A. Struktur Organisasi
Bimbingan Konseling di Sekolah
Agar manajemen bimbingan dan konseling
di sekolah bisa berjalan seperti yang diharapkan maka harus didukung oleh
adanya organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi yang demikian
itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan tanggung jawab para personil
sekolah yang terlibat. Demikian pula, organisasi tersebut tergambar dalam
struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan
karakteristik sekolah masing-masing. Sebagai contoh, untuk sebuah sekolah yang
jumlah siswanya sedikit dengan jumlah guru yag terbatas maka pola
organisasinya biasanya bersifat sederhana. Sebaliknya, jika sekolah tersebut
siswanya jumlah banyak dengan didukung oleh personil sekolah yang memadai
diperlukan sebuah pola oraganisasi bimbingan dan konseling yang lebih kompleks.
Secara operasional, pelaksana utama
layanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah para guru pembimbing atau
konselor sekolah di bawah koordinasi seorang Koordinator bimbingan dan
konseling. Namun, bimbingan dan konseling di sekolah sebagai team work dalam
penyelenggaraan mau tidak mau akan melibatkan personil sekolah lainnya agar lebih
berperan sesuai batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya.
Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai
berikut:
a) KANDEPDIKNAS
b) KEPALA SEKOLAH DAN WAKASEK
c) KOORDINATOR BK DAN KONSELOR SEKOLAH
d) GURU MATA PELAJARAN
e) WALI KELAS
f) SISWA
g) TATA USAHA
h) KOMITE SEKOLAH
b) KEPALA SEKOLAH DAN WAKASEK
c) KOORDINATOR BK DAN KONSELOR SEKOLAH
d) GURU MATA PELAJARAN
e) WALI KELAS
f) SISWA
g) TATA USAHA
h) KOMITE SEKOLAH
Keterangan:
a) Kandepdiknas, adalah personil yang
bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan
BK di sekolah. Dalam hal ini pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam petunjuk
pelaksanaan BK di sekolah.
b) Kepala Sekolah ( bersama Wakasek) adalah
penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan ( SLTP , SMA SMK) secara
keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam membuat kebijakan pelaksanaan
pelayanan BK.
c) Koordinator BK ( bersama konselor
sekolah) adalah pelaksana utama pelayanan BK
d) Guru ( Mata pelajaran atau praktik),
adalah pelaksana pengajaran dan praktik / latihan
e) Wali kelas, adalah guru yang ditugasi secara
khusus untuk mengurusi pembinaan dan adminstrasi ( seperti nilai rapor,
kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.
f) Siswa, adalah peserta didik yang menerima
pelayanan pengajaran, praktik / latihan, dan bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
g) Tata Usaha, adalah pembantu Kepala Sekolah dalam
penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan.
h) Komite Sekolah, adalah organisasi yang
terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan
membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sifat
hubungan antara pola-pola di atas dapat diartikan variatif. Hubungan antara
unsur Kandepdiknas denagn Kepala Sekolah dan koordinator BK adalah hubungan
administratif. Hubungan antara Koordinator BK dengan Guru dan Wali Kelas adalah
hubungan kerja sama sekaligus koordinatif bila ditinjau dari garis administrasi
Kepala Sekolah ke bawah. Sedangkan hubungan Koordinator BK ( dan Guru
pembimbing / Konselor Sekolah), Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dengan siswa
adalah hubungan layanan.
B. Pembagian
Tugas Dalam Organisasi BK
1) Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah yang bersangkutan. Tugas kepala atau peranan kepala sekolah adalah :
a. Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah, sehingga kegiatan pengajaran, pelatihan dan bimbingan Konseling merupakan kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah yang bersangkutan. Tugas kepala atau peranan kepala sekolah adalah :
a. Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah, sehingga kegiatan pengajaran, pelatihan dan bimbingan Konseling merupakan kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.
b. Menyediakan sarana
dan prasarana, tenaga / SDM dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya layanan
bimbingan Konseling yang efektif dan efisien.
c. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan
pelaksanaan program BK, penilaian dan upaya tindak lanjut layanan bimbingan
Konseling.
d. Mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga di luar sekolah dalam
rangka kerja sama pelaksanaan pelayanan bimbingan Konseling.
e. Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program BK di sekolah.
f. Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung
jawab atas koordinasi pelaksanaan BK di sekolah berdasarkan
kesepakatan bersama guru pembimbing ( konselor).
g. Menyiapkan surat tugas guru pembimbing dalam proses BK
pada setiap awal semester.
h. Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan BK sebagai bahan
usulan angka kredit bagi guru pembimbing ( konselor).
i. Melaksanakan layanan BK terhadap minimal 40 siswa bagi kepala sekolah
yang berlatar belakang pendidikan BK.
2. Staf Pimpinan / WAkil Kepala Sekolah
Wakasek bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
Wakasek bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan
layanan BK kepada semua personil sekolah
b. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam layanan BK dan
c. Melaksanakan BK terhadap minimal 75 siswa, bagi wakasek yang berlatar belakang pendidikan BK
b. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam layanan BK dan
c. Melaksanakan BK terhadap minimal 75 siswa, bagi wakasek yang berlatar belakang pendidikan BK
3. Koordinator Bimbingan Konseling
a. Koordinator Bimbingan
Konseling bertugas mengkoordinasikan guru Bimbingan konseling dalam :
1) Memasyarakatkan pelayanan bimbingan Konseling
2) Menyusun program Bimbingan Konseling
3) Melaksanakan program Bimbingan Konseling
4) Mengadministrasikan pelayanan Bimbingan Konseling
5) Menilai program dan pelaksanaan Bimbingan Konseling
6) Memberikan tindak lanjut terhadap hasil penilaian BK.
b. Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya
tenaga, sarana dan prasarana.
c. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatan BK kepada kepala
sekolah.
4. Guru Bimbingan Konseling / Konselor
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli guru Bimbingan Konseling / konselor bertugas.
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli guru Bimbingan Konseling / konselor bertugas.
a. Memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling
b. Merencanakan program Bimbingan Konseling
c. Melaksanakan segenap layanan Bimbingan Konseling
d. Melaksanakan kegiatan pendukung Bimbingan Konseling
e. Menilai proses dan hasil pelayanan Bimbingan Konseling
dan kegiatan pendukungnya.
f. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan penilaian
g. Mengadministrasikan layanan dan kegitan bimbingan konseling yang
dilaksanakan.
h. Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan
bimbingan konseling pada koordinator.
5. Guru Mata Pelajaran
Sebagai tenaga ahli pengajaran dalam mata pelajaran tertentu dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru mata pelajaran dalam pelayanan bimbingan konseling adalah :
Sebagai tenaga ahli pengajaran dalam mata pelajaran tertentu dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru mata pelajaran dalam pelayanan bimbingan konseling adalah :
a. Membantu memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling kepada
siswa.
b. Membantu guru Bimbingan Konseling / konselor mengidentifikasi
siswa-siswa yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling.
c. Mengalih tangankan (liferal) siswa yang memerlukan layanan
Bimbingan Konseling kepada konselor.
d. Menerima siswa alih tangan dari guru Bimbingan Konseling, yaitu
siswa yang menurut guru Bimbingan Konseling memerlukan pelayanan pengajaran
khusus (seperti pengajaran perbaikan, program pengajaran.
e. Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan
hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan Bimbingan Konseling.
f. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan
layanan Bimbingan Konseling.
g. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti
konferensi kasus.
h. Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka
penilaian pelayanan Bimbingan Konseling dan upaya tindak lanjutnya.
6. Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan dan konseling wali kelas berperan:
Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan dan konseling wali kelas berperan:
a) Membantu mengelola kelas tertentu, dalam pelayanan Bimbingan
Konseling, wali kelas berperan dengan cara :
1. Mengumpulkan data tentang siswa.
1. Mengumpulkan data tentang siswa.
2. Menyelenggarakan penyuluhan
3. Meneliti kemajuan dan perkembangan siswa.
4. Pengaturan dan penempatan siswa.
5. mengidentifikasi siswa sehari-hari.
6. Kunjungan rumah/konsultasi dengan orang tua/wali.
b). Membantu guru mata pelajaran melaksanakan perannya dalam
pelayanan Bimbingan Konseling, khususnya di kelas yang menjadi
tanggung jawabnya.
c). Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya
di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengikuti layanan bimbingan dan
konseling. d). Ikut serta dalam konferensi kasus
7. Staf Tata Usaha / Administrasi
Staf tata usaha atau administrasi adalah personil yang bertugas:
a) Membantu guru pembimbing dan
koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan BK di sekolah
b) Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan BK
c) Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan BK
d) Membantu melengkapi dokomen tentang siswa seperti catatan komulatif siswa.
b) Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan BK
c) Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan BK
d) Membantu melengkapi dokomen tentang siswa seperti catatan komulatif siswa.
C. Jenis-jenis
layanan Bimbingan Konseling
1.
Layanan Bimbingan
Layanan bimbingan merupakan layanan yang memungkinan peserta didik mendapatkan layanan langsung
tatap muka (secara perorangan) untuk mengentaskan permasalahan yang dihadapnya
dan perkembangan dirinya. Tujuan layanan konseling perorangan adalah agar
peserta didik dapat mengentaskan masalah yang dihadapinya. Layanan konseling perorangan berfungsi untuk pengentasan dan advolasi.
2.
Layanan konsultasi
Yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam
memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam
menangani kondisi dan atau masalah peserta didik. Layanan ini sebagai bentuk
interaksi antara konselor dan siswa, sehingga konselor dapat menggali informasi
mengenai permasalahan siswa.
3.
Layanan Aplikasi
Layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan
permasalahan dan memperbaiki hubungan antara dengan konselor dengan cara mengumpulkan data dan informasi sehingga
mendapatkan solusi.
4.
Layanan
Informasi
Merupakan layanan yang memungkinan peserta
didik menerima dan memahami berbagai informasi (seperti: informasi belajar,
pergaulan, karier, pendidikan lanjutan). Tujuan layanan informasi adalah
membantu peserta didik agar dapat mengambil keputusan secara tepat tentang sesuatu,
dalam bidang pribadi, sosial, belajar maupun karier berdasarkan informasi yang
diperolehnya yang memadai. Layanan
informasipun berfungsi untuk pencegahan dan pemahaman.
5.
Layanan Pembelajaran
Merupakan layanan yang memungkinan peserta
didik memperoleh penempatan dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar
ataupun penguasaan kompetensi yang cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya
serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainya, dengan tujuan agar
peserta didik dapat mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik. Layanan pembelajaran berfungsi untuk
pengembangan.
6.
Layanan penempatan dan penyaluran
Merupakan layanan yang memungkinan peserta
didik memperoleh penempatan dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar,
jurusan/program studi, program latihan, magang, kegiatan ko/ekstra kurikuler,
dengan tujuan agar peserta didik dapat mengembangkan segenap bakat, minat dan
segenap potensi lainya. Layanan
penempatan dan penyaluran berfungsi untuk pengembangan.
7.
Layanan bimbingan Kelompok
Merupakan layanan yang memungkinan sejumlah
peserta didik secara bersama-sama melalui dinamika kelompok Memperoleh bahan
dan membahas pokok bahasan (topik) tertentu untuk menunjang pemahaman dan
pengembangan kemampuan sosial, serta untuk pengambilan keputusan atau tundakan
tertentu melalui dinamika kelompok dengan tujuan agar peserta didik dapat
memperoleh bahan dan membahas pokok bahasa (topik) tertentu untuk menunjang
pemahaman dan perkembangan kemampuan sosial, serta untuk pengembilan keputusan
atau tindakan tertwntu melalui dinamika kelompok. Layanan bimbingan kelompok berfungsi untuk pemahaman dan pengembangan.
8.
Layanan konseing kelompok
Merupakan layanan yang memungkinan peserta
didik (masing-masing anggota kelompok) memperoleh kesempatan untuk pembahasan
dan pengentasan permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok, d3engan tujuan
agar peserta didik dapat memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan
permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok. Layanan konseling berfungsi untuk pengentasan dan advokasi.
9.
Layanan konsultasi
Yaitu layanan yang membantu peserta ddidik
dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang
perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
D. Jenis-jenis Kegiatan Pendukung
Untuk mendukung atau menunjang kelancaran
pemberian layanan-layanan, perlu dilaksanakan kegiatan pendukung. Dalam hal
ini, terdapat lima jenis kegiatan pendukung BK:
1)
Aplikasi
Instrumentasi Data
Kegiatan untuk mengumpulkan data dan
keterangan peserta didik, tentang lingkungan peserta didik dan lingkungan
lainnya yang dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai cara, baik tes maupun
non tes dengan tujuan untuk memahami peserta didik dan segala karakteristiknya.
dapat ditarik kesimpulan fungsi dari kegiatan ini adalah pemahaman dan
klasifikasi serta menetapkan bentuk himpunan data.
2)
Himpunan
Data
Upaya penghimpuan, penggolong-golongan dan
pengemasan data dalam bentuk tertentu. Bertujuan untuk memperoleh pengertian
yang lebih luas, lebih lengkap, dan lebih mendalam tentang anak(peserta didik)
dan membantu siswa memperoleh pemahaman diri sendiri.
3)
Konferensi
Kasus
Forum terbatas yang dilakukan pembimbing atau konselor
untuk membahas suatu permasalahan dan arah pemecahannya, bertujuan untuk
mengumpulkan data secara lebih luas dan akurat serta menggalang komitmen
pihak-pihak yang terkait dengan kasus.
4)
Kunjungan
Rumah
Upaya mendeteksikondisi keluarga dalam
kaitannya dengan permasalaha-permasalahan peserta didik yang sudah menjadi
tanggung jawab pembimbing atau konselor dalam pelaksanaan pelayanan BK.
Kunjungan dilakukan apabila data siswa untuk kepentingan layanan BK belum atau
tidak diperoleh melalui cara tes maupun non tes diatas. Bertujuan memperoleh
data yang lengkap dan akurat serta menggalang komitmen orang tua dan anggota
keluarga dengan pihak sekolah(penyedia layanan BK)
bidang Bimbingan dan
Konseling agar jika terjadi masalah yang di hadapi peserta didik hendaknya
membimbing mereka agar menjadi pribadi yang berkualitas pula.
DAFTAR PUSTAKA
Hikmawati, Fenti. 2011. Bimbingan Konseling.
Jakarta : Rajawali Pers.
Syahril, Riska Ahmad. 1987. Pengantar Bimbingan dan Konseling. Padang:
Angkasa Raya.
Syamsu, Yusuf dan Ahmad Juntika. 2005. Landasan
Bimbingan dan Konseling.
Bandung: Rosdakarya.
Tohirin. 2011. Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah
(Berbasis
Integrasi). Jakarta : PT Grafindo Persada.