraturan
daerah provinsi dan;
7.
Peraturan
daerah Kab/Kota.
Hireaksi tersebut mencerminkan kekuatan hukum peraturan
perundangan. Selain jenis peraturan perundangan diatas mencakup juga peraturan
yang ditetapkan oleh MPR, DPR, MA, MK,BPK, KY, Bank Indonesia, Menteri , Badan
, Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau pemerintah atas
perintah UU, DPRD Prov. , Gubernur, DPRD kab./Kota, Bupati/ walikota, kepala
desa atau yang setingkatnya.
Peraturan perundangan diakui keberadaan nya dalam mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundangan yang
lebih tinggi yang dibentuk berdasarkan kewenangan Apabila UU bertentangan
dengan diduga angan dengan UUD 1945, maka dilakukan pengujinya oleh Mahkamah
Konstitusi. Sedangkan apabila peraturan perundangan dibawah UU diduga
bertentangan dengan UU, pengujinya dilakukan oleh MA. Tidak lanjut atas putusan
MK dilakukan oleh DPR dan Presiden.
H.
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan
imprealisme, konoalisme, dan fasisme serta memuat dasar pembentukan NKRI. Pokok
pikiran tersebut merupakan cita-cita nasional dan cita hukum negara Indonesia
berikut:
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
peri keadilan dan perjuangan pergerakan kemerdekaan itu telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat Sentosa menghantarkan rakyat indonesia
kedepan pintu gerbang kemerdekaan indonesia yang merdeka bersatu, berdaulat ,
adil dan makmuir. Atas berkat rahmat allah yang Maha kuasa dan dengan didorong
oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebagsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya. Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mecerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
bedasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka dususunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Indonesia
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan bedasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil
dan Beradad, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada garis
besarnya makna alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 adalah:
Alinea I : terkandung motivasi, dasar dan pembenaran perjuangan
(kemerdekaan) adalah hak segala
bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusian dan
perikeadilan).terkandung pokok pikiran : kemerdekaa adalah hak segala bangsa,
segala bentuk penjajahan harus diambilkan, dan bangsa Indonesia perlu membantu
bangsa lain yang ingin merdeka.
Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan Makmur).yang terkandung pokok pikiran
perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai saat yang tepat untuk
meproklamasikan kemerdekaan, keberhasilan akhir dari suatu perjuangan, dan
perlu perjuangan untuk mencapai kemerdekaan, bersatu,berdaulat, adil,daan
Makmur.
Alinea III : memuat
petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa). Terkandung bahwa bahwa kemerdekaan diperoleh
oleh bangsa Indonesia dikumpulkan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan
itulah kebebasan bangsa Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk
menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
Alinea IV : memuat tugas negara/ tujuan nasional, penyusunan UUD
1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara
Pancasila. Terkandung bahwa tujuan negara yang ditertibkan ; dilindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpuh darah Indonesia; memajukan kesejahrerahan
umum; ikut mengatur ketertiban dunia bedasarkan kebebasan dan perdamaian abadi;
petingnya kehidupan negara dalam Undang-undang Dasar Republik; dasar negara
Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila.
I.
Makna Alinea dalam Pembukaan
(Kerr, David : 2000) Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi
dan aspirasi serta cita-cita hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai dan hal-hal yang sangat mendasar bagi
bangsa Indonesia. Saat makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dalam
sebagai berikut :
1.
Alinea
Pertama berisi tentang :
a.
Sebuah
pernyataan obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
b.
Pernyataan
subyektif bangsa Indonesia untuk mengalihkan segala bentuk penjajahan dan
mendukung semua bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan.
2.
Alinea Kedua
berisi tentang:
a.
Sebuah
perjuangan pengerakan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang
ditentukan.
b.
Momentum yang
telah disetujui tersebut harus digunakan untuk disetujui kemerdekaan.
c.
Kemerdekaan
yang telah mencapai bukan merupakan tujuan akhir dari bangsa Indonesia tetapi
masih harus diselesaikan dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, adil, dan Makmur.
3.
Alinea
Ketiga berisi tentang:
a.
sebuah motivasi
spiritual yang luhur demi kemerdekaan adalah berkat rahmat Allah yang Maha
Kuasa.
b.
Bukti ketakwaan
bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c.
Pernyataan kembali
atau pengukuhan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
4.
Alinea Keempat
berisi tentang:
a.
Sebuah fungsi
sekaligus tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut serta mengerjakan ketertiban dunia yang bedasarkan pada
kesejahteraan, perdamaian abadi, dan kesejahteraan sosial.
b.
Kemerdekaan
kebangsaan Indonesia disusun dalam Undang-undang Dasar.
c.
Sususnan atau
bentuk negara yaitu Republik
d.
Susunan pemerintahan
negara bedasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
e.
Dasar negara
yaitu Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Lembaga negara adalah institusi-institusi negara yang secara
langsung diatur atau memiliki kewenangan yang duberikan oleh UUD 1945. Sebelum amandemen
UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas : DPR, Presiden
dan Wakil Presiden, MA, DPA, BPK, Setelah amandemen UUD 1945, disebut lembaga
negara dan terdiri atas: MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK,
dan BPK. Pembubaran DPA dikarenakan tidak efesiennya lembaga tinggi negara ini.
DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau
politik dan hanya atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.
DPA juga sering dihumorkan dengan istilah “ Dewan Pensiun Agung”
karena keanggotanya terdiri dari pensiunan-pensiunan penjabat. Lembaga-lembaga
penyelenggaraa merupakan faktor penentu keberhasilan suatu Negara Indoneia
dalam membangun dan mewujudkan cita-cita negara yang dikendaki bedasarkan UUD
1945.Dalam UUD merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di
Indonesia, maka Pembukaan UUD merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan
bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita dan hukum dan moral yang
ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun internasional.
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam
empat alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang
sangat dalam mempunyai nilai-nilai yang lestari dan universal. Universal karena
mengandung nilai-nilai yang dijunjung oleh negara-negara beradad di seluruh
dunia. Lestari karena mampu menampung dinamika masyarakat, bersifat dinamis,
dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan,
kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentang
makalah diatas dengan sumber-sumberyang lebih banyak yang tentunya dapat
dipertanggung jawabkan oleh kerena itu penulis mengharapkan kritik dan saran
dari pembaca.